13 min read

10 Contoh Surat Perintah Kerja & Aturan Terbaru 2026

Ditulis oleh:
Diperbarui
Ditinjau oleh:
Reviewer Yocky Muhammad Fajri Yocky Muhammad Fajri Reviewer Badge Yocky Muhammad Fajri
Bagikan artikel ini
WhatsApp X LinkedIn Facebook

Mekari Sign Highlights

  • Kelalaian membedakan tanggal Surat Perintah Kerja (SPK) dengan tanggal mulai kerja nyata berisiko memicu denda keterlambatan hingga 1/1000 per hari.
  • Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 menaikkan batas nilai pengadaan langsung untuk proyek bangunan (konstruksi) menjadi maksimal Rp400 juta.
  • Penggunaan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain (11/12) memastikan biaya barang biasa tetap stabil meski tarif PPN umum naik menjadi 12% di tahun 2026.
  • Dokumen elektronik yang menggunakan tanda tangan digital tersertifikasi kini memiliki kekuatan hukum yang sama kuatnya dengan tanda tangan basah di atas kertas.

Banyak sengketa proyek muncul karena SPK tidak menjelaskan lingkup kerja dan kewajiban secara tegas. Dalam praktik, dokumen ini berfungsi sebagai dasar hukum yang menentukan hak pembayaran dan tanggung jawab pekerjaan.

Di sini, Anda akan melihat format SPK yang benar, contoh siap pakai, dan cara memastikan dokumen tetap kuat saat diverifikasi.

 Apa itu Surat Perintah Kerja (SPK)?

Surat Perintah Kerja (SPK) adalah dokumen kontrak sederhana yang berisi perintah resmi dari pemilik proyek kepada pelaksana untuk menyelesaikan tugas dalam jangka waktu tertentu. Surat mandat ini berfungsi sebagai pengikat janji yang sah agar pekerjaan diselesaikan sesuai kesepakatan nilai dan kualitas.

Instruksi tertulis ini menjadi bukti hukum yang kuat di pengadilan jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak. UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 memberikan legalitas penuh bagi SPK yang dibuat dalam format digital selama menggunakan sistem keamanan tersertifikasi.

Dokumen penugasan ini membantu perusahaan memantau progres pekerjaan secara transparan sekaligus menjadi dasar pencairan anggaran atau pembayaran upah. Penggunaan sistem digital mempercepat proses pengiriman dan penandatanganan tanpa perlu menunggu dokumen fisik sampai di lokasi.

Batas Nilai Proyek Wajib SPK (Update Perpres 46/2025)

Pemerintah telah memperbarui aturan mengenai nilai uang dalam sebuah proyek yang mewajibkan penggunaan SPK. Angka ini penting agar Anda tidak salah memilih jenis dokumen kontrak.

Jenis Pekerjaan Nilai Proyek (Rupiah) Bentuk Kontrak yang Dipakai
Barang atau Jasa Lainnya Rp50 Juta sampai Rp200 Juta Surat Perintah Kerja (SPK)
Pekerjaan Bangunan/Konstruksi Sampai Rp400.000.000 Surat Perintah Kerja (SPK)
Jasa Konsultansi (Ahli) Sampai Rp100.000.000 Surat Perintah Kerja (SPK)
Pembelian via E-Katalog Berapa pun nilainya Surat Pesanan (E-Order)

Format dalam Surat Perintah Kerja yang Sah

Agar SPK Anda punya kekuatan hukum yang kuat dan sulit dibantah, pastikan bagian-bagian ini tertulis dengan jelas:

  1. Kop Surat Resmi: Identitas perusahaan pemberi tugas agar pengirimnya jelas.
  2. Identitas Kedua Pihak: Nama lengkap, jabatan, dan alamat pemberi kerja serta penerima tugas.
  3. Detail Pekerjaan: Apa saja yang harus dikerjakan, di mana lokasinya, dan kualitas yang diminta.
  4. Harga dan Pajak: Nilai pembayaran yang sudah mencantumkan PPN 12% sesuai aturan terbaru.
  5. Waktu Selesai: Tanggal mulai dan tanggal batas akhir pekerjaan harus beres.
  6. Aturan Denda: Penalti (biasanya 1/1000 per hari) jika pekerjaan terlambat diselesaikan.
  7. Tanda Tangan & Meterai: Sah jika ada tanda tangan di atas meterai fisik atau e-Meterai resmi.

Baca Juga: Penerapan Tanda Tangan Elektronik dalam Perjanjian E-Commerce [2025]

Mengapa Anda Butuh SPMK Setelah SPK?

Seringkali orang awam menganggap pekerjaan bisa langsung dimulai setelah tanda tangan SPK. Namun, dalam proyek profesional, Anda butuh dokumen tambahan bernama Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

Dalam praktik konstruksi, banyak pihak menganggap SPK sebagai dasar mulai kerja, padahal secara hukum SPMK yang menjadi pemicu kewajiban pelaksanaan. Ketika proyek terlambat, perbedaan interpretasi ini sering digunakan sebagai dasar sengketa denda. Saya sering melihat kasus di mana kontraktor dirugikan karena tidak memiliki dokumen SPMK yang jelas sebagai referensi waktu mulai kerja.

Mekari Sign reviewer
YockyMekari Sign Yocky Muhammad Fajri Reviewer
Legal Professional di Mekari

SPMK berfungsi untuk:

  • Menetapkan tanggal pasti kapan tukang atau alat berat boleh masuk lokasi.
  • Melindungi kontraktor dari hitungan hari kerja jika pemberi tugas belum menyerahkan lahan.
  • Menjadi bukti resmi bagi asuransi kerja jika terjadi kecelakaan di hari pertama.

Baca Juga: Apa Itu Adendum? Definisi, Fungsi, Syarat Sah, dan Contohnya

Cara Membuat SPK Digital yang Sah di Mekari Sign

Mengelola SPK sekarang tidak perlu kirim kurir. Anda bisa menggunakan tanda tangan digital yang lebih aman dan cepat.

  1. Siapkan File: Simpan draf SPK Anda dalam bentuk PDF agar isinya tidak bisa diubah-ubah.
  2. Unggah Dokumen: Masukkan file ke platform Mekari Sign.
  3. Pilih Penandatangan: Tentukan siapa saja yang harus tanda tangan melalui email mereka.
  4. Pasang E-Meterai: Mekari Sign adalah reseller resmi e-Meterai bermitra dengan PDS, sehingga Anda bisa tempel meterai sah langsung di layar.
  5. Kirim: Dokumen terkirim otomatis. Anda bisa melihat siapa yang sudah baca atau tanda tangan lewat fitur jejak audit.

Contoh Surat Perintah Kerja Berbagai Sektor

Anda dapat mengadaptasi format penulisan di bawah ini sesuai kebutuhan bisnis Anda. Berikut jenis SPK yang umum digunakan:

1. Contoh Surat Perintah Kerja Pemborong (Pekerjaan Sipil)

Digunakan untuk proyek konstruksi perumahan atau ruko skala menengah. Fokus dokumen ini ada pada pengaturan termin pembayaran berdasarkan progres fisik di lapangan.

SURAT PERINTAH KERJA PEKERJAAN SIPIL

Nomor: [nomor_spk]

Pada hari ini, [hari], tanggal [tanggal], bertempat di [alamat], yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [nama_pemberi_kerja]
Jabatan : [jabatan]
Perusahaan : [nama_perusahaan]
Alamat : [alamat_perusahaan]

Selanjutnya dalam Surat Perintah Kerja ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama : [nama_pemborong]
Jabatan : [jabatan_pemborong]
Perusahaan : [nama_perusahaan_pemborong]
Alamat : [alamat_pemborong]

Selanjutnya dalam Surat Perintah Kerja ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan perintah kerja kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pekerjaan sipil dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
Ruang Lingkup Pekerjaan

PIHAK KEDUA wajib melaksanakan pekerjaan pembangunan/renovasi [jenis_proyek] yang berlokasi di [alamat_proyek], meliputi:

  1. Pekerjaan persiapan.
  2. Pekerjaan struktur.
  3. Pekerjaan dinding dan pasangan.
  4. Pekerjaan atap.
  5. Pekerjaan finishing.
  6. Pekerjaan lain yang tercantum dalam gambar kerja dan spesifikasi teknis.

Pasal 2
Nilai Pekerjaan

Nilai total pekerjaan berdasarkan kesepakatan para pihak adalah sebesar Rp [nilai_kontrak] ([terbilang]).

Nilai tersebut sudah mencakup biaya tenaga kerja, peralatan, material, transportasi, dan biaya lain yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan, kecuali ditentukan lain secara tertulis oleh para pihak.

Pasal 3
Jangka Waktu Pelaksanaan

  1. Pekerjaan dimulai pada tanggal [tanggal_mulai].
  2. Pekerjaan wajib diselesaikan paling lambat pada tanggal [tanggal_selesai].
  3. Setiap perubahan jadwal pelaksanaan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 4
Sistem Pembayaran

Pembayaran dilakukan berdasarkan progres fisik pekerjaan yang telah diverifikasi oleh PIHAK PERTAMA dengan rincian sebagai berikut:

  1. Termin I sebesar [persentase]% setelah progres pekerjaan mencapai [persentase_progres_1]%.
  2. Termin II sebesar [persentase]% setelah progres pekerjaan mencapai [persentase_progres_2]%.
  3. Termin III sebesar [persentase]% setelah progres pekerjaan mencapai [persentase_progres_3]%.
  4. Pelunasan sebesar [persentase]% setelah pekerjaan selesai 100% dan dilakukan serah terima pekerjaan.

Pembayaran dilakukan paling lambat [jumlah_hari] hari kerja setelah dokumen tagihan dan berita acara pemeriksaan progres diterima dan disetujui oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 5
Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA

  1. Melaksanakan pekerjaan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, dan instruksi PIHAK PERTAMA.
  2. Menyediakan tenaga kerja yang kompeten untuk pelaksanaan pekerjaan.
  3. Menjaga keamanan, keselamatan kerja, serta kebersihan area proyek.
  4. Bertanggung jawab atas kualitas hasil pekerjaan sampai masa pemeliharaan berakhir.

Pasal 6
Pengawasan dan Pemeriksaan

  1. PIHAK PERTAMA berhak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan setiap saat.
  2. PIHAK KEDUA wajib memberikan akses yang diperlukan untuk pemeriksaan pekerjaan.
  3. Apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, PIHAK KEDUA wajib melakukan perbaikan tanpa biaya tambahan.

Pasal 7
Denda Keterlambatan

Apabila PIHAK KEDUA terlambat menyelesaikan pekerjaan tanpa alasan yang dapat diterima oleh PIHAK PERTAMA, maka dikenakan denda sebesar [persentase_denda]% dari nilai pekerjaan yang belum diselesaikan untuk setiap hari keterlambatan, dengan ketentuan maksimum sebesar [persentase_maksimum_denda]% dari nilai kontrak.

Pasal 8
Keadaan Kahar

Yang dimaksud dengan keadaan kahar adalah peristiwa di luar kemampuan dan kendali para pihak, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran besar, perang, kerusuhan, atau kebijakan pemerintah yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan.

Pihak yang mengalami keadaan kahar wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat [jumlah_hari] hari sejak terjadinya keadaan tersebut.

Pasal 9
Penyelesaian Perselisihan

Setiap perselisihan yang timbul akibat pelaksanaan Surat Perintah Kerja ini akan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai kesepakatan, para pihak sepakat menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10
Penutup

Surat Perintah Kerja ini dibuat dalam keadaan sadar, tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun, dan mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh para pihak.

Dibuat di : [kota]
Tanggal : [tanggal_penandatanganan]

PIHAK PERTAMA

[nama_perusahaan]

(……………………………….)

PIHAK KEDUA

[nama_perusahaan_pemborong]

(……………………………….)

Nama : [nama_pemberi_kerja]
Jabatan : [jabatan]
Nama : [nama_pemborong]
Jabatan : [jabatan_pemborong]

2. Contoh Surat Perintah Kerja Proyek (Konstruksi)

Draf formal yang mengacu pada penyesuaian nilai maksimal proyek Rp400 juta menurut Perpres 46/2025. SPK ini menyertakan detail penunjukan pelaksana utama proyek bangunan.

Contoh Surat Perintah Kerja (SPK) Proyek Konstruksi - Mekari Sign

Dok. Mekari Sign

Download Contoh Surat Perintah Kerja Proyek | Word

3. Contoh Surat Perintah Kerja Tukang

Format ringkas yang diberikan kepada tukang bangunan atau mekanik harian. Isinya berfokus pada upah harian, target pekerjaan, dan kepatuhan standar keselamatan kerja.

Contoh Surat Perintah Kerja Tukang

Dok. Scribd

4. Contoh Surat Perintah Kerja Pengadaan Barang

Instrumen pengadaan untuk pembelian inventaris kantor, alat komunikasi, atau perangkat komputer di atas Rp50 juta. SPK ini memuat daftar kuantitas dan kualitas barang.

Contoh Surat Perintah Kerja Pengadaan Barang

Dok. Scribd

5. Contoh Surat Perintah Kerja Lembur (Internal HR)

Surat instruksi resmi dari manajemen bagi karyawan untuk melaksanakan tugas di luar jam kerja reguler sesuai aturan PP 35/2021.

Contoh Surat Perintah Kerja Lembur (Internal HR)

Dok. Scribd

6. Contoh Surat Perintah Kerja Karyawan

Dokumen internal yang menugaskan staf perusahaan untuk menyelesaikan proyek khusus yang mendesak di luar deskripsi pekerjaan harian standar mereka.

SURAT PERINTAH KERJA KARYAWAN

Nomor : [nomor_spk]

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [nama_pemberi_tugas]
Jabatan : [jabatan_pemberi_tugas]
Perusahaan : [nama_perusahaan]
Alamat : [alamat_perusahaan]

Dengan ini memberikan tugas kepada:

Nama : [nama_karyawan]
NIK : [nomor_induk_karyawan]
Jabatan : [jabatan_karyawan]
Divisi : [nama_divisi]

Untuk melaksanakan penugasan khusus sebagai berikut:

Nama Proyek/Tugas : [nama_proyek]
Latar Belakang Penugasan : [uraian_latar_belakang]
Tujuan Penugasan : [tujuan_penugasan]

Ruang Lingkup Tugas

Dalam pelaksanaan penugasan ini, karyawan diwajibkan untuk:

  1. Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan proyek atau tugas khusus yang diberikan.
  2. Berkoordinasi dengan unit kerja terkait guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
  3. Menyusun laporan perkembangan pekerjaan secara berkala.
  4. Menyelesaikan target yang telah ditetapkan sesuai jadwal yang ditentukan.
  5. Menjaga kerahasiaan seluruh informasi perusahaan yang diperoleh selama pelaksanaan tugas.

Periode Penugasan

Tanggal Mulai : [tanggal_mulai]
Tanggal Selesai : [tanggal_selesai]

Selama periode tersebut, karyawan tetap berkewajiban mematuhi seluruh peraturan perusahaan yang berlaku.

Target Hasil Pekerjaan

Karyawan diharapkan dapat menghasilkan:

  1. [target_1]
  2. [target_2]
  3. [target_3]

Laporan dan Evaluasi

  1. Karyawan wajib menyampaikan laporan perkembangan pekerjaan kepada atasan atau penanggung jawab proyek setiap [periode_laporan].
  2. Hasil pekerjaan akan dievaluasi berdasarkan pencapaian target, kualitas pekerjaan, ketepatan waktu, dan kepatuhan terhadap instruksi yang diberikan.

Ketentuan Lain

  1. Penugasan ini merupakan bagian dari kepentingan perusahaan dan wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
  2. Apabila diperlukan, perusahaan dapat memberikan dukungan sumber daya, fasilitas, maupun kewenangan tertentu untuk menunjang penyelesaian tugas.
  3. Perubahan ruang lingkup pekerjaan atau jangka waktu penugasan dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan perusahaan dan akan diberitahukan secara tertulis.

Demikian Surat Perintah Kerja ini dibuat untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di : [kota]
Tanggal           : [tanggal_penetapan]

Pemberi Tugas

[nama_perusahaan]

Mengetahui dan Menyetujui,

Karyawan Yang Ditugaskan

 

(…………………………..)

Nama : [nama_pemberi_tugas]
Jabatan : [jabatan_pemberi_tugas]

 

(…………………………..)

Nama : [nama_karyawan]
NIK : [nomor_induk_karyawan]

7. Contoh Surat Perintah Kerja Sederhana (Transaksi Cepat)

Draf minimalis satu halaman yang biasa digunakan untuk pemeliharaan fasilitas atau perbaikan instalasi air berskala kecil.

Contoh Surat Perintah Kerja Sederhana (Transaksi Cepat)

Dok. Mekari Sign

8. Contoh Surat Perintah Kerja Bengkel Mobil

Surat persetujuan perbaikan yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau pengelola operasional kantor kepada bengkel rekanan untuk servis armada kendaraan.

Contoh Surat Perintah Kerja Bengkel Mobil

Dok. Mekari Sign

9. Contoh Surat Perintah Kerja Vendor (Outsourcing)

Dokumen penunjukan vendor eksternal untuk pengadaan jasa keamanan (security), kebersihan (cleaning service), atau pengembangan aplikasi.

SURAT PERINTAH KERJA VENDOR OUTSOURCING

Nomor : [nomor_spk]

Pada hari ini, [hari], tanggal [tanggal], yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [nama_pemberi_tugas]
Jabatan : [jabatan]
Perusahaan : [nama_perusahaan]
Alamat : [alamat_perusahaan]

Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KERJA. Dengan ini memberikan perintah kerja kepada:

Nama Perusahaan Vendor : [nama_vendor]
Nomor Izin Usaha : [nomor_izin_usaha]
Alamat : [alamat_vendor]
Nama Penanggung Jawab : [nama_penanggung_jawab]
Jabatan : [jabatan_penanggung_jawab]

Selanjutnya disebut sebagai VENDOR.

Pasal 1
Maksud Penunjukan

PEMBERI KERJA menunjuk VENDOR untuk melaksanakan jasa outsourcing sesuai kebutuhan operasional perusahaan berdasarkan ruang lingkup pekerjaan yang ditetapkan dalam Surat Perintah Kerja ini.

Pasal 2
Ruang Lingkup Pekerjaan

VENDOR wajib menyediakan dan melaksanakan layanan sebagai berikut:

Jenis Jasa : [security/cleaning_service/pengembangan_aplikasi/lainnya]

Rincian pekerjaan:

  1. [uraian_pekerjaan_1]
  2. [uraian_pekerjaan_2]
  3. [uraian_pekerjaan_3]
  4. [uraian_pekerjaan_4]

Lokasi pekerjaan : [lokasi_pekerjaan]

Pasal 3
Jangka Waktu Pelaksanaan

  1. Tanggal mulai pelaksanaan : [tanggal_mulai].
  2. Tanggal berakhir : [tanggal_berakhir].
  3. Jangka waktu pelaksanaan : [jangka_waktu].

Perpanjangan masa kerja dapat dilakukan berdasarkan persetujuan tertulis para pihak.

Pasal 4
Nilai dan Tata Cara Pembayaran

Nilai pekerjaan berdasarkan Surat Perintah Kerja ini adalah sebesar Rp [nilai_kontrak] ([terbilang]).

Pembayaran dilakukan dengan ketentuan:

  1. Berdasarkan invoice yang diajukan oleh VENDOR.
  2. Setelah pekerjaan atau layanan diverifikasi dan disetujui oleh PEMBERI KERJA.
  3. Pembayaran dilakukan paling lambat [jumlah_hari] hari kerja setelah dokumen tagihan diterima lengkap.

Pasal 5
Kewajiban Vendor

VENDOR wajib:

  1. Menyediakan tenaga kerja atau sumber daya sesuai kebutuhan pekerjaan.
  2. Menjamin kualitas layanan sesuai standar yang disepakati.
  3. Mematuhi seluruh peraturan keselamatan, keamanan, dan tata tertib yang berlaku di lingkungan PEMBERI KERJA.
  4. Menjaga kerahasiaan data, dokumen, dan informasi yang diperoleh selama pelaksanaan pekerjaan.
  5. Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan operasional yang dilakukan personel VENDOR.

Pasal 6
Standar Kinerja

VENDOR wajib memenuhi indikator kinerja yang telah ditetapkan, antara lain:

  1. Ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan.
  2. Kualitas hasil pekerjaan.
  3. Kepatuhan terhadap standar operasional.
  4. Respons terhadap permintaan atau keluhan dari PEMBERI KERJA.

Pasal 7
Pengawasan dan Evaluasi

PEMBERI KERJA berhak melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan selama masa berlakunya Surat Perintah Kerja ini.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian layanan, VENDOR wajib melakukan perbaikan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh PEMBERI KERJA tanpa biaya tambahan.

Pasal 8
Kerahasiaan

VENDOR wajib menjaga kerahasiaan seluruh informasi, data, sistem, dokumen, maupun aset milik PEMBERI KERJA yang diperoleh selama pelaksanaan pekerjaan.

Kewajiban kerahasiaan tetap berlaku meskipun Surat Perintah Kerja ini telah berakhir.

Pasal 9
Pengakhiran Pekerjaan

PEMBERI KERJA berhak mengakhiri Surat Perintah Kerja ini sebelum berakhirnya jangka waktu apabila:

  1. VENDOR tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati.
  2. Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan hukum atau peraturan perusahaan.
  3. Kualitas layanan tidak memenuhi standar yang ditetapkan setelah diberikan peringatan tertulis.

Pasal 10
Penutup

Surat Perintah Kerja ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dalam keadaan sadar, tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun, serta berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : [kota]
Tanggal           : [tanggal_penetapan]

PEMBERI KERJA

[nama_perusahaan]

VENDOR

[nama_vendor]

(…………………………..)

Nama : [nama_pemberi_tugas]
Jabatan : [jabatan]

(…………………………..)

Nama : [nama_penanggung_jawab]
Jabatan : [jabatan_penanggung_jawab]

10. Contoh Surat Perintah Kerja Kontraktor

SPK formal yang disepakati antara pemilik lahan dengan kontraktor pelaksana, lengkap dengan jaminan pelaksanaan kerja dan pasal penyelesaian sengketa.

Contoh Surat Perintah Kerja Kontraktor

Dok. Scribd

Tips Menghindari Kesalahan Fatal Perintah Kerja

Berikut adalah tips “anti-mainstream” yang sering terlewatkan oleh banyak orang saat menyusun SPK:

  • Jangan Menimpa e-Meterai: Saat tanda tangan digital, pastikan tanda tangan tidak menutupi kode QR pada e-Meterai agar tetap bisa discan keasliannya.
  • Klausul Tugas Lain-lain: Hindari kalimat “mengerjakan tugas lain sesuai instruksi” tanpa batasan jelas. Ini bisa dianggap eksploitasi jika tidak dibarengi tambahan upah.
  • Cek Masa Garansi: Selalu tuliskan masa pemeliharaan (biasanya 1-6 bulan) agar Anda tidak keluar biaya lagi jika ada kerusakan setelah serah terima.

Baca Juga: Contoh Kontrak Kerja Karyawan Terbaru [PKWT/PKWTT]


Surat Perintah Kerja (SPK) adalah pelindung bisnis Anda agar tidak rugi di kemudian hari. Dengan mengikuti aturan Perpres 46/2025 dan memastikan setiap poin penting tertulis, Anda sudah memitigasi risiko sengketa sejak awal. Pastikan juga dokumen Anda memiliki kekuatan hukum yang sah di era digital ini.

Mekari Sign adalah Intelligent Document Ecosystem Assistant (IDEA), bagian dari ekosistem software terpadu Mekari yang membantu mengurus dokumen perusahaan melalui e-Meterai dan tanda tangan digital yang aman. Gunakan solusi kami untuk memastikan setiap SPK yang Anda buat terlindungi oleh enkripsi canggih dan sah di mata hukum Indonesia.

Sahkan SPK 2026 Tanpa Ribet? Pakai Mekari Sign!

CTA Banner Tanda Tangan Digital

Referensi

  • PMK No. 131 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan PHK.
  • Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
  • UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
WhatsApp WhatsApp Sales