- Rekredensialing BPJS merupakan evaluasi ulang terhadap rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sebelum kerja sama dilanjutkan.
- Persiapan rumah sakit mencakup administrasi, SDM, sarana-prasarana, sistem informasi, dan bukti pelaksanaan mutu pelayanan.
- Surat Edaran Bersama 30 Juli 2026 mengatur percepatan penggunaan RME terintegrasi SATUSEHAT untuk pengelolaan klaim JKN.
- Rumah sakit perlu memeriksa kelengkapan RME, pengiriman data, penanda tangan dokumen klaim, dan kesiapan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
- Mekari Sign sebagai Intelligent Contract Management Software (ICMS) mendukung integrasi tanda tangan elektronik tersertifikasi ke SIMRS melalui Open API. Lihat solusi Mekari Sign untuk rumah sakit dan klinik.
Menjelang evaluasi kerja sama BPJS, rumah sakit perlu mengumpulkan dokumen dari beberapa unit sekaligus. Izin operasional berada di bagian administrasi, data tenaga medis dikelola bagian SDM, sedangkan bukti pengelolaan rekam medis melibatkan tim rekam medis dan IT.
Pada 30 Juli 2026, Kementerian Kesehatan bersama KPK, Kementerian Dalam Negeri, BPJS Kesehatan, dan BSSN menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang percepatan implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) terintegrasi SATUSEHAT untuk pengelolaan klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Informasi tersebut disampaikan melalui rilis Kementerian Kesehatan mengenai integrasi RME dan SATUSEHAT.
Persiapan rekredensialing BPJS 2026 perlu mencakup kelengkapan administrasi dan kesiapan sistem digital. Artikel ini menjadi pengingat bagi tim mutu, rekam medis, SDM, sarana-prasarana, dan IT untuk memeriksa dokumen serta membagi tanggung jawab sebelum evaluasi berlangsung.
Apa Itu Kredensialing dan Rekredensialing BPJS Kesehatan?
Rekredensialing BPJS adalah evaluasi ulang yang dilakukan BPJS Kesehatan terhadap fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama untuk menilai kelayakan kelanjutan kerja sama berdasarkan persyaratan yang berlaku.
Kredensialing dilakukan ketika fasilitas kesehatan mengajukan kerja sama untuk pertama kali. Sementara itu, rekredensialing dilakukan terhadap fasilitas yang sudah menjadi mitra, biasanya menjelang perpanjangan perjanjian kerja sama.
Dalam konteks rumah sakit, persiapan dapat mencakup jenis pelayanan, ketersediaan tenaga medis, sarana-prasarana, sistem informasi, administrasi, dan mutu pelayanan. Namun, daftar tersebut merupakan gambaran area pemeriksaan, bukan pengganti instrumen resmi BPJS Kesehatan.
Jadwal, formulir, dan persyaratan rinci dapat mengikuti ketentuan yang berlaku pada periode penilaian. Karena itu, mintalah instrumen terbaru dari kantor cabang BPJS Kesehatan yang menangani kerja sama rumah sakit Anda.
Mengapa Rekredensialing BPJS 2026 Perlu Memperhatikan Sistem Digital?
Salah satu perkembangan yang perlu diperhatikan rumah sakit pada 2026 adalah percepatan penggunaan RME terintegrasi SATUSEHAT dalam pengelolaan klaim JKN. Kebijakan ini berkaitan dengan kesiapan pencatatan dan pertukaran data pelayanan secara elektronik.
Melalui SEB tertanggal 30 Juli 2026, Kementerian Kesehatan bersama lembaga terkait menetapkan pedoman percepatan implementasi RME terintegrasi SATUSEHAT. Data RME berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi bagian dari pengelolaan dokumen elektronik pendukung klaim JKN.
Rumah sakit perlu memeriksa apakah SIMRS dapat mendukung pencatatan RME, pengiriman data, dan penyiapan dokumen klaim sesuai ketentuan. Tim rekam medis dan IT juga perlu memahami alur RME terintegrasi SATUSEHAT agar dapat memeriksa kesiapan sistem yang digunakan.
Perubahan pengelolaan dokumen klaim juga berkaitan dengan kelengkapan berkas. Tim casemix dapat meninjau penyebab pending klaim BPJS sebagai bahan evaluasi, terutama ketika dokumen membutuhkan koreksi atau informasi tambahan.
Bagaimana tahapan implementasi klaim elektronik JKN?
Penerapan dokumen klaim elektronik dilakukan secara bertahap. Dalam forum yang diberitakan PERSI, perwakilan Direktorat Teknologi Informasi BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa uji coba telah berjalan di sejumlah rumah sakit sejak Agustus 2026.
| Tahapan | Bulan pelayanan | Gambaran implementasi |
|---|---|---|
| Tahap awal | Agustus 2026 | Rumah sakit yang siap secara infrastruktur dapat mulai menerapkan dokumen klaim elektronik. |
| Tahap lanjutan | Juni 2027 | Target penggunaan RME terintegrasi SATUSEHAT sebagai dasar pengajuan klaim JKN secara nasional. |
Tanggal tersebut mengacu pada bulan pelayanan, bukan tanggal pengajuan klaim. Target Juni 2027 juga disampaikan perwakilan BPJS Kesehatan dalam forum yang diberitakan oleh PERSI mengenai implementasi RME dan keamanan data.
Untuk memahami ketentuan penyelenggaraan RME, rumah sakit dapat merujuk pada peraturan rekam medis elektronik dan dokumen resmi Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Ketentuan masa transisi dan pengecualian dokumen juga perlu dicocokkan dengan salinan SEB serta petunjuk teknis dari BPJS Kesehatan.
Checklist Rekredensialing BPJS 2026 untuk Rumah Sakit
Persiapan rekredensialing melibatkan beberapa unit rumah sakit. Gunakan checklist berikut untuk mencatat dokumen yang sudah tersedia, pekerjaan yang masih tertunda, dan pihak yang bertanggung jawab.
Daftar ini merupakan alat bantu pemeriksaan internal, bukan formulir resmi atau pengganti instrumen penilaian BPJS Kesehatan. Sesuaikan kembali dengan persyaratan yang diterima rumah sakit Anda.
1. Administrasi dan dokumen kerja sama
| Item pemeriksaan | Bukti atau dokumen | PIC | Status |
|---|---|---|---|
| Izin operasional dan penetapan kelas | Dokumen perizinan terbaru | Administrasi | â–¡ |
| Akreditasi rumah sakit | Sertifikat dan dokumen pendukung | Mutu | â–¡ |
| Perjanjian kerja sama BPJS | PKS dan perubahan perjanjian | Administrasi/Legal | â–¡ |
| Profil dan jenis pelayanan | Data fasilitas dan layanan terbaru | Administrasi | â–¡ |
| Standar prosedur operasional | SPO pelayanan dan administrasi | Mutu/Unit terkait | â–¡ |
| Evaluasi periode sebelumnya | Hasil evaluasi dan tindak lanjut temuan | Mutu | â–¡ |
| Dokumen klaim bermasalah | Catatan koreksi, dispute, dan tindak lanjut | Casemix | â–¡ |
Cocokkan informasi dalam dokumen administrasi dengan kondisi rumah sakit saat ini. Perubahan layanan, kapasitas, atau status fasilitas perlu tercermin dalam data yang dilaporkan.
2. SDM dan jenis pelayanan
| Item pemeriksaan | Bukti atau dokumen | PIC | Status |
|---|---|---|---|
| Daftar tenaga medis dan kesehatan aktif | Daftar nama dan profesi | SDM | â–¡ |
| STR dan SIP sesuai profesi | Dokumen registrasi dan izin praktik | SDM | â–¡ |
| Kesesuaian tenaga dengan jenis layanan | Daftar spesialisasi dan layanan | SDM/Komite Medik | â–¡ |
| Jadwal praktik | Jadwal dokter dan tenaga kesehatan | SDM | â–¡ |
| Penetapan DPJP | Surat penugasan atau dokumen penetapan | Komite Medik | â–¡ |
| Identitas penanda tangan RME | Data identitas dan kewenangan tenaga medis | Rekam Medis/SDM | â–¡ |
Periksa dokumen registrasi dan perizinan sesuai ketentuan masing-masing profesi. Anda juga perlu memastikan tenaga medis yang menandatangani dokumen RME memiliki identitas dan kewenangan yang sesuai.
3. Sarana dan prasarana
| Item pemeriksaan | Bukti atau dokumen | PIC | Status |
|---|---|---|---|
| Kapasitas tempat tidur | Data kapasitas dan ketersediaan ruang | Sarana | â–¡ |
| Ruang rawat dan pelayanan | Daftar ruang sesuai layanan | Sarana | â–¡ |
| Alat kesehatan utama | Daftar inventaris dan kondisi alat | Sarana/Unit | â–¡ |
| Kalibrasi alat kesehatan | Sertifikat atau catatan kalibrasi | Sarana | â–¡ |
| Fasilitas penunjang | Data laboratorium, radiologi, dan farmasi | Unit terkait | â–¡ |
| Pemeliharaan fasilitas | Jadwal dan laporan pemeliharaan | Sarana | â–¡ |
Bandingkan data inventaris dengan kondisi di lapangan. Periksa juga dokumen kalibrasi dan pemeliharaan agar status fasilitas dapat dijelaskan saat diperlukan.
4. Sistem informasi dan pengelolaan dokumen elektronik
Bagian sistem perlu diperiksa bersama tim IT, rekam medis, dan casemix. Pemeriksaan mencakup kelengkapan data, pertukaran informasi, alur penandatanganan, dan keamanan dokumen.
| Item pemeriksaan | Bukti atau dokumen | PIC | Status |
|---|---|---|---|
| Penggunaan SIMRS dan RME | Alur pencatatan rawat jalan dan rawat inap | IT/Rekam Medis | â–¡ |
| Data identitas pasien | Prosedur pencatatan dan validasi NIK | Registrasi/IT | â–¡ |
| Integrasi SATUSEHAT | Laporan pengiriman dan status data | IT | â–¡ |
| Data gagal atau tertunda | Catatan error dan tindak lanjut | IT | â–¡ |
| Dokumen pendukung klaim | Daftar dokumen dan penanda tangan | Casemix/Rekam Medis | â–¡ |
| Tanda tangan elektronik | Status sertifikat dan proses verifikasi | IT/Rekam Medis | â–¡ |
| Hak akses pengguna | Daftar pengguna dan pembagian kewenangan | IT | â–¡ |
| Riwayat aktivitas dokumen | Catatan perubahan dan akses | IT | â–¡ |
| Keamanan data pasien | Kebijakan keamanan dan pengendalian akses | IT/Legal | â–¡ |
| Kerja sama penyedia sistem | Dokumen kontrak dan pembagian tanggung jawab | Procurement/Legal | â–¡ |
Minta tim IT memperlihatkan bukti pengiriman data ke SATUSEHAT, termasuk data yang gagal dikirim dan tindak lanjutnya. Status integrasi sebaiknya dinilai dari hasil pengujian, bukan hanya keterangan bahwa koneksi sudah tersedia.
Periksa juga mekanisme pencatatan aktivitas dokumen. Jejak audit membantu menelusuri aktivitas penandatanganan dan perubahan dokumen. Rumah sakit juga perlu memahami tanggung jawab penyedia sistem yang bertindak sebagai vendor sistem kesehatan sebagai prosesor data.
5. Komitmen kinerja dan mutu pelayanan
Selain kesiapan administrasi dan sistem, kumpulkan bukti evaluasi mutu pelayanan serta tindak lanjut temuan sebelumnya.
| Item pemeriksaan | Bukti atau dokumen | PIC | Status |
|---|---|---|---|
| Indikator mutu | Laporan indikator sesuai periode | Mutu | â–¡ |
| Keluhan pasien | Rekap pengaduan dan tindak lanjut | Customer Service/Mutu | â–¡ |
| Temuan audit | Laporan audit dan rencana perbaikan | Audit Internal | â–¡ |
| Evaluasi pelayanan | Hasil evaluasi unit dan tindak lanjut | Kepala Unit | â–¡ |
| Koordinasi rujukan | Prosedur dan catatan rujukan | Pelayanan Medis | â–¡ |
| Evaluasi kerja sama | Catatan pemenuhan komitmen pelayanan | Manajemen/Mutu | â–¡ |
Gunakan indikator dan formulir yang sesuai dengan instrumen FKRTL dari BPJS Kesehatan. Jangan memasukkan indikator KBK untuk FKTP seperti Angka Kontak, RRNS, dan RPPT ke dalam checklist penilaian rumah sakit.
Mengapa Tanda Tangan di RME Perlu Tersertifikasi?
Tanda tangan pada rekam medis berkaitan dengan identitas tenaga kesehatan yang bertanggung jawab atas pencatatan dan isi dokumen. Rumah sakit perlu menyiapkan mekanisme yang memungkinkan identitas penanda tangan dan keutuhan dokumen diperiksa.
Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 Pasal 31 menyebut bahwa penyelenggaraan RME dapat dilengkapi tanda tangan elektronik. Tanda tangan tersebut digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi atas isi RME serta identitas penanda tangan. Anda dapat memeriksa ketentuannya pada naskah resmi Permenkes 24/2022.
Untuk dokumen RME yang menjadi kelengkapan pendukung klaim JKN, SEB 30 Juli 2026 mengatur penggunaan TTE tersertifikasi sesuai ruang lingkup dan ketentuan di dalamnya. Rumah sakit perlu memeriksa jenis dokumen dan pihak yang berwenang menandatanganinya berdasarkan salinan SEB.
Tanda tangan berupa gambar hasil pindai tidak memiliki mekanisme verifikasi yang sama dengan TTE tersertifikasi. Pada TTE tersertifikasi, identitas penanda tangan terhubung dengan sertifikat elektronik, sedangkan integritas data dapat diperiksa ketika tanda tangan diverifikasi.
Tim rumah sakit dapat memeriksa lima hal berikut:
- Dokumen RME yang digunakan sebagai kelengkapan pendukung klaim.
- Dokter atau tenaga kesehatan yang berwenang menandatangani dokumen.
- Identitas penanda tangan dan sertifikat elektronik yang digunakan.
- Proses verifikasi tanda tangan setelah dokumen selesai ditandatangani.
- Catatan aktivitas dan perubahan dokumen.
Penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi perlu disesuaikan dengan alur kerja dokter. Untuk memahami penerapannya, Anda dapat melihat pembahasan tentang TTE pada RME dan tanda tangan di SIMRS.
Contoh Penerapan TTE di SIMRS: RS Raudhah Bangko
RS Raudhah Bangko di Jambi menggunakan Mekari Sign untuk menghubungkan tanda tangan elektronik tersertifikasi dengan SIMRS yang sudah dimiliki rumah sakit.
Sebelumnya, sistem tersebut belum mendukung tanda tangan digital tersertifikasi untuk kebutuhan klaim BPJS. Rumah sakit kemudian mencari layanan yang dapat diintegrasikan tanpa perlu membangun server tambahan.
Menurut cerita RS Raudhah Bangko, implementasi Mekari Sign digunakan oleh 29 dokter untuk menandatangani dokumen RME dan klaim BPJS. Kepala IT rumah sakit, Wijaya Yoly Putra, menyampaikan bahwa proses pembubuhan tanda tangan berlangsung sekitar 10–15 detik.
Pengalaman ini memberi gambaran tentang penerapan tanda tangan elektronik di dalam SIMRS yang sudah berjalan. Anda dapat menggunakan contoh tersebut sebagai referensi saat mengevaluasi kebutuhan integrasi dan proses penandatanganan di rumah sakit.
Apa yang Perlu Dilakukan Rumah Sakit Sebelum Jadwal Rekredensialing?
Setelah checklist dibagikan, setiap unit perlu menuntaskan item yang menjadi tanggung jawabnya. Gunakan urutan berikut untuk mengatur pekerjaan menjelang evaluasi.
- Minta jadwal dan instrumen terbaru. Hubungi kantor cabang BPJS Kesehatan untuk memastikan jadwal, formulir, dan persyaratan yang berlaku.
- Tunjuk PIC setiap area. Libatkan tim mutu, rekam medis, SDM, sarana-prasarana, IT, keuangan atau casemix, serta komite medik.
- Cocokkan dokumen dengan kondisi aktual. Periksa izin, data tenaga medis, fasilitas, dan informasi yang dilaporkan.
- Uji pengiriman data RME. Periksa integrasi SATUSEHAT dan tindak lanjuti data yang gagal atau tertunda.
- Pastikan alur penandatanganan dokumen klaim. Petakan dokumen, penanda tangan, sertifikat elektronik, dan hasil verifikasinya.
- Lakukan pemeriksaan internal. Minta setiap PIC menunjukkan dokumen dan bukti pekerjaan sebelum evaluasi berlangsung.
Jika rumah sakit membutuhkan integrasi tanda tangan elektronik ke sistem yang sudah berjalan, Mekari Sign menyediakan OpenAPI untuk menghubungkan proses penandatanganan dengan SIMRS.
Kelola Penandatanganan Dokumen RME dengan Mekari Sign
Dokter perlu menandatangani dokumen RME di dalam alur kerja yang digunakan sehari-hari. Jika prosesnya mengharuskan dokter keluar dari SIMRS atau berpindah aplikasi, pekerjaan administrasi dapat bertambah setelah pelayanan pasien selesai.
Mekari Sign sebagai Intelligent Contract Management Software (ICMS) menyediakan tanda tangan elektronik tersertifikasi yang dapat diintegrasikan ke SIMRS melalui fitur open API. Dengan integrasi ini, dokter dapat menandatangani dokumen dari sistem rumah sakit yang sudah digunakan tanpa perlu berpindah aplikasi untuk menjalankan proses penandatanganan.
Rumah sakit dapat menghubungkan proses tersebut dengan pengelolaan dokumen dan pemantauan aktivitas. Pelajari solusi Mekari Sign untuk rumah sakit dan klinik untuk melihat bagaimana integrasi tanda tangan elektronik dapat mendukung alur dokumen di fasilitas kesehatan.

