- Dokumen izin usaha berfungsi sebagai legalitas resmi agar bisnis Anda terlindungi hukum dan mudah mengakses modal.
- NIB (Nomor Induk Berusaha) kini menjadi dokumen utama pengganti SIUP dan TDP yang berlaku secara nasional.
- Pengusaha UMKM risiko rendah dapat mengurus izin secara instan dan gratis melalui sistem OSS (Online Single Submission).
- Surat keterangan dari kelurahan (SKU) masih dibutuhkan hanya untuk keperluan spesifik lembaga keuangan mikro tertentu.
Bagi Anda yang baru terjun ke dunia wirausaha, istilah legalitas seperti SIUP, TDP, atau NIB mungkin terdengar membingungkan dan sedikit menakutkan. Padahal, memiliki dokumen ini ibarat memegang “tiket emas” agar usaha Anda diakui negara, bebas dari risiko penertiban, dan lebih mudah berkembang.
Untuk itu, artikel ini akan mengupas tuntas segala hal tentang izin usaha dengan bahasa yang sederhana dan mudah Anda cerna. Jadi, sebelum melangkah lebih jauh, mari pahami konsep dasar dan cara termudah mengurusnya berikut ini.
Apa Itu Dokumen Izin Usaha dan Mengapa Penting?
Dokumen izin usaha adalah bukti tertulis yang sah dari lembaga berwenang yang menyatakan bahwa kegiatan bisnis Anda legal dan boleh beroperasi. Dokumen ini mirip seperti KTP bagi manusia, tetapi fungsinya untuk badan usaha. Tanpa dokumen ini, bisnis Anda ibarat “penduduk gelap” yang tidak tercatat di database negara.
Bagi pemilik UMKM, kepemilikan dokumen izin usaha selain mematuhi aturan pemerintah. Dokumen ini juga menjadi aset vital yang mengubah status bisnis Anda dari “usaha rumahan biasa” menjadi entitas profesional.
Sebab jika legalitas yang jelas, bisnis Anda akan lebih dipercaya oleh bank, investor, maupun pelanggan. Jadi, fungsinya jauh lebih besar daripada sekadar selembar kertas atau fail PDF.
Jenis Dokumen Izin Usaha yang Wajib Dimiliki
Sejak UU Cipta Kerja berlaku, alur perizinan izin usaha menjadi sangat ringkas. Berikut adalah dokumen kunci yang wajib Anda pegang:
- NIB (Nomor Induk Berusaha):Ini adalah “raja” dari segala dokumen izin saat ini. NIB berfungsi sebagai identitas usaha tunggal yang menggantikan fungsi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan Angka Pengenal Impor (API). Cukup dengan satu dokumen ini, bisnis Anda sudah legal secara nasional.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Selain izin operasional, Anda juga wajib memiliki NPWP Badan atau NPWP Pribadi (untuk usaha perorangan). Dokumen ini memegang peran penting untuk urusan administrasi perpajakan dan menjadi syarat utama saat Anda ingin membuka rekening bank atas nama perusahaan.
- Sertifikasi Standar (Opsional/Spesifik): Tergantung pada jenis produk yang Anda jual, mungkin ada dokumen tambahan yang perlu Anda urus. Contohnya, PIRT atau Sertifikat Halal jika Anda berjualan makanan, atau izin edar BPOM untuk produk kosmetik.
Baca Juga: Panduan & Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Ruko 2026 Terbaru
NIB vs. Surat Izin Usaha dari Kelurahan: Bedanya Apa?
Banyak wirausahawan masih bingung, “Sebaiknya saya ke Kelurahan minta SKU (Surat Keterangan Usaha) atau daftar online di OSS?” Jawabannya tergantung kebutuhan Anda saat ini, tetapi prioritas utamanya tetap NIB.
Berikut perbandingan praktis agar Anda tidak salah alamat:
| Fitur | NIB (via OSS) | SKU (via Kelurahan/Desa) |
| Penerbit | Lembaga OSS (Pemerintah Pusat) | Kepala Desa / Lurah Setempat |
| Sifat | Berlaku Nasional se-Indonesia | Lokal (Hanya keterangan domisili) |
| Bentuk | Digital (PDF dengan QR Code) | Fisik (Kertas dengan Tanda Tangan Basah) |
| Fungsi Utama | Legalitas tunggal, izin komersial, akses ekspor | Syarat pinjaman bank daerah/koperasi tertentu, syarat domisili |
| Biaya | Gratis | Gratis (tetapi kebijakan desa bisa berbeda) |
Kapan Anda butuh SKU? Biasanya, bank daerah (BPD), koperasi simpan pinjam, atau leasing konvensional masih meminta SKU sebagai bukti validasi bahwa Anda benar-benar warga yang tinggal dan membuka usaha di area tersebut.
Namun, jika tujuan Anda adalah mengajukan pinjaman KUR di bank besar (seperti BRI, Mandiri, BNI) atau mendaftar sebagai merchant di marketplace, NIB biasanya sudah lebih dari cukup.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Aplikasi Bisnis Online di Era Digital
Cara Membuat Surat Izin Usaha Kecil (NIB) di OSS
Jika usaha Anda masuk kategori Risiko Rendah (seperti toko kelontong, warung makan, jasa laundry, atau online shop), Anda bisa mendapatkan NIB dalam waktu kurang dari 15 menit.
Langkah-langkah Pendaftaran:
- Buka laman resmi oss.go.id atau unduh aplikasi “OSS Indonesia” di PlayStore/AppStore.
- Pilih menu “Daftar” dan buat akun baru. Pilih kategori “UMK” (Usaha Mikro Kecil).
- Verifikasi akun melalui kode yang masuk ke WhatsApp atau Email Anda.
- Masuk (Login) ke akun yang sudah aktif, lalu pilih menu “Perizinan Berusaha” dan klik “Permohonan Baru”.
- Lengkapi data pelaku usaha sesuai KTP dan data bidang usaha. Pastikan Anda memilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang tepat sesuai kegiatan bisnis.
- Tips: Jika bingung dengan kode KBLI, cukup ketik kata kunci produk Anda (misal: “Keripik”) di kolom pencarian sistem.
- Centang pernyataan mandiri (komitmen menjaga lingkungan, keamanan, dll).
- Terbitkan perizinan berusaha. Sistem akan memproses data Anda secara otomatis.
- Unduh NIB yang sudah terbit dalam format PDF dan simpan baik-baik fail tersebut.
Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat NIB [Update 2025]
Contoh Surat Izin Usaha
Agar Anda memiliki gambaran jelas mengenai bentuk dokumen yang akan Anda terima, berikut adalah deskripsi visualnya.
1. Contoh Tampilan NIB
Dokumen NIB yang terbit dari OSS tidak memiliki tanda tangan basah pejabat. Sebagai gantinya, terdapat QR Code di pojok kanan bawah dokumen. QR Code ini berfungsi sebagai validasi digital.
Dok. Scribd
Jika Anda memindainya, akan muncul data resmi perusahaan di database pemerintah. Isinya mencakup Nama Perusahaan, Alamat, NIK Pemilik, dan daftar KBLI (jenis usaha) yang dijalankan.
2. Contoh Tampilan SKU (Surat Keterangan Usaha)
Berbeda dengan NIB, SKU masih menggunakan format surat konvensional. Terdapat kop surat resmi dari Kelurahan atau Desa, nomor surat, identitas pemilik usaha. Di bagian bawah, wajib ada tanda tangan basah Lurah/Kepala Desa serta stempel resmi instansi.
Dok. Scribd
Baca Juga: Perbedaan QR Code dan Barcode: Mana yang Lebih Efektif?
Tips Mengelola Dokumen Usaha agar Tetap Aman
Setelah mengantongi izin, pastikan dokumen tersebut “selamat” dan tetap valid. Hindari kesalahan sepele yang sering terlewat namun fatal lewat tips berikut:
- Jangan laminating dokumen asli: Panas mesin bisa merusak tinta dan hologram. Cukup simpan di map plastik tebal agar aman dan mudah diambil saat perlu dipindai ulang.
- Cek QR Code secara berkala: Pindai NIB Anda tiap 3 bulan. Sistem pusat sering diperbarui, jadi pastikan data yang muncul saat dipindai tetap aktif dan sesuai.
- Siapkan “kunci cadangan” akses OSS: Jangan pegang password sendirian. Tunjuk satu orang kepercayaan untuk memegang akses darurat agar bisnis tidak lumpuh saat Anda berhalangan.
- Isolasi penyimpanan digital: Jangan campur fail legal dengan foto pribadi di cloud. Gunakan folder khusus terenkripsi agar dokumen vital ini tidak tak sengaja terhapus.
- Pasang pengingat lapor LKPM: Izin bisa dibekukan jika absen lapor. Setel alarm kalender setiap triwulan untuk lapor LKPM, wajib lapor meskipun omzet Anda masih nihil.
Baca Juga: 5 Contoh Surat Keterangan Usaha untuk KUR & Bisnis, Terbaru!
Kini Anda sudah paham bahwa dokumen izin usaha adalah fondasi utama bagi siapa saja yang ingin serius berwirausaha. Istilah-istilah seperti NIB, SIUP, atau TDP yang awalnya terdengar membingungkan, ternyata hanyalah bagian dari proses administrasi yang kini jauh lebih sederhana.
Memiliki NIB bukan hanya soal patuh aturan, tetapi juga langkah awal membangun kredibilitas di mata pelanggan dan mitra bisnis. Mulailah langkah kecil ini dengan mendaftar di OSS. Jika Anda membutuhkan wawasan lebih lanjut mengenai pengelolaan dokumen bisnis yang efisien, silakan jelajahi artikel lainnya di blog Mekari Sign.
Ingin tanda tangan kontrak bisnis dan dokumen legal lebih cepat tanpa ribet kirim berkas fisik?

Referensi
- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) / Kementerian Investasi
- Online Single Submission (OSS) Indonesia
