
- Bea meterai adalah pajak atas suatu dokumen yang dibayar dengan membubuhkan meterai tempel maupun elektronik
- Adanya bea meterai diatur dalam UU No. 10 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021
- Bea meterai juga berfungsi untuk mencegah pemalsuan dokumen dan menunjukkan pemenuhan wajib pajak
- Contoh dokumen yang dikenakan bea meterai: Dokumen sebagai bukti di pengadilan, dokumen perdata, akta, dokumen lelang, dokumen dengan nominal jumlah uang >Rp5.000.000, dan sebagainya
Penggunaan meterai sering dijumpai pada berbagai dokumen penting, seperti surat keterangan atau akta. Untuk bisa membubuhkan meterai pada dokumen, Anda perlu membelinya terlebih dahulu. Namun, tidak sedikit orang yang masih bingung mengapa meterai harus berbayar dan apa dampaknya?
Biaya yang dibayarkan untuk meterai itulah yang disebut bea meterai atau pajak atas dokumen. Artikel ini akan membahas lebih lanjut terkait dasar hukum, fungsi, serta contoh dokumen terkena bea meterai.
Apa Itu Bea Meterai?
Menurut UU No. 10 Tahun 2020, bea meterai merupakan pajak atas suatu dokumen. Baik dokumen cetak maupun berbentuk digital.
Tarif Bea Meterai
Sejak Januari 2021, tarif bea meterai sebesar Rp10.000 dibayar dengan membubuhkan meterai tempel atau e-Meterai pada dokumen. Adanya bea meterai membuat dokumen Anda resmi, sehingga bisa digunakan sebagai alat bukti di mata hukum.
Dasar Hukum Bea Meterai
Penggunaan bea meterai di Indonesia diatur oleh dua peraturan, dengan UU No. 10 tahun 2020 sebagai peraturan utama yang baru.
- Undang-Undang No. 10 Tahun 2020: Penjelasan tarif dan objek bea meterai
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021: Pembayaran bea meterai dan penentuan keabsahan meterai
Sanksi pidana atau administratif akan diterapkan pada pihak yang melanggar ketentuan bea meterai, seperti tidak membayar atau membayar kurang tarif pajak dan membuat, menjual, memakai, atau menyediakan meterai palsu.
Meterai bukanlah penentu sah atau tidaknya suatu dokumen, melainkan bukti bahwa pajak atas dokumen tersebut telah dibayar. Sebuah dokumen yang tidak dibubuhi meterai tetap bisa sah secara hukum jika memenuhi syarat-syarat perjanjian, namun tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan hingga bea meterai yang terutang dilunasi
Fungsi Bea Meterai
Bea Meterai tidak hanya sekadar pajak pada dokumen, tetapi juga memiliki sejumlah fungsi penting. Berikut fungsi utama lain bea meterai:
- Mencegah pemalsuan dokumen
- Menambah kepercayaan dan validitas
- Menunjukkan pemenuhan kewajiban pajak
- Memudahkan proses administrasi
- Sumber pemasukan negara
Baca Juga: Fungsi Meterai dalam Perjanjian
Dokumen yang Dikenakan Bea Meterai
Berdasarkan UU Bea Meterai, terdapat jenis dokumen yang wajib dibubuhi meterai atau disebut objek bea meterai. Berikut daftar dokumen tersebut:
- Keterangan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata
- Dokumen sebagai alat bukti di pengadilan
- Dokumen perdata, seperti surat perjanjian, surat keterangan, dan surat pernyataan
- Akta notaris
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah
- Surat berharga dengan nama & dalam bentuk apapun
- Dokumen transaksi surat berharga
- Dokumen lelang
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal >Rp5.000.000
- Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Dokumen yang Tidak Perlu Menggunakan Meterai
Terdapat juga dokumen yang tidak perlu dibubuhi meterai, seperti:
- Surat penyimpanan atau pengiriman barang
- Konosemen
- Surat angkutan penumpang dan barang
- Bukti pengiriman & penerimaan barang
- Ijazah
- Tanda terima pembayaran
- Tanda bukti penerimaan uang negara
- Kuitansi
- Dokumen penyimpanan uang
- Surat gadai
- Dokumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia
Baca Juga: Contoh dan Cara Tanda Tangan di Atas Materai yang Benar
Itulah informasi terkait pengertian, dasar hukum, fungsi, serta dokumen yang bisa dikenakan bea meterai atau dalam kata lain dibubuhkan meterai. Dalam setiap dokumen terkena bea meterai, Anda perlu memastikan keaslian meterai tersebut.
Untuk menggunakan e-Meterai, pastikan Anda membelinya dari distributor e-Meterai resmi, seperti Mekari Sign. Pembelian dari penyedia resmi menjamin keaslian dan keabsahan e-Meterai yang Anda gunakan sekaligus terhindar dari risiko pemalsuan.
Bubuhi e-Meterai di Dokumen Digital Anda Melalui Mekari Sign!
Referensi
- Bea Meterai. Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak
- Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021 Tahun 2021 tentang Pembayaran Bea Meterai