
Mendirikan usaha bukan sekadar soal ide dan modal, struktur badan hukum yang Anda pilih bisa menentukan arah pertumbuhan bisnis ke depan. Di antara berbagai pilihan yang tersedia, bentuk usaha seperti Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV) kerap dibandingkan oleh para pelaku usaha baru.
Keputusan antara mendirikan PT atau CV tidak bisa diambil sembarangan. Ada aspek legalitas, struktur permodalan, hingga tanggung jawab pemilik usaha yang perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan hambatan di kemudian hari.
Lantas, apa saja jenis PT, bagaimana struktur modalnya, dan apa perbedaan utamanya dengan CV? Selengkapnya akan dibahas sebagai berikut.
Apa Itu PT?
PT atau Perseroan Terbatas adalah badan usaha berbadan hukum yang modalnya terbagi dalam saham. Setiap pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas nilai saham yang dimilikinya. Karena statusnya sebagai entitas hukum mandiri, PT dapat memiliki aset, membuat kontrak, dan bertindak atas namanya sendiri dalam hubungan hukum.
Menurut UU Nomor 40 Tahun 2007, PT dibentuk berdasarkan kesepakatan para pendiri untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu. Lewat pembaruan dalam UU Cipta Kerja Tahun 2020, kini PT juga bisa didirikan oleh satu orang untuk kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK), menggunakan dokumen pernyataan pendirian.
Proses pendirian PT memerlukan sejumlah dokumen usaha penting, termasuk akta notaris dan NPWP. Jika melibatkan lebih dari satu pihak, sebaiknya gunakan surat perjanjian resmi untuk memperjelas hak dan kewajiban masing-masing pihak secara hukum.
Baca juga: 11 Contoh Kontrak Bisnis, Terlengkap!
Ciri-Ciri Perseroan Terbatas
Untuk lebih memahami konsep PT, berikut adalah beberapa ciri-ciri utamanya:
- Berstatus badan hukum: PT adalah entitas hukum yang terpisah dari pemiliknya, sehingga dapat memiliki aset, membuat kontrak, dan bertanggung jawab secara hukum atas namanya sendiri.
- Modal terbagi dalam saham: Kepemilikan PT dibuktikan melalui saham, yang dapat diperjualbelikan tanpa membubarkan perusahaan.
- Tanggung jawab terbatas: Pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetor, sehingga aset pribadi mereka terlindungi dari risiko bisnis.
- Didirikan berdasarkan akta atau pernyataan: PT persekutuan modal didirikan melalui akta notaris, sedangkan PT Perorangan cukup dengan pernyataan pendirian sesuai ketentuan UU Cipta Kerja.
- Berorientasi pada keuntungan: Tujuan utama PT adalah menghasilkan laba dari kegiatan usaha yang dijalankan.
- Struktur organisasi formal: PT memiliki organ perusahaan yang terdiri dari RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris sebagai pengambil keputusan dan pengawas operasional.
- Proses pendirian resmi: Meski sudah dipermudah, pendirian PT tetap harus melalui prosedur legal seperti pendaftaran dan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: Cara Membuat Akta Pendirian Usaha di 2025 [Peraturan Terbaru!]
Dasar Hukum Pendirian PT
Memahami dasar hukum penting agar Anda bisa mendirikan dan menjalankan PT secara sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah landasan hukum utama yang mengatur PT di Indonesia:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007: UU tentang tentang Perseroan Terbatas (UU PT) Ini adalah “kitab suci” PT sebelum adanya UU Cipta Kerja. UU ini mengatur secara komprehensif mengenai definisi, syarat pendirian, organ perseroan (RUPS, Direksi, Dewan Komisaris), hak dan kewajiban pemegang saham, modal, dan lain-lain.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020: UU Cipta Kerja ini membawa perubahan signifikan untuk mempermudah pendirian dan operasional PT, terutama bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Poin pentingnya antara lain pengenalan PT Perorangan, penghapusan syarat modal dasar minimum untuk PT UMK, dan penyederhanaan perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS).
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021: PP ini merupakan aturan pelaksana UU Cipta Kerja yang mengatur lebih detail mengenai Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. PP ini menegaskan bahwa besaran modal dasar PT UMK ditentukan berdasarkan keputusan pendiri.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 21 Tahun 2021: Permenkumham ini mengatur tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Ini mencakup prosedur teknis pendaftaran melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online.
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Meskipun banyak aspek telah diatur oleh UU PT dan UU Cipta Kerja, KUHD dan KUHPerdata masih relevan sebagai kerangka hukum dasar dan referensi historis hukum perusahaan di Indonesia.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Untuk PT yang ingin menjadi perusahaan terbuka (PT Tbk.) dan menawarkan sahamnya kepada publik melalui pasar modal, wajib mematuhi berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh OJK.
Baca Juga: Jika Melakukan Pemalsuan Dokumen & Hukumnya di Indonesia?
Struktur Permodalan PT
Modal merupakan elemen vital dalam pendirian dan operasional PT. Terdapat tiga jenis modal yang perlu dipahami :
1. Modal Dasar (Authorized Capital): Modal dasar adalah keseluruhan nilai nominal saham yang dapat diterbitkan oleh PT sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar perusahaan. Ini adalah batas maksimal jumlah modal yang secara hukum diizinkan untuk dimiliki oleh PT.
- Pembaruan UU Cipta Kerja: Sebelum UU Cipta Kerja, UU PT No. 40/2007 mensyaratkan modal dasar minimal Rp50.000.000. Namun, UU Cipta Kerja menghapuskan ketentuan modal dasar minimum ini untuk PT yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Kini, besaran modal dasar PT UMK ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan. Untuk PT non-UMK, ketentuan lama pada prinsipnya masih bisa berlaku atau diatur spesifik oleh sektor usahanya.
2. Modal Ditempatkan (Issued Capital): Modal ditempatkan adalah bagian dari modal dasar yang telah diambil bagian atau disanggupi untuk dimiliki oleh para pendiri atau pemegang saham pada saat pendirian PT. Menurut UU PT, paling sedikit 25% dari modal dasar harus telah ditempatkan.
3. Modal Disetor (Paid-up Capital): Modal disetor adalah bagian dari modal ditempatkan yang telah benar-benar disetor atau dibayarkan secara penuh oleh para pemegang saham ke dalam kas perusahaan pada saat pendirian. Jumlah modal disetor minimal sama dengan modal ditempatkan, yaitu 25% dari modal dasar, dan harus disetor penuh yang dibuktikan dengan bukti setoran yang sah.
Keabsahan struktur permodalan dalam pendirian PT bukan sekadar formalitas administratif. Penempatan dan penyetoran modal harus dibuktikan secara hukum melalui akta notaris dan didaftarkan ke sistem AHU untuk memperoleh pengesahan sebagai badan hukum. Proses ini menjadi penanda bahwa modal tidak hanya sah di atas kertas, tetapi memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi para pemegang saham dan pihak ketiga.
Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa legalitas modal dalam pendirian PT bukan sekadar prosedur teknis, tetapi fondasi hukum bagi operasional perusahaan secara keseluruhan.
Jenis-Jenis PT di Indonesia
Ada berbagai jenis PT yang diklasifikasikan berdasarkan kepemilikan saham dan statusnya. Berikut adalah beberapa jenis PT yang umum di Indonesia :
1. PT Tertutup (Private Company)
PT Tertutup adalah perseroan yang sahamnya tidak dijual bebas ke publik dan biasanya dimiliki oleh kelompok terbatas, seperti keluarga atau investor tertentu. Contohnya adalah PT Indofood Sukses Makmur sebelum melakukan IPO. Proses pengalihan sahamnya juga lebih ketat karena memerlukan persetujuan dari pemegang saham lain sesuai anggaran dasar.
2. PT Terbuka (Tbk) / PT Publik (Public Company)
Jenis ini menawarkan saham ke masyarakat melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) dan menggunakan akhiran “Tbk.”. Contohnya adalah PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan PT Telkom Indonesia Tbk. PT Terbuka wajib memenuhi regulasi dari OJK dan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara ketat.
3. PT Perorangan (Individual PT for UMK)
Diperkenalkan lewat UU Cipta Kerja, PT Perorangan memungkinkan satu orang WNI mendirikan PT tanpa akta notaris, cukup melalui surat pernyataan secara elektronik. Contoh penerapan ini umum ditemukan pada UMK digital seperti jasa kreatif atau kuliner rumahan berbadan hukum, misalnya CV Dapur Kita yang kemudian berubah menjadi PT perorangan.
4. PT Domestik dan PT Asing (PMA)
PT Domestik sepenuhnya dimiliki oleh WNI dan tunduk pada hukum Indonesia, seperti PT Paragon Technology and Innovation (Wardah). Sementara PT Asing (PMA) dimiliki oleh investor luar negeri atau joint venture, contohnya PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia.
Baca Juga: Syarat dan Cara Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)
Organ-Organ dalam PT
Sebagai badan hukum, Perseroan Terbatas (PT) memiliki tiga organ utama yang menjalankan fungsi pengambilan keputusan dan pengelolaan perusahaan:
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS): Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT. RUPS berwenang menetapkan keputusan strategis seperti perubahan anggaran dasar, pengangkatan atau pemberhentian Direksi dan Komisaris, penetapan penggunaan laba, hingga pembubaran perseroan. Saat ini, RUPS juga dapat dilaksanakan secara elektronik sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja.
- Direksi: Bertanggung jawab atas pengurusan dan operasional perusahaan sehari-hari, serta mewakili perseroan secara hukum sesuai anggaran dasar. Direksi menjalankan kebijakan bisnis untuk mencapai tujuan perusahaan.
- Dewan Komisaris: Melakukan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan kinerja Direksi serta memberikan nasihat dalam pengelolaan perseroan. Komisaris tidak terlibat langsung dalam operasional, tetapi berperan menjaga akuntabilitas manajemen.
Kelebihan dan Kekurangan Mendirikan PT
Sebelum memutuskan untuk mendirikan PT, penting untuk memahami kelebihan dan kekurangan PT dari segi hukum, operasional, hingga pembiayaan. Berikut ulasan lengkapnya:
Kelebihan
Memilih bentuk PT sebagai badan usaha menawarkan berbagai keuntungan, antara lain:
- Tanggung Jawab Terbatas: Kekayaan pribadi pemilik (pemegang saham) terpisah dari kekayaan perusahaan, sehingga risiko kerugian pribadi terbatas pada modal yang disetorkan.
- Status Badan Hukum yang Jelas: Memberikan kepastian hukum dan kredibilitas lebih tinggi di mata mitra bisnis, investor, dan lembaga keuangan.
- Kemudahan Pengalihan Kepemilikan: Saham PT dapat dialihkan atau diperjualbelikan dengan relatif mudah (terutama PT Terbuka) tanpa membubarkan perusahaan.
- Akses Pendanaan Lebih Luas: PT lebih mudah mendapatkan pendanaan dari perbankan atau melalui penerbitan saham (untuk PT Terbuka) dibandingkan badan usaha lain.
- Kontinuitas Usaha Terjamin: Keberlangsungan usaha PT tidak tergantung pada individu pemilik. Jika ada pemegang saham yang meninggal atau mengundurkan diri, PT tetap dapat berjalan.
- Profesionalisme dalam Pengelolaan: Struktur organisasi yang jelas (Direksi dan Komisaris) mendorong pengelolaan yang lebih profesional dan terstruktur.
- Kemudahan bagi UMK (melalui PT Perorangan): UU Cipta Kerja memberikan kemudahan signifikan bagi UMK untuk mendirikan PT Perorangan dengan proses yang lebih sederhana dan modal yang fleksibel.
Baca Juga: 4 Contoh Proposal Usaha Berbagai Jenis [Download Gratis]
Kekurangan
Di samping kelebihannya, ada beberapa kekurangan atau tantangan yang perlu dipertimbangkan:
- Proses Pendirian yang Lebih Kompleks (untuk PT Biasa): Meskipun sudah disederhanakan, pendirian PT persekutuan modal umumnya lebih kompleks dan memerlukan akta notaris serta pengesahan dari Kemenkumham dibandingkan CV atau usaha perorangan non-badan hukum. Namun, untuk PT Perorangan, prosesnya jauh lebih sederhana.
- Biaya Pendirian yang Relatif Lebih Tinggi (untuk PT Biasa): Melibatkan biaya notaris, pengesahan, dan perizinan lainnya yang mungkin lebih besar.
- Kewajiban Administrasi dan Pelaporan yang Lebih Banyak: PT memiliki kewajiban pembukuan yang lebih formal, pelaporan pajak yang lebih kompleks, dan penyelenggaraan RUPS. Untuk memastikan semua laporan bisnis tersusun rapi, diperlukan ketelitian.
- Struktur yang Lebih Kaku: Pengambilan keputusan harus melalui mekanisme RUPS atau sesuai anggaran dasar, yang terkadang bisa lebih birokratis.
- Potensi Pajak Berganda (Double Taxation): Laba perusahaan dikenai PPh Badan, dan ketika laba tersebut dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham, dividen tersebut dapat dikenai PPh lagi.
Baca juga: Dokumen Usaha yang Wajib Dimiliki Perusahaan [Terbaru]
Perbedaan Mendasar PT dan CV
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, “Sebaiknya pilih PT atau CV?” Keduanya adalah bentuk badan usaha yang populer, namun memiliki perbedaan fundamental. Berikut adalah poin-poin perbedaan utama antara PT dan CV :
Aspek Perbandingan | Perseroan Terbatas (PT) | Commanditaire Vennootschap (CV) |
Status Badan Hukum | Badan Hukum. Terpisah dari pemiliknya. | Bukan Badan Hukum. Harta perusahaan tidak terpisah sepenuhnya dari harta sekutu aktif. |
Dasar Hukum Utama | UU No. 40/2007 jo. UU No. 11/2020 (Cipta Kerja) & Peraturan Pelaksananya. | KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), khususnya Pasal 19-21. |
Tanggung Jawab Pemilik | Terbatas pada modal/saham yang disetor. | Sekutu Aktif (Komplementer): Tidak terbatas, sampai harta pribadi. Sekutu Pasif (Komanditer): Terbatas pada modal yang disertakan. |
Modal Minimal | PT UMK: Sesuai keputusan pendiri (UU Cipta Kerja). PT Non-UMK: Min. Rp50 Juta (bisa diatur lain oleh sektor). | Tidak ada ketentuan modal minimal dalam KUHD, lebih fleksibel. |
Jumlah Pendiri Minimal | PT Biasa: 2 orang atau lebih. PT Perorangan UMK: 1 orang (WNI). | Minimal 2 orang (1 sekutu aktif, 1 sekutu pasif). |
Proses Pendirian | PT Biasa: Akta Notaris, Pengesahan Menkumham. PT Perorangan: Pernyataan Pendirian elektronik ke Menkumham. | Akta Notaris (disarankan untuk kekuatan hukum), pendaftaran ke sistem AHU Kemenkumham (disarankan). |
Kepengurusan | PT Biasa: Direksi (pengelola), Dewan Komisaris (pengawas), RUPS (kekuasaan tertinggi). PT Perorangan: Pendiri sebagai Direktur. | Diurus oleh Sekutu Aktif (Komplementer). Sekutu Pasif tidak boleh ikut mengurus. |
Nama Perusahaan | Wajib menggunakan frasa “Perseroan Terbatas” atau “PT” di depan nama. Nama tidak boleh sama/mirip dengan PT lain. | Lebih fleksibel, tidak ada kewajiban frasa tertentu. |
Perpajakan | Subjek PPh Badan. Dividen yang dibagikan ke pemegang saham dapat dikenai pajak lagi (potensi double taxation). Gaji Direksi/Karyawan dikenai PPh 21. | Laba (prive) yang diambil sekutu umumnya bukan objek PPh CV, tetapi menjadi penghasilan pribadi sekutu yang dikenai PPh Orang Pribadi. |
Fleksibilitas | Lebih kaku karena terikat Anggaran Dasar dan UU PT. | Lebih fleksibel dalam pengelolaan dan perubahan internal. |
Risiko Pribadi Pemilik | Rendah (terlindungi oleh status badan hukum). | Tinggi untuk Sekutu Aktif, Rendah untuk Sekutu Pasif. |
Cocok Untuk Jenis Usaha | Usaha skala menengah hingga besar, usaha yang butuh kredibilitas tinggi, berencana mencari investor/pinjaman bank besar, atau ingin go public. | Usaha skala kecil hingga menengah, usaha keluarga, atau yang tidak memerlukan struktur formal dan perlindungan badan hukum PT. |
Baca Juga: Apa Itu Akta Pendirian Usaha? Cara Membuat, Syarat, Biaya, dan Contohnya
Kapan Memilih PT? Pilih PT jika:
- Anda membutuhkan status badan hukum untuk meningkatkan kredibilitas.
- Anda ingin membatasi tanggung jawab pribadi atas utang perusahaan.
- Bisnis Anda berpotensi tumbuh besar dan membutuhkan investasi dari luar.
- Anda berencana untuk go public di masa depan.
- Anda adalah pelaku UMK dan ingin memanfaatkan kemudahan PT Perorangan.
Kapan Memilih CV? Pilih CV jika:
- Skala usaha Anda masih kecil atau menengah.
- Anda menginginkan proses pendirian dan pengelolaan yang lebih sederhana dan fleksibel.
- Kebutuhan modal awal tidak terlalu besar.
- Risiko usaha relatif terkendali dan Anda (sebagai sekutu aktif) siap menanggung tanggung jawab penuh.
Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ) Seputar PT
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan mengenai Perseroan Terbatas:
Berapa lama proses pendirian PT hingga selesai?
Proses pendirian PT biasa (persekutuan modal) bisa memakan waktu beberapa minggu tergantung kelengkapan dokumen dan proses di notaris serta Kemenkumham. Untuk PT Perorangan, prosesnya jauh lebih cepat karena bisa dilakukan secara online melalui AHU Online dan tidak memerlukan akta notaris, bisa selesai dalam hitungan hari jika semua syarat terpenuhi.
Apakah PT Perorangan bisa diubah statusnya menjadi PT biasa di kemudian hari?
Ya, jika PT Perorangan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Usaha Mikro dan Kecil (misalnya modal usaha melebihi batas yang ditentukan atau ingin menambah pemegang saham), maka statusnya harus diubah menjadi PT persekutuan modal (PT biasa) melalui perubahan anggaran dasar dengan akta notaris dan didaftarkan ke Kemenkumham.
Dokumen apa saja yang mutlak diperlukan untuk mendirikan PT UMK (Perorangan)?
Untuk PT Perorangan, dokumen utama yang diperlukan antara lain KTP pendiri, NPWP pendiri, dan mengisi Surat Pernyataan Pendirian secara elektronik melalui sistem AHU Online Kemenkumham. Pernyataan pendirian ini memuat data seperti nama dan tempat kedudukan PT, maksud dan tujuan, jumlah modal, dan data pendiri.
Baca juga: 16 Contoh Surat Bisnis Berbagai Keperluan, Terlengkap!
Apakah Warga Negara Asing (WNA) bisa mendirikan PT Perorangan?
Tidak. Saat ini, PT Perorangan hanya dapat didirikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI). WNA yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia umumnya akan melalui skema PT Penanaman Modal Asing (PMA).
Bagaimana jika nama PT yang saya inginkan sudah dipakai?
Nama PT tidak boleh sama atau mirip secara substansial dengan nama PT lain yang sudah terdaftar. Sebelum mengajukan nama, notaris akan melakukan pengecekan melalui sistem AHU Online. Jika nama sudah dipakai, Anda harus mencari alternatif nama lain.
Apakah PT wajib memiliki NPWP?
Ya, sebagai badan hukum dan subjek pajak, PT wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan yang terpisah dari NPWP pribadi para pendiri atau pengurusnya.
Bagaimana dengan tanda tangan dokumen resmi PT di era digital?
Di era digital, penggunaan tanda tangan elektronik semakin lazim. Untuk dokumen-dokumen resmi perusahaan, solusi seperti tanda tangan barcode atau tanda tangan digital tersertifikasi dapat digunakan untuk menjamin keabsahan dan keamanan. Penting juga untuk mengetahui cara cek tanda tangan elektronik untuk verifikasi.
Baca Juga: 12 Contoh Internal Memo Berbagai Keperluan, Terlengkap!
Itulah penjelasan mengenai Perseroan Terbatas (PT), mulai dari ciri-ciri, jenis, struktur permodalan, hingga kelebihan dan kekurangannya dari Mekari Sign. Memahami hal-hal ini bisa membantu Anda menentukan apakah PT adalah bentuk badan usaha yang paling sesuai dengan rencana dan skala bisnis Anda.
Jika Anda ingin mempelajari lebih dalam seputar dunia bisnis, dokumen legal, hingga solusi tanda tangan elektronik, kunjungi artikel terbaru di blog Mekari Sign untuk mendapatkan panduan praktis dan terpercaya.
Tanda tangani akta pendirian PT tanpa ribet, langsung dari mana saja

Referensi
- Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung RI – Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
- Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung RI – Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – Regulasi dan Peraturan OJK
- Peraturan BPK – Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Terbatas
- Peraturan BPK – Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Badan Hukum
- Peraturan BPK – Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan BPK – Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas