- Surat perjanjian sewa rumah adalah perjanjian tertulis antara pemilik dan penyewa yang memuat kesepakatan mengenai penggunaan rumah selama masa sewa.
- Isi perjanjian perlu menjelaskan identitas para pihak, objek sewa, jangka waktu, biaya, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
- Perjanjian sewa rumah dapat menjadi acuan ketika muncul perbedaan mengenai pembayaran, kondisi properti, perbaikan, atau berakhirnya masa sewa.
- Meterai berkaitan dengan kewajiban Bea Meterai atas dokumen yang menjadi objek pajak, sedangkan keabsahan perjanjian mengikuti ketentuan hukum mengenai perjanjian.
- Perjanjian sewa rumah juga dapat dibuat dan ditandatangani secara elektronik untuk memudahkan proses dokumen.
Badan Pusat Statistik mencatat 5,15% rumah tangga di Indonesia menempati bangunan tempat tinggal dengan status kontrak/sewa pada 2025. Angka ini berasal dari Susenas Maret 2025.
Dalam transaksi sewa rumah, kesepakatan mengenai harga, jangka waktu, kondisi properti, dan tanggung jawab masing-masing pihak perlu dicatat dengan jelas. Perjanjian tertulis dapat menjadi acuan ketika salah satu pihak perlu memastikan kembali isi kesepakatan.
Artikel ini membahas isi perjanjian sewa rumah, dasar hukum, format yang dapat digunakan, serta hal yang perlu diperiksa sebelum menandatanganinya.
Apa Itu Surat Perjanjian Sewa Rumah?
Surat perjanjian sewa rumah adalah perjanjian tertulis antara pihak yang menyewakan rumah dan pihak penyewa untuk mengatur hak, kewajiban, serta ketentuan selama masa sewa.
Dokumen ini biasanya memuat informasi mengenai rumah yang disewa, jangka waktu, harga sewa, cara pembayaran, serta ketentuan lain yang disepakati kedua pihak.
Fungsi Surat Perjanjian Sewa Rumah
Sebagai surat yang mengikat dua belah pihak, surat perjanjian sewa rumah juga berfungsi untuk:
- Mencatat identitas lengkap para pihak
- Menjabarkan hak dan kewajiban kedua belah pihak
- Menjelaskan besaran uang sewa dan metode pembayaran
- Menghindari adanya kesalahpahaman setelah properti tersewa
- Mencatat semua klausul kesepakatan, termasuk deskripsi detail properti disewakan dan jangka waktu menyewa
Baca juga:Â Apa Itu Properti? Jenis, Manfaat, dan Tipsnya
Dasar Hukum Perjanjian Sewa Rumah
Setiap perjanjian penting umumnya dilindungi oleh hukum guna mengantisipasi kesalahpahaman. Dalam hal menyewakan atau menyewa rumah, ada landasan hukum utama KUHPerdata dengan poin-poin utama sebagai berikut:
- Bab VII tentang Sewa Menyewa (Pasal 1548 – 1600): Landasan utama yang mengatur hak dan kewajiban pemilik serta penyewa rumah.
- Pasal 1320: Syarat sahnya perjanjian (adanya kesepakatan, pihak yang cakap hukum, objek rumah yang jelas, dan tujuan yang legal).
- Pasal 1338: Asas kebebasan berkontrak, yang berarti isi surat perjanjian yang telah disepakati berlaku kuat secara hukum layaknya undang-undang bagi kedua belah pihak.
Format dan Cara Membuat Surat Perjanjian Sewa Rumah
Struktur berikut dapat digunakan sebagai dasar saat menyusun surat perjanjian sewa rumah:
1. Judul & Identitas Para Pihak
Tuliskan judul secara jelas di bagian atas. Cantumkan detail identitas Pihak Pertama (Pemilik) dan Pihak Kedua (Penyewa) meliputi Nama, NIK, dan Alamat.
2. Deskripsi Objek Sewa
Tuliskan alamat lengkap dan kondisi fisik bangunan. Lampirkan juga foto kondisi awal rumah untuk menghindari sengketa kerusakan di akhir masa sewa.
3. Masa Berlaku & Klausul Keuangan
Tetapkan jangka waktu sewa (mulai dan berakhir), harga total, serta skema pembayaran atau uang jaminan (deposit) jika ada.
4. Hak, Kewajiban, dan Batasan Seluruh Pihak
Rinci tanggung jawab masing-masing pihak, termasuk:Â
- Pembayaran tagihan utilitas (listrik, air, iuran lingkungan)
- Tanggung jawab perbaikan (kerusakan minor dengan kerusakan besar)
- Izin renovasi atau penggunaan rumah untuk kegiatan usaha
5. Penyelesaian Sengketa
Tentukan metode penyelesaian jika terjadi konflik, apakah melalui musyawarah mufakat atau jalur hukum.
6. Penutup & Legalitas
Akhiri dengan tempat dan tanggal penandatanganan. Jika dokumen termasuk objek Bea Meterai, penuhi kewajiban Bea Meterai sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika perjanjian dibuat dalam bentuk elektronik, proses penandatanganannya juga dapat dilakukan secara digital. Tanda tangan elektronik Mekari Sign dapat digunakan untuk menandatangani dokumen tanpa perlu mencetak dan mengirimkan dokumen secara fisik.
SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH
Perjanjian ini dibuat pada tanggal [Tanggal, Bulan, Tahun] oleh dan antara:
Pihak Pertama (Pemilik)
- Nama : [Nama Lengkap Pemilik]
- Alamat : [Alamat Pemilik]
- No. Telepon : [No. Telepon Pemilik]
Pihak Kedua (Penyewa)
- Nama : [Nama Lengkap Penyewa]
- Alamat : [Alamat Penyewa]
- No. Telepon : [No. Telepon Penyewa]
Para pihak dengan ini sepakat pada ketentuan sebagai berikut:
- Objek Sewa: 1 (satu) unit rumah tinggal yang beralamat di [Alamat Lengkap Rumah yang Disewa].
- Jangka Waktu: Sewa berlaku selama 1 (satu) tahun, mulai dari tanggal [Tanggal Mulai Sewa] hingga [Tanggal Selesai Sewa].
- Harga Sewa: Harga sewa yang disepakati adalah sebesar Rp [Jumlah Harga Sewa],- (Terbilang: [Jumlah Harga dalam Huruf]) dan telah DIBAYAR LUNAS oleh Pihak Kedua.
- Kewajiban Penyewa: Selama masa sewa, Pihak Kedua wajib membayar tagihan listrik, air, dan iuran lingkungan, serta merawat rumah dengan baik dan tidak menyewakannya kembali kepada pihak lain tanpa izin Pihak Pertama.
Demikian perjanjian ini dibuat atas kesepakatan bersama untuk ditaati.
| PIHAK PERTAMA
(Pemilik) |
PIHAK KEDUA
(Penyewa) |
| (Tanda Tangan) | (Meterai Rp10.000) (Tanda Tangan) |
| [Nama Jelas] | [Nama Jelas] |
Baca Juga: Format dan Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko [DOWNLOAD GRATIS]
Contoh Berbagai Surat Perjanjian Sewa Rumah
Format perjanjian dapat disesuaikan dengan pola pembayaran dan kondisi rumah yang disewakan. Berikut beberapa contoh yang dapat dijadikan referensi.
1. Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah Bulanan
Digunakan untuk sewa rumah dengan sistem pembayaran bulanan, biasanya dengan klausul yang lebih detail mengenai keterlambatan pembayaran dan pemutusan kontrak.
Download Template Surat Perjanjian Kontrak Rumah Bulanan [PDF]
2. Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah Tahunan
Dibuat untuk sewa rumah yang memiliki mekanisme pembayaran tahunan dan juga dilengkapi klausul detail mengenai keterlambatan pembayaran, denda, dan pemutusan kontrak.
Download Template Surat Perjanjian Kontrak Rumah Tahunan [PDF]
3. Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah dengan Klausul Khusus
Menunjukkan bagaimana menambahkan klausul atau ketentuan spesifik sesuai keinginan pemilik rumah, seperti larangan memelihara hewan tertentu, menggunakan rumah untuk tujuan komersial, atau mengubah tatanan ruang.
Download Template Surat Perjanjian Kontrak Rumah dengan Klausal Khusus [PDF]
4. Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah Full Furnished
Pemilik bisa saja menyewakan rumah sekaligus perabotannya, sehingga surat perjanjian ini bisa merinci ketentuan perabotan yang ada, sanksi jika adanya kerusakan disengaja, dan siapa yang bertanggung jawab memperbaiki perabotan jika rusak.
Download Template Surat Perjanjian Kontrak Rumah Full Furnished [PDF]
Tips dalam Menyewa Rumah
Sebelum menandatangani perjanjian, periksa beberapa hal berikut agar isi kesepakatan jelas bagi kedua pihak:
- Cek kondisi fisik secara detail. Misalnya dengan melakukan room tour bersama pemilik untuk cek kondisi atap, instalasi air, hingga fungsi saklar listrik.
- Sepakati sejak awal siapa yang menanggung perbaikan. Biasanya, kerusakan minor seperti lampu putus atau kran bocor menjadi tanggung jawab penyewa, sedangkan kerusakan struktur seperti atap roboh atau pipa utama pecah ditanggung oleh pemilik.
- Konfirmasi ulang siapa yang membayar iuran lingkungan (IPL), listrik, dan air. Umumnya, PBB tetap menjadi kewajiban pemilik properti (owner), kecuali disepakati lain.
- Jika proses sewa dilakukan melalui jasa agen properti, tetap jalin komunikasi yang baik agar mereka bisa menjadi mediator jika terjadi sesuatu.
Baca Juga: Ingin Jual Beli Tanah, Ini Contoh Surat Perjanjiannya!
Perjanjian sewa rumah perlu memuat kesepakatan yang jelas mengenai properti, biaya, jangka waktu, serta tanggung jawab pemilik dan penyewa. Dengan begitu, kedua pihak memiliki acuan yang sama selama masa sewa berlangsung.
Setelah isi perjanjian disepakati, proses penandatanganan dapat dilakukan secara elektronik untuk mengurangi kebutuhan pertukaran dokumen fisik. Mekari Sign menyediakan tanda tangan elektronik untuk membantu proses penandatanganan dokumen secara digital.
Tandatangani surat Anda lebih cepat dan aman dengan Mekari Sign!

Referensi:
- Persentase Rumah Tangga menurut Provinsi dan Status Kepemilikan Bangunan Tempat Tinggal yang Ditempati Milik Sendiri (Persen), 2025. BPS.




