- KSO adalah kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan atau proyek bersama berdasarkan kesepakatan.
- Setiap anggota KSO memiliki peran, kontribusi, hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang dapat diatur sesuai kebutuhan kerja sama.
- KSO dapat digunakan dalam berbagai kegiatan bisnis, termasuk proyek konstruksi, pengadaan, dan pengelolaan infrastruktur tertentu.
- Kedudukan dan perlakuan KSO dapat berbeda sesuai kegiatan dan regulasi yang berlaku, termasuk dalam aspek hukum dan perpajakan.
- Perjanjian KSO dapat diproses dan ditandatangani secara digital dengan Mekari Sign setelah para pihak menyepakati isi dokumen.
Perusahaan dapat menghadapi proyek yang membutuhkan modal, tenaga ahli, teknologi, atau kapasitas operasional dari beberapa pihak. Satu perusahaan mungkin memiliki pengalaman teknis, sementara perusahaan lain membawa peralatan atau sumber daya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan.
Dalam kondisi seperti ini, para pihak dapat menggabungkan kemampuan tersebut melalui Kerja Sama Operasi (KSO). Bentuk kerja sama ini digunakan dalam berbagai kegiatan, termasuk proyek konstruksi, pengadaan, dan pengelolaan infrastruktur.
Dalam praktik, KSO juga kerap disebut Joint Operation atau JO. Penggunaan istilah tersebut dapat mengikuti konteks bisnis maupun regulasi yang sedang dibahas.
Lalu, KSO adalah apa, bagaimana cara kerjanya, dan apa yang perlu diperhatikan sebelum perusahaan membentuknya? Artikel ini membahas pengertian KSO, cara kerja, isi perjanjian, contoh penerapan, aspek hukum dan perpajakan, hingga proses penandatanganannya.
Apa Itu KSO?
JDIH Kementerian Keuangan mencatat istilah Kerja Sama Operasi dalam beberapa regulasi dengan konteks yang berbeda. Dalam PP Nomor 14 Tahun 2021, KSO merupakan kerja sama usaha antar pelaku usaha yang masing-masing mempunyai hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
Dalam konteks perpajakan, PMK Nomor 79 Tahun 2024 memberikan pengaturan tersendiri mengenai KSO. Regulasi tersebut mengatur perlakuan perpajakan KSO, termasuk ketentuan mengenai administrasi dan kewajiban pajaknya.
Dari konteks kerja sama usaha tersebut, KSO adalah bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan atau proyek bersama berdasarkan kesepakatan. Para pihak menentukan kontribusi, pembagian peran, kewenangan, serta tanggung jawab sesuai kebutuhan kegiatan.
Penelitian hukum juga menempatkan KSO sebagai bentuk kerja sama yang berkembang dari praktik bisnis. Kajian Universitas Sriwijaya mengaitkan perjanjian KSO dengan konsep perjanjian tidak bernama atau innominaat yang berkembang berdasarkan asas kebebasan berkontrak dalam KUHPerdata.
Karena itu, pengertian KSO perlu dibaca sesuai kegiatan dan regulasi yang menjadi acuannya.
Bagaimana KSO Bekerja?
Para pihak membentuk KSO ketika mereka memiliki tujuan bersama yang membutuhkan kemampuan dari beberapa perusahaan. Kontribusi setiap pihak dapat berupa modal, lahan, peralatan, tenaga ahli, teknologi, pengalaman, jaringan, atau sumber daya lain yang relevan dengan proyek.
Pembagian peran kemudian mengikuti kebutuhan kerja sama. Satu pihak dapat menangani pengelolaan operasional, sementara pihak lain menyediakan aset, pendanaan, tenaga ahli, atau sumber daya tertentu.
Studi Universitas Sriwijaya memberikan gambaran konkret melalui kasus kerja sama pengembangan lahan. Dalam kasus tersebut, satu pihak menyediakan tanah dan membantu pengurusan dokumen, sedangkan pihak lainnya menyediakan dana dan menjalankan manajemen operasional proyek.
Contoh tersebut menunjukkan bahwa struktur KSO dapat menyesuaikan kebutuhan kegiatan. Karena itu, para pihak perlu menyepakati kontribusi dan kewenangan sejak awal agar setiap anggota memiliki acuan yang jelas.
Hubungan kerja sama kemudian dituangkan dalam perjanjian kerja sama. Dokumen tersebut menjadi dasar untuk mengatur ruang lingkup pekerjaan, pembagian tugas, kewenangan, tanggung jawab, serta hubungan dengan pihak lain.
Apa yang Perlu Diatur dalam Perjanjian KSO?
Perjanjian KSO menjadi tempat para pihak menetapkan bagaimana kerja sama dijalankan. Isi dokumen dapat mengikuti jenis proyek, kontribusi setiap anggota, dan hubungan KSO dengan pihak ketiga.
| Bagian Perjanjian | Hal yang Diatur |
|---|---|
| Identitas para pihak | Nama, kedudukan, serta pihak yang mewakili setiap anggota. |
| Tujuan dan ruang lingkup | Proyek atau kegiatan yang menjadi tujuan pembentukan KSO. |
| Kontribusi | Modal, aset, peralatan, tenaga ahli, teknologi, atau sumber daya lain. |
| Pembagian tugas | Pekerjaan dan tanggung jawab masing-masing anggota. |
| Kewenangan dan pengambilan keputusan | Pihak yang dapat bertindak atau mewakili KSO serta mekanisme persetujuannya. |
| Pembagian hasil | Dasar pembagian pendapatan, keuntungan, atau hasil kegiatan. |
| Tanggung jawab | Tanggung jawab masing-masing pihak serta pengaturan hubungan dengan pihak ketiga. |
| Jangka waktu | Periode kerja sama dan ketentuan pengakhiran. |
| Penyelesaian sengketa | Mekanisme yang ditempuh ketika terjadi perselisihan. |
Jurnal Hukum Sehasen juga menekankan peran perjanjian dalam menentukan hak, kewajiban, dan tanggung jawab anggota KSO. Hubungan dengan pihak ketiga menjadi salah satu persoalan yang mereka soroti dalam penelitian mengenai KSO.
Rincian tersebut dapat dituangkan melalui klausul dalam kontrak yang disesuaikan dengan proyek. Review antarklausul juga membantu melihat dampak suatu pengaturan terhadap bagian lain dalam perjanjian.
Bagaimana Kedudukan KSO dalam Hukum?
Penelitian Universitas Sriwijaya terhadap KSO dalam pengembangan lahan menemukan karakteristik KSO yang ditelitinya lebih mendekati Persekutuan Perdata (Maatschap). Kajian tersebut melihat kesamaan pada pembagian kontribusi, pengelolaan, keuntungan, serta karakter hubungan para pihak.
Penelitian Universitas Indonesia pada KSO di lingkungan PT Pertamina EP menghasilkan temuan berbeda untuk konteks hulu migas. Penulis menyimpulkan bahwa KSO yang mereka teliti tidak merupakan persekutuan perdata dan tidak dapat otomatis dijadikan dasar bagi satu anggota untuk mengikat anggota lainnya.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa kedudukan KSO perlu dilihat dari struktur kerja sama, isi perjanjian, dan regulasi yang berlaku. Satu bentuk KSO dapat memiliki karakter yang berbeda ketika kegiatan dan dasar pengaturannya berubah.
Hubungan dengan pihak ketiga juga perlu mendapat perhatian. Penelitian Universitas Indonesia menunjukkan bahwa kontrak yang dibuat dalam pelaksanaan KSO dapat menimbulkan persoalan mengenai pihak yang terikat dan kewenangan pihak yang bertindak.
Contoh KSO dan Penerapannya
KSO dapat digunakan ketika beberapa perusahaan ingin menggabungkan kemampuan untuk mencapai tujuan bisnis yang sama. Praktiknya dapat ditemukan dalam proyek konstruksi maupun kegiatan bisnis lainnya.
1. KSO dalam Proyek Konstruksi
Dua perusahaan konstruksi dapat membentuk KSO ketika suatu proyek membutuhkan kualifikasi, tenaga ahli, peralatan, pengalaman, atau kapasitas yang berasal dari beberapa penyedia. Setiap pihak kemudian menetapkan kontribusi dan pembagian pekerjaan melalui perjanjian.
Dalam proyek yang menggunakan proses tender, KSO dapat membantu perusahaan menggabungkan kemampuan yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan proyek.
2. KSO dalam Pengadaan dan Infrastruktur
KSO juga digunakan di luar proyek konstruksi. Penelitian dalam SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan Universitas STIKUBANK membahas KSO antara rumah sakit dan perusahaan penyedia infrastruktur gas medis untuk pengadaan dan pemasangan instalasi gas medis.
Studi tersebut menunjukkan bagaimana KSO dapat digunakan ketika suatu kegiatan membutuhkan investasi dan kemampuan dari lebih dari satu pihak. Dalam kasus yang diteliti, KSO juga berjalan bersama dengan perjanjian jual beli sebagai bagian dari hubungan bisnis para pihak.
Bagaimana Perlakuan KSO dalam Perpajakan?
Perlakuan perpajakan KSO memiliki pengaturan tersendiri melalui PMK Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi. JDIH Kementerian Keuangan mencatat peraturan tersebut berlaku sejak 18 Oktober 2024 dan telah diubah melalui PMK Nomor 11 Tahun 2025.
PMK Nomor 79 Tahun 2024 mengatur kewajiban perpajakan KSO, termasuk ketentuan mengenai NPWP, PKP, Pajak Penghasilan, serta Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM. KSO menjalankan kewajiban perpajakan atas nama KSO ketika memenuhi kriteria yang ditentukan dalam peraturan tersebut.
Salah satu kriteria yang diatur adalah ketika KSO melakukan penyerahan barang atau jasa, menerima atau memperoleh penghasilan, atau mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan atas nama KSO. Tim Finance dan Tax dapat memeriksa ketentuan tersebut sesuai struktur dan transaksi KSO yang akan dijalankan.
Apakah Perjanjian KSO Harus Dibuat di Hadapan Notaris?
Jurnal Hukum Sehasen membahas KSO yang dibentuk tanpa akta notaris. Dalam konteks penelitian tersebut, penulis menyimpulkan bahwa perjanjian KSO dapat tetap sah dan mengikat apabila memenuhi syarat perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Penelitian Universitas Sriwijaya juga menunjukkan contoh KSO yang dituangkan dalam akta notaris pada kasus pengembangan lahan yang mereka teliti.
Kedua contoh tersebut menunjukkan bahwa bentuk dokumen perlu dilihat dari jenis kegiatan, struktur kerja sama, dan ketentuan hukum yang berlaku. Perusahaan dapat memeriksa kebutuhan transaksi dan aturan sektoral sebelum menentukan bentuk dokumen yang digunakan.
Contoh Perjanjian KSO
Berikut contoh sederhana perjanjian KSO untuk dua perusahaan yang bekerja sama dalam satu proyek. Susunan dan isinya dapat disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan serta kesepakatan para pihak.
PERJANJIAN KERJA SAMA OPERASI
Nomor: [NOMOR PERJANJIAN]
Pada hari ini, [HARI], tanggal [TANGGAL], Para Pihak:
PIHAK PERTAMA
Nama: [NAMA PERUSAHAAN]
Alamat: [ALAMAT]
Diwakili oleh: [NAMA DAN JABATAN]
PIHAK KEDUA
Nama: [NAMA PERUSAHAAN]
Alamat: [ALAMAT]
Diwakili oleh: [NAMA DAN JABATAN]
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA PIHAK.
PASAL 1
TUJUAN KERJA SAMA
Para Pihak sepakat membentuk Kerja Sama Operasi untuk melaksanakan [NAMA PROYEK/KEGIATAN].
PASAL 2
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup kerja sama meliputi:
1. [RUANG LINGKUP 1]
2. [RUANG LINGKUP 2]
3. [RUANG LINGKUP 3]
PASAL 3
KONTRIBUSI PARA PIHAK
PIHAK PERTAMA memberikan kontribusi berupa:
[URAIAN KONTRIBUSI]
PIHAK KEDUA memberikan kontribusi berupa:
[URAIAN KONTRIBUSI]
PASAL 4
PEMBAGIAN TUGAS
PIHAK PERTAMA:
[URAIAN TUGAS]
PIHAK KEDUA:
[URAIAN TUGAS]
PASAL 5
KEWENANGAN DAN PERWAKILAN
Para Pihak menyepakati mekanisme pengambilan keputusan sebagai berikut:
[MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN]
Pihak yang berwenang mewakili KSO adalah [NAMA/JABATAN], sesuai batas kewenangan yang disepakati Para Pihak.
PASAL 6
PEMBAGIAN HASIL
Pendapatan, biaya, keuntungan, atau hasil kegiatan dibagi dengan ketentuan:
[URAIAN PEMBAGIAN HASIL]
PASAL 7
TANGGUNG JAWAB
Para Pihak menjalankan tanggung jawab masing-masing sesuai pembagian tugas dalam Perjanjian ini.
Pengaturan mengenai kewajiban kepada pihak ketiga mengikuti kesepakatan Para Pihak dan ketentuan hukum yang berlaku.
PASAL 8
JANGKA WAKTU
KSO berlaku sejak [TANGGAL MULAI] sampai dengan [TANGGAL SELESAI].
PASAL 9
PENGAKHIRAN
Para Pihak dapat mengakhiri KSO berdasarkan [KETENTUAN PENGAKHIRAN].
PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Para Pihak menyelesaikan perselisihan melalui musyawarah.
Apabila perselisihan belum terselesaikan, Para Pihak dapat menempuh mekanisme penyelesaian sesuai kesepakatan dan ketentuan hukum yang berlaku.
PASAL 11
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat berdasarkan kesepakatan Para Pihak dan berlaku sejak tanggal yang disepakati.
[KOTA], [TANGGAL]
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[NAMA] [NAMA]
[JABATAN] [JABATAN]
Contoh tersebut merupakan kerangka umum. Isi perjanjian perlu disesuaikan dengan proyek, kontribusi, pembagian tugas, kewenangan, tanggung jawab, hubungan dengan pihak ketiga, serta ketentuan sektoral yang berlaku.
Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Kerjasama
Bagaimana Proses Membuat dan Menandatangani Perjanjian KSO?
Proses dapat dimulai dengan menentukan tujuan kerja sama dan pihak yang akan terlibat. Para pihak kemudian memetakan kontribusi, ruang lingkup, pembagian tugas, dan kewenangan masing-masing.
Setelah struktur kerja sama disepakati, tim menyusun draf perjanjian KSO. Isi draf perlu mencerminkan pembagian peran dan pengaturan yang sudah disepakati para pihak. Saat review, Anda dapat melihat hubungan antara satu klausul dan klausul lainnya. Perubahan pada pembagian biaya, hasil, kewenangan, atau jangka waktu dapat memengaruhi ketentuan lain dalam perjanjian.
Setelah para pihak menyepakati versi akhir, dokumen masuk ke tahap approval dan penandatanganan. Para pihak dapat menggunakan Tanda Tangan Elektronik apabila dokumen yang ditandatangani berbentuk digital. Karena UU Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE) mengakui kekuatan hukum dan akibat hukum Tanda Tangan Elektronik sepanjang persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan terpenuhi.
Penutup
KSO adalah bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan atau proyek bersama berdasarkan kesepakatan. Para pihak menentukan kontribusi, pembagian tugas, kewenangan, hasil, dan tanggung jawab sesuai struktur kerja sama yang dibentuk.
KSO digunakan dalam berbagai kegiatan, termasuk konstruksi, pengadaan, dan pengelolaan infrastruktur. Kedudukan dan perlakuannya dapat berbeda menurut struktur kerja sama serta regulasi yang berlaku.
Perjanjian menjadi bagian penting dalam mengatur cara KSO berjalan. Setelah versi final disepakati, perusahaan dapat melanjutkan proses approval dan penandatanganan secara digital.
Referensi:
- JDIH Kementerian Keuangan. Kerja Sama Operasi atau Operasi Bersama (KSO).
- Nugraha, Dwi. Karakteristik Perjanjian Kerjasama Operasi/Joint Operation. Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.
- Lumbantobing, Ruth Tirza Nathalie & Cahyono, Akhmad Budi. Kedudukan Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) dalam Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Pertanggungjawaban Para Pihak KSO terhadap Pihak Ketiga. Lex Patrimonium, Universitas Indonesia, 2025.
- Susanto, Albertus Fredi & Saputra, Arikha. Analisis Yuridis Perjanjian Kerjasama Operasional Pengadaan dan Pemasangan Sentral dan Instalasi Gas Medis. SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan, 2024.
- Direktorat Jenderal Pajak. PMK-79/2024: Pengaturan Perpajakan Kerja Sama Operasi (KSO).
- JDIH Kementerian Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2024.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
