
- Letter of Intent (LOI) adalah dokumen prakontrak yang menguraikan niat awal dan kerangka kesepakatan antara dua pihak atau lebih sebelum negosiasi detail.
- Fungsi utama LOI adalah memperjelas poin negosiasi, menunjukkan keseriusan, dan melindungi para pihak dengan klausul spesifik seperti kerahasiaan (NDA).
- LOI umumnya tidak mengikat secara hukum, namun bisa menjadi mengikat jika isinya memenuhi syarat sah perjanjian menurut KUHPerdata atau memuat klausul yang secara eksplisit dinyatakan mengikat.
- Dokumen ini berbeda dari MoU yang cenderung lebih kolaboratif dan kontrak yang bersifat final serta memiliki kekuatan hukum penuh.
Setiap transaksi besar, mulai dari akuisisi perusahaan hingga kemitraan strategis, selalu diawali dengan satu langkah krusial: negosiasi. Namun, bagaimana Anda memastikan semua pihak memiliki pemahaman yang sama sebelum menginvestasikan waktu dan biaya yang besar? Kesalahpahaman di tahap awal dapat menggagalkan kesepakatan yang paling menjanjikan.
Di sinilah Letter of Intent (LOI) berperan sebagai jembatan pertama. Dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi strategis yang memetakan niat dan kerangka kesepakatan, memastikan negosiasi berjalan di jalur yang benar sejak hari pertama.
Apa Itu Letter of Intent (LOI)?
Letter of Intent (LOI) atau Surat Niat adalah dokumen resmi yang menyatakan kesepahaman awal antara dua pihak sebelum membuat kontrak final. Biasanya digunakan dalam konteks bisnis seperti merger, akuisisi, atau kerja sama strategis.
LOI berisi poin-poin penting yang akan dinegosiasikan lebih lanjut, dan menunjukkan itikad baik serta komitmen awal kedua belah pihak. Meski sebagian besar tidak mengikat, LOI menjadi dasar penting dalam proses transaksi agar lebih terarah dan efisien.
Fungsi LOI dalam Transaksi Bisnis
Letter of Intent berperan penting dalam memfasilitasi proses negosiasi dan membangun kepercayaan antar pihak. Berikut fungsi utamanya:
- Memetakan poin negosiasi utama: seperti harga, struktur transaksi, dan jadwal kesepakatan agar proses diskusi lebih terarah.
- Menunjukkan komitmen awal: kedua pihak untuk melanjutkan transaksi secara serius, sekaligus memberi sinyal positif ke pihak ketiga seperti investor atau dewan.
- Memberi perlindungan hukum sementara: melalui klausul seperti Non-Disclosure Agreement (NDA) dan eksklusivitas (non-solicitation) selama masa negosiasi.
- Menjadi dasar due diligence: proses evaluasi mendalam terhadap aspek hukum, keuangan, dan operasional sebelum kontrak final ditandatangani.
- Mengumumkan rencana transaksi: seperti merger atau joint venture secara terbuka, terutama dalam konteks perusahaan publik, dengan memperhatikan kewajiban keterbukaan informasi.
Baca Juga: Apa Itu Surat Perjanjian Kerja Sama Berbagai Keperluan? Definisi dan Contohnya!
Jenis-Jenis Letter of Intent
Letter of Intent (LOI) digunakan dalam berbagai konteks, baik bisnis maupun non-bisnis. Setiap jenis memiliki fokus dan fungsi yang berbeda sesuai tujuannya.
LOI dalam Transaksi Bisnis:
- LOI untuk Akuisisi Bisnis: Menyatakan niat membeli saham atau aset perusahaan, berisi harga indikatif, struktur pembayaran, dan klausul eksklusivitas sebelum due diligence.
- LOI untuk Properti: Menyusun penawaran awal atas pembelian atau sewa properti, mencakup harga, uang jaminan, hingga waktu penutupan transaksi.
- LOI untuk Joint Venture: Menguraikan tujuan kerjasama, kontribusi pihak, dan struktur kepemilikan sebelum menyusun perjanjian joint venture yang mengikat.
LOI di Luar Konteks Bisnis:
- LOI untuk Melamar Pekerjaan: Surat proaktif dari kandidat untuk menyatakan minat bekerja, meski perusahaan belum membuka lowongan.
- LOI untuk Universitas/Beasiswa: Menyampaikan tujuan akademis, motivasi belajar, dan kontribusi calon mahasiswa dalam bentuk statement of purpose atau motivation letter.
Baca Juga: Contoh Surat Rekomendasi Beasiswa Berbagai Jenis
Perbedaan LOI, MOU, dan Kontrak yang Perlu Diketahui
Letter of Intent (LOI), Memorandum of Understanding (MOU), dan kontrak memiliki fungsi berbeda dalam proses transaksi bisnis. Untuk memahami peran masing-masing dokumen, simak tabel perbandingan berikut:
Aspek | LOI | MOU | Kontrak |
Tujuan | Menyatakan niat awal dan membuka negosiasi | Menyusun kesepahaman awal yang lebih terstruktur | Mewujudkan kesepakatan final yang sah secara hukum |
Kekuatan Hukum | Umumnya tidak mengikat, kecuali klausul tertentu (seperti NDA atau eksklusivitas) | Bisa mengikat atau tidak tergantung redaksi dan niat pihak | Mengikat penuh dan dapat ditegakkan di pengadilan |
Tingkat Kerincian | Singkat, hanya memuat poin utama seperti harga atau jadwal | Lebih rinci, mencakup peran dan tujuan bersama | Sangat rinci, termasuk hak, kewajiban, dan sanksi hukum |
Inisiasi Pihak | Umumnya diajukan satu pihak terlebih dulu | Disusun bersama secara kolaboratif | Dinegosiasikan dan disepakati bersama |
Tahapan Penggunaan | Digunakan pada tahap awal setelah diskusi informal | Dipakai saat sudah ada kesepahaman dasar | Diberlakukan saat kesepakatan final siap dikukuhkan secara hukum |
Baca Juga: Pengertian Surat Permohonan, Format & Contoh Resminya
Dasar Hukum LOI di Indonesia
LOI tidak diatur secara eksplisit dalam KUHPerdata, tetapi tetap sah berdasarkan asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Dokumen ini bisa mengikat secara hukum jika memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320.
- Berlaku asas kebebasan berkontrak: Pihak bebas membuat perjanjian selama tidak melanggar hukum, ketertiban umum, atau kesusilaan.
- Judul bukan penentu: LOI bisa dianggap kontrak jika substansi memenuhi empat syarat sah perjanjian, yaitu kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.
- Risiko hukum tetap ada: Klausul seperti NDA atau eksklusivitas bisa bersifat mengikat jika dirumuskan jelas, meskipun LOI disebut non-binding.
- Perlu perumusan hati-hati: Penambahan klausul โnon-bindingโ secara eksplisit menjadi langkah penting untuk menghindari potensi gugatan.
Di Indonesia, pelaku bisnis harus sangat berhati-hati. Jangan hanya karena judulnya Letter of Intent, Anda menganggapnya tidak mengikat. Pengadilan akan melihat substansi dan niat para pihak. Jika semua unsur material kesepakatan sudah tercantum dengan jelas, risiko dokumen tersebut dianggap sebagai kontrak yang sah menjadi sangat tinggi. Klausul non-binding yang dirumuskan dengan baik adalah jaring pengaman utama.
Baca Juga: 11 Contoh Surat Pemberitahuan Berbagai Keperluan, Terbaru!
Format dan Struktur Standar LOI
LOI yang efektif mengikuti format surat bisnis formal dan memuat komponen penting agar sah dan fungsional. Berikut struktur utamanya:
- Kop surat dan identitas pihak: Cantumkan kop perusahaan (jika ada), tanggal, serta nama dan alamat pihak pengirim dan penerima secara jelas.
- Perihal dan salam pembuka: Gunakan baris perihal yang spesifik dan salam yang formal untuk menunjukkan maksud surat secara langsung.
- Paragraf pembuka (niat transaksi): Sampaikan tujuan LOI secara singkat, sebutkan para pihak, dan jelaskan jenis transaksi yang diusulkan.
- Isi utama (poin kesepakatan):
- Struktur transaksi: Bentuk kesepakatan, seperti pembelian saham, aset, atau joint venture.
- Harga penawaran: Nilai transaksi dan metode pembayaran.
- Jadwal: Estimasi waktu due diligence, negosiasi, dan penutupan.
- Syarat dan ketentuan: Contohnya persetujuan regulator atau hasil evaluasi yang memuaskan.
- Klausul penting dalam LOI:
- Non-binding clause: Tegaskan LOI tidak mengikat secara hukum, kecuali bagian tertentu.
- Binding provisions: Cantumkan klausul yang bersifat mengikat, seperti:
- Kerahasiaan (NDA)
- Eksklusivitas (No-Shop)
- Biaya masing-masing pihak
- Hukum yang berlaku (misal: Hukum Republik Indonesia)
- Penutup dan tanda tangan: Tutup dengan harapan melanjutkan ke tahap kontrak final. Sertakan tempat tanda tangan, nama, jabatan, dan stempel perusahaan (jika ada).
- Hindari kata yang mengikat secara hukum seperti setuju atau wajib jika LOI dimaksudkan non-binding. Gunakan frasa seperti diusulkan atau berniat.
- Pisahkan secara jelas klausul yang mengikat (misalnya NDA dan eksklusivitas) agar tidak menimbulkan multitafsir.
- Konsultasikan isi LOI dengan profesional hukum untuk memastikan dokumen sesuai konteks transaksi dan hukum yang berlaku.
Baca juga: 20+ Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Berbagai Keperluan!
Contoh Letter of Intent untuk Akuisisi Bisnis
Untuk memberikan gambaran praktis, berikut adalah contoh lengkap format letter of intent untuk akuisisi seluruh saham sebuah perusahaan. Contoh ini bersifat ilustratif dan dapat Anda adaptasi sesuai dengan kebutuhan spesifik transaksi Anda.
Contoh Lengkap Surat Minat Akuisisi Saham Perusahaan
Berikut contoh surat minat akuisisi saham yang bisa Anda jadikan referensi untuk menyusun dokumen resmi secara tepat dan profesional.
PT PEMBELI PERKASA
[Alamat lengkap perusahaan]
[Telepon] | [Email] | [Website]
ย
Nomorย ย ย ย ย : 015/LOI/PP/X/2024ย
Lampiranย : –ย
Perihalย ย ย ย ย : Surat Minat Akuisisi 100% Saham PT Target Jayaย
ย
Kepada Yth.ย
Dewan Direksiย
PT Target Jayaย
[Alamat lengkap PT Target Jaya]ย
[Kota], [Kode Pos]ย
ย
Dengan hormat,
Melalui surat ini, kami, PT Pembeli Perkasa (“Pembeli”), menyatakan minat serius untuk mengakuisisi 100% (seratus persen) saham yang telah diterbitkan dan disetor penuh dalam PT Target Jaya (“Perusahaan Target”), yang saat ini dimiliki oleh para pemegang saham (“Penjual”). Transaksi ini selanjutnya disebut sebagai “Transaksi”.
Surat Minat (“Letter of Intent” atau “LOI”) ini bertujuan untuk menguraikan kerangka dasar dan syarat-syarat utama sebagai acuan negosiasi menuju Perjanjian Jual Beli Saham yang definitif (“Perjanjian Definitif”).
ย
1. Obyek Transaksiย
Obyek Transaksi adalah seluruh saham Perusahaan Target yang akan dialihkan dari Penjual kepada Pembeli.
ย
2. Harga Pembelian dan Skema Pembayaranย
Pembeli mengusulkan harga pembelian total sebesar Rp 50.000.000.000,- (Lima Puluh Miliar Rupiah), dengan skema:
ย ย – 70% dibayarkan secara tunai saat penutupan Transaksi (closing);ย
ย ย – 30% dibayarkan dalam bentuk saham PT Pembeli Perkasa, berdasarkan valuasi bersama.
ย
3. Syarat-Syarat Pendahuluan (Conditions Precedent)ย
Transaksi akan dilanjutkan apabila:ย
ย ย – Proses due diligence hukum, keuangan, dan operasional selesai dan hasilnya memuaskan Pembeli;ย
ย ย – Persetujuan internal, korporat, dan regulator diperoleh;ย
ย ย – Perjanjian Definitif telah disepakati dan ditandatangani para pihak.
ย
4. Uji Tuntas (Due Diligence)ย
Penjual bersedia memberi akses penuh kepada Pembeli dan penasihatnya untuk melakukan due diligence atas seluruh aspek bisnis Perusahaan Target.
ย
5. Klausul Mengikatย
Bagian berikut bersifat mengikat secara hukum sejak LOI ini ditandatangani:
ย ย 5.1 Kerahasiaanย
Para pihak wajib menjaga kerahasiaan seluruh informasi terkait Transaksi dan tidak akan mengungkapkannya tanpa persetujuan tertulis dari pihak lain.
ย ย 5.2 Eksklusivitasย
Selama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal LOI ini (โPeriode Eksklusivitasโ), Penjual tidak boleh melakukan atau melanjutkan negosiasi penjualan kepada pihak lain.
ย
6. Sifat Tidak Mengikatย
Kecuali Klausul 5, seluruh isi LOI ini tidak bersifat mengikat. Para pihak hanya akan terikat secara hukum setelah Perjanjian Definitif ditandatangani.
ย
7. Biayaย
Masing-masing pihak menanggung biayanya sendiri, termasuk biaya penasihat hukum dan keuangan yang terkait dengan Transaksi ini.
ย
8. Hukum yang Berlakuย
LOI ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Demikian surat ini kami sampaikan. Kami menantikan tanggapan positif dari Anda agar proses negosiasi dapat segera dilanjutkan.
ย
ย ย ย ย ย Hormat kami,ย
ย
[Nama lengkap pengirim] ย |
[Nama lengkap penerima]ย ย |
(…………………………) [jabatan] PT Pembeli Perkasaย |
(…………………………) [jabatan]ย PT Target Jayaย |
Contoh LOI untuk Membeli Sesuatu
Gunakan contoh ini saat Anda ingin menyampaikan minat awal untuk membeli aset atau barang tertentu secara resmi.
Sumber Gambar: Scribd
Contoh LOI Pembelian Rutin
Template ini cocok untuk menyatakan komitmen awal dalam pembelian barang secara berkala, misalnya dalam kerja sama distribusi atau pasokan.
Sumber Gambar: Scribd
Contoh LOI untuk Rental
Contoh berikut bisa digunakan sebagai surat minat menyewa properti atau aset, seperti gedung, kendaraan, atau peralatan.
Sumber Gambar: Scribd
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Berbagai Bidang dan Cara Membuatnya!
Itulah penjelasan lengkap mengenai Letter of Intent (LOI), mulai dari fungsi strategisnya dalam transaksi bisnis hingga perbedaannya dengan MOU dan kontrak. Anda juga telah melihat struktur standar serta contoh penerapan LOI dalam berbagai konteks, termasuk akuisisi bisnis dan kemitraan strategis. Dengan memahami kerangka dan klausul penting dalam LOI, Anda dapat menyusun dokumen yang kredibel dan minim risiko hukum.
Untuk mempermudah proses legalisasi dan pengelolaan dokumen Anda, gunakan fitur tanda tangan elektronik Mekari Sign yang telah dipercaya berbagai perusahaan di Indonesia. Ingin eksplorasi topik lain seputar dokumen bisnis dan kepatuhan hukum? Temukan panduan lengkap dan praktis di artikel lainnya di blog Mekari Sign.
Amankan LOI Anda dengan Tanda Tangan Digital
Referensi
- Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)