icon
HR
5 min read

Cara Menghitung Pesangon PHK: Aturan, Rumus, dan Dokumen Legalnya

Ditulis oleh:
Mekari Sign Author Almer Alyafaras
Tayang
Share
WhatsApp X LinkedIn Facebook
Featured Image Pesangon
Cara Menghitung Pesangon PHK: Aturan, Rumus, dan Dokumen Legalnya
Highlight

  • Landasan Hukum Utama: Perhitungan kompensasi PHK mengacu pada UU No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 35/2021 sebagai aturan pelaksana.
  • Hak Minimum Pekerja: Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 menegaskan bahwa nilai pesangon dalam regulasi merupakan batas hak paling sedikit.
  • Matriks Pengali: Besaran pengali hak ditentukan oleh alasan pengakhiran hubungan kerja, mulai dari efisiensi, pensiun, hingga pelanggaran.
  • Validasi Hukum: Pengesahan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) PHK membutuhkan TTE tersertifikasi dan e-Meterai agar memiliki pembuktian sah.

Perhitungan pesangon selesai dihitung jam empat sore. Angkanya sudah disepakati dalam diskusi lisan. Masalah baru muncul saat draf Surat Kesepakatan Bersama (SKB) dicetak. Mantan karyawan menolak menandatangani berkas fisik karena harus datang langsung ke kantor, sementara manajemen buru-buru menutup laporan bulanan.

Pemandangan seperti ini langganan terjadi di divisi HR. Salah hitung komponen upah atau berkas kesepakatan yang mengendap bisa langsung berbuntut gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Memahami rumus pesangon sesuai regulasi terbaru dan mengamankan berkas persetujuannya sejak awal adalah kunci utama agar proses PHK selesai tanpa sengketa.

Landasan Hukum Pesangon di Indonesia

Landasan hukum utama kompensasi PHK di Indonesia diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Aturan teknis mengenai tata cara perhitungan dan pengalinya dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 menegaskan bahwa besaran kompensasi yang tercantum dalam undang-undang merupakan hak batas minimum (“paling sedikit”) bagi pekerja.

Perusahaan dilarang memberikan kompensasi di bawah standar regulasi ini. Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) hanya boleh menetapkan angka yang sama atau lebih tinggi.

Sebagai catatan, besaran pengali hak (berkisar antara 0,5x hingga 1,75x) disesuaikan dengan alasan PHK. Dalam simulasi artikel ini, kita menggunakan acuan standar PHK efisiensi dengan pengali 1x.

3 Komponen Hak Finansial PHK

Hak kompensasi pekerja terdiri dari tiga bagian terpisah. Cara hitungnya tidak dicampur jadi satu.

1. Uang Pesangon (UP)

Besaran Uang Pesangon dihitung dari durasi kerja dengan batas maksimal 9 bulan upah. Tabel berikut merinci acuan perkalian dasarnya berdasarkan UU No. 6/2023:

Masa Kerja Karyawan Besaran Standar UP
Kurang dari 1 tahun 1 bulan upah
1 tahun hingga kurang dari 2 tahun 2 bulan upah
2 tahun hingga kurang dari 3 tahun 3 bulan upah
3 tahun hingga kurang dari 4 tahun 4 bulan upah
4 tahun hingga kurang dari 5 tahun 5 bulan upah
5 tahun hingga kurang dari 6 tahun 6 bulan upah
6 tahun hingga kurang dari 7 tahun 7 bulan upah
7 tahun hingga kurang dari 8 tahun 8 bulan upah
8 tahun atau lebih 9 bulan upah (maksimal)

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Komponen ini baru cair jika karyawan sudah bekerja minimal 3 tahun. Fungsinya sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas pekerja selama masa bakti.

Masa Kerja Karyawan Besaran Standar UPMK
3 tahun hingga kurang dari 6 tahun 2 bulan upah
6 tahun hingga kurang dari 9 tahun 3 bulan upah
9 tahun hingga kurang dari 12 tahun 4 bulan upah
12 tahun hingga kurang dari 15 tahun 5 bulan upah
15 tahun hingga kurang dari 18 tahun 6 bulan upah
18 tahun hingga kurang dari 21 tahun 7 bulan upah
21 tahun hingga kurang dari 24 tahun 8 bulan upah
24 tahun atau lebih 10 bulan upah (maksimal)

3. Uang Penggantian Hak (UPH)

UPH mengganti hak-hak karyawan yang belum sempat dipakai. Bentuknya meliputi sisa cuti tahunan, biaya ongkos pulang ke lokasi awal penerimaan kerja, atau fasilitas lain yang tertera di perjanjian kerja.

Simulasi Perhitungan Pesangon

Gaji pokok dan tunjangan tetap menjadi dasar utama perhitungan. Tunjangan tidak tetap seperti uang makan atau transport harian tidak boleh dimasukkan.

Studi Kasus Perhitungan

Seorang staf bekerja selama 4 tahun 6 bulan dengan gaji pokok Rp8.000.000 dan tunjangan tetap Rp2.000.000 (total upah Rp10.000.000). Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian (pengali 1 kali UP), dan karyawan memiliki sisa cuti 6 hari.

Rincian hitungannya:

  • Uang Pesangon (Masa kerja 4-5 tahun x 1): 5 x Rp10.000.000 = Rp50.000.000
  • UPMK (Masa kerja 3-6 tahun x 1): 2 x Rp10.000.000 = Rp20.000.000
  • UPH Sisa Cuti (6 hari dari 25 hari kerja): (6 / 25) x Rp10.000.000 = Rp2.400.000
  • Total Kompensasi Diterima: Rp72.400.000

Hitungan pesangon yang akurat tidak ada artinya jika dokumen pengesahannya cacat hukum. Tanpa bukti tertulis yang sah, mantan karyawan masih bisa menuntut perusahaan di kemudian hari.

Jenis Dokumen Fokus Peran Operasional Ketentuan Legalitas
Surat Keputusan (SK) PHK Menegaskan keputusan resmi pengakhiran hubungan kerja dari manajemen. Wajib ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang berwenang.
Surat Kesepakatan Bersama (SKB) PHK Mencatat kesepakatan dua pihak atas pengakhiran hubungan kerja dan besaran kompensasi. Wajib dibubuhi meterai dan tanda tangan. Menggunakan meterai elektronik dan tanda tangan elektronik jika dokumen berbentuk digital.
Rincian Perhitungan Hak Mengurai komponen Uang Pesangon, UPMK, dan UPH secara transparan. Dilampirkan bersama Surat Kesepakatan Bersama (SKB) PHK.
Bukti Pembayaran Kompensasi Mendokumentasikan transfer dana hak finansial ke rekening karyawan. Disimpan sebagai arsip transaksi keuangan perusahaan.
Surat Keterangan Kerja (Paklaring) Bukti masa kerja dan pengalaman kerja bagi mantan karyawan. Diterbitkan setelah seluruh alur penandatanganan dokumen PHK selesai.

Penutup

Mengirim dokumen kesepakatan fisik ke mantan karyawan memakan waktu dan berisiko terselip. Proses persetujuan sering kali terhenti di tengah jalan.

Mekari Sign menyelesaikan hambatan ini lewat platform persetujuan dokumen digital terpadu.

Surat Kesepakatan Bersama (SKB) PHK dapat ditandatangani langsung lewat ponsel menggunakan TTE tersertifikasi berizin resmi Komdigi. Sistem otomatis membubuhkan e-Meterai Peruri untuk dokumen di atas Rp5.000.000, lengkap dengan audit trail digital yang valid untuk mencegah sengketa hukum di PHI.

Tandatangani Dokumen Digital Anda dengan Mekari Sign
294035-cta-logo

Referensi:

  • Hukum Online, https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-hitung-pesangon-lt515b7ec90fe0c/#_ftn1
WhatsApp WhatsApp Sales