- Alat bukti elektronik memiliki kekuatan hukum setara dokumen kertas jika memenuhi syarat integritas dan otentikasi.
- Screenshot percakapan sering kali tidak cukup kuat di pengadilan karena mudah dimanipulasi tanpa metadata asli.
- UU ITE terbaru (2024) mempertegas definisi dan syarat agar bukti digital dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
- Penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi memperkuat nilai pembuktian dokumen bisnis Anda.
Banyak orang mengira cukup dengan melakukan screenshot pada layar ponsel, mereka sudah memegang “kartu As” untuk memenangkan perkara hukum. Padahal, gambar tangkapan layar sangat mudah dimanipulasi dan sering kali ditolak hakim jika tidak disertai data pendukung lainnya.
Jangan sampai rasa percaya diri Anda runtuh karena bukti yang Anda bawa dianggap tidak sah atau palsu. Sebelum melangkah lebih jauh, pahami dulu bagaimana cara mengubah data di HP Anda menjadi alat bukti elektronik yang bernilai hukum.
Apa Itu Alat Bukti Elektronik?
Alat bukti elektronik adalah segala informasi yang Anda buat, kirim, terima, atau simpan dalam bentuk digital yang bisa digunakan untuk membuktikan suatu kejadian.
Jika dulu Anda mengandalkan kwitansi kertas atau surat perjanjian bertanda tangan basah, sekarang rekaman suara, riwayat chat, email, hingga rekaman CCTV punya peran yang sama pentingnya.
Namun, ada perbedaan, kertas fisik sulit berubah tanpa meninggalkan jejak fisik, sedangkan data digital bisa berubah dalam hitungan detik. Karena itu, UU ITE (termasuk UU No. 1 Tahun 2024) memberikan aturan main yang ketat: bukti ini haruslah Informasi Elektronik/Dokumen Elektronik yang bisa dijamin keasliannya.
Apa Saja yang Termasuk Alat Bukti Elektronik?
Berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia, hampir semua jejak digital Anda bisa menjadi bukti, antara lain:
- Tulisan Digital: Ini mencakup email, percakapan WhatsApp, Telegram, atau platform pesan instan lainnya.
- Suara: Rekaman telepon, pesan suara (voice note), atau rekaman rapat virtual yang tersimpan.
- Gambar & Video: Foto digital, rekaman CCTV kantor, atau video dokumentasi proyek.
- Peta & Rancangan: Denah digital, rancangan arsitektur dalam software, atau data titik lokasi (GPS).
- Kode & Simbol: Log sistem, audit trail aplikasi, hingga tanda tangan elektronik.
Perlu Anda ingat, semua jenis data di atas bisa berlaku baik dalam kasus pidana (seperti penipuan online) maupun perdata (seperti wanprestasi kontrak kerja sama).
Baca Juga: 7 Cara Menghindari Penipuan Online (Update 2026)
Syarat Agar Bukti Digital Diterima di Pengadilan (Hukum Pidana & Perdata)
Agar hakim mau menerima bukti yang Anda ajukan (admissibility), bukti tersebut harus memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Pasal 5 dan 6 UU ITE, sebagai berikut:
- Dapat Diakses & Ditampilkan: Data tersebut harus bisa dibuka, dibaca, atau ditayangkan kembali dengan jelas. File yang rusak (corrupt) tidak akan berguna di persidangan.
- Integritas (Keutuhan Data): Anda harus bisa membuktikan bahwa data tersebut tidak berubah, tidak dipotong, dan tidak diedit sejak pertama kali dibuat. Ibarat kertas, tidak boleh ada bekas “tip-ex” digital.
- Dapat Dipertanggungjawabkan: Sistem elektronik yang menghasilkan atau menyimpan bukti tersebut harus aman dan layak operasi.
- Bukan Hasil Penyadapan Ilegal: Cara Anda mendapatkan bukti juga penting. Data yang diperoleh dengan cara menerobos sistem orang lain secara ilegal justru bisa menyeret Anda ke masalah hukum baru.
Baca Juga: Apa itu Bukti Transaksi? Jenis, Manfaat, dan Contohnya
Studi Kasus: Apakah Chat WhatsApp Bisa Menjadi Alat Bukti Sah?
Ini adalah pertanyaan yang paling sering muncul di benak pemilik bisnis: “Kalau cuma modal chat WhatsApp, bisa menang di pengadilan nggak?”
Jawabannya: Sangat bisa, asalkan Anda menyajikannya dengan benar.
Contohnya pada Putusan PN Lhokseumawe Nomor 6/Pdt.G/2024/PN Lsm. Dalam sengketa investasi tahun 2024, hakim mengabulkan gugatan penagihan modal usaha hanya berdasarkan riwayat percakapan WhatsApp, tanpa kontrak tertulis.
Percakapan digital itu diterima sebagai alat bukti sah karena secara jelas menunjukkan kesepakatan nilai dan alur transfer dana yang runtut, sehingga memenuhi syarat sebagai dokumen elektronik yang mengikat para pihak.
Pelajarannya jelas. Arsip chat bisnis punya kekuatan hukum jika konteksnya utuh. Hindari hanya menyimpan potongan screenshot. Simpan riwayat percakapan lengkap atau lakukan ekspor data resmi agar siap digunakan bila diperlukan di pengadilan.
Baca Juga: Apa Itu Digitalisasi Arsip? Tujuan, Contoh, dan Langkahnya
Alat Bukti Elektronik dalam Perkara Pidana vs Perdata
Meskipun jenis buktinya sama, cara penggunaannya di pengadilan bisa sedikit berbeda tergantung jenis kasus yang sedang Anda hadapi.
- Hukum Perdata: Bukti elektronik sering digunakan sebagai pelengkap bukti tulisan. Misalnya dalam sengketa utang piutang, chat pengakuan utang bisa menguatkan adanya perjanjian lisan atau tertulis. Hakim perdata cenderung melihat kesesuaian antar satu bukti dengan bukti lainnya.
- Hukum Pidana: Standarnya jauh lebih ketat karena menyangkut nasib atau kebebasan seseorang. Jaksa atau penyidik biasanya akan melibatkan ahli forensik digital untuk memvalidasi bukti tersebut secara ilmiah agar tidak ada keraguan sedikit pun (beyond reasonable doubt).
Kelemahan Alat Bukti Elektronik yang Wajib Diketahui Pengusaha
Walaupun canggih, alat bukti elektronik punya celah yang harus Anda waspadai sebagai langkah mitigasi risiko bisnis:
- Rentan Manipulasi: Teknologi deepfake atau editing canggih membuat video atau suara semakin mudah dipalsukan. Tanpa sistem keamanan yang baik, sulit membedakan yang asli dan palsu.
- Ketergantungan pada Ahli: Sering kali Anda butuh saksi ahli IT untuk menjelaskan aspek teknisnya kepada hakim. Ini tentu memakan biaya dan waktu tambahan.
- Pengecualian Dokumen: Tidak semua dokumen boleh berbentuk elektronik. Surat yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notariil (seperti sertifikat tanah atau akta pendirian PT) tidak bisa digantikan sepenuhnya oleh dokumen elektronik biasa.
Baca Juga: 3 Cara Cek Keaslian Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi
Tips Mengelola Arsip Digital untuk Kebutuhan Hukum
Agar perusahaan Anda selalu siap menghadapi audit atau potensi sengketa, ubah cara Anda mengelola dokumen mulai sekarang.
- Gunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi: Dokumen dengan TTE tersertifikasi Mekari Sign memiliki kekuatan hukum tertinggi. Identitas penanda tangan dan keutuhan dokumen dijamin oleh PSrE, sehingga sangat sulit disangkal di pengadilan.
- Lakukan Backup Berkala: Simpan salinan data di cloud storage yang aman dan memiliki fitur version history (riwayat versi).
- Jaga Metadata Asli: Jika memindahkan file, pastikan properti file (tanggal dibuat/dimodifikasi) tidak rusak. Gunakan fitur export resmi dari aplikasi pesan atau email, daripada sekadar copy-paste teks ke Word.
- Amankan Perangkat Asli: Dalam kasus krusial, HP atau laptop tempat data asli berada sebaiknya disimpan dan tidak digunakan lagi sampai proses hukum selesai. Hal ini untuk menjaga orisinalitas data agar tidak tertimpa data baru.
Baca Juga: Perbedaan Tanda Tangan Digital dan Tanda Tangan Elektronik
Kembali ke pertanyaan di awal: apakah screenshot yang Anda simpan sudah cukup menjadi kartu As di meja hijau? Jawabannya kemungkinan besar belum. Screenshot tanpa metadata mudah dipatahkan. Bukti harus utuh, punya jejak digital yang jelas, dan diperoleh secara sah agar kuat di hadapan hakim.
Untuk mengurangi risiko hukum, gunakan sistem pengelolaan dokumen yang patuh regulasi. Platform resmi untuk kontrak dan persetujuan digital menyediakan audit trail yang valid, sehingga posisi hukum Anda lebih aman dibandingkan hanya mengandalkan chat instan.
Untuk memastikan setiap perjanjian bisnis Anda sah dan memiliki kekuatan pembuktian yang optimal, kunjungi Mekari Sign dan pelajari wawasan hukum lainnya melalui blog Mekari Sign.
Jangan biarkan kontrak penting Anda lemah di mata hukum, Pakai Mekari Sign!

