icon
Studi Kasus
9 min read

Status “Mitra” Ojol Masuk Pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Apa Pelajarannya bagi Perusahaan?

Ditulis oleh:
Mekari Sign Author Fadillah Rafli Anwari
Tayang
Share
WhatsApp X LinkedIn Facebook
[eSign] Status “Mitra” Ojol Masuk Pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Apa Pelajarannya bagi Perusahaan
Status “Mitra” Ojol Masuk Pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Apa Pelajarannya bagi Perusahaan?
Mekari Sign Highlights
  • Draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mengenali tenaga kerja platform digital sebagai kategori tersendiri, sementara status mitra pengemudi ojol masih menjadi bagian dari perdebatan.
  • Dalam beberapa tahun terakhir, hubungan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi menghasilkan tafsir serta instrumen kebijakan yang berbeda.
  • Konvensi ILO No. 193 yang diadopsi pada Juni 2026 membawa standar internasional baru untuk pekerja platform.
  • Bagi perusahaan pengguna kontrak kemitraan, pelajarannya terletak pada konsistensi antara isi kontrak, praktik operasional, perubahan syarat, dan bukti persetujuan.

Pada 21 September 2026, Komisi IX DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan serikat pekerja dan komunitas pengemudi ojek online atau ojol untuk menyerap masukan terkait RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Tujuh hari kemudian, Komisi IX kembali menerima audiensi komunitas ojol yang meminta agar status kemitraan tetap dipertahankan. Sebagian pengemudi memilih kemitraan karena fleksibilitas, sementara kelompok lain mendorong status pekerja formal untuk memperoleh perlindungan dan jaminan sosial.

Perbedaan pandangan tersebut membawa satu pertanyaan penting: ketika hubungan kerja dijalankan dalam praktik, apakah label “mitra” dalam kontrak sudah cukup untuk menjelaskan hubungan tersebut?

Pertanyaan ini relevan bagi perusahaan yang menggunakan berbagai bentuk kontrak kemitraan, mulai dari agen penjualan, mitra lapangan, kurir, hingga tenaga lepas.

Sebab, ketika aturan berubah, perusahaan tidak hanya perlu mengetahui apa yang tertulis dalam kontrak. Perusahaan juga perlu mengetahui bagaimana hubungan tersebut dijalankan, bagaimana syaratnya berubah, dan apakah setiap perubahan memiliki bukti yang dapat ditelusuri.

Satu Hubungan, Dua Tafsir

Perdebatan mengenai status mitra ojol sebenarnya bukan persoalan yang baru muncul dalam RUU Ketenagakerjaan. Pada Maret 2024, terdapat perbedaan pandangan antara Kementerian Ketenagakerjaan dan perusahaan aplikasi mengenai posisi pengemudi ojol dalam kebijakan tunjangan hari raya.

Pada 2025, Kemnaker kemudian menerbitkan Surat Edaran M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir daring. Surat tersebut mengimbau perusahaan aplikasi memberikan bonus, termasuk sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi pengemudi yang memenuhi kriteria tertentu.

Pada 2026, Kemnaker kembali menerbitkan surat edaran mengenai Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir daring.

Rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan bahwa hubungan perusahaan aplikasi dan pengemudi membutuhkan pendekatan kebijakan tersendiri, sementara pembahasan mengenai status hubungan tersebut terus berkembang.

Perdebatan kemudian memasuki ruang legislasi ketika pekerja platform digital mulai mendapat perhatian dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Gambar 1 – Perjalanan status mitra ojol, Maret 2024 sampai September 2026

Gambar 1 - Perjalanan status mitra ojol, Maret 2024 sampai September 2026

Sumber: Warta Ekonomi, 2026

Yang Sedang Diperdebatkan dalam RUU

Draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mengenali tenaga kerja platform digital sebagai bagian yang perlu diatur. Namun, bentuk akhir pengaturannya belum dapat dipastikan karena pembahasannya masih berlangsung.

Dalam audiensi Komisi IX pada 28 September 2026, sebagian pengemudi menginginkan status pekerja formal agar memperoleh perlindungan dan jaminan sosial. Sebagian lainnya memilih mempertahankan kemitraan karena fleksibilitas yang ditawarkan.

Perbedaan tersebut memperlihatkan dua kebutuhan yang sedang dibicarakan. Di satu sisi, ada dorongan untuk memperkuat perlindungan pekerja. Di sisi lain, ada kebutuhan untuk mempertahankan fleksibilitas yang menjadi karakter hubungan kemitraan.

Konvensi ILO No. 193 menambah konteks dalam perdebatan tersebut. Pada 12 Juni 2026, Konferensi Perburuhan Internasional mengadopsi Konvensi No. 193 tentang kerja layak dalam ekonomi platform. Konvensi tersebut menjadi standar internasional pertama yang secara khusus membahas kerja melalui platform digital.

Namun, konvensi tersebut tidak otomatis berlaku di Indonesia. Konvensi ILO mengikat negara yang meratifikasinya.

Artinya, perkembangan internasional tersebut dapat menjadi konteks untuk memahami arah pembahasan pekerja platform, tetapi status hubungan di Indonesia tetap perlu dibaca berdasarkan hukum nasional yang berlaku.

Gambar 2 – Dua posisi tentang status mitra ojol dalam pembahasan RUU

Gambar 2 - Dua Posisi tentang Status Mitra Ojol dalam Pembahasan RUU

Sumber: Kompas, 2026 & Warta Ekonomi, 2026

Label Kontrak Bukan Penentu Tunggal

Perdebatan tersebut membawa kita pada pertanyaan yang lebih luas: bagaimana sebenarnya suatu hubungan diklasifikasikan?

Pasal 1 angka 15 UU No. 13 Tahun 2003 mendefinisikan hubungan kerja sebagai hubungan antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Tiga unsur tersebut membantu menjelaskan mengapa judul kontrak tidak selalu menjadi satu-satunya hal yang perlu diperhatikan. Sebuah perusahaan menggunakan judul “Perjanjian Kemitraan”. Kontrak tersebut memang menyebut hubungan para pihak sebagai kemitraan. Namun, setelah hubungan berjalan, perusahaan menentukan target, mengatur cara kerja, menetapkan pembayaran, atau memberikan sanksi tertentu.

Pertanyaannya kemudian bukan hanya:

“Apa judul kontraknya?”

Pertanyaan berikutnya adalah:

“Bagaimana hubungan tersebut dijalankan?”

Dalam konteks inilah isi kontrak dan praktik perlu dibaca bersama.

Tabel 1 – Tiga unsur hubungan kerja dan bukti yang dibaca

Unsur Pertanyaan yang diajukan Yang terlihat dari kontrak Yang terlihat dari praktik
Pekerjaan Siapa menentukan pekerjaan apa yang dikerjakan? Ruang lingkup layanan mitra Penugasan order, target, wilayah kerja
Upah Bagaimana imbalan ditetapkan dan dibayar? Skema bagi hasil atau komisi Siapa menetapkan tarif, potongan, dan insentif
Perintah Siapa mengatur cara, waktu, dan disiplin kerja? Standar layanan dan kewajiban Jadwal, penilaian kinerja, sanksi, penonaktifan

Sumber: Diolah dari UU 13/2003 Pasal 1 angka 15; Kompas, 2026; Recht Studiosum Law Review, 2025

Tabel ini tidak dimaksudkan sebagai alat untuk menentukan status hubungan secara otomatis. Fungsinya menunjukkan mengapa isi kontrak perlu dibandingkan dengan praktik yang benar-benar terjadi.

Pelajaran bagi Perusahaan di Luar Platform

Perusahaan tidak harus bergerak di sektor transportasi digital untuk menghadapi persoalan serupa.

Kontrak kemitraan dapat digunakan untuk berbagai hubungan bisnis, seperti agen penjualan, mitra lapangan, kurir, surveyor, konsultan, atau tenaga lepas. Bentuk hubungannya memang berbeda. Namun, persoalan dapat muncul ketika praktik operasional berkembang jauh dari isi kontrak.

Misalnya, kontrak menyebut mitra memiliki kebebasan mengatur pekerjaannya sendiri. Dalam praktik, perusahaan kemudian menentukan jadwal, target, wilayah kerja, cara pelaporan, hingga konsekuensi ketika target tidak tercapai.

Situasi seperti ini tidak otomatis menentukan status hukum hubungan tersebut. Namun, perbedaan antara dokumen dan praktik menjadi hal yang perlu diperiksa. Karena itu, perusahaan dapat memulai peninjauan dari hubungan yang memiliki karakter paling dekat dengan pola tersebut.

Tabel 2 – Bentuk hubungan kemitraan dan prioritas review

Bentuk hubungan Contoh Indikator yang membuat review lebih mendesak
Agen penjualan Agen properti, agen asuransi, distributor perorangan Target wajib dengan sanksi, komisi minimum rutin
Mitra lapangan Teknisi instalasi, surveyor, petugas penagihan Jadwal dan wilayah ditentukan perusahaan
Kurir dan pengemudi mitra Armada last-mile, pengemudi logistik Penugasan dan penonaktifan lewat sistem perusahaan
Konsultan atau tenaga lepas Freelancer TI, desainer, trainer Jam kerja tetap, perangkat dari perusahaan, kontrak terus diperpanjang

 

Sumber: Editorial framework Mekari Sign, 2026

Baca juga: Apakah Kontrak Elektronik Sah? Cek Dasar Hukumnya Disini

Ketika Syarat Berubah, Bukti Ikut Menjadi Penting

Hubungan kemitraan tidak berhenti ketika kontrak pertama kali ditandatangani.

Target dapat berubah. Komisi dapat diperbarui. Prosedur operasional dapat disesuaikan. Cara perusahaan memberikan instruksi kepada mitra juga dapat berubah. Setiap perubahan tersebut dapat menghasilkan versi baru dari hubungan kontraktual.

Masalahnya muncul ketika perubahan tersebar di berbagai tempat.

Kontrak awal tersimpan di sistem Legal. Perubahan tarif dikirim melalui surat elektronik. Instruksi operasional diberikan melalui aplikasi atau pesan. Persetujuan mitra tercatat di sistem yang berbeda. Ketika terjadi perselisihan, perusahaan kemudian harus menjawab pertanyaan sederhana:

Versi mana yang berlaku ketika peristiwa tersebut terjadi?

Konvensi ILO No. 193 juga membawa perhatian pada transparansi dalam penggunaan sistem otomatis dalam hubungan kerja platform. Prinsip tersebut berkaitan dengan kebutuhan pihak yang terdampak untuk memahami keputusan yang dibuat melalui sistem tersebut. Case Study Status Mitra Ojol Di…

Bagi perusahaan, prinsip tersebut dapat diterjemahkan ke kebutuhan yang lebih praktis: perubahan syarat perlu memiliki jejak yang dapat ditelusuri.

Gambar 3 – Jejak perubahan syarat kemitraan

Gambar 3 - Siklus Jejak Kepatuhan Perubahan Syarat Kemitraan

Sumber: Editorial framework Mekari Sign, 2026

Audit Kontrak Kemitraan sebelum Aturan Berubah

Dari sini, perusahaan dapat menerjemahkan persoalan tadi menjadi proses peninjauan.

Tujuannya bukan memeriksa semua kontrak dengan cara yang sama. Perusahaan dapat menentukan prioritas berdasarkan karakter hubungan dan tingkat perubahan yang terjadi. Sepuluh pertanyaan berikut dapat digunakan sebagai titik awal.

Tabel 3 – Checklist audit kontrak kemitraan

Area Pertanyaan audit Owner Bukti yang dicari
Inventaris Berapa kontrak kemitraan aktif, per bentuk hubungan dan unit bisnis? Legal, Partnership Daftar induk kontrak
Konsistensi Apakah isi kontrak sejalan dengan judul dan sifat kemitraan? Legal Kontrak bertanda tangan
Imbalan Siapa menetapkan tarif, komisi, dan potongan, dan bagaimana perubahannya disepakati? Finance, Partnership Lampiran skema imbalan dan riwayat perubahan
Instruksi Bagaimana target, jadwal, dan standar layanan ditetapkan? Unit bisnis SOP, pengumuman, catatan sistem
Pengakhiran Apa dasar dan prosedur pemutusan atau penonaktifan mitra? Legal Klausul pengakhiran, catatan keputusan
Perubahan syarat Apakah setiap perubahan syarat memiliki versi dan tanggal efektif? Legal Daftar versi
Persetujuan mitra Apakah ada bukti setiap mitra menyetujui versi yang berlaku? Partnership Jejak persetujuan per mitra
Identitas mitra Bagaimana identitas mitra diverifikasi saat menandatangani? Partnership Hasil verifikasi identitas
Arsip Dapatkah kontrak, versi, dan persetujuan satu mitra ditunjukkan dalam satu kali penelusuran? Compliance Uji sampel acak
Regulasi Siapa memantau isi final RUU dan aturan pelaksananya? Legal, Industrial Relations Catatan pemantauan regulasi

Sumber: Editorial framework Mekari Sign, 2026

Mulai dari kontrak yang paling mirip hubungan kerja

Urutkan kontrak kemitraan berdasarkan indikator di Tabel 2, lalu audit 20 kontrak teratas lebih dulu. Hasilnya memberi gambaran cepat tentang celah dokumentasi tanpa harus meninjau seluruh populasi sekaligus.

Baca juga: Mengenal 3 Jenis Tanda Tangan Elektronik

Di Mana Mekari Sign Berperan?

Setelah perusahaan mengetahui kontrak mana yang perlu ditinjau, tantangannya bergeser. Pertanyaannya bukan lagi hanya “kontrak mana yang perlu diperiksa?”, tetapi juga “bagaimana proses perubahan dan persetujuannya dikelola?”

Mekari Sign dapat membantu perusahaan mengelola proses eksekusi dan bukti kontrak.

Perusahaan dapat menggunakan templat untuk membuat dokumen secara konsisten, menjalankan proses persetujuan, melakukan verifikasi identitas, mengirim dokumen untuk ditandatangani, serta menelusuri aktivitas dokumen melalui jejak audit dan pengingat.

Perannya bukan menentukan apakah suatu hubungan secara hukum merupakan kemitraan atau hubungan kerja. Penentuan tersebut tetap bergantung pada isi kontrak, praktik hubungan, serta hukum yang berlaku.

Mekari Sign berada pada lapisan proses dokumen: membantu perusahaan menjaga dokumen, persetujuan, tanda tangan, dan jejak aktivitas agar dapat ditelusuri ketika hubungan kontraktual berjalan dan berubah.

Label Bisa Ditulis, Praktik Harus Dibuktikan

Kasus ojol masih berkembang. Pemerintah, DPR, perusahaan aplikasi, serikat, dan komunitas pengemudi masih menyampaikan pandangan yang berbeda dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Bentuk akhir pengaturannya juga belum dapat dipastikan. Namun, perusahaan sudah dapat mengambil satu pelajaran dari perdebatan tersebut.

Sebuah hubungan mungkin diberi nama “kemitraan” dalam kontrak. Setelah kontrak berjalan, muncul rangkaian aktivitas, perubahan syarat, instruksi, pembayaran, persetujuan, dan keputusan yang membentuk hubungan tersebut dari waktu ke waktu.

Karena itu, kontrak perlu dibaca sebagai bagian dari perjalanan hubungan, bukan hanya dokumen yang selesai ketika tanda tangan dibubuhkan.

Perusahaan perlu memastikan isi kontrak sesuai dengan praktik. Perubahan perlu memiliki versi dan tanggal yang jelas. Persetujuan perlu dapat ditelusuri. Arsip perlu memungkinkan perusahaan mengetahui dokumen mana yang berlaku ketika suatu peristiwa terjadi.

RUU Ketenagakerjaan dapat mengubah kewajiban perusahaan ketika akhirnya disahkan. Namun, kemampuan untuk mengetahui dokumen mana yang berlaku, siapa yang menyetujuinya, dan bagaimana perubahan terjadi tetap menjadi kebutuhan tata kelola kontrak.

WhatsApp WhatsApp Sales