
- Letter of Credit (L/C) menjamin pembayaran dalam transaksi ekspor-impor, dengan bank sebagai pihak penjamin selama dokumen pengiriman sesuai.
- Fungsi utama L/C mencakup perlindungan terhadap gagal bayar, akses pembiayaan, dan peningkatan kredibilitas dalam perdagangan internasional.
- Jenis L/C seperti Irrevocable, Sight, Usance, dan Confirmed memberikan fleksibilitas sesuai kebutuhan risiko dan arus kas bisnis.
- Proses pengajuan L/C melibatkan kontrak penjualan, pengajuan ke bank, pengiriman barang, dan presentasi dokumen yang harus sesuai untuk menghindari discrepancy.
Pada transaksi ekspor-impor, risiko keterlambatan atau kegagalan pembayaran bukan hal baru. Di sinilah instrumen keuangan seperti letter of credit menjadi alat penting untuk menjamin keamanan pembayaran antarnegara.
Bagaimana mekanisme L/C bekerja dan apa saja jenisnya yang paling sering digunakan pelaku bisnis global selengkapnya akan dibahas sebagai berikut.
Apa Itu Letter of Credit (L/C)?
Letter of Credit (L/C) adalah jaminan pembayaran dari bank kepada eksportir, atas permintaan importir, selama dokumen yang disyaratkan sesuai. Dalam skema ini, bank menjamin transaksi dan menggantikan kredibilitas importir untuk memberi rasa aman kepada eksportir.
Bank hanya menilai dokumen, bukan barang atau kontrak jual-beli. Sistem ini diatur oleh UCP 600 dari ICC, serta didukung hukum nasional seperti Permendag No. 94/2018 dan prinsip kebebasan berkontrak dalam KUH Perdata.
Fungsi Letter of Credit dalam Transaksi Internasional
Letter of Credit (L/C) bukan hanya alat pembayaran saja, tetapi juga instrumen strategis yang melindungi kepentingan eksportir dan importir dalam perdagangan global. Berikut fungsi utamanya:
- Mengurangi risiko gagal bayar: Eksportir terlindungi karena bank hanya membayar jika dokumen pengiriman lengkap. Importir juga aman dari risiko membayar barang yang tidak dikirim.
- Menjamin kepastian transaksi: Pembayaran dijamin oleh bank, bukan pembeli langsung. Dana importir hanya dilepas jika eksportir memenuhi semua syarat pengiriman.
- Mendukung pembiayaan perdagangan: Eksportir bisa mengajukan pembiayaan menggunakan L/C sebagai jaminan. Importir dapat menunda pembayaran lewat Usance L/C.
- Meningkatkan kepercayaan mitra dagang: L/C dari bank tepercaya meningkatkan kredibilitas perusahaan, membuka peluang kerja sama baru di pasar internasional.
Baca Juga: Apa Itu Ekspor Impor? Tujuan, Prosedur, dan Komoditasnya
Jenis-Jenis Letter of Credit
Setiap transaksi internasional memiliki kebutuhan dan risiko yang berbeda. Karena itu, Letter of Credit tersedia dalam berbagai jenis untuk menyesuaikan skenario pembayaran, perlindungan, dan arus kas bisnis sebagai berikut:
Jenis L/C | Cara Kerja Utama | Cocok Untuk |
Irrevocable L/C | Tidak bisa dibatalkan sepihak; bank wajib bayar jika dokumen sesuai. | Transaksi umum; standar industri internasional. |
Confirmed L/C | Ada jaminan tambahan dari bank kedua di negara eksportir. | Eksportir ragu pada issuing bank atau kondisi negara. |
Sight L/C | Bank langsung bayar setelah verifikasi dokumen. | Eksportir butuh pembayaran cepat. |
Usance L/C | Pembayaran ditunda sesuai tenor (30โ90 hari). | Importir ingin kelonggaran waktu bayar. |
Red Clause L/C | Eksportir bisa tarik uang muka sebelum kirim barang. | Eksportir butuh dana awal untuk produksi. |
Transferable L/C | Beneficiary bisa alihkan hak kepada pihak ketiga (pemasok). | Perantara yang tak memproduksi barang sendiri. |
Standby L/C (SBLC) | Dicairkan hanya jika importir gagal bayar sesuai kontrak. | Jaminan performa, tender, atau risiko gagal bayar. |
Kelebihan dan Kekurangan Letter of Credit
Letter of Credit (L/C) memberikan perlindungan tinggi dalam transaksi internasional, tetapi tetap memiliki risiko dan keterbatasan. Berikut kelebihan dan kekurangan L/C:
Aspek | Kelebihan | Kekurangan |
Keamanan | Eksportir dijamin menerima pembayaran dari bank penerbit jika dokumen sesuai. | Pembayaran bisa ditolak jika ada kesalahan dokumen sekecil apapun (discrepancy). |
Kepercayaan | L/C meningkatkan kredibilitas transaksi, mempermudah kerja sama dengan mitra dagang internasional. | Prosesnya mengharuskan keterlibatan banyak pihak sehingga dapat memperlambat waktu transaksi. |
Pembiayaan | Eksportir dapat menggunakan L/C sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman modal kerja ke bank. | Biaya penggunaan L/C relatif tinggi, termasuk biaya penerbitan, konfirmasi, dan negosiasi. |
Fleksibilitas | Jenis L/C dapat disesuaikan sesuai kebutuhan, seperti L/C irrevocable, transferable, atau revolving. | Persyaratan teknis dan administrasi cukup kompleks dan memerlukan keahlian khusus. |
Kekuatan utama Letter of Credit terletak pada kepastian hukumnya. Tapi kepastian ini hanya berlaku jika seluruh dokumen disusun dengan sangat akurat dan sesuai. Di sinilah kehati-hatian dan validitas legal menjadi krusial.
Baca juga: Apa itu Digital Signature? Cara Kerja, Kelebihan, & Contoh Penggunaannya
Cara Mengajukan Letter of Credit
Pengajuan Letter of Credit (L/C) melibatkan proses bertahap yang wajib dipahami importir dan eksportir. Dengan mengikuti alurnya secara cermat, risiko kesalahan dapat diminimalkan dan transaksi berjalan lancar.
1. Kesepakatan Kontrak (Sales Agreement)
Langkah pertama adalah importir dan eksportir menyepakati detail transaksi dalam sebuah kontrak penjualan (sales agreement atau purchase order). Kontrak ini harus secara eksplisit menyebutkan bahwa metode pembayaran yang akan digunakan adalah Letter of Credit dan merinci semua syaratnya, termasuk harga, deskripsi barang, jadwal pengiriman, dan dokumen yang diperlukan.
2. Pengajuan L/C oleh Importir (Application)
Setelah kontrak disepakati, importir (sebagai applicant) mengajukan permohonan penerbitan L/C ke banknya (issuing bank). Importir harus mengisi formulir aplikasi L/C dan melampirkan dokumen pendukung, seperti kontrak penjualan. Bank akan mengevaluasi kelayakan kredit importir sebelum menyetujui permohonan.
3. Penerbitan dan Penerusan L/C (Issuance & Advising)
Jika permohonan disetujui, issuing bank akan menerbitkan L/C sesuai dengan instruksi importir. L/C tersebut kemudian dikirimkan (biasanya melalui sistem SWIFT) ke advising bank di negara eksportir. Advising bank akan memverifikasi keaslian L/C dan meneruskannya kepada eksportir (beneficiary). Eksportir harus memeriksa L/C tersebut dengan teliti untuk memastikan semua syarat dapat dipenuhi.
4. Pengiriman Barang dan Penyiapan Dokumen
Eksportir mengirim barang dan menyiapkan dokumen sesuai syarat L/C. Dokumen umum yang dibutuhkan antara lain:
- Commercial Invoice: Faktur komersial yang merinci barang dan harga.
- Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB): Bukti pengiriman yang dikeluarkan oleh perusahaan pelayaran atau maskapai.
- Packing List: Daftar rincian isi kemasan.
- Certificate of Origin: Surat keterangan asal barang.
- Insurance Certificate: Bukti bahwa barang telah diasuransikan selama pengiriman.
Baca Juga: Apa Itu Bill of Lading? Jenis, Fungsi, dan Contohnya
5. Presentasi Dokumen dan Pembayaran (Presentation & Payment)
Eksportir menyerahkan dokumen ke bank. Jika semua dokumen compliant, bank akan memproses pembayaran (Sight L/C) atau menerima wesel (Usance L/C). Dokumen dikirim ke issuing bank untuk diserahkan ke importir setelah pembayaran.
- Periksa detail L/C sejak awal: Nama, alamat, dan syarat harus 100% akurat.
- Gunakan checklist dokumen: Pastikan format dan kelengkapan sesuai permintaan.
- Patuhi tenggat waktu: Jangan lewat tanggal pengiriman atau presentasi.
- Jaga konsistensi isi dokumen: Semua informasi harus sinkron, dari invoice hingga B/L.
Baca juga: Bank Digital: Dasar Hukum, Kelebihan Kekurangan, dan Contohnya
Contoh Letter of Credit
Meskipun format L/C dapat bervariasi antar bank, setiap dokumen L/C yang valid akan memuat elemen-elemen kunci yang sama. Berikut adalah beberapa contoh visual dokumen Letter of Credit sebagai berikut:
IRREVOCABLE DOCUMENTARY LETTER OF CREDIT
Nomor L/Cย ย ย ย ย ย ย ย ย ย : DC123456789
Tanggal Penerbitanย ย ย : 28 Juni 2025
Tanggal Kedaluwarsa : 30 September 2025
Tempat Kedaluwarsaย : Di konter Advising Bank
————————————-
APPLICANT (PEMOHON)
Furnitur Jaya Abadi
Jl. Industri Raya No. 10
Jakarta, Indonesia
————————————-
BENEFICIARY (PENERIMA)
Global Timber Supplies, Ltd.
15 Forest Road
Kuala Lumpur, Malaysia
————————————-
ISSUING BANK (BANK PENERBIT)
Bank Dagang Nasional
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 50
Jakarta, Indonesia
SWIFT: BDNIIDJA
————————————-
ADVISING BANK (BANK PENERUS)
Malaya Commerce Bank
Menara KL, Jalan Ampang
Kuala Lumpur, Malaysia
SWIFT: MCBMYKL
———————————–
JUMLAH
USD 150,000.00 (Seratus Lima Puluh Ribu Dolar Amerika Serikat)
DESKRIPSI BARANG
200 mยณ Kayu Jati Olahan Kualitas A, sesuai Kontrak Penjualan No. PO-2025-05-001 tertanggal 15 Mei 2025.
Pengiriman dari Pelabuhan Klang, Malaysia ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia.
Syarat Pengiriman: CIF Jakarta โ Incoterms 2020.
———————————–
DOKUMEN YANG DIPERSYARATKAN
- Commercial Invoice ditandatangani (3 asli, 3 salinan)
- Full set Ocean Bill of Lading, clean on board, atas perintah Bank Dagang Nasional, notifikasi ke Applicant
- Packing List (2 asli, 2 salinan)
- Certificate of Origin dari Kamar Dagang Malaysia
- Insurance Certificate senilai 110% invoice, mencakup semua risiko
———————————–
KETENTUAN TAMBAHAN
- Partial shipment tidak diizinkan
- Transshipment diizinkan
- Semua dokumen dalam Bahasa Inggris
- Dokumen harus diserahkan maksimal 21 hari setelah tanggal pengiriman dan masih dalam masa berlaku L/C
- Biaya bank luar negeri ditanggung Beneficiary, biaya penerbitan ditanggung Applicant
- Berlaku berdasarkan UCP 600 โ ICC Publication No. 600
———————————–
PEMBAYARAN
Pembayaran dilakukan secara sight (atas unjuk) di konter Advising Bank setelah dokumen dinyatakan sesuai.
———————————–
ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย Jabatan
[Tanda Tangan & Stempel Resmi]
(…………………………………………..)
ย ย ย ย ย Nama Pejabat Bank
Contoh dari Lembaga Pemerintah (Kanada)
Sumber Gambar: Crown-Indigenous Relations and Northern Affairs Canada
Baca juga: Panduan Lengkap Seputar Ekspor dan Impor untuk Pemula
Letter of Credit (L/C) adalah solusi pembayaran yang aman dalam perdagangan internasional, asalkan dijalankan dengan dokumen yang akurat dan sesuai. Memahami jenis, fungsi, dan prosesnya penting agar transaksi berjalan lancar dan minim risiko.
Gunakan Mekari Sign untuk menandatangani dokumen bisnis secara legal dan efisien. Temukan panduan praktis lainnya seputar dokumen legal dan transaksi bisnis di blog Mekari Sign.
Dokumen L/C Rumit? Amankan Semua Kontrak Anda dengan Tanda Tangan Digital Mekari Sign.
Referensi
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).