Ada banyak jenis perjanjian yang berlaku di Indonesia, salah satunya adalah perjanjian konsensuil. Apakah Anda familiar dengan jenis perjanjian ini?
Bila belum, tak perlu khawatir karena artikel ini akan membahasnya dengan lengkap untuk Anda. Mulai dari pengertian perjanjian konsensuil, syarat sahnya, asas, hingga contohnya. Simak artikel ini sampai selesai, ya!
Apa itu Perjanjian Konsensuil?
Perjanjian konsensuil adalah perjanjian yang langsung mengikat seketika saat tercapainya kata sepakat dari kedua pihak. Contohnya, perjanjian jual beli dan sewa menyewa. Dasar hukum perjanjian konsensuil bisa Anda temukan di Pasal 1338 KUHPer.
Baca juga: Contoh Surat Perjanjian: Panduan Lengkap dan Cara Membuatnya
Syarat Sah Perjanjian Konsensuil
Sama seperti jenis perjanjian lainnya, syarat sah perjanjian konsensuil, yaitu:
- Kesepakatan para pihak
- Kecapakan para pihak
- Adanya objek perjanjian
- Sebab yang hal
Untuk pembahasan lebih mendalam mengenai syarat sah perjanjian, Anda bisa membaca artikelnya di → Panduan Lengkap Syarat Sah Perjanjian
Asas Perjanjian Konsensuil
Berdasarkan KUHPer, ada lima asas yang berlaku pada suatu perjanjian, yakni:
- Asas Konsensualisme — kedua pihak harus sepakat dengan seluruh isi perjanjian.
- Asas Kebebasan Berkontrak — semua perjanjian berlaku bagi mereka yang membuatnya, lalu tak bisa ditarik kembali kembali selain dengan kesepakatan para pihak.
- Asas Kepastian Hukum — adanya kepastian hukum selama perjanjian berlangsung, sehingga bila melanggar hak atau kewajiban akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
- Asas Itikad Baik — perjanjian harus dilaksanakan berdasarkan itikad baik para pihak
- Asas Kepribadian — untuk menentukan apakah seseorang membuat perjanjian hanya untuk kepentingan pribadinya saja
Baca juga: 5 Contoh Perjanjian Tidak Bernama (Innominaat), Terlengkap!
9 Contoh Perjanjian Konsensuil
Supaya Anda mendapatkan gambaran lebih jelas, berikut beberapa contoh perjanjian konsensuil:
1. Perjanjian Jual Beli Tanah
2. Perjanjian Jual Beli Rumah
3. Perjanjian Jual Beli Mobil
4. Perjanjian Jual Beli Motor
5. Perjanjian Jual Beli Ruko
6. Perjanjian Sewa Rumah
7. Perjanjian Sewa Ruko
8. Perjanjian Sewa Mobil
9. Perjanjian Sewa Alat Berat
Baca juga: Apa itu Perjanjian Riil? Semua Hal yang Harus Diketahui!
Tandatangani Perjanjian Konsensuil dengan Mekari Sign!
Itulah penjelasan lengkap mengenai perjanjian konsensuil. Melalui artikel ini, Anda sudah belajar apa itu perjanjian konsensuil, syarat sah, asas, hingga contoh-contohnya.
Oh ya, Anda juga bisa mengesahkan perjanjian konsensuil secara digital, lho! Mekari Sign menyediakan tanda tangan elektronik berinduk Kominfo dan e-Meterai resmi PERURI. Jadi, dijamin tanda tangan Anda akan sah secara hukum Indonesia.