Contoh & Cara Pembubuhan Dokumen dengan e-Meterai

Ditulis oleh:
Tayang
Bagikan artikel ini
WhatsApp X LinkedIn Facebook

Urusan legalitas seperti pembubuhan meterai kini mengalami perubahan regulasi yang cukup drastis, terutama bagi penggunaan e-Meterai yang memiliki mekanisme berbeda dari meterai fisik. Salah dalam memahami bentuk contoh dokumen dengan e-Meterai yang sah tentu sangat berisiko, bahkan bisa membuat kontrak bisnis penting perusahaan Anda batal demi hukum.

Lantas, apa saja contoh dokumen yang wajib menggunakan e-Meterai? Bagaimana posisi penempelan contoh surat e-Meterai yang benar agar tetap valid? Simak pembahasannya di bawah ini.

Cara Menempel e-Meterai yang Benar dalam Dokumen Digital

Berbeda dengan meterai jenis tempel, e-Meterai memiliki cara pembubuhan yang cukup spesifik. Jika pada meterai tempel tanda tangan wajib di atas atau mengenai sebagian permukaan meterai, e-Meterai dalam dokumen digital harus dibubuhkan di sebelah tanda tangan dan tidak boleh terkena apapun.

Selain harus menggunakan e-Meterai resmi dan sah, misalnya dari Mekari Sign, pembubuhan yang salah bisa merusak komponen unik kode QR di dalamnya. Akibatnya, sistem tidak akan bisa membaca data meterai, sehingga dokumen Anda berisiko gagal terverifikasi dan dianggap tidak sah.

Berikut tata letak yang benar untuk e-Meterai dalam dokumen digital:

Elemen Posisi yang Benar Keterangan
e-Meterai Di sebelah kiri tanda tangan Harus terlihat utuh, jelas, dan tidak tertimpa objek apa pun.
Tanda tangan digital Di sebelah kanan e-Meterai Dibubuhkan berdampingan, bukan saling menumpuk.

Baca Juga: Cara Tanda Tangan di e-Meterai

Contoh Dokumen yang Perlu e-Meterai

Tidak semua dokumen digital wajib dibubuhi e-Meterai. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, berikut beberapa dokumen yang juga dikenai bea meterai apabila berbentuk digital/elektronik.

contoh dokumen yang dibubuhkan e-meterai

Contoh Dokumen dengan e-Meterai

1. Surat Perjanjian dan Surat Lainnya yang Bersifat Perdata

Semua jenis perjanjian atau kesepakatan tertulis antara dua pihak atau lebih, yang mengatur tentang hak dan kewajiban perdata, berpotensi dikenai bea meterai (dan memerlukan e-Meterai jika berbentuk elektronik).

Contoh:

  • Surat pernyataan
  • Surat kuasa
  • Kontrak kerja
  • Perjanjian sewa menyewa
  • Perjanjian jual beli yang tidak diaktakan notaris/PPAT
  • Perjanjian kerjasama bisnis
  • Perjanjian utang-piutang
  • Perjanjian kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement/NDA)
  • Memorandum of Understanding (MoU)
  • Dan perjanjian-perjanjian lainnya

2. Akta Notaris dan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Beserta Salinan dan Kutipannya

Dokumen yang dibuat oleh notaris atau PPAT selalu dikenai bea meterai, termasuk salinan dan kutipannya karena memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti.

Contoh Akta Notaris:

  • Akta Pendirian PT, Yayasan, Perkumpulan, dll.
  • Akta Perubahan Anggaran Dasar
  • Akta Jual Beli Saham
  • Akta Wasiat
  • Akta Perjanjian Pra-Nikah
  • Dan akta-akta notaris lainnya

Contoh Akta PPAT:

  • Akta Jual Beli Tanah dan/atau Bangunan
  • Akta Hibah Tanah dan/atau Bangunan
  • Akta Tukar Menukar Tanah dan/atau Bangunan
  • Akta Pembagian Hak Bersama
  • Dan akta-akta PPAT lainnya

3. Surat Berharga dan Dokumen Transaksinya

Surat berharga mewakili hak tagih/kepemilikan, sedangkan dokumen transaksi adalah bukti tertulis jual beli atau pengalihannya.

Contoh:

  • Cek dan Bilyet Giro
  • Obligasi
  • Surat Utang
  • Surat Berharga Lainnya (periksa aturan khusus untuk setiap jenis)
  • Kuitansi Pembayaran Obligasi
  • Surat Perintah Pemindahbukuan Saham
  • Kontrak Berjangka (Futures Contract)
  • Dokumen transaksi lainnya

4. Dokumen Lelang

Dokumen lelang mencatat dan mengesahkan proses serta hasil lelang, baik yang dilakukan oleh instansi pemerintah maupun pihak swasta.

Contoh:

  • Akta Lelang
  • Risalah Lelang
  • Berita Acara Lelang

5. Dokumen yang Menyatakan Jumlah Uang (di Atas Rp5.000.000)

Dokumen yang secara eksplisit menyatakan penerimaan uang atau pengakuan utang, jika nilai nominalnya lebih dari Rp5.000.000.

Contoh:

  • Kuitansi
  • Surat Pernyataan Penerimaan Uang
  • Bukti Transaksi Pembayaran Lainnya

Baca Juga: 5 Distributor Resmi e-Meterai di Indonesia 2026


Memahami karakteristik contoh dokumen dengan e-Meterai serta aturan penempelannya adalah langkah awal untuk menjaga keamanan legalitas korporasi Anda. Pastikan Anda juga menggunakan e-Meterai dari penyedia resmi untuk mengurangi risiko manipulasi data atau bahkan status legal dokumen tidak jelas.

Sementara itu, Mekari Sign hadir sebagai solusi pelengkap ekosistem digital Anda yang telah tersertifikasi ISO/IEC 27001:2022. Mekari Sign menjamin proses penandatanganan dokumen legal dan surat penawaran Anda selesai dalam hitungan menit secara sah dan aman. Integrasi antara Mekari Talenta, Jurnal, dan Sign juga memastikan seluruh alur kerja dokumen, pengelolaan data tim, hingga administrasi bisnis Anda berjalan otomatis dan aman.

Percepat proses persetujuan dokumen dengan Mekari Sign!

CTA Banner Tanda Tangan Digital

WhatsApp WhatsApp Sales