
Sebagai HRD, Anda tahu betul bahwa merekrut karyawan bukan hanya soal wawancara dan onboarding. Ada aspek legal yang sangat penting: kontrak kerja karyawan. Lebih dari sekadar formalitas, kontrak kerja adalah fondasi hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan. Kontrak ini melindungi kedua belah pihak, menjelaskan hak dan kewajiban, serta meminimalkan risiko sengketa di kemudian hari.
Membuat kontrak kerja yang baik dan benar, sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan, bukanlah tugas yang mudah. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap dan contoh-contoh kontrak kerja yang bisa Anda jadikan referensi, agar proses rekrutmen di perusahaan Anda berjalan lancar dan sesuai hukum.
Apa Itu Surat Kontrak Kerja?
Surat Kontrak Kerja, atau sering juga disebut Perjanjian Kerja, adalah dokumen tertulis yang mengikat secara hukum antara perusahaan (Anda, sebagai pemberi kerja) dan karyawan. Dokumen ini bukan sekadar formalitas atau persyaratan administratif belaka, melainkan kesepakatan resmi yang mengikat secara hukum kedua belah pihak.
Di dalam kontrak kerja, tercantum semua hal penting yang mengatur hubungan kerja, mulai dari hak dan kewajiban masing-masing pihak, syarat-syarat kerja yang berlaku, hingga mekanisme penyelesaian sengketa jika terjadi masalah.
Sederhananya, kontrak kerja adalah panduan utama yang menjadi pegangan perusahaan dan karyawan selama masa kerja berlangsung. Tanpa adanya kontrak kerja yang jelas, kedua belah pihak akan rentan terhadap kesalahpahaman, perselisihan, atau bahkan masalah hukum yang lebih serius.
Dasar Hukum dan Jenis-Jenis Kontrak Kerja
Sebagai HRD, Anda wajib paham dasar hukum dan jenis-jenis kontrak kerja. Ini bukan hanya soal compliance, tetapi juga soal melindungi perusahaan Anda dari risiko hukum.
Dasar Hukum Kontrak Kerja
1. Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) merupakan dasar hukum utama yang mengatur tentang hubungan kerja di Indonesia secara menyeluruh. UU ini mencakup berbagai aspek, mulai dari hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, perjanjian kerja, waktu kerja, upah, PHK, hingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Penting untuk diingat bahwa UU Ketenagakerjaan telah mengalami beberapa perubahan signifikan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) beserta peraturan pelaksananya. Oleh karena itu, sebagai HRD, Anda wajib merujuk pada versi terbaru UU Ketenagakerjaan dan semua perubahannya.
Beberapa pasal kunci yang sangat relevan dengan pembuatan kontrak kerja antara lain:
- Pasal 54: Mengatur tentang unsur-unsur minimal yang harus ada dalam surat perjanjian kerja (kontrak kerja).
- Pasal 56: Mengatur tentang jenis-jenis perjanjian kerja (PKWT dan PKWTT).
- Pasal 57 ayat (3): Jika perjanjian kerja dibuat dalam dua bahasa (misalnya, Indonesia dan Inggris), dan ada perbedaan penafsiran, maka yang berlaku adalah bahasa Indonesia.
- Pasal 58 ayat (1): Masa percobaan (probation) tidak berlaku untuk PKWT.
- Pasal 60: Masa percobaan untuk PKWTT maksimal 3 bulan.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja adalah aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja yang sangat penting bagi HRD. PP ini wajib dipelajari dan dipahami oleh setiap praktisi HRD, karena banyak perubahan penting dibandingkan aturan sebelumnya.
PP ini mengatur secara detail tentang implementasi dari berbagai ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan:
- PKWT (termasuk syarat, jangka waktu, dan jenis pekerjaan yang boleh menggunakan PKWT);
- alih daya (outsourcing);
- waktu kerja dan waktu istirahat (termasuk jam kerja, lembur, dan cuti);
- serta pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk alasan PHK, prosedur PHK, dan hak-hak karyawan yang di-PHK.
3. Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Selain peraturan perundang-undangan, dasar hukum kontrak kerja juga bisa bersumber dari Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Jika perusahaan Anda memiliki PP, maka PP tersebut menjadi aturan main yang berlaku di perusahaan Anda, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jika ada PKB antara perusahaan dan serikat pekerja, maka PKB tersebut juga menjadi dasar hukum yang mengikat.
PP atau PKB tidak boleh menetapkan syarat-syarat kerja yang lebih rendah dari yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya.
Jenis-Jenis Kontrak Kerja
Berikut adalah jenis-jenis kontrak kerja yang paling umum digunakan di Indonesia:
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) – Karyawan Kontrak
PKWT adalah perjanjian kerja yang dibuat untuk jangka waktu tertentu atau untuk selesainya suatu pekerjaan tertentu. PKWT hanya boleh digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya sementara, musiman, atau berkaitan dengan produk/kegiatan baru yang masih dalam percobaan.
Tidak semua jenis pekerjaan bisa menggunakan PKWT. Ada aturan ketat tentang jenis pekerjaan, jangka waktu, perpanjangan, dan pembaruan PKWT yang diatur dalam PP 35/2021.
Menurut UU Ketenagakerjaan Pasal 58 ayat (1), PKWT tidak boleh mensyaratkan adanya masa percobaan (probation). Jika ada masa percobaan dalam PKWT, maka masa percobaan tersebut batal demi hukum, dan status karyawan otomatis berubah menjadi PKWTT (karyawan tetap). PKWT juga harus dibuat secara tertulis dan menggunakan bahasa Indonesia.
2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) – Karyawan Tetap
PKWTT adalah perjanjian kerja yang dibuat untuk pekerjaan yang sifatnya tetap dan berkelanjutan. Ini adalah jenis kontrak kerja yang paling umum digunakan untuk karyawan tetap. PKWTT boleh mensyaratkan adanya masa percobaan (probation), tetapi maksimal hanya 3 bulan.
Baca Juga: Perbedaan PKWT dan PKWTT yang Wajib Anda Ketahui!
3. Perjanjian Kerja Harian Lepas (Freelance)
Perjanjian Kerja Harian Lepas digunakan untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan, serta tidak rutin. Pekerja harian lepas biasanya dibayar harian atau per proyek, dan tidak ada jaminan pekerjaan yang berkelanjutan.
Contoh pekerjaan yang mungkin menggunakan perjanjian ini adalah pekerjaan-pekerjaan yang sangat spesifik dan tidak terus-menerus ada, seperti kru event, penerjemah lepas, atau desainer lepas.
Baca Juga: Contoh Kontrak Kerja Freelance dan Pembahasan Lengkapnya
4. Perjanjian Kerja Paruh Waktu (Part-Time)
Perjanjian Kerja Paruh Waktu adalah perjanjian kerja yang digunakan saat perusahaan ingin mempekerjakan karyawan, namun jam kerjanya tidak penuh seperti pada umumnya. Pekerja part-time memiliki waktu kerja yang kurang dari jam kerja normal.
5. Perjanjian Kerja Magang
Perjanjian Kerja Magang dibuat antara perusahaan dengan siswa/mahasiswa yang sedang melaksanakan kerja magang, yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak selama periode magang.
Format Kontrak Kerja Karyawan
Kontrak kerja yang baik dan benar minimal harus memuat unsur-unsur berikut (sesuai Pasal 54 UU Ketenagakerjaan), yang dirangkum dalam format standar:
1. Judul
Bagian paling atas, cukup tuliskan “Perjanjian Kerja” atau “Kontrak Kerja”. Judul ini langsung menegaskan jenis dan fungsi dokumen.
2. Identitas Para Pihak
Bagian ini berisi identitas lengkap kedua belah pihak yang terikat dalam perjanjian, yaitu perusahaan (pemberi kerja) dan karyawan (penerima kerja).
- Identitas Perusahaan: Cantumkan nama lengkap perusahaan (sesuai akta pendirian), alamat lengkap perusahaan, nomor telepon perusahaan, dan diwakili oleh siapa (nama lengkap dan jabatan orang yang berwenang menandatangani kontrak, misalnya Direktur Utama atau Manajer HRD).
- Identitas Karyawan: Cantumkan nama lengkap karyawan (sesuai KTP), tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, umur, alamat lengkap (sesuai KTP), dan nomor KTP.
3. Isi Perjanjian
Inilah bagian paling substantif dari kontrak kerja, yang mengatur semua hal penting tentang hubungan kerja. Bagian ini biasanya terdiri dari beberapa pasal atau poin, yang mencakup:
- Jabatan dan Ruang Lingkup Tugas: Sebutkan jabatan karyawan secara spesifik (misalnya, “Staf Pemasaran Digital”, “Senior Programmer”, “Kepala Bagian Keuangan”). Job description (uraian tugas) bisa dicantumkan langsung di sini, atau dilampirkan sebagai bagian terpisah dari kontrak.
- Status Kepegawaian dan Durasi Kontrak: Jelaskan status kepegawaian karyawan (apakah karyawan tetap/PKWTT, atau karyawan kontrak/PKWT). Jika karyawan kontrak (PKWT), wajib mencantumkan jangka waktu kontrak dengan jelas (tanggal mulai dan tanggal berakhir).
- Tempat Pekerjaan: Sebutkan lokasi kerja karyawan (misalnya, kantor pusat, kantor cabang, atau remote). Jika ada kemungkinan relokasi di kemudian hari, sebutkan juga di sini.
- Gaji dan Tunjangan: Uraikan secara rinci skema benefit yang akan diterima karyawan:
- Gaji Pokok: Jumlah gaji pokok per bulan (atau periode pembayaran lain).
- Tunjangan: Jika ada, sebutkan jenis tunjangan (tunjangan transportasi, tunjangan makan, tunjangan kesehatan, dll.) dan besarnya tunjangan.
- Cara Pembayaran: Bagaimana gaji akan dibayarkan (transfer bank, tunai, dll.).
- Waktu Pembayaran: Kapan gaji akan dibayarkan (tanggal berapa setiap bulan).
- Jam Kerja dan Lembur: Jelaskan jam kerja normal perusahaan (misalnya, 8 jam sehari, 5 hari seminggu), dan aturan tentang lembur (jika ada).
- Cuti dan Istirahat: Jelaskan hak cuti karyawan (cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dll.) dan hak istirahat (istirahat mingguan, istirahat panjang, dll.).
- Hak dan Kewajiban: Uraikan secara detail apa saja hak dan kewajiban kedua belah pihak (perusahaan dan karyawan). Ini adalah bagian paling penting untuk mencegah perselisihan di kemudian hari.
- Pelanggaran dan Sanksi: Jelaskan apa saja yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap kontrak kerja, dan sanksi apa yang akan diberikan jika terjadi pelanggaran (misalnya, surat peringatan, pemotongan gaji, PHK).
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Jelaskan syarat-syarat dan prosedur PHK, baik dari sisi perusahaan maupun dari sisi karyawan. Ini harus sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya.
- Penyelesaian Perselisihan: Jelaskan bagaimana jika terjadi perselisihan antara perusahaan dan karyawan (misalnya, melalui musyawarah, mediasi, atau pengadilan hubungan industrial).
- Klausul Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement/NDA): (Opsional, tetapi seringkali ada). Jika pekerjaan melibatkan informasi rahasia perusahaan, tambahkan klausul NDA, yang mewajibkan karyawan untuk menjaga kerahasiaan informasi tersebut.
- Klausul Lainnya: (Opsional). Anda bisa menambahkan klausul-klausul lain yang dianggap perlu, selama tidak bertentangan dengan hukum. Misalnya:
- Klausul tentang kepemilikan hak cipta (jika pekerjaan melibatkan penciptaan karya intelektual).
- Klausul tentang larangan bekerja di perusahaan pesaing (non-compete clause) – hati-hati, klausul ini ada aturannya.
- Klausul tentang force majeure (keadaan kahar).
4. Penutup
Bagian ini berisi pernyataan bahwa kedua belah pihak (perusahaan dan karyawan) telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi perjanjian. Cantumkan juga tempat dan tanggal perjanjian dibuat.
5. Tanda Tangan
Sebagai bentuk kesepakatan dan pengesahan, kontrak kerja harus ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu perwakilan perusahaan (biasanya Direktur Utama atau pejabat HR yang berwenang) dan karyawan yang bersangkutan.
Jika kontrak kerja dibuat dalam bentuk fisik (dicetak), maka tanda tangan harus dibubuhkan di atas meterai dengan nilai yang cukup (saat ini Rp10.000). Pastikan nama lengkap dan jabatan dari kedua belah pihak tercantum dengan jelas di bawah tanda tangan. Buatlah kontrak kerja dalam dua rangkap asli, masing-masing untuk perusahaan dan karyawan, dan keduanya harus ditandatangani di atas meterai.
Jika kontrak kerja dibuat dalam bentuk elektronik, maka meterai tempel tidak diperlukan. Sebagai gantinya, gunakan e-Meterai dan tanda tangan digital tersertifikasi. Tanda tangan digital ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah di atas meterai.
Contoh Kontrak Kerja Karyawan
1. Contoh Kontrak Kerja Karyawan Kontrak (PKWT)
Download Contoh Kontrak Kerja PKWT dan PKWTT [GRATIS]
2. Contoh Kontrak Kerja Karyawan Tetap (PKWTT)
Baca juga: Contoh Surat Pengangkatan Karyawan Tetap [Gratis Download]
3. Contoh Kontrak Kerja Part Time
4. Contoh Kontrak Kerja Freelance
Download GRATIS Template Kontrak Kerja FreelanceÂ
5. Contoh Kontrak Kerja Magang
Baca juga: 5 Contoh Surat Permohonan Perpanjangan Kontrak, Terlengkap!
Tips yang Perlu Anda Perhatikan saat Membuat Kontrak Kerja
Sebagai HRD, Anda memegang peran kunci dalam penyusunan kontrak kerja. Kontrak kerja yang baik akan melindungi perusahaan, memberikan kejelasan bagi karyawan, dan meminimalkan potensi masalah. Berikut adalah beberapa tips penting:
1. Uraikan Hak dan Kewajiban Perusahaan dengan Jelas
Sebagai pemberi kerja, perusahaan memiliki hak dan kewajiban yang perlu diatur secara eksplisit dalam kontrak kerja. Hak-hak perusahaan, misalnya, hak untuk mendapatkan hasil kerja karyawan sesuai standar, hak untuk mengatur dan mengawasi pekerjaan, hak untuk memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran, dan hak untuk melakukan PHK dengan alasan yang sah dan sesuai prosedur.
Di sisi lain, kewajiban perusahaan juga harus ditegaskan, seperti membayar upah tepat waktu dan sesuai kesepakatan, memberikan fasilitas kerja yang layak dan aman, memberikan hak cuti dan istirahat sesuai peraturan, serta melindungi data pribadi karyawan.
Pastikan semua hak dan kewajiban perusahaan ini tercantum dengan jelas, tidak ambigu, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Uraikan Hak dan Kewajiban Karyawan Secara Detail
Selain hak dan kewajiban perusahaan, kontrak kerja juga harus secara rinci menjelaskan hak dan kewajiban karyawan. Hak karyawan meliputi hak atas upah yang layak dan dibayarkan tepat waktu, tunjangan (jika ada), cuti, istirahat, jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan), serta lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Sementara kewajiban karyawan meliputi melaksanakan pekerjaan sesuai dengan job description yang telah disepakati, mematuhi peraturan perusahaan dan tata tertib kerja, menjaga kerahasiaan informasi perusahaan, serta berperilaku profesional.
Sangat disarankan untuk melampirkan deskripsi pekerjaan yang jelas, detail, dan terukur sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak kerja, atau setidaknya merujuk secara spesifik pada dokumen job description tersebut di dalam kontrak. Pastikan karyawan memahami apa yang diharapkan dari mereka, dan apa yang menjadi tanggung jawab mereka.
3. Tekankan Poin-Poin Penting
Ada beberapa poin dalam kontrak kerja yang sangat penting dan perlu ditegaskan, karena seringkali menjadi sumber kesalahpahaman atau perselisihan di kemudian hari. Poin-poin ini meliputi:
- Gaji: Gaji adalah hak dasar karyawan yang wajib dicantumkan dalam kontrak kerja. Jelaskan secara rinci nominal gaji pokok yang akan diterima karyawan, kapan gaji akan dibayarkan (misalnya, setiap tanggal 25), dan metode pembayarannya (misalnya, transfer bank). Jangan sampai ada ambiguitas tentang gaji.
- Skema Benefit (Selain Gaji): Selain gaji pokok, jelaskan secara rinci dan transparan benefit lain yang akan diterima karyawan (jika ada). Ini bisa berupa tunjangan (transportasi, makan, kesehatan, dll.), bonus (dengan syarat dan ketentuan yang jelas), insentif, asuransi, atau fasilitas lain (laptop, kendaraan dinas, dll.). Tidak semua benefit wajib diberikan, ini tergantung kebijakan perusahaan.
- Jam Kerja dan Lembur: Jelaskan secara tegas tentang jam kerja normal perusahaan (berapa jam per hari, berapa hari per minggu). Jika ada aturan tentang lembur, jelaskan bagaimana lembur dihitung dan berapa upah lemburnya. Pastikan aturan tentang jam kerja dan lembur ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Peluang Relokasi/Mutasi: Jika ada kemungkinan karyawan akan dipindahkan ke lokasi kerja lain di kemudian hari, jelaskan hal ini dalam kontrak. Jelaskan bagaimana prosesnya, apa saja hak-hak karyawan terkait relokasi/mutasi, dan bagaimana jika karyawan menolak. Ini penting untuk mencegah kesalahpahaman di kemudian hari.
Sebagai HR, Anda bertanggung jawab untuk memastikan bahwa karyawan benar-benar memahami hak dan kewajibannya. Kontrak kerja adalah alat komunikasi yang penting. Buatlah sejelas mungkin, terutama di bagian benefit, jam kerja, dan mutasi.
4. Pertimbangkan Klausul Tambahan, Termasuk NDA
Selain poin-poin di atas, Anda bisa mempertimbangkan untuk menambahkan klausul-klausul tambahan dalam kontrak kerja, sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan jenis pekerjaan karyawan.
Salah satu klausul yang seringkali penting adalah klausul kerahasiaan atau Non-Disclosure Agreement (NDA). Klausul ini wajib ada jika pekerjaan yang akan dilakukan oleh karyawan melibatkan akses ke informasi rahasia perusahaan (misalnya, data pelanggan, strategi bisnis, formula produk, teknologi, dll.).
Klausul NDA akan melindungi perusahaan dari potensi penyalahgunaan informasi rahasia oleh karyawan, baik selama masa kerja maupun setelah hubungan kerja berakhir. Namun, pastikan klausul NDA ini dirumuskan dengan cermat, tidak berlebihan, dan sesuai dengan hukum.
Klausul lain yang mungkin relevan: kepemilikan hak cipta, non-compete clause (dengan batasan yang wajar), force majeure, dll.
5. Antisipasi Kemungkinan Perubahan dan Berikan Ruang Diskusi
Kontrak kerja ideal adalah kontrak yang disepakati oleh kedua belah pihak. Sebelum kontrak ditandatangani, berikan kesempatan kepada calon karyawan untuk membaca, memahami, dan mengajukan pertanyaan atau klarifikasi. Jika memungkinkan, sediakan ruang untuk diskusi (terutama untuk posisi-posisi kunci atau strategis).
Lalu, bagaimana jika ada permintaan revisi dari karyawan, apa yang harus Anda lakukan sebagai HRD?
Jika karyawan meminta revisi kontrak, dengarkan dan catat permintaannya. Lakukan evaluasi internal: apakah permintaan tersebut wajar, sesuai kebijakan perusahaan, dan tidak melanggar hukum? Konsultasikan dengan atasan atau bagian legal jika perlu. Berikan respons secepatnya kepada karyawan. Jika revisi disetujui, buat addendum tertulis. Jika ditolak, jelaskan alasannya secara profesional dan tawarkan solusi lain (jika memungkinkan). Pastikan semua proses terdokumentasi.
Membuat kontrak kerja yang sesuai dengan hukum adalah kewajiban perusahaan dan hak karyawan. Dengan kontrak kerja yang baik, Anda tidak hanya melindungi perusahaan dari potensi masalah hukum, tetapi juga membangun hubungan kerja yang profesional dan saling menghargai.
Kini, Anda bisa membuat kontrak kerja secara digital dengan mudah dan aman melalui platform seperti Mekari Sign. Mekari Sign memungkinkan Anda membuat kontrak dari template yang sudah tersedia, mengirimkannya kepada karyawan, dan mendapatkan tanda tangan digital yang sah secara hukum.
Terlebih lagi, Mekari Sign kini terintegrasi dengan Mekari Talenta. Integrasi ini memungkinkan Anda mengelola data karyawan dan kontrak kerja dalam satu ekosistem, mengurangi duplikasi data, dan mempercepat seluruh proses administrasi HR. Jadi tunggu apa lagi?
Digitalisasi Dokumen HR Anda Sekarang!

Referensi:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.