
- Firma adalah persekutuan perdata untuk menjalankan usaha bersama di bawah satu nama, di mana setiap anggota bertanggung jawab penuh secara pribadi.
- Pendirian firma wajib menggunakan akta notaris dan didaftarkan ke Kemenkumham, tetapi firma bukanlah badan hukum yang terpisah dari pemiliknya.
- Kelebihan utama firma adalah kemudahan pendirian dan penggabungan modal, tetapi kelemahan terbesarnya adalah tanggung jawab tak terbatas (unlimited liability).
- Sebelum mendirikan, penting untuk memahami perbedaan krusial antara firma, CV, dan PT, terutama terkait struktur tanggung jawab hukum dan aset pribadi.
Saat merintis bisnis, memilih bentuk badan usaha yang tepat adalah fondasi krusial. Di antara berbagai pilihan, firma seringkali muncul sebagai alternatif yang menarik karena proses pendiriannya yang dianggap lebih sederhana dibandingkan Perseroan Terbatas (PT). Namun, di balik kemudahan ini, tersimpan risiko yang sering terabaikan.
Artikel ini akan mengupas firma, mulai dari definisi, dasar hukum, hingga kelebihan dan kekurangannya. Memahami setiap aspek ini akan membantu Anda membuat keputusan strategis yang tidak hanya berfokus pada kemudahan di awal, tetapi juga keamanan jangka panjang bagi aset dan kelangsungan bisnis Anda.
Apa Itu Firma?
Firma adalah badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan kegiatan bisnis di bawah satu nama bersama. Setiap anggota, atau sekutu, menyumbangkan modal baik uang, barang, maupun keahlian dan memperoleh keuntungan sesuai kesepakatan. Tujuan utama firma adalah menjalankan usaha secara komersial dan memperoleh laba.
Berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT), firma bukan badan hukum. Konsekuensinya, aset pribadi para sekutu tidak terpisah dari aset usaha, sehingga semua sekutu bertanggung jawab penuh terhadap kewajiban firma. Firma diatur oleh KUHD (Pasal 16โ35), KUHPerdata (Pasal 1618โ1652), dan Permenkumham No. 17 Tahun 2018 yang mengatur pendaftaran firma secara online melalui AHU Kemenkumham.
Perbedaan Firma, CV, dan PT
Memilih badan usaha yang tepat merupakan keputusan strategis. Berikut adalah perbedaan mendasar antara Firma, Persekutuan Komanditer (CV), dan Perseroan Terbatas (PT).
Aspek | Firma (Fa) | CV (Persekutuan Komanditer) | PT (Perseroan Terbatas) |
Status Hukum | Bukan Badan Hukum | Bukan Badan Hukum | Badan Hukum |
Dasar Hukum | KUHD, KUHPerdata | KUHD, KUHPerdata | UU No. 40/2007 |
Pendiri | Minimal 2 orang (sekutu aktif) | Minimal 2 orang (1 aktif, 1 pasif) | Minimal 1 orang (PT Perorangan) atau 2 orang (PT Biasa) |
Tanggung Jawab | Tak Terbatas (Tanggung Renteng), hingga harta pribadi | Sekutu Aktif: Tak Terbatas; Sekutu Pasif: Terbatas pada modal | Terbatas pada modal yang disetor (saham) |
Pemisahan Aset | Tidak Ada | Tidak Ada (untuk sekutu aktif) | Ada (harta perusahaan terpisah dari harta pribadi) |
Pengelolaan | Semua sekutu berhak mengelola | Hanya sekutu aktif | Dikelola oleh Direksi |
Permodalan | Setoran modal dari para sekutu | Setoran modal dari sekutu aktif & pasif | Modal dasar terbagi atas saham |
Baca juga: 5 Contoh Surat Keterangan Usaha, Terlengkap!
Ciri-ciri Firma yang Wajib Anda Ketahui
Untuk mengenali sebuah badan usaha firma, terdapat beberapa karakteristik atau ciri-ciri utama yang melekat, antara lain:
- Didirikan oleh minimal dua orang: Esensi dari firma adalah kemitraan, sehingga tidak bisa didirikan oleh satu orang saja.
- Menggunakan satu nama usaha bersama: Nama ini menjadi identitas kolektif yang digunakan dalam seluruh kegiatan bisnis dan hubungan hukum dengan pihak ketiga.
- Keanggotaan bersifat mengikat dan seumur hidup: Setiap sekutu terikat dalam persekutuan seumur hidup, kecuali jika ada kesepakatan lain dalam akta pendirian atau terjadi pembubaran.
- Tanggung jawab tak terbatas dan bersifat tanggung renteng: Ini adalah ciri yang paling krusial. Setiap sekutu bertanggung jawab penuh atas seluruh hutang firma, bahkan jika utang tersebut dibuat oleh sekutu lain tanpa sepengetahuan yang lainnya.
- Setiap anggota adalah sekutu aktif: Pada prinsipnya, semua anggota memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam mengelola perusahaan.
- Tidak ada pemisahan kekayaan: Aset pribadi para sekutu menyatu dengan aset perusahaan dan dapat dijadikan jaminan untuk melunasi utang firma.
Dasar Hukum Firma di Indonesia
Pengaturan firma di Indonesia didasarkan pada kombinasi hukum dagang, perdata, dan regulasi administratif modern, sebagai berikut:
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD): KUHD mengatur secara khusus pendirian, pengelolaan, hingga pembubaran firma (Pasal 16โ35). Di dalamnya tercantum konsep nama bersama dan tanggung jawab renteng antar sekutu.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): KUHPerdata mengatur firma sebagai bagian dari persekutuan perdata (Pasal 1618โ1652). Berlaku jika tidak diatur secara khusus oleh KUHD.
- Permenkumham No. 17 Tahun 2018: Mengatur pendaftaran firma secara online melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
Jenis-Jenis Firma
Berdasarkan kegiatan usahanya, firma dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa jenis, berikut adalah jenis-jenisnya:
Jenis | Ciri Utama | Contoh Aktivitas |
Firma Dagang | Fokus pada jual beli barang; untung dari selisih harga | Distributor, agen, pengecer |
Firma Jasa | Menjual layanan berbasis keahlian profesional | Kantor hukum, kantor akuntan publik |
Firma Umum | Semua sekutu aktif dan bertanggung jawab penuh atas utang perusahaan | Firma konsultan yang dimiliki bersama |
Firma Terbatas | Ada sekutu yang tanggung jawabnya terbatas sesuai akta pendirian | Sekutu pasif seperti dalam CV |
Kelebihan dan Kekurangan Firma
Sebelum memutuskan untuk mendirikan firma, penting untuk menimbang secara cermat kelebihan dan kekurangannya, sebagai berikut:
Kelebihan Firma
Firma memiliki sejumlah keunggulan yang membuatnya cocok untuk kerja sama usaha antara beberapa pihak:
- Pendirian lebih sederhana dan cepat: Tidak memerlukan pengesahan dari Menteri. Cukup didaftarkan ke Kemenkumham melalui notaris.
- Potensi modal awal lebih besar: Dana berasal dari gabungan sekutu, sehingga kapasitas finansial usaha lebih kuat dibanding usaha perorangan.
- Kemudahan akses pembiayaan: Lembaga keuangan cenderung lebih percaya karena firma memiliki akta resmi dan tanggung jawab renteng antar sekutu.
- Manajemen berbasis kolaborasi: Pembagian peran berdasarkan keahlian masing-masing sekutu mendukung efisiensi operasional dan profesionalisme.
- Pengambilan keputusan kolektif: Keputusan strategis diambil lewat musyawarah, sehingga mempertimbangkan berbagai perspektif dan meminimalkan kesalahan.
Kekurangan Firma
Di sisi lain, firma juga memiliki kelemahan struktural yang perlu dipertimbangkan sejak awal:
- Tanggung jawab pribadi tak terbatas: Sekutu bertanggung jawab penuh terhadap utang firma, termasuk menggunakan harta pribadi jika perlu.
- Konflik internal berisiko tinggi: Firma rentan mengalami gesekan antar sekutu, terutama jika tidak ada kesepakatan tertulis yang jelas.
- Keberlangsungan usaha tidak stabil: Firma dapat bubar secara hukum jika salah satu sekutu meninggal, mengundurkan diri, atau berselisih tajam.
- Keputusan bisa lambat di situasi kritis: Musyawarah dalam setiap keputusan besar bisa memperlambat respons terhadap perubahan pasar.
- Sulit menarik investor eksternal: Firma bukan entitas yang terbuka bagi pemegang saham, sehingga akses terhadap modal eksternal terbatas.
Syarat Membuat Firma
Sebelum memulai proses pendirian, pastikan Anda telah menyiapkan semua persyaratan yang diperlukan. Berikut adalah daftar periksa syarat membuat firma di Indonesia:
- Didirikan oleh minimal 2 (dua) orang sekutu atau lebih.
- Menyiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari semua pendiri.
- Menentukan Nama Firma yang akan digunakan. Nama ini harus unik dan belum pernah digunakan oleh firma lain yang terdaftar di Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).
- Menentukan kedudukan atau alamat lengkap firma. Pastikan alamat ini sesuai dengan peraturan zonasi tata ruang yang berlaku di daerah setempat.
- Menyusun struktur kepengurusan, termasuk pembagian wewenang dan tanggung jawab antar sekutu.
- Menentukan maksud dan tujuan usaha yang spesifik dan jelas, yang nantinya akan dituangkan ke dalam akta sesuai dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.
- Menyiapkan kesepakatan mengenai penyertaan modal awal dari masing-masing sekutu.
Cara Mendirikan Firma di Indonesia
Setelah semua syarat firma dipenuhi, berikut tahapan legal yang harus Anda ikuti agar firma diakui secara sah oleh negara.
1. Buat Akta Pendirian di Hadapan Notaris
Langkah pertama adalah membuat akta otentik yang ditandatangani oleh semua sekutu di hadapan notaris. Akta ini memuat nama firma, identitas para sekutu, besaran modal, pembagian wewenang, serta ketentuan pembagian keuntungan dan kerugian. Notaris juga mencantumkan prosedur pembubaran dan penyelesaian sengketa. Dokumen ini menjadi dasar hukum kerja sama antar sekutu dan akan digunakan dalam proses pendaftaran resmi.
Akta pendirian merupakan fondasi hukum dari suatu firma. Di dalamnya tercermin seluruh kesepakatan antar sekutu, mulai dari struktur kepemilikan hingga mekanisme penyelesaian sengketa. Karena itu, setiap klausul perlu dirumuskan secara cermat dan sah secara hukum agar tidak menimbulkan celah di kemudian hari.
2. Daftarkan Firma ke Kemenkumham
Setelah akta ditandatangani, notaris akan mendaftarkan firma ke Kemenkumham melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Anda akan menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai bukti firma telah tercatat secara sah. SKT ini dibutuhkan untuk proses legalitas selanjutnya, termasuk pengajuan NPWP dan izin usaha.
3. Urus NPWP Badan Usaha
Firma wajib memiliki NPWP atas nama badan usaha, bukan menggunakan NPWP pribadi sekutu. Anda bisa mengajukan NPWP melalui situs ereg.pajak.go.id, lalu menyelesaikan proses validasi di Kantor Pajak sesuai domisili usaha. NPWP ini diperlukan untuk pelaporan pajak, mengajukan pinjaman, hingga mengikuti tender.
4. Daftarkan NIB melalui OSS
Langkah terakhir adalah mendaftarkan firma ke sistem OSS untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha dan menggantikan berbagai izin seperti SIUP dan TDP. Jika firma bergerak di bidang ekspor-impor, NIB juga berfungsi sebagai Angka Pengenal Impor (API). NIB wajib dimiliki agar firma dapat menjalankan kegiatan usaha secara sah dan terdokumentasi oleh negara.
Contoh Firma di Indonesia
Bentuk badan usaha firma sangat lazim digunakan untuk persekutuan para profesional yang menjual keahlian dan jasa mereka. Struktur ini ideal karena dibangun di atas kepercayaan dan reputasi bersama.
- Firma Hukum: Banyak kantor pengacara dan konsultan hukum terkemuka di Indonesia yang beroperasi sebagai firma. Contohnya termasuk Hadiputranto, Hadinoto & Partners (HHP), Assegaf Hamzah & Partners (AHP), dan Lubis Ganie Surowidjodjo (LGS). Dalam struktur ini, para partner (sekutu) berbagi sumber daya, klien, biaya operasional, dan pada akhirnya keuntungan.
- Firma Akuntansi/Konsultan: Kantor Akuntan Publik (KAP) dan kantor konsultan manajemen atau keuangan juga seringkali didirikan dalam bentuk firma. Para akuntan publik atau konsultan ahli bersekutu untuk memberikan layanan profesional di bawah satu nama yang bereputasi.
Baca juga: Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Itulah penjelasan lengkap mengenai firma, mulai dari definisi, perbedaan dengan CV dan PT, hingga panduan pendiriannya. Memahami bahwa firma adalah badan usaha bukan badan hukum dengan konsekuensi tanggung jawab tak terbatas adalah kunci untuk menentukan apakah bentuk usaha ini sesuai dengan model bisnis dan tingkat toleransi risiko Anda.
Dalam setiap proses pendirian dan operasional firma, dokumen seperti akta pendirian dan perjanjian kerja sama memegang peranan vital. Untuk memastikan legalitas dan efisiensi pengelolaan dokumen, manfaatkan Mekari Sign. Jika Anda ingin memperdalam wawasan seputar legalitas dan administrasi bisnis, kunjungi blog Mekari Sign untuk panduan terpercaya dan terkini.
Butuh e-Meterai untuk Dokumen Perjanjian Firma Anda? Beli dan Bubuhkan Langsung di Mekari Sign
Referensi
- Mahkamah Agung RI. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
- Mahkamah Agung RI. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
- Badan Pemeriksa Keuangan RI. Portal Peraturan Perundang-undangan BPK RI.