7 min read

Penerapan Tanda Tangan Elektronik dalam Perjanjian E-Commerce [2024]

Diperbarui 22 Maret 2024
Featured Image Bagaimana Penerapan Tanda Tangan Elektronik dalam Perjanjian E-Commerce_
Penerapan Tanda Tangan Elektronik dalam Perjanjian E-Commerce [2024]

Penggunaan tanda tangan elektronik semakin populer dalam beberapa tahun ini. Tak hanya perseorangan yang menggunakannya untuk keperluan pribadi, tapi juga perusahaan dalam proses rekrutmen, hingga e-commerce sekalipun.

Nah, di artikel ini, kami akan membahas bagaimana penerapan tanda tangan elektronik dalam perjanjian e-commerce. Mulai dari dasar hukum, hingga cara tanda tangan elektronik mampu melindungi perjanjian e-commerce. Terdengar menarik, kan? Maka dari itu, simak sampai akhir ya!

banner tanda tangan elektronik blog mekari sign

Daftar isi

Bagaimana Penerapan Tanda Tangan Elektronik dalam Perjanjian E-Commerce?

Penjelasan mengenai penerapan tanda tangan elektronik dalam perjanjian e-commerce akan kami jelaskan dalam beberapa poin yang saling berkaitan. Dengan begitu, Anda akan lebih mudah untuk mencerna artikel ini.

Mengenal Tanda Tangan Elektronik dan Perjanjian E-Commerce

ilustrasi Mengenal Tanda Tangan Elektronik dan Perjanjian E-Commerce

Sumber gambar: Unsplash

 

Sebelum masuk ke inti pembahasan artikel, perlu Anda pahami dulu mengenai tanda tangan elektronik dan perjanjian e-commerce.

– Apa Itu Tanda Tangan Elektronik?

UU Nomor 11/2018 menjelaskan bahwa pengertian tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Dengan kata lain, tanda tangan elektronik adalah “sesuatu” yang Anda tambahkan ke dokumen sebagai bentuk verifikasi dan otentikasi dokumen. Baik yang Anda lakukan sendiri, maupun menggunakan salah satu aplikasi tanda tangan digital.

Baca juga: Cara Cek Keaslian Tanda Tangan Elektronik [Termudah!]

– Apa Itu Perjanjian E-Commerce?

Mengutip dari Heylawedu, perjanjian e-commerce adalah suatu transaksi komersial yang dilakukan antara penjual dan pembeli atau dengan pihak lain dalam suatu hubungan perjanjian yang sama, untuk mengirimkan sejumlah barang, jasa, dan peralihan hak. Biasa, para pihak melakukan hubungan hukum yang dituangkan melalui bentuk perjanjian yang dilakukan secara elektronik.

Sedangkan menurut Assafa Endeshaw pada bukunya Internet and E-Commerce Law: The Proper Law of Electronic Commerce, pada dasarnya perjanjian e-commerce adalah perjanjian perdagangan biasa. Hanya saja, media perjanjiannya bukan pasar riil, melainkan virtual market atau pasar maya.

Berdasarkan dua pengertian tersebut, perjanjian e-commerce sama saja dengan perjanjian biasa. Hanya bentuknya dan target pasarnya saja yang berbeda, yaitu berbentuk kontrak elektronik dan mentarget pasar digital. Sehingga, para pihak tak perlu bertemu bertatap muka secara langsung.

Dasar Hukum Tanda Tangan Elektronik dan Perjanjian E-Commerce

Ilustrasi Dasar Hukum Tanda Tangan Elektronik dan Perjanjian E-Commerce

Sumber gambar: Unsplash

 

Lalu, bagaimana dengan dasar hukum tanda tangan elektronik dan perjanjian e-commerce di Indonesia? Jawaban singkatnya: keduanya sah untuk Anda lakukan karena ada dasar hukum yang kuat. Anda bisa membaca penjelasan lengkapnya di bawah ini:

– Dasar Hukum Tanda Tangan Elektronik

Di Indonesia sendiri, tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah. Berikut peraturan lengkapnya:

  • UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • PP Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
  • POJK Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam yang Berbasis Teknologi Informasi
  • Surat Edaran OJK No.18/SEOJK.02/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

– Dasar Hukum Perjanjian E-Commerce

Berkaca dari pengertian perjanjian e-commerce di atas, maka perjanjian e-commerce juga tunduk pada perundangan-undangan terkait perjanjian yang berlaku di Indonesia, yaitu:

  • Syarat sah perjanjian (Pasal 1320 KUHPer)
  • Tidak melanggar pembatasan atas kebebasan berkontrak (Pasal 1337 KUHPer)
  • Tidak bertentangan dengan asas itikad baik dan kepatutan (Pasal 1338 KUHPer)
  • Tidak melanggar isi Pasal 1339 KUHPer
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
  • Undang Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Transaksi E-Commerce yang Menggunakan Tanda Tangan Elektronik

ilustrasi Transaksi E-Commerce yang Menggunakan Tanda Tangan Elektronik

Sumber gambar: Pixabay

 

Biasanya, sebelum Anda bisa melakukan jual beli di e-commerce, Anda diharuskan untuk register atau sign up terlebih dahulu sebagai bentuk verifikasi dan otentikasi identitas. Tujuannya, agar penyedia layanan e-commerce atau marketplace bisa memvalidasi identitas Anda, sehingga menghindari risiko penipuan atau pencurian identitas.

Nah, di sini lah tanda tangan elektronik berperan penting. Sebab, setiap dokumen digital yang Anda tandatangani secara elektronik akan terotentikasi dengan identitas digital yang telah terverifikasi. Tak jarang juga, marketplace melengkapi proses ini dengan teknologi biometrik, seperti face recognition dan sidik jari.

Baca juga: Mengenal Verifikasi Identitas Biometrik yang Canggih dan Aman

Bagaimana Cara Tanda Tangan Elektronik Mengamankan Perjanjian E-Commerce?

ilustrasi Bagaimana Cara Tanda Tangan Elektronik Mengamankan Perjanjian E-Commerce

Sumber gambar: Pixabay

 

Melihat beberapa penjelasan di atas, tanda tangan elektronik memang mampu menawarkan tingkat keamanan yang lebih baik untuk e-commerce, dibanding tanda tangan basah. Bagaimana tanda tangan elektronik melakukannya? Berikut penjelasannya:

1. Menggunakan Hashing

Hash adalah rangkaian huruf dan angka yang merupakan hasil dari algoritma matematis pada sebuah file, seperti dokumen, pesan, email, dan sejenisnya. Biasanya, tak peduli ukuran file tersebut, panjang hash akan selalu sama sesuai algoritmanya. Inilah kenapa, saat Anda membubuhkan tanda tangan elektronik, maka akan muncul hash unik dari dokumen tersebut.

Hash selalu bersifat unik, sehingga tak ada hash dengan kombinasi huruf dan angka yang sama antara satu sama lain. Bahkan, apabila dua dokumen tersebut mirip, tapi berbeda satu bit saja, maka rangkaian hash juga pasti berbeda. Alhasil, tanda tangan elektronik Anda di perjanjian e-commerce akan aman.

2. Enkripsi Kriptografi

Setelah hash terbentuk, maka akan dienkripsi menggunakan metode kriptografi yang canggih. Metode ini menerapkan sistem pasangan kunci Public Key dan Private Key. Berikut beberapa hal penting mengenai pasangan kunci ini:

  • Public Key ditujukan untuk penerima dan pengirim dokumen, sedangkan Private Key hanya bisa dipakai oleh satu pihak saja.
  • Jika Private Key digunakan pengirim untuk enkripsi, maka pasangan Public Key-nya bertugas untuk mendekripsi.
  • Sebaliknya, saat Public Key dipakai penerima untuk enkripsi, maka Private Key penerima yang bisa mendekripsinya.
  • Dengan kata lain, hanya penerima yang Anda tuju yang bisa membaca dokumen berisi tanda tangan elektronik Anda. Sebab, hanya penerima yang memegang Private Key
  • Bila isi dokumen berubah sedikitpun, maka akan menghasilkan rangkaian hash yang berbeda. Alhasil, Anda bisa melacak dengan akurasi tinggi bila ada perubahan sekecil apapun.

3. Pengaturan Public Key Infrastructure

Singkatnya, Public Key Infrastructure (PKI) adalah teknologi yang memungkinkan pengguna dan server untuk bertukar informasi secara aman melalui sertifikat digital. Nah, dalam metode kriptografi tanda tangan elektronik, berlaku pula pengaturan PKI ini.

Pengikatan PKI ini ditetapkan melalui registrasi dan penerbitan sertifikat elektronik oleh Certificate Authority (CA), seperti PSrE oleh KOMINFO di Indonesia.

Baca juga: Mengenal Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dan Tidak Tersertifikasi

Manfaat Tanda Tangan Elektronik untuk Perjanjian E-Commerce

ilustrasi Manfaat Tanda Tangan Elektronik untuk Perjanjian E-Commerce

Sumber gambar: Pixabay

 

Apa saja manfaat tanda tangan elektronik dalam perjanjian e-commerce? Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Keamanan Super Canggih

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, tanda tangan elektronik menggunakan tiga lapis proses keamanan: hashing, metode kriptografi, dan Public Key Infrastructure. Kombinasi ketiganya ini menjadikan tanda tangan dan dokumen Anda akan aman dari berbagai serangan cyber crime.

2. Penggunaan yang Mudah

Walaupun memiliki fitur dan keamanan canggih, tapi penggunaan tanda tangan elektronik sebenarnya sangat mudah. Memang awalnya Anda perlu membiasakan, tapi setelah itu, Anda bisa menyelesaikan proses tanda tangan hanya dalam beberapa klik saja.

3. Bukti yang Kuat di Mata Hukum

Baik tanda tangan elektronik maupun perjanjian e-commerce sama-sama memiliki dasar hukum yang jelas. Keduanya diakui hukum di Indonesia asal memang mengikuti peraturan yang berlaku. Alhasil, tanda tangan elektronik di perjanjian e-commerce Anda bisa menjadi bukti kuat bila terjadi sengketa atau hal-hal yang tak diinginkan.

4. Menghemat Biaya

Melalui tanda tangan elektronik, Anda tak perlu ribet mencetak dokumen perjanjian e-commerce yang tentunya memakan biaya banyak. Apalagi, bila Anda berurusan dengan banyak perjanjian dan banyak pihak. Lebih baik, uang tersebut Anda alokasikan untuk mengembangkan bisnis, bukan?

5. Mempersingkat Proses Tanda Tangan

Tanda tangan elektronik bisa Anda lakukan hanya dalam beberapa klik yang memakan waktu beberapa menit saja. Bahkan, Anda juga bisa langsung mengubah ttd digital tersebut menjadi barcode sehingga mudah dikenali keaslian dan keabsahan dokumen tersebut. Bandingkan dengan tanda tangan basah yang mengharuskan Anda untuk mencetaknya dan mengirimkan dokumen tersebut ke pihak terkait.

Baca juga: Perbedaan Tanda Tangan Elektronik dengan Tanda Tangan Digital [Update 2024]

Siap Menggunakan Tanda Tangan Elektronik dalam Perjanjian E-Commerce?

Itulah penjelasan lengkap mengenai penerapan tanda tangan elektronik dalam perjanjian e-commerce. Ternyata, baik tanda tangan elektronik dan perjanjian e-commerce sudah sah secara hukum di Indonesia. Penerapannya pun juga tidak terlalu rumit dan memberikan banyak manfaat. Jadi, apakah Anda siap menggunakan tanda tangan elektronik dalam perjanjian e-commerce?

Bila Anda tertarik mencoba tanda tangan elektronik, Mekari eSign menyediakan fitur e-Signature yang bisa Anda coba, lho. Tak perlu khawatir, sign digital Mekari eSign sudah berinduk ke KOMINFO, kok. Yuk, coba!

Coba Mekari Sign Sekarang!

Kategori : Insight
WhatsApp WhatsApp Sales