- Restrukturisasi perusahaan mencakup perubahan pada struktur bisnis, organisasi, keuangan, kepemilikan, atau cara perusahaan menjalankan kegiatan usahanya.
- Bentuknya dapat berupa reorganisasi internal hingga aksi korporasi seperti penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan.
- Setiap bentuk restrukturisasi dapat membawa konsekuensi berbeda terhadap hukum, pajak, persaingan usaha, ketenagakerjaan, dan operasional.
- Ketika struktur perusahaan berubah, perusahaan juga perlu menyesuaikan kewenangan, dokumen, kontrak, approval, dan workflow agar pekerjaan mengikuti struktur baru.
- Untuk kontrak yang tetap berjalan setelah perubahan struktur perusahaan, Contract Lifecycle Management (CLM) dapat membantu mengelola kontrak sepanjang siklusnya.
Restrukturisasi perusahaan adalah proses mengubah struktur atau cara perusahaan menjalankan bisnis agar sesuai dengan kondisi dan arah bisnisnya. Perubahannya dapat menyentuh organisasi, operasional, keuangan, kepemilikan, maupun hubungan antarentitas.
Kebutuhan ini dapat muncul ketika struktur yang berjalan mulai kurang sesuai dengan kondisi bisnis. Tekanan biaya dapat mendorong perusahaan menata kembali struktur operasional, sementara perubahan strategi, ekspansi, penggabungan unit, atau perubahan kepemilikan dapat memerlukan bentuk restrukturisasi yang berbeda.
Setiap perubahan kemudian membawa konsekuensi yang perlu dikelola sampai ke level operasional. Saat unit bisnis, entitas, jabatan, atau kewenangan berubah, perusahaan perlu meninjau kontrak, dokumen, approval, sistem, dan workflow agar pekerjaan dapat mengikuti struktur yang baru.
Apa Itu Restrukturisasi Perusahaan?
Restrukturisasi perusahaan adalah perubahan yang dilakukan terhadap struktur finansial, organisasi, atau operasional perusahaan untuk menyesuaikan bisnis dengan kebutuhan dan tujuannya. Corporate Finance Institute (CFI) membagi corporate restructuring ke dalam financial, organisational, dan operational restructuring, sementara CFA Institute membahas perubahan seperti acquisition, divestment, spin-off, cost cutting, dan reorganisation dalam konteks corporate restructuring.
Dalam praktiknya, satu restrukturisasi dapat mencakup beberapa area sekaligus. Perusahaan dapat mengubah reporting line, menggabungkan fungsi, memisahkan unit bisnis, menata kembali pendanaan, atau mengubah hubungan antarentitas.
Karena itu, restrukturisasi perusahaan lebih tepat dipahami sebagai payung perubahan. Bentuk perubahan yang dipilih kemudian menentukan konsekuensi bisnis dan aturan yang perlu diperhatikan.
Mengapa dan Kapan Perusahaan Melakukan Restrukturisasi?
Perusahaan melakukan restrukturisasi ketika struktur yang berjalan sudah kurang sesuai dengan kebutuhan bisnis. Pemicu dapat berasal dari pertumbuhan, perubahan strategi, kondisi keuangan, perubahan kepemilikan, atau kebutuhan untuk memisahkan kegiatan usaha tertentu.
Menyesuaikan Struktur dengan Strategi Bisnis
Pertumbuhan perusahaan sering membuat struktur organisasi berkembang secara bertahap. Fungsi yang awalnya digabung dapat menjadi departemen tersendiri, sementara struktur manajemen yang sebelumnya efektif dapat membutuhkan penyesuaian ketika jumlah unit dan keputusan semakin banyak.
Restrukturisasi organisasi dapat mencakup perubahan reporting line, pembagian tanggung jawab, penggabungan fungsi, atau penataan ulang posisi manajemen. Tujuannya adalah membuat struktur perusahaan lebih sesuai dengan cara bisnis dijalankan.
Menggabungkan atau Memisahkan Unit Bisnis
Perusahaan dapat menggabungkan unit yang memiliki fungsi atau pasar yang berdekatan. Sebaliknya, unit bisnis tertentu dapat dipisahkan ketika perusahaan ingin memberikan fokus, pengelolaan, atau struktur kepemilikan yang berbeda.
Perubahan seperti ini dapat berkembang menjadi transaksi yang menyentuh entitas, aset, kontrak, dan hubungan kepemilikan. Dampaknya perlu dilihat berdasarkan bentuk transaksi yang digunakan.
Mengatur Struktur Keuangan
Restrukturisasi keuangan berfokus pada pendanaan, utang, ekuitas, atau komposisi modal perusahaan. Bentuknya dapat berupa refinancing, perubahan struktur utang, penambahan modal, atau pelepasan aset dan lini bisnis tertentu.
Dalam kondisi financial distress, restrukturisasi dapat memiliki dimensi yang berbeda karena perusahaan mungkin perlu bernegosiasi dengan kreditur atau menggunakan mekanisme hukum tertentu. CFI, misalnya, membedakan restrukturisasi utang yang dilakukan di luar pengadilan dan proses yang melibatkan pengadilan dalam konteks yurisdiksi yang dibahasnya.
Di Indonesia, ketika persoalan utang masuk ke mekanisme kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, perusahaan perlu melihat ketentuan khusus yang berlaku.
Merespons Perubahan Kepemilikan atau Arah Bisnis
Perubahan kepemilikan, investasi baru, akuisisi, atau pelepasan sebagian bisnis juga dapat menjadi bagian dari restrukturisasi. CFA Institute memasukkan investment actions seperti equity investments, joint ventures, dan acquisitions serta divestment actions seperti sales dan spin-offs ke dalam pembahasan corporate restructuring.
Pada tahap ini, keputusan restrukturisasi biasanya memiliki dampak lebih luas karena perubahan dapat menyentuh struktur perusahaan sekaligus sumber daya dan hubungan bisnis yang sudah berjalan.
Apa Saja Bentuk Restrukturisasi Perusahaan?
Bentuk restrukturisasi dapat dibedakan berdasarkan bagian perusahaan yang berubah. Pembagian berikut membantu memberikan gambaran awal sebelum masuk ke bentuk aksi korporasi yang memiliki aturan tersendiri.
| Bentuk | Fokus perubahan | Contoh |
|---|---|---|
| Restrukturisasi organisasi | Struktur fungsi, jabatan, reporting line, dan tanggung jawab | Menggabungkan departemen atau membentuk business unit baru |
| Restrukturisasi operasional | Proses, sistem, dan cara kerja | Memusatkan procurement atau mengubah alur approval |
| Restrukturisasi keuangan | Utang, pendanaan, ekuitas, dan struktur modal | Refinancing atau penataan kembali kewajiban |
| Restrukturisasi korporasi | Entitas, saham, aset, atau hubungan kepemilikan | Penggabungan, pengambilalihan, atau pemisahan |
Satu transaksi dapat menyentuh lebih dari satu bentuk. Pemisahan unit bisnis, misalnya, dapat mengubah struktur kepemilikan sekaligus memindahkan aset, kontrak, karyawan, sistem, dan kewenangan ke struktur baru.
Penggabungan atau Merger
Penggabungan merupakan aksi ketika satu atau lebih perseroan bergabung ke perseroan lain yang tetap berdiri. Dalam konteks hukum Perseroan Terbatas, penggabungan termasuk salah satu bentuk yang diatur secara khusus.
Peleburan atau Consolidation
Peleburan berbeda dari penggabungan karena perseroan yang meleburkan diri berakhir dan membentuk perseroan hasil peleburan. Pembedaan ini penting karena perubahan status perseroan dan akibat transaksinya mengikuti mekanisme yang berbeda.
Pengambilalihan atau Acquisition
Pengambilalihan merupakan tindakan mengambil alih suatu perseroan melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan perseroan. Dalam praktik bisnis, acquisition juga dapat menjadi bagian dari strategi untuk memperluas bisnis, memperoleh kapabilitas tertentu, atau mengubah portofolio perusahaan.
Pemisahan atau Spin-off
Pemisahan dilakukan ketika sebagian atau seluruh usaha dipisahkan dari perseroan sesuai struktur transaksi yang digunakan. Dalam konteks bisnis, istilah spin-off sering digunakan untuk menggambarkan pemisahan suatu unit atau bagian usaha menjadi struktur tersendiri.
Karena istilah dan struktur transaksinya dapat berbeda, perusahaan perlu melihat ketentuan hukum yang berlaku terhadap bentuk pemisahan yang dipilih.
Apa Regulasi yang Mengatur Restrukturisasi Perusahaan di Indonesia?
Indonesia tidak memiliki satu regulasi yang mengatur seluruh kegiatan yang disebut sebagai restrukturisasi perusahaan. Ketentuan yang berlaku bergantung pada bentuk perubahan, status perusahaan, sektor usaha, serta dampak yang ditimbulkan.
Karena itu, daftar berikut sebaiknya digunakan sebagai peta regulasi awal. Detail transaksi tertentu tetap perlu diperiksa berdasarkan struktur dan kondisi perusahaan.
| Situasi | Regulasi yang relevan | Area yang diatur |
|---|---|---|
| Perubahan struktur pada PT | UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas | Termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan |
| Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan | PP No. 27 Tahun 1998 | Ketentuan lebih lanjut mengenai aksi korporasi tersebut |
| Merger, peleburan, atau pengambilalihan yang berdampak pada persaingan usaha | PerKPPU No. 3 Tahun 2023 | Penilaian terhadap potensi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat |
| Pengalihan aset dalam restrukturisasi tertentu | PMK No. 1 Tahun 2026 dan ketentuan perpajakan terkait | Perlakuan perpajakan dalam kondisi yang memenuhi persyaratan |
| Restrukturisasi yang berdampak pada hubungan kerja | PP No. 35 Tahun 2021 | Ketentuan ketenagakerjaan termasuk PHK dan hak pekerja |
| Restrukturisasi karena persoalan utang | UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU | Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Perseroan Terbatas
Untuk perusahaan berbentuk PT, UU No. 40 Tahun 2007 menjadi salah satu rujukan utama ketika restrukturisasi dilakukan melalui aksi korporasi. Bab VIII mengatur penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan sebagai mekanisme yang memiliki ketentuan masing-masing.
Perusahaan tetap perlu melihat aturan turunan dan ketentuan lain yang relevan dengan transaksi. Bentuk tindakan, struktur perseroan, serta kondisi perusahaan dapat memengaruhi prosedur yang harus diperhatikan.
Persaingan Usaha
Merger, peleburan, dan pengambilalihan pada skala tertentu dapat menimbulkan kewajiban pemberitahuan atau penilaian dari sisi persaingan usaha. PerKPPU No. 3 Tahun 2023 menjadi salah satu regulasi yang mengatur penilaian atas transaksi tersebut.
Besaran transaksi dan kondisi para pihak menentukan apakah ketentuan tersebut relevan. Karena threshold dan mekanisme notifikasi dapat berubah, gunakan ketentuan KPPU terbaru ketika menilai transaksi tertentu.
Perpajakan
Restrukturisasi yang melibatkan pengalihan aset, penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan dapat menimbulkan konsekuensi perpajakan. Perlakuannya bergantung pada bentuk transaksi dan persyaratan yang dipenuhi.
Ketentuan perpajakan juga dapat diperbarui. Karena itu, informasi mengenai perlakuan pajak sebaiknya diperiksa kembali melalui regulasi dan sumber resmi Direktorat Jenderal Pajak sebelum digunakan untuk keputusan transaksi.
Ketenagakerjaan
Perubahan organisasi dapat memengaruhi jabatan, fungsi, reporting line, atau jumlah tenaga kerja. Ketika restrukturisasi berdampak pada hubungan kerja, perusahaan perlu memperhatikan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
PP No. 35 Tahun 2021 mengatur antara lain pemutusan hubungan kerja dan hak pekerja. Restrukturisasi sendiri tidak otomatis berarti PHK, karena dampaknya bergantung pada perubahan yang dilakukan perusahaan.
Apa yang Perlu Disiapkan agar Restrukturisasi Tidak Mengganggu Operasional?
Keputusan restrukturisasi biasanya dibuat pada level strategi, tetapi dampaknya segera terasa di level operasional. Struktur baru perlu diterjemahkan ke dalam pembagian kewenangan, kontrak, dokumen, sistem, dan alur pekerjaan yang digunakan setiap hari.
| Area | Yang perlu dipetakan | Pertanyaan utama |
|---|---|---|
| Struktur | Entitas, unit, fungsi, reporting line | Siapa berada di bawah siapa setelah perubahan? |
| Kewenangan | Approver, signer, delegasi, authority limit | Siapa yang berhak mengambil keputusan? |
| Kontrak | Customer, vendor, partner, financing, lease | Kontrak mana yang terdampak? |
| Dokumen | Legal, finance, HR, dan dokumen operasional | Dokumen mana yang harus diperbarui atau dipertahankan? |
| Workflow | Review, approval, handoff, escalation | Apakah alurnya masih sesuai dengan struktur baru? |
| Sistem | ERP, HRIS, CRM, repository, user access | Data dan akses mana yang perlu disesuaikan? |
Perbarui Kewenangan dan Approval
Perubahan reporting line dapat mengubah siapa yang berwenang meninjau atau menyetujui transaksi. Approval yang masih merujuk pada struktur lama dapat membuat pekerjaan berhenti pada pihak yang sudah tidak memegang kewenangan tersebut.
Perusahaan dapat memetakan kembali batas authority, delegasi, dan pihak yang terlibat dalam keputusan. Dalam proses yang memiliki beberapa tahap persetujuan, document approval workflow dapat menjadi salah satu acuan untuk menyusun kembali alurnya.
Petakan Kontrak dan Dokumen yang Terdampak
Perubahan entitas atau unit bisnis dapat memengaruhi pihak yang tercantum dalam kontrak, kewenangan penandatangan, alamat korespondensi, atau pihak yang menjalankan kewajiban tertentu. Karena itu, perusahaan perlu mengetahui kontrak mana yang tetap berjalan dan mana yang membutuhkan tindakan lanjutan.
Untuk kontrak yang memiliki tahapan panjang dan kewajiban setelah penandatanganan, contract lifecycle management membantu melihat kontrak sebagai rangkaian aktivitas yang perlu terus dipantau.
Sesuaikan Workflow dan Akses Sistem
Ketika fungsi dipindahkan atau beberapa tim digabung, alur kerja lama dapat mengirim pekerjaan kepada pihak yang sudah berubah peran. Akses terhadap sistem dan dokumen juga perlu mengikuti tanggung jawab baru agar setiap pengguna mendapatkan akses sesuai pekerjaannya.
Pemetaan workflow management dapat membantu perusahaan melihat tahapan pekerjaan, pihak yang terlibat, serta titik handoff yang berubah setelah restrukturisasi.
Kelola Dokumen Lama dan Dokumen Baru
Masa transisi biasanya menghasilkan dua kelompok dokumen: dokumen yang dibuat sebelum perubahan dan dokumen yang mengikuti struktur baru. Keduanya perlu memiliki konteks yang jelas agar tim dapat mengetahui versi mana yang berlaku dan dokumen mana yang perlu dipertahankan.
Dokumen yang sudah selesai digunakan kemudian perlu mengikuti aturan penyimpanan dan retensi organisasi. Praktik manajemen arsip membantu menjaga dokumen tetap tertata dan dapat ditemukan ketika dibutuhkan kembali.
Contoh Restrukturisasi Perusahaan
Contoh berikut menunjukkan bagaimana restrukturisasi dapat mengambil bentuk yang berbeda. Skenario ini bersifat ilustratif dan tidak menggantikan penilaian hukum, pajak, atau keuangan untuk transaksi tertentu.
| Skenario | Perubahan utama | Area yang ikut terdampak |
|---|---|---|
| Penggabungan dua perusahaan | Dua perseroan bergabung ke satu struktur | Entitas, kontrak, aset, kewajiban, organisasi, sistem |
| Spin-off unit bisnis | Satu unit dipisahkan ke struktur usaha tersendiri | Kepemilikan, aset, kontrak, karyawan, sistem, kewenangan |
| Reorganisasi internal | Fungsi atau unit diubah tanpa perubahan badan hukum | Jabatan, reporting line, approval, workflow |
| Restrukturisasi keuangan | Pendanaan atau kewajiban ditata kembali | Utang, kreditur, kontrak pembiayaan, pelaporan |
Perbedaannya terletak pada objek yang diubah dan mekanisme yang digunakan. Reorganisasi internal dapat berfokus pada struktur dan cara kerja, sedangkan aksi korporasi dapat mengubah hubungan antarentitas, kepemilikan, aset, atau kewajiban.
Restrukturisasi Perusahaan Perlu Diterjemahkan ke Level Operasional
Restrukturisasi perusahaan dapat dimulai dari keputusan strategis, tetapi keberhasilannya juga bergantung pada bagaimana struktur baru diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari. Perusahaan perlu memastikan orang, kewenangan, kontrak, dokumen, sistem, dan workflow mengikuti perubahan yang telah ditetapkan.
Kontrak menjadi salah satu area yang membutuhkan perhatian karena kewajibannya dapat tetap berjalan setelah struktur perusahaan berubah. Tim perlu mengetahui kontrak yang aktif, pihak yang bertanggung jawab, tanggal penting, serta tindakan yang harus dilakukan setelah perubahan.
Untuk kebutuhan yang mencakup pembuatan, review, approval, signing, penyimpanan, hingga pengelolaan kontrak setelah ditandatangani, Contract Lifecycle Management (CLM) dapat digunakan sebagai bagian dari pengelolaan kontrak perusahaan.
Dengan begitu, restrukturisasi tidak berhenti pada perubahan struktur di atas kertas. Perubahan tersebut dapat diterjemahkan menjadi kewenangan yang jelas, dokumen yang terkontrol, kontrak yang terlacak, dan workflow yang mengikuti cara kerja organisasi setelah restrukturisasi.
