Perjanjian Tidak Bernama: Syarat Sah & Contohnya Anti-Gagal!

Ditulis oleh:
Diperbarui
Ditinjau oleh:
Reviewer Yocky Muhammad Fajri Yocky Muhammad Fajri Reviewer Badge Yocky Muhammad Fajri
Bagikan artikel ini
WhatsApp X LinkedIn Facebook

Ringkasan

  • Format kontrak yang dirancang secara kustom dan tidak ada di undang-undang rentan dibatalkan jika tidak memenuhi syarat materil hukum perdata.
  • Pencantuman klausul tata cara putus kontrak (exit clause) secara tertulis mengamankan perusahaan dari jebakan rekanan yang lari dari tanggung jawab.
  • Dokumen modifikasi ini sah secara yurisprudensi (Pasal 1319 KUHPerdata) dan diakui kuat jika disahkan menggunakan identitas digital tersertifikasi (UU ITE Nomor 1/2024).

Memiliki model kerja sama bisnis yang unik sering kali memunculkan kekhawatiran terkait legalitasnya, terutama jika format tersebut belum diatur spesifik dalam undang-undang. Jangan khawatir! Secara hukum, perbuatan itu sah-sah saja berkat Asas Kebebasan Berkontrak. Sebab, negara memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha untuk menciptakan aturan main sendiri tanpa harus menunggu pembaruan regulasi.

Memahami syarat sah dan contoh perikatan ini akan membantu Anda mengamankan aset dari potensi sengketa. Untuk itu, mari pelajari cara menyusun perjanjian tidak bernama yang anti-gagal, bebas risiko, dan pasti memiliki kedudukan hukum yang kuat serta diakui keabsahannya oleh pengadilan.

Apa Itu Perjanjian Tidak Bernama (Innominaat)?

Perjanjian tidak bernama (innominaat) adalah kesepakatan bisnis yang tidak memiliki bentuk atau nama khusus dalam Buku III KUHPerdata. Jenis perjanjian ini muncul karena kebutuhan bisnis yang terus berkembang, sehingga pelaku usaha sering menyesuaikan isi kontrak dengan kondisi di lapangan.

Pasal 1319 KUHPerdata mengakui keabsahan perjanjian ini selama memenuhi aturan umum perikatan. Artinya, kontrak tetap sah selama tidak melanggar hukum, ketertiban umum, dan norma kesusilaan, meskipun tidak diatur secara khusus dalam undang-undang.

Dalam praktiknya, perjanjian innominaat memberi fleksibilitas tinggi bagi perusahaan untuk menyusun skema kerja sama sesuai kebutuhan, seperti bagi hasil, sewa alat, atau patungan modal, tanpa terikat pada format kontrak yang kaku.

Perbedaan Perjanjian Bernama dan Tidak Bernama

Banyak orang awam sering bingung membedakan kedua jenis kontrak ini. Memahami dasar dari kontrak adalah langkah awal untuk melihat perbedaannya secara jelas.

Aspek Pembeda Perjanjian Bernama (Nominaat) Perjanjian Tidak Bernama (Innominaat)
Buku Aturan Tertulis jelas di Bab V hingga Bab XVIII Buku III KUHPerdata. Tidak ada aturan khusus di dalam KUHPerdata.
Sifat Mengikat Mengikuti pasal khusus undang-undang dan kesepakatan bersama. Murni bergantung pada kesepakatan pihak yang terlibat (Pasal 1319).
Contoh Asli Jual beli tanah, sewa ruko, utang piutang, hibah. Franchise minuman, patungan bisnis (joint venture), leasing mobil.
Saat Ada Masalah Hakim melihat langsung ke pasal spesifik di undang-undang terkait. Hakim membedah kata per kata isi draf yang disepakati bersama.

Dasar Hukum Perjanjian Tidak Bernama di Indonesia

Negara melindungi hak Anda untuk membuat perjanjian kerja sama asalkan berpegang pada payung aturan ini.

  • Buku III KUHPerdata Pasal 1319: Aturan ini mewajibkan seluruh perjanjian, baik yang punya nama resmi maupun yang dirancang secara mandiri, patuh pada aturan umum hukum perdata.
  • Buku III KUHPerdata Pasal 1338: Pasal ini melahirkan asas kebebasan berkontrak. Artinya, semua kesepakatan yang Anda buat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi Anda dan rekan bisnis.
  • UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE: Aturan ini mengakui keabsahan kontrak dan tanda tangan elektronik. Perjanjian tidak bernama yang ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik memiliki kekuatan pembuktian yang sah di pengadilan, kemudian dapat disempurnakan dengan pembubuhan e-Meterai sebagai bukti pelunasan pajak dokumen.

Syarat Sah Perjanjian Tidak Bernama Agar Kuat di Pengadilan

Menyusun dokumen tanpa melihat contoh surat perjanjian yang benar bisa berakibat fatal. Dokumen wajib memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

  1. Sepakati isi perjanjian tanpa ada paksaan, penipuan, atau kekhilafan dari kedua belah pihak.
  2. Pastikan kecakapan hukum setiap orang yang menandatangani dokumen tersebut. Wakil perusahaan harus punya wewenang resmi (direktur atau yang diberi kuasa).
  3. Tentukan suatu hal atau objek kerja sama dengan sangat rinci agar tidak memicu salah paham.
  4. Gunakan alasan yang halal. Bisnis Anda tidak boleh melanggar hukum negara, merusak ketertiban umum, atau norma moral.

5 Contoh Perjanjian Tidak Bernama dalam Praktik Bisnis

Dunia usaha melahirkan beragam jenis perjanjian konsensuil yang jauh lebih modern dari buku hukum zaman dulu.

1. Perjanjian Franchise (Waralaba)

Pemilik merek meminjamkan nama dan sistem bisnisnya ke mitra untuk mendapat royalti. Praktik ini sudah ramai dilakukan sebelum pemerintah menerbitkan aturan waralaba.

Perjanjian Franchise (Waralaba)

Dok. Scribd

2. Perjanjian Leasing (Sewa Guna Usaha)

Perusahaan pembiayaan membelikan alat berat atau kendaraan untuk Anda sewa bayar per bulan. Skema ini menggabungkan prinsip sewa dan beli.

Contoh Perjanjian Leasing (Sewa Guna Usaha) - Mekari Sign

Dok. Mekari Sign

Download Contoh Perjanjian Leasing (Sewa Guna Usaha) | Word

3. Perjanjian Joint Venture (Usaha Patungan)

Dua perusahaan besar menggabungkan uang dan tenaga untuk mengerjakan satu proyek raksasa. Mereka membagi untung dan risiko kerugian secara adil.

Perjanjian Joint Venture (Usaha Patungan)

Dok. Scribd

4. Perjanjian Keagenan (Agency)

Pabrik meminta pihak luar untuk menjualkan barang mereka. Aturan komisi dan wilayah jual biasanya tertulis ketat dalam surat perjanjian kerja sama supplier.

Perjanjian Keagenan (Agency)

Dok. Scribd

5. Perjanjian Nominee (Pinjam Nama)

Praktik di mana dua pihak sepakat untuk tidak membocorkan informasi rahasia perusahaan ke pihak luar. NDA sangat krusial dalam era digital dan murni lahir dari asas kebebasan berkontrak.

Perjanjian Nominee (Pinjam Nama)

Dok. Scribd

Tips Menyusun Perjanjian Tidak Bernama Agar Kuat di Pengadilan

Terapkan taktik mitigasi risiko hukum berikut agar kontrak modifikasi Anda tidak mudah dibatalkan hakim.

  • Cantumkan klausul keterpisahan (severability clause) agar pembatalan satu aturan spesifik oleh hakim tidak menggugurkan seluruh isi perjanjian.
  • Abaikan Pasal 1266 KUHPerdata secara tertulis untuk memungkinkan pengakhiran kontrak sepihak saat terjadi wanprestasi tanpa perlu menunggu putusan pengadilan.
  • Gunakan klausul keseluruhan (entire agreement) guna mematikan kekuatan pembuktian seluruh janji via email atau pesan singkat yang terjadi sebelum dokumen resmi ditandatangani.
  • Pilih lembaga arbitrase swasta sebagai forum penyelesaian sengketa untuk menjaga kerahasiaan inovasi model bisnis Anda dari publikasi terbuka pengadilan negeri.
  • Definisikan kondisi kahar (force majeure) secara spesifik dengan memasukkan “perubahan regulasi pemerintah secara mendadak”, bukan sekadar pembelaan bencana alam biasa.
  • Kunci integritas kesepakatan menggunakan teknologi jejak audit kriptografi untuk memblokir celah sangkalan identitas (repudiasi) saat masuk tahap pembuktian di muka sidang.

Hati-hati, jangan pernah sembarangan copy-paste 'Template Perjanjian Kerjasama' dari Google! Karena perjanjian tidak bernama ini tidak ada panduan bawaannya di Undang-Undang, kalau Anda lupa merumuskan klausul pengesampingan Pasal 1266 atau pilihan pengadilan, aset perusahaan Anda bisa tersandera seumur hidup bila partner bisnis tiba-tiba kabur.

Mekari Sign reviewer
YockyMekari Sign Yocky Muhammad Fajri Reviewer
Legal Professional di Mekari

Kekhawatiran akan batalnya kerja sama dengan format unik tidak perlu lagi menjadi beban pikiran Anda. Selama kesepakatan Anda memenuhi 4 syarat sah (Pasal 1320 KUHPerdata) dan memiliki klausul pelindung, perjanjian tidak bernama Anda dijamin punya kekuatan yang tidak bisa dibantah hakim.

Mekari Sign adalah Intelligent Document Ecosystem Assistant (IDEA), bagian dari ekosistem software terpadu Mekari yang membantu mengurus dokumen perusahaan melalui integrasi tanda tangan elektronik tersertifikasi yang aman. Sebagai penyedia e-Meterai resmi yang bermitra dengan PDS, sistem kami memastikan seluruh kontrak bisnis internal dan eksternal Anda memiliki kekuatan pembuktian sempurna di mata hukum.

Jangan biarkan kontrak Anda batal demi hukum!

CTA Banner Tanda Tangan Digital

Referensi

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
  • PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
  • UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
WhatsApp WhatsApp Sales