Apa Itu Kontrak? Pengertian, Syarat Sah & Bedanya

Ditulis oleh:
Diperbarui
Ditinjau oleh:
Reviewer Elliya S. Wijaya Elliya S. Wijaya Reviewer Badge Elliya S. Wijaya
Bagikan artikel ini
WhatsApp X LinkedIn Facebook
Ringkasan
  • Kontrak adalah kesepakatan tertulis yang memiliki konsekuensi hukum dan mengikat pihak-pihak yang terlibat layaknya undang-undang.
  • Perbedaan utama kontrak dan perjanjian terletak pada bentuk tertulis serta implikasi komersial atau bisnis yang lebih tegas.
  • Agar sah di mata hukum, sebuah kontrak wajib memenuhi empat syarat: kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan sebab yang halal.
  • Tanda tangan elektronik kini memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah untuk mengesahkan kontrak.

Bagi Anda yang baru menerima tawaran pekerjaan, momen tanda tangan dokumen sering kali menjadi hal yang mendebarkan sekaligus membingungkan. Banyak istilah hukum yang terdengar asing, sehingga muncul kekhawatiran apakah isi dokumen tersebut sudah adil atau justru merugikan Anda di kemudian hari. Agar Anda bisa bekerja dengan tenang, penting untuk mengenali apa sebenarnya yang Anda tanda tangani.

Mari kita bahas secara sederhana pengertian kontrak, poin krusial yang harus ada, serta bagaimana hukum melindungi Anda sebagai pihak yang mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian kerja.

Apa Itu Kontrak?

Kontrak adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih yang melahirkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Jika ingin membayangkan analogi paling mudah, kontrak itu seperti “janji kelingking” versi orang dewasa yang dibuat tertulis agar adil dan tidak ada yang curang.

Dalam kacamata hukum Indonesia, definisi ini merujuk pada Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal tersebut menyebutkan bahwa suatu persetujuan adalah perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.

Jadi, kontrak adalah dokumen “pengaman” yang menjamin bahwa jika ada pihak yang melanggar janji (wanprestasi), pihak yang dirugikan bisa menuntut haknya melalui jalur hukum.

Apakah Kontrak dan Perjanjian Itu Sama?

Jawabannya: serupa tapi tak sama. Anda bisa membayangkannya dengan konsep lingkaran; semua kontrak adalah perjanjian, tetapi tidak semua perjanjian adalah kontrak.

Perjanjian memiliki arti yang sangat luas. Saat Anda berjanji pada teman untuk makan siang bersama, itu sudah disebut perjanjian. Namun, janji makan siang tidak memiliki konsekuensi hukum bisnis jika dibatalkan.

Sebaliknya, kontrak biasanya merujuk pada perjanjian yang:

  • Dibuat secara tertulis.
  • Memiliki nilai komersial atau bisnis.
  • Memberikan sanksi hukum yang jelas jika dilanggar.

Agar lebih jelas, silakan lihat perbandingan berikut:

Aspek Perjanjian (Agreement) Kontrak (Contract)
Bentuk Bisa lisan atau tertulis Umumnya tertulis
Sifat Bisa bersifat sosial atau moral Bersifat bisnis/komersial
Sanksi Sanksi moral/sosial Sanksi hukum/ganti rugi
Contoh Janji ketemuan, kesepakatan keluarga Sewa ruko, jual beli, kerja sama vendor

Syarat Sah Kontrak: 4 Hal yang Wajib Ada

Agar memiliki kekuatan hukum, pembuatannya harus memenuhi syarat sah kontrak sesuai Pasal 1320 KUHPerdata. Jika salah satu syarat objektif tidak terpenuhi, kontrak bisa batal demi hukum.

Berikut empat syarat yang wajib Anda pastikan ada:

1. Kesepakatan (Sepakat)

Kedua pihak harus setuju tanpa paksaan, kekhilafan, atau penipuan. Tidak boleh ada yang menodongkan senjata atau menyembunyikan fakta penting saat tanda tangan dilakukan.

2. Kecakapan (Cakap)

Pihak yang tanda tangan harus sudah dewasa (di atas 21 tahun atau sudah menikah) dan sehat secara mental. Anak kecil atau orang di bawah pengampuan tidak sah membuat kontrak sendiri.

3. Suatu Hal Tertentu (Objek Jelas)

Apa yang diperjanjikan harus jelas wujud dan jenisnya. Misalnya, “Jual beli Mobil X dengan plat nomor B 1234 CD“, bukan sekadar “Jual beli sesuatu“.

4. Sebab yang Halal

Isi kontrak tidak boleh melanggar undang-undang, ketertiban umum, atau kesusilaan. Contohnya, perjanjian jual beli barang ilegal otomatis tidak sah dan tidak bisa digugat di pengadilan.

Pada dasarnya, kontrak dibuat untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa setiap klausul yang tertuang di dalamnya sudah dipahami dan disepakati bersama, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mekari Sign reviewer
ElliyaMekari Sign Elliya S. Wijaya Reviewer
Head of People Operations di Mekari

Baca Juga: Apakah Kontrak Elektronik Sah? Cek Dasar Hukumnya Disini

Asas-Asas Penting dalam Berkontrak

Hukum kontrak di Indonesia menganut beberapa asas, tetapi ada dua yang paling penting untuk Anda ketahui sebagai pegangan:

  • Asas Kebebasan Berkontrak: Anda bebas membuat perjanjian apa saja, dengan siapa saja, dan isinya bagaimana saja, selama tidak melanggar syarat sah dan undang-undang.
  • Asas Pacta Sunt Servanda: Ini bahasa Latin yang artinya “janji harus ditepati”. Asas ini menegaskan bahwa kontrak yang dibuat secara sah berlaku seperti undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Mengingkarinya sama dengan melanggar hukum.

Jenis-Jenis Kontrak yang Sering Ditemui

Dalam keseharian, Anda mungkin akan bertemu dengan beberapa bentuk kontrak berikut:

  • Kontrak Kerja: Mengatur hubungan antara perusahaan dan karyawan. Istilah umumnya adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk pegawai kontrak dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) untuk pegawai tetap.
  • Kontrak Bisnis & Properti: Meliputi sewa-menyewa ruko, jual beli rumah, hingga perjanjian kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement).
  • Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Ini lebih spesifik. Dalam tender, biasanya kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA KPA PPK dengan penyedia barang/jasa. Dokumen ini sangat ketat dan mengikuti Perpres Pengadaan Barang/Jasa.

Baca Juga: Contoh Kontrak Kerja Karyawan Terbaru [PKWT/PKWTT]

Tips Membuat Kontrak Agar Aman & Tidak Rugi

Membuat kontrak tidak harus selalu menggunakan bahasa hukum yang rumit. Justru, bahasa yang lugas lebih baik untuk menghindari salah tafsir. Ikuti tips praktis ini:

  1. Identitas Jelas: Pastikan nama, alamat, dan NIK/NPWP sesuai dengan KTP asli.
  2. Detail Hak & Kewajiban: Tulis secara rinci apa yang harus dilakukan Pihak A dan Pihak B, serta kapan batas waktunya.
  3. Klausul Wanprestasi: Tentukan apa sanksinya jika salah satu pihak ingkar janji. Apakah denda, ganti rugi, atau pemutusan kontrak sepihak?
  4. Mekanisme Penyelesaian Sengketa: Tentukan mau diselesaikan lewat musyawarah, arbitrase, atau pengadilan mana jika terjadi ribut-ribut.
  5. Gunakan Tanda Tangan Digital: Untuk efisiensi, terutama jika pihak lain berada di luar kota, Anda bisa menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi yang sah dan memiliki kekuatan hukum setara di mata UU ITE.

Baca Juga: Surat Perpanjang Kontrak Kerja: Format, Contoh, & PDF


Pada akhirnya, kontrak adalah pelindung hak Anda dalam dunia profesional. Memahami setiap poin dalam perjanjian kerja sebelum membubuhkan tanda tangan memastikan Anda terhindar dari kewajiban yang tidak wajar atau kerugian di kemudian hari. Jangan ragu untuk bertanya atau menegosiasikan isi kontrak jika dirasa ada yang kurang jelas.

Di era kerja yang serba cepat ini, pastikan perusahaan atau mitra Anda menggunakan metode yang valid seperti yang disediakan oleh Mekari Sign. Solusi ini menjamin dokumen Anda sah, aman, dan mudah dilacak. Untuk tips lebih lanjut seputar dunia kerja dan legalitas, simak artikel menarik lainnya di blog Mekari Sign.

Ingin kontrak bisnis Anda sah dan selesai dalam hitungan menit tanpa ribet kirim dokumen fisik?

CTA Banner Tanda Tangan Digital

Referensi

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata/Burgerlijk Wetboek)
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
WhatsApp WhatsApp Sales