Apakah Kontrak Elektronik Sah? Cek Dasar Hukumnya Disini

Ditulis oleh:
Tayang
Ditinjau oleh:
Reviewer Nukke Chintiya Nukke Chintiya Reviewer Badge Nukke Chintiya
Bagikan artikel ini
WhatsApp X LinkedIn Facebook
Ringkasan

  • Kontrak elektronik punya kekuatan hukum setara dokumen kertas selama Anda memenuhi syarat UU ITE.
  • Pembeda utamanya ada pada sertifikat digital yang menjamin identitas penanda tangan dan menjaga isi dokumen tetap utuh.
  • Ada beragam jenis kontrak digital, dari perjanjian baku sederhana sampai kontrak bisnis yang kompleks.
  • Anda bisa memantau status dokumen secara langsung lewat fitur jejak audit untuk keamanan lebih.

Banyak pemilik bisnis merasa ragu untuk meninggalkan kertas karena satu pertanyaan besar: “Apakah kontrak elektronik benar-benar laku dan sah jika dibawa ke pengadilan?” Ketakutan akan risiko hukum ini sangat wajar, mengingat dokumen perjanjian adalah nyawa bagi keamanan transaksi perusahaan Anda.

Sebenarnya, hukum Indonesia sudah mengatur hal ini dengan sangat jelas dan memberikan perlindungan yang kuat. Agar Anda lebih tenang dalam mengambil keputusan, mari kita bedah tuntas fakta hukum dan teknis di balik perjanjian digital ini.

Apa Itu Kontrak Elektronik?

Kontrak elektronik adalah perjanjian yang Anda buat, kirim, dan simpan lewat media digital. Kalau dulu Anda dan mitra bisnis wajib ketemu langsung untuk tanda tangan basah di kertas, sekarang kesepakatan itu cukup terjadi di layar laptop atau HP.

Tapi ingat, ini bukan cuma soal memindahkan tulisan dari kertas ke PDF. Kontrak elektronik yang benar pakai sistem keamanan khusus. Anggap saja Anda menyegel dokumen dengan “kunci digital”.

Kunci ini memastikan identitas penanda tangan itu asli dan isi perjanjian tak berubah satu huruf pun setelah Anda tanda tangani. Jadi, fungsinya sama persis dengan kontrak biasa, cuma medianya saja yang lebih praktis.

Jenis-Jenis Kontrak Elektronik

Kita mengenal beberapa bentuk perjanjian digital. Tahu bedanya akan membantu Anda memilih cara penanganan yang pas, sebagai berikut:

1. Kontrak Baku (Standard Contracts)

Jenis ini sering Anda temui waktu instal aplikasi atau daftar layanan situs web.

  • Click-wrap Agreement: Anda cukup klik tombol “I Agree” atau “Saya Setuju“.
  • Browse-wrap Agreement: Aturan berlaku otomatis waktu Anda pakai situs web, walau tak ada tombol klik khusus.

2. Kontrak Non-Baku (Negotiated Contracts)

Ini kontrak yang biasa dipakai buat transaksi B2B atau kerja sama. Isinya hasil negosiasi kedua pihak. Contohnya:

Apakah Kontrak Elektronik Sah di Mata Hukum Indonesia?

Penggunaan dokumen digital sudah memiliki dasar hukum yang jelas Indonesia. Aturannya tercantum dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diperbarui lewat UU Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal 5 ayat (1) UU ITE menyatakan, “Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” Ketentuan ini menegaskan bahwa kontrak elektronik memiliki kekuatan hukum yang setara dengan dokumen fisik.

Artinya, kontrak elektronik sah dan dapat digunakan sebagai alat bukti hukum. Bentuk digital tidak mengurangi keabsahan perjanjian selama proses dan isinya memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Mengenal UU ITE: Pengertian, Contoh Kasus, dan Tipsnya

Syarat Sah Kontrak Elektronik agar Kuat di Pengadilan

Supaya kontrak tak mudah dipatahkan jika ada masalah, pastikan dokumen itu memenuhi syarat sah. Syarat ini gabungan dari aturan perdata (KUHPerdata) dan aturan teknologi (UU ITE). Cek poin-poin kunci berikut:

  • Kesepakatan Kedua Pihak: Harus ada bukti kalau semua pihak setuju tanpa paksaan. Biasanya lewat klik tombol “Setuju” atau bubuhan tanda tangan elektronik.
  • Kecakapan Penanda Tangan: Orang yang tanda tangan harus sudah dewasa dan memang punya wewenang mewakili perusahaannya.
  • Data Tak Berubah: Sistem yang Anda pakai wajib bisa membuktikan kalau dokumen itu tak pernah diedit setelah tanda tangan.
  • Identitas Jelas: Anda harus bisa membuktikan siapa yang tanda tangan. Makanya, pakai Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi itu penting sekali.
  • Bisa Diakses Lagi: Dokumen harus tersimpan rapi dan bisa Anda buka lagi kapan saja buat pembuktian.

Baca Juga: Peran Tanda Tangan Digital dalam Digital Trust Bisnis Anda

Cara Membuat dan Menandatangani Kontrak Elektronik yang Benar

Membuat kontrak elektronik yang aman tak bisa asal pakai aplikasi edit kata lalu tempel gambar tanda tangan. Cara itu lemah sekali secara hukum karena gampang dipalsukan. Ikuti langkah ini biar prosesnya legal dan aman:

  1. Siapkan Dokumen Final: Pastikan isi perjanjian sudah oke dan semua pihak setuju. Simpan jadi format PDF biar isinya tak berantakan waktu dibuka di perangkat lain.
  2. Pilih Penyedia Tanda Tangan Elektronik (PSrE): Pakai platform reseller resmi yang terdaftar di Komdigi, contohnya Mekari Sign. Platform begini menyediakan sertifikat digital yang mengikat identitas Anda dengan dokumennya.
  3. Unggah dan Atur Pihak Penanda Tangan: Masukkan dokumen PDF ke platform. Tulis nama dan email orang-orang yang harus tanda tangan. Anda juga bisa atur siapa yang tanda tangan duluan.
  4. Bubuhkan Tanda Tangan dan e-Meterai: Penerima email bisa langsung buka dokumen dan tanda tangan. Kalau dokumennya bernilai uang dan butuh meterai, Anda bisa langsung tempel e-Meterai resmi Peruri di situ juga.
  5. Simpan Bukti Audit: Setelah selesai, sistem bakal kasih dokumen final plus rekaman jejak audit (audit trail). Simpan fail ini baik-baik sebagai bukti asli transaksi Anda.

Baca Juga: 5 Tools Wajib HR: dari Cari Karyawan Hingga TTD Kontrak Kerja

Keuntungan Beralih ke Kontrak Digital

Pindah dari kertas ke digital bukan cuma ikut tren, tapi strategi bisnis yang cerdas.

  • Kerja Lebih Cepat: Dokumen beres dalam hitungan menit, bukan hari. Tak masalah walau mitra bisnis Anda ada di luar negeri.
  • Keamanan Terjamin (Audit Trail): Anda bisa cek siapa yang buka dokumen, jam berapa mereka lihat, dan kapan tanda tangan. Jejak digital ini jauh lebih susah dipalsukan daripada tanggal mundur (backdate) di kertas.
  • Hemat Biaya: Kurangi belanja kertas, tinta printer, biaya kurir, dan sewa gudang arsip.
  • Ramah Lingkungan: Kurang kertas berarti perusahaan Anda ikut jaga hutan (ESG).

Kekuatan pembuktian kontrak elektronik terletak pada jejak audit (audit trail) dan sertifikat elektroniknya. Dalam litigasi, data ini menjadi bukti otentik yang menunjukkan bahwa dokumen tersebut utuh dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang, sehingga seringkali lebih sulit dibantah dibandingkan tanda tangan basah yang rawan pemalsuan visual.

Mekari Sign reviewer
NukkeMekari Sign Nukke Chintiya Reviewer
Senior Legal Associate di Mekari

Baca juga: Perjanjian dan Kontrak: Apa Persamaan dan Perbedaannya?


Kontrak elektronik adalah solusi wajib buat bisnis modern yang mau kerja cepat tapi tetap aman secara hukum. Dengan perlindungan kuat dari UU ITE, Anda tak perlu ragu lagi mendigitalkan perjanjian kerja, kontrak vendor, atau dokumen legal lainnya. Kuncinya cuma satu: pakai platform terpercaya yang standar keamanannya sesuai aturan Indonesia.

Sudah waktunya Anda tinggalkan cara lama yang lambat dan berisiko. Mulai kelola dokumen bisnis dengan lebih cerdas, aman, dan sah pakai solusi dari Mekari Sign. Cek juga blog Mekari Sign untuk info terbaru soal pengelolaan dokumen digital dan hukum bisnis.

Beli e-Meterai Resmi – Langsung tempel tanpa ribet, sah dari Peruri

CTA Banner e-Meterai

Referensi

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
WhatsApp WhatsApp Sales