- PPJB merupakan instrumen hukum obligatoir yang mengikat janji transaksi sebelum proses pengalihan hak melalui Akta Jual Beli (AJB) tuntas.
- Regulasi PP No. 12 Tahun 2021 mewajibkan developer memenuhi syarat keterbangunan fisik minimal 20% sebelum menandatangani PPJB dengan pembeli.
- UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 17 mewajibkan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi untuk transaksi berisiko tinggi seperti properti.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 K/Pdt.Sus-Pailit/2025 memberikan perlindungan hukum bagi pembeli beriktikad baik saat pengembang dinyatakan pailit.
Berdasarkan data sengketa properti tahun 2025, banyak pembeli terjebak dalam masalah hukum karena menandatangani PPJB tanpa memeriksa salinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah dari penjual. Padahal, Pasal 22I PP Nomor 12 Tahun 2021 secara eksplisit mewajibkan pengembang untuk memperlihatkan dokumen pengganti IMB ini sebelum menarik dana konsumen.
Artikel ini akan merangkum panduan hukum, persyaratan teknis dan administratif terbaru agar Anda dapat melakukan audit kepatuhan secara mandiri sebelum bertransaksi.
Apa Itu PPJB?
PPJB singkatan dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli adalah kesepakatan awal saat Anda membeli properti yang belum siap serah terima secara resmi. Dokumen ini mengikat penjual untuk tidak melepas unit ke orang lain dan mengikat Anda untuk membayar sesuai jadwal kesepakatan.
Secara hukum, PPJB bersifat obligatoir. Artinya, kontrak ini baru menciptakan hak dan kewajiban saja, tetapi belum memindahkan kepemilikan aset secara sah ke tangan Anda.
Hak milik baru berpindah sepenuhnya setelah Anda menandatangani Akta Jual Beli (AJB) di depan PPAT. Jadi, simpan PPJB Anda sebagai bukti janji transaksi yang kuat hingga proses final selesai dilakukan.
Baca Juga: 9 Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah (SPJBT) Terbaru 2026
Fungsi Utama PPJB
PPJB memberikan kepastian status hubungan hukum selama proses transaksi berlangsung. Dokumen ini melindungi kepentingan finansial Anda dengan parameter yang jelas dan terukur.
Berikut adalah empat fungsi PPJB dalam transaksi Anda:
- Pengikat Komitmen Jual Beli: Menjadi bukti sah kesepakatan harga dan objek transaksi agar tidak berubah secara sepihak.
- Proteksi Unit dari Pihak Ketiga: Menjamin unit properti tidak dijual kepada pembeli lain selama masa kontrak masih berlaku.
- Pengaturan Hak dan Kewajiban: Merinci jadwal pembayaran, spesifikasi bangunan, hingga denda keterlambatan secara transparan.
- Dasar Hukum Menuju AJB: Menjadi jembatan legalitas sementara saat syarat mutlak pembuatan Akta Jual Beli belum siap.
Baca Juga: Dari Pembayaran Hingga Jual Beli, Ini Contoh Kuitansinya!
Perbedaan: PPJB vs PJB vs AJB
Terdapat perbedaan PPJB dan AJB dan juga AJB sebagai bukti kepemilikan final. Ketiganya memiliki peran yang berbeda dalam tahapan transaksi properti Anda.
| Aspek | PPJB (Awal) | PJB (Akta Notaris) | AJB (Final) |
| Fungsi | Janji transaksi sementara | Pengikatan dengan kuasa jual | Bukti sah pindah hak |
| Pejabat | Developer/Notaris | Notaris | PPAT (Camat/Notaris) |
| Status Hak | Belum berpindah | Belum berpindah | Sah milik pembeli |
| Balik Nama | Tidak bisa | Memerlukan kuasa mutlak | Syarat mutlak ke BPN |
PJB biasanya dipilih jika pembayaran sudah lunas, tetapi AJB tertunda karena urusan administrasi pajak. PJB yang dibuat di notaris memberikan keamanan lebih tinggi karena menyertakan kuasa untuk menandatangani AJB sendirian nantinya.
Baca Juga: Keabsahan Tanda Tangan Elektronik dalam Akta Notaris di 2026
Apa Saja Syarat Pembuatan PPJB yang Sah? Developer vs Perorangan
Pemerintah mengatur syarat PPJB secara ketat guna melindungi Anda dari risiko proyek mangkrak. Persyaratan ini dibagi menjadi dua kategori berdasarkan siapa pihak penjualnya.
1. Syarat Khusus untuk Pengembang (Developer)
Menurut PP No. 12 Tahun 2021, pengembang hanya boleh menawarkan PPJB jika memenuhi lima syarat kepastian hukum:
- Keterbangunan minimal 20%: Progres fisik bangunan harus sudah terlihat nyata di lapangan.
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Anda wajib melihat salinan asli izin konstruksi ini.
- Status tanah jelas: Sertifikat induk harus sudah atas nama pengembang atau pemilik tanah yang sah.
- Kesesuaian tata ruang: Lokasi proyek harus berada di zona pemukiman yang resmi.
- Prasarana dasar tersedia: Minimal akses jalan dan saluran drainase sudah terbangun.
2. Syarat untuk Penjual Perorangan (Rumah Seken)
Untuk transaksi individu, syaratnya lebih sederhana tetapi tetap memerlukan verifikasi dokumen:
- Sertifikat tanah (SHM/SHGB) sudah divalidasi keasliannya di kantor BPN.
- Identitas lengkap penjual dan pembeli (KTP, KK, NPWP).
- Surat pernyataan bahwa properti tidak sedang dalam sengketa hukum atau agunan bank.
Berapa Biaya Notaris untuk PPJB di Tahun 2026?
Anggaran jasa hukum perlu Anda siapkan sejak awal agar transaksi berjalan lancar tanpa biaya tersembunyi. Biaya honorarium notaris diatur berdasarkan nilai ekonomi properti:
- Nilai sampai Rp100 Juta: Biaya maksimal adalah 2,5%.
- Nilai Rp100 Juta – Rp1 Miliar: Biaya maksimal sebesar 1,5%.
- Nilai di atas Rp1 Miliar: Biaya berdasarkan kesepakatan, namun tidak boleh melebihi 1%.
Kabar baik bagi Anda pembeli rumah subsidi (MBR), Pasal 22K PP No. 12 Tahun 2021 menetapkan tarif jasa notaris yang sangat murah, yaitu hanya 1 per mil (0,1%) dari harga jual pemerintah.
Baca Juga: Apa Itu Akta Notaris? Fungsi, Jenis, dan Contohnya
Kumpulan Contoh PPJB untuk Berbagai Jenis Properti
Pelajari struktur draf perjanjian berikut guna memahami klausul penting sebelum Anda melakukan penandatanganan kontrak.
1. Contoh PPJB Rumah Landed
Fokus pada rincian spesifikasi teknis bangunan, jadwal serah terima kunci, serta pembagian kewajiban pajak antara penjual dan pembeli.
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI RUMAH (LANDED)
Pada hari ini, [hari], tanggal [tanggal], bertempat di [tempat], telah dibuat dan disepakati Perjanjian Pengikatan Jual Beli oleh dan antara:
PIHAK PERTAMA
Nama : [nama penjual]
Alamat : [alamat penjual]
PIHAK KEDUA
Nama : [nama pembeli]
Alamat : [alamat pembeli]
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Objek Perjanjian
Objek perjanjian berupa 1 unit rumah tinggal yang berlokasi di [alamat properti] dengan spesifikasi:
Luas tanah : [luas tanah] m2
Luas bangunan : [luas bangunan] m2
Jumlah lantai : [jumlah lantai]
Material utama : [spesifikasi material]
Pasal 2
Harga dan Cara Pembayaran
Harga jual disepakati sebesar Rp [jumlah].
Pembayaran dilakukan dengan ketentuan:
Uang muka sebesar Rp [jumlah] pada tanggal [tanggal]
Pelunasan sebesar Rp [jumlah] paling lambat tanggal [tanggal]
Pasal 3
Serah Terima
Serah terima kunci dan bangunan dilakukan pada tanggal [tanggal], setelah pembayaran lunas.
Pasal 4
Pajak dan Biaya
PIHAK PERTAMA menanggung Pajak Penghasilan (PPh).
PIHAK KEDUA menanggung BPHTB dan biaya balik nama.
Pasal 5
Penutup
Perjanjian ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan.
| PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA |
|
(…………………………) |
(…………………………) |
2. Contoh PPJB Tanah Kosong
Menitikberatkan pada akurasi batas-batas lahan di empat penjuru mata angin dan jaminan tertulis bahwa objek bebas dari sengketa ahli waris.
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH KOSONG
Pada hari ini, [hari], tanggal [tanggal], bertempat di [tempat], para pihak sepakat:
PIHAK PERTAMA
Nama : [nama penjual]
Alamat : [alamat]
PIHAK KEDUA
Nama : [nama pembeli]
Alamat : [alamat]
Pasal 1
Objek Tanah
Sebidang tanah yang terletak di [lokasi] dengan batas:
Utara : [batas utara]
Selatan: [batas selatan]
Timur : [batas timur]
Barat : [batas barat]
Pasal 2
Status Tanah
PIHAK PERTAMA menjamin bahwa tanah:
Tidak dalam sengketa
Tidak menjadi objek perkara
Bebas dari klaim ahli waris
Pasal 3
Harga dan Pembayaran
Harga sebesar Rp [jumlah] dengan ketentuan:
Uang muka Rp [jumlah]
Pelunasan Rp [jumlah]
Pasal 4
Penutup
Perjanjian berlaku sejak ditandatangani.
| PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA |
|
(…………………………) |
(…………………………) |
3. Contoh PPJB Apartemen (Sarusun)
Mengatur detail mengenai luas unit secara semigross, letak lantai, serta proporsi hak atas bagian dan tanah bersama.
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI APARTEMEN (SARUSUN)
Pada hari ini, [hari], tanggal [tanggal], bertempat di [tempat], disepakati:
PIHAK PERTAMA
Nama : [nama penjual]
Alamat : [alamat]
PIHAK KEDUA
Nama : [nama pembeli]
Alamat : [alamat]
Pasal 1
Objek Perjanjian
Unit apartemen dengan detail:
Nama apartemen : [nama]
Nomor unit : [unit]
Lantai : [lantai]
Luas semigross : [luas] m2
Pasal 2
Hak Bersama
PIHAK KEDUA memperoleh proporsi hak atas:
Bagian bersama
Benda bersama
Tanah bersama
Pasal 3
Harga dan Pembayaran
Harga sebesar Rp [jumlah] dibayar sesuai kesepakatan.
Pasal 4
Serah Terima
Unit diserahkan pada tanggal [tanggal] dalam kondisi siap huni.
Pasal 5
Penutup
Perjanjian ini mengikat para pihak.
| PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA |
|
(…………………………) |
(…………………………) |
4. Contoh Akta PPJB Notariil
Format resmi akta autentik yang mencakup kepala akta, identitas penghadap, dan penutup resmi sesuai standar regulasi kenotariatan.
AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (NOTARIIL)
Pada hari ini, [hari], tanggal [tanggal], pukul [waktu], bertempat di [alamat notaris], di hadapan saya, [nama notaris], Notaris di [wilayah], telah hadir:
PENGHADAP PERTAMA
Nama : [nama penjual]
Alamat : [alamat]
PENGHADAP KEDUA
Nama : [nama pembeli]
Alamat : [alamat]
Pasal 1
Objek Perjanjian
PENGHADAP PERTAMA sepakat menjual kepada PENGHADAP KEDUA berupa [jenis properti] di [alamat].
Pasal 2
Harga
Harga sebesar Rp [jumlah] dan telah dibayar sesuai kesepakatan.
Pasal 3
Tindak Lanjut
Para pihak sepakat membuat Akta Jual Beli di hadapan PPAT.
Pasal 4
Kekuatan Hukum
Akta ini memiliki kekuatan hukum yang sah.
Penutup
Akta ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
| PENGHADAP PERTAMA | PENGHADAP KEDUA |
|
(………………………………….) |
(………………………………….) |
SAKSI-SAKSI
(………………………………….)
NOTARIS
(………………………………….)
Tips Mitigasi: 6 Cara Raih Status Pembeli Beriktikad Baik
Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 K/Pdt.Sus-Pailit/2025 memberikan harapan besar bagi pembeli untuk menyelamatkan aset dari sitaan kurator saat pengembang pailit. Namun, status “pembeli beriktikad baik” ini tidak datang otomatis dan memerlukan bukti konkret.
Status pembeli beriktikad baik bisa Anda raih jika sudah melunasi unit dan menguasai fisiknya secara nyata. Di persidangan, kunci penyelamatan aset dari kurator adalah kekuatan kronologi dokumen. Gunakan sistem digital dengan jejak audit akurat agar seluruh proses transaksi, dari draf awal sampai pelunasan, terekam otomatis dan sulit disangkal secara hukum.
Untuk itu, berikut 6 tips krusial untuk melindungi hak kepemilikan Anda:
- Verifikasi SIRENG/HREIS: Sebelum membayar DP, cek apakah pengembang terdaftar resmi di sistem Kementerian PUPR untuk memvalidasi legalitas proyek.
- Wajibkan Akta Notariil: Hindari PPJB di bawah tangan; mintalah PPJB dibuat sebagai akta autentik di hadapan notaris untuk kekuatan pembuktian sempurna.
- Dokumentasikan Penguasaan Fisik: Segera lakukan serah terima kunci dan simpan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bukti Anda telah menguasai unit secara nyata.
- Simpan Bukti Pelunasan: Pastikan seluruh kwitansi dan bukti transfer bank disimpan rapi, sebab pelunasan pembayaran adalah syarat utama perlindungan hukum MA.
- Audit Sertifikat Induk: Cek status tanah di aplikasi Sentuh Tanahku atau kantor BPN untuk memastikan lahan tidak sedang menjadi agunan utang pihak lain.
- Gunakan Jejak Audit Digital: Jika bertransaksi secara elektronik, gunakan platform yang menyediakan Audit Trail untuk membuktikan urutan waktu transaksi yang sah di mata kurator.
Baca Juga: Tips Mengelola Bisnis Secara Efektif di Era Digital
Pemenuhan syarat keterbangunan 20% dan verifikasi PBG merupakan pilar utama untuk mendapatkan perlindungan hukum sebagai pembeli beriktikad baik, terutama dalam menghadapi risiko kepailitan pengembang. Seluruh langkah mitigasi risiko dan verifikasi dokumen properti ini dapat Anda kelola secara sistematis melalui solusi yang telah terintegrasi dalam ekosistem Mekari.
Keabsahan PPJB digital kini memiliki standar keamanan tinggi melalui mandat UU ITE 2024 yang mewajibkan penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi dari PSrE resmi. Anda dapat menjaga integritas setiap kontrak bisnis dan memastikan kepatuhan regulasi nasional dengan menggunakan Mekari Sign sebagai platform persetujuan dokumen yang merupakan bagian dari ekosistem Mekari untuk memastikan keamanan dokumen digital.
Lindungi transaksi aset bernilai tinggi dengan standar keamanan ISO 27001

Referensi
- Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 199
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 K/Pdt.Sus-Pailit/2025.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
