Apa itu Uang Kompensasi? Dasar Hukum dan Cara Menghitungnya

Ditulis oleh:
Diperbarui
Bagikan artikel ini
WhatsApp X LinkedIn Facebook
Ringkasan

  • Uang kompensasi adalah hak karyawan PKWT yang wajib perusahaan bayarkan saat kontrak kerja berakhir, selama masa kerja minimal 1 bulan berturut turut.
  • Kewajiban ini memiliki dasar hukum jelas dalam UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021 sehingga berlaku untuk seluruh perusahaan.
  • Perhitungan uang kompensasi mengikuti masa kerja, dengan skema penuh untuk 12 bulan dan perhitungan proporsional jika kurang atau lebih dari 12 bulan.
  • Perusahaan yang tidak membayar berisiko menghadapi sengketa ketenagakerjaan, mulai dari perundingan hingga proses hukum.

Tahukah Anda, ternyata pegawai PKWT atau karyawan kontrak yang masa kerjanya sudah habis berhak mendapatkan uang kompensasi? Kompensasi ini mulai berlaku semenjak disahkannya UU Cipta Kerja di November 2020 silam. Sejak saat itu, pengusaha wajib memberikannya pada pekerja PKWT.

Nah, di artikel ini kami akan membahas seluk beluk uang kompensasi. Mulai dari dasar hukum, cara menghitungnya, hingga ketentuan-ketentuan lainnya. Maka dari itu, simak artikel ini sampai selesai, ya!

Apa itu Uang Kompensasi?

Uang kompensasi adalah suatu bentuk penggantian hak bagi karyawan kontrak atau penandatangan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) di saat kontrak kerjanya berakhir atau selesai. Uang ini akan diberikan pada pegawai yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus. Nantinya, pemberian atau pencarian akan dilakukan saat PKWT Anda berakhir.

Baca juga: 5 Contoh Surat Kontrak Kerja Berbagai Jenis, Terlengkap!

Perbedaan Uang Kompensasi dan Pesangon

Singkatnya, pesangon diberikan pengusaha ke karyawan tetap alias PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) saat ada pemutusan hubungan kerja dengan berbagai alasan kecuali pengunduran diri. Lengkapnya, Anda bisa membaca tentang pesangon ini di Pasal 156 UU Cipta Kerja.

Baca selengkapnya: Perbedaan PKWT dan PKWTT yang Wajib Anda Ketahui!

Dasar Hukum Uang Kompensasi

Penggantian hak ini tertulis di Pasal 61A UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:

  • Pengusaha wajib memberikan kompensasi pada pekerja/buruh
  • Uang yang diberikan sesuai masa kerja pekerja/buruh di perusahaan tersebut
  • Ketentuan lanjutan mengenai kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah

Selanjutnya, PP Nomor 35 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang memberikan penegasan terkait hal ini di Pasal 15:

  • Pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada karyawan dengan PKWT
  • Pemberian uang dilakukan ketika PKWT berakhir.
  • Kompensasi diberikan bagi karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
  • Jika PKWT diperpanjang, uang diberikan ketika selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan. Lalu, terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan waktu PKWT berakhir.
  • Pemberian kompensasi tidak berlaku bagi TKA (Tenaga Kerja Asing) yang dipekerjakan berdasarkan PKWT.

Baca juga: 5 Contoh Surat Pengangkatan Karyawan Tetap [Gratis Download]

Cara Hitung Uang Kompensasi

Berikut ketentuan dan cara hitung kompensasi untuk pekerja:

  • PKWT selama 12 bulan terus menerus akan diberikan sebesar 1 bulan upah
  • PKWT selama 1 bulan atau lebih, tapi kurang dari 12 bulan, akan dihitung secara proporsional (prorata). Berikut cara hitunganya: Masa Kerja : 12 x 1 bulan upah
  • PKWT lebih dari 12 bulan akan dihitung secara proporsional dengan cara: Masa Kerja : 12 x 1 bulan upah
  • Bila pekerjaan lebih cepat selesai daripada yang diperjanjikan pada PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan, maka kompensasi dihitung sampai saat selesainya pekerjaan tersebut.

Uang Kompensasi saat PHK

Berdasarkan informasi yang diperoleh melalui akun Instagram resmi Kemnaker, bila karyawan kena PHK di tengah berjalannya PKWT, maka karyawan tersebut tetap berhak mendapatkan kompensasi ini. Besarannya sendiri dihitung dari jangka waktu PKWT yang telah Anda jalani.

Baca juga: 10 Contoh Surat PHK Berbagai Alasan, Terlengkap!

Sanksi Perusahaan Jika Tidak Membayar Uang Kompensasi

Walaupun aturan uang kompensasi sudah diatur jelas dalam UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021, perusahaan yang tidak memberikannya kepada karyawan PKWT dapat menghadapi berbagai konsekuensi hukum, yaitu:

  • Muncul perselisihan hubungan industrial: Karyawan berhak mempermasalahkan tidak dibayarkannya uang kompensasi karena hal ini termasuk pelanggaran kewajiban perusahaan.
  • Dilakukan perundingan bipartit: Perusahaan dan karyawan akan melakukan perundingan secara musyawarah untuk mencari kesepakatan dalam jangka waktu maksimal 30 hari.
  • Proses mediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan: Jika perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak berunding, karyawan dapat mengajukan mediasi dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan setempat.
  • Sengketa berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial: Apabila mediasi tidak membuahkan hasil, perselisihan dapat dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial dan berpotensi berujung pada kewajiban pembayaran uang kompensasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Apa itu Layoff? Semua Hal yang Perlu Diketahui!


Itulah penjelasan lengkap mengenai uang kompensasi. Melalui artikel ini, Anda sudah belajar tentang pengertian, dasar hukum, cara menghitung, dan beberapa ketentuan lain yang relevan. Jadi, bila ada seorang pegawai kontrak dan masa kerjanya berakhir, jangan lupa untuk kalkulasi uang kompensasinya ya!

Apabila dokumen yang digunakan sudah berbentuk elektronik, pastikan untuk menggunakan tanda tangan digital resmi yang telah tersertifikasi PSrE. Dengan begitu, dokumen HR seperti perjanjian PHK hingga kontrak kerja dapat berkekuatan hukum kuat dan aman meskipun berbentuk elektronik.

Gunakan tanda tangan digital resmi agar kontrak kerja dan dokumen punya kekuatan hukum jelas

CTA Banner Tanda Tangan Digital
WhatsApp WhatsApp Sales