- Tanda tangan elektronik membantu memverifikasi identitas penanda tangan dan mendeteksi perubahan pada dokumen sesuai mekanisme yang digunakan.
- Perjanjian e-commerce dapat dibuat secara elektronik, tetapi tidak setiap transaksi online memerlukan tanda tangan elektronik formal.
- UU ITE, PP 71/2019, PP 80/2019, dan Permendag 19/2026 menjadi bagian dari kerangka hukum yang relevan untuk transaksi serta perjanjian elektronik.
- Mekari Sign dapat mendukung proses penandatanganan dokumen bisnis secara elektronik, termasuk perjanjian dengan mitra atau vendor.
Tanda tangan elektronik digunakan dalam berbagai proses bisnis, termasuk penandatanganan kontrak dengan mitra, pemasok, dan pihak yang terlibat dalam perdagangan online. Penggunaan tanda tangan elektronik membantu para pihak menandatangani dokumen tanpa harus bertemu langsung atau bertukar berkas fisik.
Namun, tanda tangan elektronik dan perjanjian e-commerce merupakan dua hal yang berbeda. Memahami perbedaannya, dasar hukum yang berlaku, serta mekanisme verifikasinya membantu bisnis menentukan kapan tanda tangan elektronik diperlukan dan bagaimana menggunakannya dengan tepat.
Mengenal Tanda Tangan Elektronik dan Perjanjian E-Commerce
Apa Itu Tanda Tangan Elektronik?
Menurut UU ITE, tanda tangan elektronik merupakan informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya untuk digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Bentuk dan mekanismenya dapat berbeda, bergantung pada teknologi yang digunakan.
PP 71/2019 membedakan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Tanda tangan elektronik tersertifikasi menggunakan sertifikat elektronik dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia dan memenuhi persyaratan yang diatur. Perbedaan ini penting karena mekanisme verifikasi dan nilai pembuktiannya dapat berbeda.
Apa Itu Perjanjian E-Commerce?
Perjanjian e-commerce adalah kesepakatan yang dibuat dalam konteks perdagangan melalui sistem elektronik, misalnya transaksi jual beli online atau kontrak kerja sama antara pelaku usaha. Perjanjian ini dapat berbentuk kontrak elektronik yang dibuat melalui sistem elektronik.
Berdasarkan Pasal 46 PP 71/2019, transaksi elektronik dapat dilakukan berdasarkan kontrak elektronik atau bentuk kontraktual lainnya sebagai bentuk kesepakatan para pihak. Artinya, persetujuan saat checkout di marketplace tidak selalu sama dengan penandatanganan dokumen formal menggunakan tanda tangan elektronik.
Apa Dasar Hukum Tanda Tangan Elektronik dalam Perjanjian E-Commerce?
Penggunaan tanda tangan elektronik dan pembentukan perjanjian online perlu memperhatikan beberapa ketentuan hukum. Kerangka yang relevan meliputi:
- KUHPerdata, khususnya Pasal 1320 dan Pasal 1338: menjadi dasar untuk menilai syarat sah perjanjian dan kekuatan mengikat kesepakatan para pihak.
- UU ITE, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2008 beserta perubahan terakhir melalui UU Nomor 1 Tahun 2024: mengatur informasi dan dokumen elektronik serta persyaratan tanda tangan elektronik.
- PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik: mengatur kontrak elektronik serta tanda tangan elektronik, termasuk persyaratan keabsahan dan verifikasinya.
- PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik: menjadi salah satu dasar pengaturan perdagangan melalui sistem elektronik.
- Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik: merupakan aturan PMSE yang berlaku per Oktober 2026 dan mencabut Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
- UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: relevan untuk hubungan antara pelaku usaha dan konsumen dalam transaksi perdagangan.
Untuk tanda tangan elektronik, Pasal 11 UU ITE mengatur persyaratan yang mencakup keterkaitan data pembuatan tanda tangan dengan penanda tangan, penguasaan data saat penandatanganan, kemampuan mendeteksi perubahan, identifikasi penanda tangan, dan mekanisme untuk menunjukkan persetujuan. Karena itu, tanda tangan elektronik tidak otomatis memenuhi semua persyaratan hukum hanya karena digunakan pada dokumen digital.
Dalam praktiknya, isi perjanjian, kewenangan para pihak, bentuk persetujuan, dan ketentuan khusus yang berlaku tetap perlu diperiksa. Perjanjian yang berkaitan dengan sektor tertentu juga dapat tunduk pada ketentuan sektoral tambahan.
Apakah Semua Transaksi E-Commerce Memerlukan Tanda Tangan Elektronik?
Tidak. Transaksi di marketplace dapat melibatkan persetujuan elektronik melalui proses checkout, tombol persetujuan, atau mekanisme lain yang merekam kesepakatan. Bentuk persetujuan tersebut perlu dinilai berdasarkan proses transaksi, bukti yang tersedia, serta persyaratan hukum yang berlaku; tidak semuanya memerlukan dokumen terpisah dengan tanda tangan elektronik formal.
Tanda tangan elektronik lebih relevan ketika para pihak membutuhkan dokumen yang ditandatangani untuk mendukung bukti persetujuan, misalnya kontrak kerja sama dengan pemasok, perjanjian reseller, kontrak distribusi, atau perjanjian layanan. Pemilihan jenis tanda tangan perlu disesuaikan dengan risiko dan kebutuhan pembuktian transaksi.
Bagaimana Tanda Tangan Elektronik Membantu Melindungi Perjanjian E-Commerce?
1. Hashing untuk Memeriksa Integritas Dokumen
Dalam tanda tangan digital berbasis kriptografi, fungsi hash mengubah data dokumen menjadi rangkaian nilai yang disebut hash atau digest. Proses penandatanganan dan verifikasi menggunakan hasil ini untuk membantu mendeteksi perubahan terhadap data yang ditandatangani.
Jika isi dokumen berubah setelah ditandatangani, hasil pemeriksaan dapat menunjukkan bahwa tanda tangan tidak valid untuk versi dokumen tersebut. Namun, hash tidak menjamin dokumen bebas dari seluruh bentuk manipulasi; hasilnya bergantung pada algoritma, implementasi, dan verifikasi yang benar.
2. Kriptografi Asimetris untuk Membuat dan Memverifikasi Tanda Tangan
Tanda tangan digital berbasis kriptografi asimetris menggunakan pasangan kunci privat (private key) dan kunci publik (public key). Kunci privat digunakan untuk membuat tanda tangan, sedangkan kunci publik digunakan untuk memverifikasinya.
Mekanisme ini membantu memeriksa asal tanda tangan dan integritas data, tetapi tidak otomatis mengenkripsi seluruh isi dokumen. Jika dokumen membutuhkan perlindungan kerahasiaan, enkripsi dan pengamanan kanal komunikasi tetap diperlukan sebagai kontrol terpisah.
3. Sertifikat Elektronik dan Public Key Infrastructure (PKI)
Public Key Infrastructure (PKI) merupakan infrastruktur yang mendukung pengelolaan kunci kriptografi dan sertifikat digital. Dalam tanda tangan elektronik tersertifikasi, sertifikat elektronik membantu menghubungkan identitas yang tercantum dalam sertifikat dengan kunci publik yang digunakan untuk verifikasi.
PSrE menerbitkan sertifikat elektronik sesuai layanan dan persyaratan yang berlaku. Penerima dokumen tetap perlu memeriksa validitas tanda tangan dan status sertifikatnya. Informasi mengenai sertifikat elektronik dan peran Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) membantu menjelaskan proses verifikasi tersebut.
Apa Manfaat Tanda Tangan Elektronik untuk Perjanjian E-Commerce?
1. Membantu Memeriksa Keaslian dan Integritas Dokumen
Tanda tangan elektronik yang menggunakan mekanisme verifikasi sesuai dapat membantu penerima memeriksa asal tanda tangan serta mengetahui apakah data yang ditandatangani berubah setelah proses penandatanganan. Manfaat ini penting untuk kontrak bisnis yang mencantumkan nilai transaksi, hak dan kewajiban, atau ketentuan pembayaran.
2. Mendukung Pembuktian Kesepakatan
Dokumen elektronik beserta tanda tangan dan rekam proses yang relevan dapat mendukung pembuktian apabila terjadi sengketa. Kekuatan pembuktiannya tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan hukum, validitas tanda tangan, isi dokumen, dan bukti lain yang berkaitan dengan transaksi.
3. Mempercepat Proses Penandatanganan
Para pihak dapat menandatangani dokumen dari lokasi berbeda tanpa perlu mencetak dan mengirimkan berkas fisik. Hal ini membantu mempercepat proses kerja sama dengan pemasok, reseller, atau mitra e-commerce, terutama ketika dokumen harus disetujui oleh beberapa pihak.
4. Mengurangi Biaya Administrasi
Penandatanganan digital dapat mengurangi pengeluaran untuk kertas, tinta, pencetakan, dan pengiriman dokumen. Besarnya penghematan bergantung pada volume dokumen, biaya layanan digital, dan proses yang berhasil dialihkan dari metode manual.
5. Memudahkan Pengelolaan Dokumen
Dokumen yang ditandatangani secara elektronik dapat disimpan dalam sistem digital agar lebih mudah ditemukan ketika diperlukan. Dengan struktur arsip dan kontrol akses yang tepat, perusahaan dapat menelusuri kontrak serta menyimpan dokumen pendukung transaksi secara lebih teratur.
Apa yang Perlu Diperhatikan Saat Membuat Perjanjian E-Commerce?
Penandatanganan digital tidak menggantikan kebutuhan untuk memastikan isi perjanjian jelas dan memenuhi ketentuan yang berlaku. PP 71/2019 mengatur sejumlah persyaratan kontrak elektronik, termasuk kesepakatan para pihak, kecakapan atau kewenangan pihak yang mewakili, hal tertentu, serta objek transaksi yang tidak bertentangan dengan hukum.
Untuk kontrak elektronik yang ditujukan kepada penduduk Indonesia, PP 71/2019 juga mengatur penggunaan bahasa Indonesia dan isi minimum kontrak. Karena itu, sebelum menandatangani perjanjian, pastikan identitas para pihak, objek transaksi, spesifikasi, harga dan biaya, prosedur pembatalan, serta pilihan hukum penyelesaian transaksi dijelaskan dengan memadai.
Perusahaan juga perlu memastikan pihak yang menandatangani memiliki kewenangan yang sesuai, memeriksa dokumen final sebelum tanda tangan, dan menyimpan salinan perjanjian beserta informasi verifikasinya.
Kelola Perjanjian Bisnis Secara Digital dengan Mekari Sign
Mekari Sign mendukung penandatanganan dokumen bisnis secara elektronik, termasuk perjanjian yang membutuhkan persetujuan para pihak dari lokasi berbeda. Untuk kebutuhan bisnis, pilih jenis tanda tangan dan alur kerja sesuai karakter dokumen serta persyaratan transaksi yang berlaku.
Dengan proses penandatanganan digital dan pengelolaan dokumen yang terstruktur, perusahaan dapat mengurangi ketergantungan pada pertukaran dokumen fisik sekaligus memudahkan penelusuran dokumen yang sudah ditandatangani.
