icon
Kepatuhan & Regulasi
10 min read

Panduan Novasi Kontrak: Saat Perjanjian Lama Perlu Diganti

Ditulis oleh:
Mekari Sign Author Almer Alyafaras
Tayang
Share
WhatsApp X LinkedIn Facebook
featured image novasi kontrak
Panduan Novasi Kontrak: Saat Perjanjian Lama Perlu Diganti
Mekari Sign Highlights

  • Novasi adalah pembaruan perikatan yang menggantikan perikatan lama dengan perikatan baru berdasarkan kesepakatan para pihak.
  • Jenis novasi meliputi novasi objektif, novasi subjektif pasif, dan novasi subjektif aktif.
  • Novasi berbeda dari amandemen dan adendum karena novasi mengganti perikatan yang sudah ada, sedangkan amandemen dan adendum mengubah atau menambahkan ketentuan pada kontrak.
  • Cessie, assignment, dan subrogasi memiliki mekanisme berbeda dari novasi, terutama dalam hal hak, kewajiban, dan posisi para pihak.
  • Dokumen novasi dapat melalui review, approval, dan penandatanganan secara digital menggunakan Tanda Tangan Elektronik Mekari Sign.

Hubungan kontraktual dapat berubah ketika kondisi bisnis ikut bergerak. Salah satu pihak mungkin berganti, objek perikatan dapat berubah, atau para pihak membutuhkan hubungan hukum baru untuk melanjutkan kesepakatan.

Saat perubahan seperti ini terjadi, perusahaan perlu menentukan mekanisme yang sesuai agar hak dan kewajiban setiap pihak tetap jelas. Salah satu mekanisme yang dikenal dalam hukum perdata adalah novasi.

Lantas, apa itu novasi, apa saja jenisnya, dan kapan mekanisme ini digunakan? Pembahasan berikut menguraikan dasar hukum, syarat, akibat hukum, contoh, hingga proses novasi dalam konteks perjanjian dan kontrak.

Apa Itu Novasi?

HukumOnline dalam ulasannya membahas novasi sebagai mekanisme pembaruan perikatan. Kajian dalam jurnal Notaire Universitas Airlangga juga menguraikan novasi sebagai pembaruan yang menggantikan perikatan lama dengan hubungan hukum baru.

Dalam konteks tersebut, novasi dapat dipahami sebagai pembaruan perikatan yang menggantikan perikatan lama dengan perikatan baru berdasarkan kesepakatan para pihak. Pembaruan ini dapat menyangkut objek perikatan maupun pihak yang terlibat, sesuai bentuk novasi yang dilakukan.

Dalam hubungan kontraktual, para pihak perlu menunjukkan bahwa mereka memang bermaksud mengganti perikatan yang sudah berjalan dengan perikatan baru. Keberadaan kontrak atau dokumen baru saja belum otomatis menunjukkan terjadinya novasi.

Karena nya, tim Legal sebaiknya melihat isi perjanjian, perubahan yang diinginkan, serta maksud para pihak sebelum menentukan apakah suatu perubahan merupakan novasi atau menggunakan mekanisme lain.

Dasar Hukum dan Jenis-Jenis Novasi

Dasar hukum novasi di Indonesia terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), terutama Pasal 1381 serta Pasal 1413 sampai dengan Pasal 1424. Pasal 1381 menempatkan pembaruan utang sebagai salah satu cara hapusnya perikatan, sedangkan Pasal 1413 menjelaskan cara terjadinya pembaruan tersebut.

Istilah yang digunakan KUHPerdata adalah pembaruan utang. Dalam pembahasan novasi secara lebih luas, ketentuan tersebut mencakup penggantian perikatan, penggantian debitur, dan penggantian kreditur.

Dalam literatur hukum, ketiga bentuk tersebut dikenal sebagai novasi objektif, novasi subjektif pasif, dan novasi subjektif aktif.

Novasi Objektif

Novasi objektif terjadi ketika para pihak mengganti perikatan lama dengan perikatan baru, sementara pihak yang terlibat tetap sama. Perubahan utamanya berkaitan dengan objek perikatan.

Misalnya, dua pihak memiliki suatu perikatan lalu menyepakati hubungan baru yang menggantikan perikatan sebelumnya dengan perubahan pada objek yang diperjanjikan. Para pihak tetap sama, tetapi perikatan yang menjadi dasar hubungan mereka berubah.

Novasi Subjektif Pasif

Novasi subjektif pasif terjadi ketika debitur baru menggantikan debitur lama. Dalam bentuk ini, perubahan pihak berkaitan dengan kewajiban debitur dan posisi kreditur terhadap perikatan tersebut.

Dalam kajian Indonesian Notary Universitas Indonesia, novasi subjektif pasif dibahas dalam konteks peralihan kredit dan perhatian pada persetujuan kreditur serta kedudukan pihak yang terlibat. Konteks tersebut berkaitan dengan peralihan kredit yang menjadi objek penelitian.

Novasi Subjektif Aktif

Novasi subjektif aktif terjadi ketika kreditur baru menggantikan kreditur lama berdasarkan persetujuan baru. Debitur kemudian menjalankan hubungan hukum dengan kreditur baru dalam perikatan yang telah diperbarui.

Perubahan kreditur perlu dilihat dari mekanisme yang digunakan karena novasi memiliki karakter berbeda dari pengalihan hak seperti cessie.

Syarat dan Akibat Hukum Novasi

Novasi bekerja atas perikatan yang sudah ada dan membutuhkan kesepakatan untuk menggantinya dengan perikatan baru. Para pihak juga perlu menunjukkan maksud melakukan novasi secara jelas.

Pasal 1415 KUHPerdata menegaskan bahwa pembaruan utang tidak dapat dipersangkakan. Kajian Indonesian Notary Universitas Indonesia juga menekankan pentingnya menunjukkan maksud novasi secara tegas ketika menilai keabsahan peralihan debitur dalam kasus yang mereka teliti.

Karena novasi merupakan suatu perjanjian, para pihak juga perlu memperhatikan syarat sah perjanjian. Kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan sebab yang halal menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam penyusunannya.

Setelah novasi berlaku, para pihak mengikuti perikatan baru yang menggantikan perikatan sebelumnya. Kondisi tersebut membuat perusahaan sebaiknya memeriksa kembali hak, kewajiban, jaminan, serta dokumen pendukung yang berkaitan dengan hubungan lama.

Dalam kajian mengenai novasi pada perjanjian kredit dengan Hak Tanggungan, Notaire Universitas Airlangga menunjukkan bahwa perubahan perikatan dapat membawa konsekuensi terhadap hak aksesori. Temuan tersebut berada dalam konteks transaksi yang diteliti.

Novasi dan Perubahan Kontrak

Novasi memiliki fungsi berbeda dari mekanisme perubahan kontrak seperti adendum. Adendum menambahkan ketentuan baru pada kontrak yang sudah ada, sedangkan amandemen mengubah ketentuan yang sebelumnya telah disepakati.

Novasi digunakan ketika para pihak bermaksud mengganti perikatan yang sudah berjalan dengan perikatan baru. Ketika perubahan hanya menyentuh ketentuan tertentu dalam kontrak, tim dapat mempertimbangkan amandemen atau adendum sesuai jenis perubahan yang disepakati, seperti yang dibahas dalam perbedaan amandemen dan adendum.

Pemeriksaan terhadap klausul dalam kontrak juga membantu tim melihat dampak perubahan sebelum menentukan dokumen yang digunakan.

Novasi vs Cessie, Assignment, dan Subrogasi

Novasi, cessie, assignment, dan subrogasi dapat muncul ketika hak atau posisi pihak dalam suatu hubungan hukum berubah. Masing-masing memiliki mekanisme yang berbeda sehingga perusahaan perlu melihat apa yang sebenarnya hendak diperbarui atau dialihkan.

Aspek Novasi Cessie Subrogasi
Fokus Pembaruan perikatan. Pengalihan piutang atau hak tagih. Peralihan hak kreditur melalui mekanisme subrogasi.
Hubungan dengan perikatan lama Perikatan lama digantikan dengan perikatan baru sesuai kesepakatan. Piutang tetap menjadi dasar hubungan, sementara hak tagih beralih kepada pihak lain. Pihak yang memperoleh hak melalui subrogasi mengambil kedudukan kreditur sesuai dasar hukumnya.
Contoh Para pihak mengganti perikatan dan pihak yang terikat sesuai bentuk novasi. Kreditur mengalihkan piutang kepada pihak lain. Pihak lain membayar utang dan memperoleh hak kreditur sesuai ketentuan subrogasi.

Dalam praktik kontrak berbahasa Inggris, assignment umumnya merujuk pada pengalihan hak atau manfaat tertentu kepada pihak lain. Novation memiliki cakupan berbeda karena dapat mengganti pihak sekaligus mengatur kembali hak dan kewajiban dalam hubungan kontraktual.

Untuk konteks hukum Indonesia, perusahaan sebaiknya melihat karakter masing-masing mekanisme sebelum menentukan bentuk pengalihan atau pembaruan yang digunakan.

Kapan Novasi Digunakan dan Apa yang Perlu Diperhatikan?

Perusahaan dapat mempertimbangkan novasi ketika perubahan dalam hubungan kontraktual membutuhkan penggantian perikatan atau pihak yang terlibat. Pergantian pihak, perubahan objek perikatan, atau penyusunan ulang hubungan kontraktual menjadi beberapa situasi yang layak dianalisis.

Perusahaan yang menjalankan perjanjian kerja sama dapat menghadapi perubahan struktur hubungan antar pihak. Ketika perubahan tersebut memang mengharuskan pembaruan perikatan, tim dapat menilai apakah novasi menjadi mekanisme yang tepat.

Dalam sektor pembiayaan, novasi juga dapat muncul ketika debitur lama digantikan debitur baru. Kajian Notaire Universitas Airlangga dan Indonesian Notary Universitas Indonesia membahas situasi tersebut secara khusus dalam konteks perjanjian kredit.

Hal yang Perlu Dicantumkan dalam Perjanjian Novasi

Perjanjian novasi perlu mengidentifikasi perikatan yang menjadi dasar pembaruan dan pihak yang terlibat. Jika terjadi pergantian pihak, cantumkan kedudukan pihak lama, pihak baru, serta pihak yang tetap berada dalam hubungan perikatan.

Jelaskan pula hak dan kewajiban yang berlaku setelah pembaruan, objek perikatan, nilai atau kewajiban yang beralih, tanggal efektif, serta status jaminan atau dokumen pendukung jika relevan.

Kajian Notaire mengenai novasi subjektif pasif menyoroti kedudukan para pihak, hak dan kewajiban, jumlah kewajiban yang beralih, jaminan, biaya, serta pernyataan mengenai pembebasan pihak lama sebagai hal yang patut diperhatikan dalam akta novasi.

Contoh Novasi dan Perjanjian Novasi

Perusahaan A memiliki perjanjian penyediaan jasa dengan Perusahaan B. Di tengah masa kerja sama, Perusahaan C mengambil alih posisi Perusahaan A berdasarkan kesepakatan para pihak.

Jika para pihak bermaksud mengganti perikatan lama dengan perikatan baru, mereka dapat menuangkan kesepakatan tersebut dalam perjanjian novasi. Dokumen perlu memperjelas pihak yang terlibat, dasar perjanjian, hak dan kewajiban yang berlaku, serta tanggal efektif.

PERJANJIAN NOVASI

Nomor: [NOMOR PERJANJIAN]

Pada hari ini, [HARI], tanggal [TANGGAL], Para Pihak:

PIHAK PERTAMA
Nama: [NAMA PIHAK YANG TETAP]
Jabatan: [JABATAN]
Alamat: [ALAMAT]

PIHAK KEDUA
Nama: [NAMA PIHAK LAMA]
Jabatan: [JABATAN]
Alamat: [ALAMAT]

PIHAK KETIGA
Nama: [NAMA PIHAK BARU]
Jabatan: [JABATAN]
Alamat: [ALAMAT]

Para Pihak sepakat melakukan pembaruan perikatan dengan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1
DASAR PERJANJIAN

Perjanjian ini merujuk pada Perjanjian [JENIS PERJANJIAN] Nomor [NOMOR KONTRAK] tanggal [TANGGAL KONTRAK].

PASAL 2
PEMBARUAN PERIKATAN

Para Pihak sepakat mengganti perikatan berdasarkan Perjanjian sebelumnya dengan perikatan baru sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.

PASAL 3
PERUBAHAN PIHAK

PIHAK KETIGA menggantikan kedudukan PIHAK KEDUA dalam hubungan perikatan dengan PIHAK PERTAMA sesuai kesepakatan Para Pihak.

Kedudukan dan kewajiban PIHAK KEDUA setelah tanggal efektif novasi diatur sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini.

PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN

Hak dan kewajiban yang berlaku setelah pembaruan adalah sebagai berikut:

[URAIAN HAK DAN KEWAJIBAN]

PASAL 5
OBJEK DAN NILAI PERIKATAN

Objek perikatan dan nilai yang berlaku setelah pembaruan adalah sebagai berikut:

[URAIAN OBJEK DAN NILAI]

PASAL 6
JAMINAN DAN DOKUMEN PENDUKUNG

Status jaminan dan dokumen pendukung yang berkaitan dengan perikatan diatur sebagai berikut:

[URAIAN JAMINAN DAN DOKUMEN]

PASAL 7
TANGGAL EFEKTIF

Pembaruan perikatan berlaku sejak [TANGGAL EFEKTIF].

Sejak tanggal tersebut, hubungan Para Pihak mengikuti ketentuan dalam Perjanjian ini.

PASAL 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Setiap perselisihan yang timbul dari Perjanjian ini diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah.

PASAL 9
PENUTUP

Perjanjian ini dibuat berdasarkan kesepakatan Para Pihak sebagai dasar pembaruan perikatan sebagaimana tercantum di dalamnya.

[KOTA], [TANGGAL]

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA PIHAK KETIGA

[NAMA] [NAMA] [NAMA]
[JABATAN] [JABATAN] [JABATAN]

Contoh tersebut merupakan kerangka umum yang dapat disesuaikan dengan jenis perikatan dan transaksi. Dokumen yang melibatkan pembiayaan, jaminan, atau perubahan pihak tertentu dapat membutuhkan pengaturan tambahan sesuai kondisi transaksi.

Bagaimana Proses Novasi Dilakukan?

Proses novasi dapat dimulai dengan meninjau perikatan yang sedang berjalan dan mengidentifikasi perubahan yang hendak dilakukan. Tim kemudian menentukan pihak, objek, hak, atau kewajiban yang masuk dalam pembaruan.

Setelah itu, para pihak menyepakati bentuk pembaruan dan menyusun dokumen novasi. Dokumen tersebut menjelaskan perikatan lama, perikatan baru, kedudukan masing-masing pihak, serta tanggal efektif.

Draf kemudian masuk ke proses review dan approval. Tahap ini memberi setiap pihak kesempatan untuk memeriksa isi dokumen dan memastikan versi yang digunakan sudah sesuai dengan kesepakatan.

Setelah semua pihak menyetujui dokumen, proses berlanjut ke penandatanganan. Pengelolaan tahapan seperti ini dapat menjadi bagian dari Contract Lifecycle Management ketika perusahaan menangani banyak kontrak dan dokumen perubahan.

Apakah Perjanjian Novasi Bisa Ditandatangani Secara Digital?

Perjanjian novasi dapat ditandatangani secara elektronik ketika para pihak memilih metode tersebut dan penerapannya memenuhi ketentuan yang berlaku. Perusahaan juga sebaiknya memastikan kewenangan penandatangan serta versi dokumen sebelum proses signing dilakukan.

Penggunaan tanda tangan elektronik dalam dokumen novasi juga berkaitan dengan aspek legalitas dan keabsahan dokumen secara elektronik. Penjelasan mengenai legalitas tanda tangan elektronik dapat menjadi rujukan untuk memahami aspek tersebut.

Setelah dokumen selesai direview dan disetujui, para pihak dapat menggunakan Tanda Tangan Elektronik untuk menyelesaikan penandatanganan secara digital.


Novasi merupakan mekanisme pembaruan perikatan yang menggantikan perikatan lama dengan perikatan baru. Perusahaan sebaiknya melihat struktur hubungan hukum, maksud para pihak, serta konsekuensi perubahan sebelum menentukan mekanisme yang digunakan.

Setelah dokumen novasi disepakati, proses dapat berlanjut ke review, approval, dan penandatanganan. Mekari Sign membantu perusahaan mengirim, menyetujui, dan menandatangani dokumen secara digital dalam satu alur.

Referensi:

WhatsApp WhatsApp Sales