Kelalaian dokumen jarang terasa saat transaksi berjalan. Dampaknya baru muncul di pengadilan, sering kali bertahun tahun kemudian. Fabianus Wirawan, yang kerap berada di sisi perusahaan tergugat, menjelaskan cara menyiapkannya sejak sekarang. Rata rata sengketa konstruksi besar butuh lebih dari setahun untuk tuntas, dengan nilai yang bisa menembus puluhan juta dolar. Pemicunya jarang berupa tanda tangan palsu. Menurut laporan sengketa konstruksi global, tiga penyebab teratasnya justru berkutat pada cara mengelola dan memahami isi kontrak. Jadi ancaman terbesar jarang datang dari pemalsuan hari ini. Ia muncul belakangan, ketika dokumen dipersoalkan dan sudah tidak ada yang sanggup menjelaskannya dengan utuh. Contohnya. Sebuah bidang tanah dibebaskan dan dibayar tujuh tahun lalu. Dokumennya lengkap saat itu, ditandatangani, lalu disimpan. Tahun ini gugatan masuk. Penggugat mengaku tidak pernah menyetujui pelepasan tanah tersebut. Tim hukum membuka arsip. Sebagian berkas tersebar di folder berbeda, beberapa lembar hanya tersisa sebagai hasil pindaian, dan staf yang dulu menanganinya sudah lama pindah kerja. Di atas kertas perkaranya jelas. Membuktikannya yang sulit. Situasi seperti inilah yang membuat Fabianus Wirawan menaruh perhatian besar pada dokumentasi. Ia bukan pengacara yang menggugat dari kantor hukum. Ia penasihat hukum internal, orang yang menerima gugatan atas nama perusahaan. Pengalamannya datang dari pembebasan lahan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung, lalu dari kursi Legal Manager pada proyek jalan tol dan infrastruktur di lingkungan Bakrie Group. Ia terbiasa menghadapi gugatan warga pemilik lahan, pihak yang mengklaim penguasaan tanah, dan vendor yang berselisih soal kesepakatan. Banyak perusahaan, katanya, memperlakukan dokumentasi sebagai urusan administrasi. Bagi tim hukum, dokumentasi adalah cara mengelola risiko. “Masalahnya bukan hanya apakah transaksi itu pernah terjadi. Masalahnya adalah apakah lima atau sepuluh tahun kemudian kita masih bisa membuktikan dengan utuh bahwa transaksi itu benar benar terjadi,” Ungkapnya pada Mekari Sign (13/08/2026). Kalimat itu memindahkan fokus dari masa lalu ke masa depan. Persoalannya berpindah, dari apakah perusahaan sudah benar menjadi apakah buktinya sanggup bertahan diuji waktu. Konteksnya, tanda tangan elektronik sedang tumbuh pesat di Indonesia. Gambar 1 – Adopsi tanda tangan digital di Indonesia sedang naik cepat Sumber: Kementerian Komunikasi via Hukumonline, (2023) Data Kementerian Komunikasi mencatat pertumbuhan penggunaan sebesar 175 persen pada 2023, dengan pengguna menembus 280 ribu dan terus bertambah. Di tengah percepatan itu tumbuh satu keyakinan yang jarang diperiksa. Orang yang menganggap dokumen otomatis aman begitu ditekan secara digital dan tercatat. Wirawan menilai keyakinan itu separuh keliru. Janji yang sering dijual seperti jika lawan menyangkal dokumen, tunjukkan log rekam jejaknya, dan dalil lawan runtuh. Wirawan tidak sepakat dengan penyederhanaan itu. Ia mengingatkan satu prinsip dasar hukum acara perdata. Siapa yang mengajukan klaim, dia yang wajib membuktikan. Jadi audit trail tidak otomatis memindahkan beban itu ke lawan. Beban pembuktian tetap pada yang mendalilkan. Nilainya ada di tempat lain. Saat kita hanya memegang berkas pindaian, ruang bantahan masih luas. Begitu kita punya jejak yang lengkap, misalnya identitas penanda tangan, waktu, cara verifikasi, dan catatan perubahannya, bantahan tadi harus melawan bukti yang jauh lebih rinci. “Audit trail tidak membalik beban pembuktian secara otomatis. Tetapi ia membuat posisi pembuktian kita jauh lebih kuat, dan membuat penyangkalan pihak lawan jauh lebih sulit dipertahankan,” Ujarnya. Bertahun tahun kemudian, ingatan sudah pudar. Yang tersisa hanya jejak. Makin lengkap jejak itu, makin sempit ruang bagi siapa pun untuk menyusun cerita yang berbeda. Ada gambaran umum soal sengketa yang perlu diluruskan. Kita cenderung membayangkan vendor yang tiba tiba menyangkal pernah meneken apa pun. Menurut Wirawan, skenario itu justru langka dalam sengketa komersial yang ia tangani. Logikanya masuk akal. Dua pihak yang sudah bernegosiasi dan sepakat biasanya sama sama mengakui kontraknya ada. Perdebatan datang belakangan, ketika mereka menafsirkan isinya. Ambil contoh soal lingkup kerja. Satu pihak menilai sebuah pekerjaan masih bagian dari kesepakatan awal, tanpa biaya tambahan. Pihak lain menganggapnya pekerjaan baru yang berhak ditagih. “Dalam sengketa komersial, pertanyaannya bukan apakah kita pernah sepakat, tetapi apa sebenarnya yang kita sepakati, dan bagaimana kesepakatan itu harus diterapkan,” Ungkapnya. Wirawan menunjuk dua contoh yang bisa ditelusuri di pemberitaan, tanpa menyebut nama pihak. Pertama, perselisihan perubahan harga antara sebuah perusahaan kereta cepat dan salah satu kontraktor konsorsiumnya. Perkara itu sempat masuk arbitrase internasional di Singapura sebelum ditangguhkan karena para pihak memilih mediasi. Kedua, sengketa pemilik resor mewah di Bali dengan operator hotel internasionalnya soal cara membaca klausul eksklusivitas wilayah. Pada keduanya, keberadaan kontrak tidak pernah jadi soal. Yang dipersoalkan justru maknanya. Pengamatan itu punya sandaran angka. Gambar 2 – Sengketa konstruksi jarang soal penipuan, tetapi mahal dan lama Sumber: Arcadis Global Construction Disputes Report, 2025 Arcadis menyusun laporan sengketa konstruksi global setiap tahun dari perkara yang benar benar mereka tangani. Tiga penyebab teratasnya konsisten, yaitu kegagalan mengelola kontrak, klaim yang lemah, dan pihak yang gagal memahami kewajibannya. Penipuan tidak masuk daftar itu. Skalanya besar. Laporan 2025 mencatat nilai rata rata satu sengketa di Amerika Serikat mencapai USD60,1 juta, dengan waktu penyelesaian sekitar 12,5 bulan di kawasan Amerika Utara. Angka waktu itu yang paling relevan bagi proyek berjangka panjang. Sengketa yang berlarut setahun lebih menekan jadwal, biaya, dan kepercayaan pemberi dana. Kalau maknanya yang diperebutkan, maka yang perlu dijaga adalah seluruh perjalanan kontrak, termasuk draf, korespondensi, persetujuan, perubahan lingkup, dan klaim. Saat ini orang beranggapan jika perusahaan merasa sudah digital hanya karena berhenti mencetak kertas. Gambar tanda tangan diambil, ditempel ke PDF, selesai. Wirawan melihat celah justru pada kebiasaan ini. Ia tidak buru buru menyebutnya tidak sah. Hukum Indonesia mengakui dokumen elektronik dan cetakannya sebagai alat bukti, dan Undang Undang ITE yang diubah lewat Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 menegaskan hal itu. Yang ia arahkan adalah pertanyaan soal kekuatan pembuktiannya. Ketimbang menuduh dokumen lawan palsu, ia mengajukan tiga pertanyaan. Gambar 3 – Tiga pertanyaan yang menguji kekuatan sebuah dokumen Sumber: Perspektif Fabianus Wirawan (2026) Gambar tanda tangan yang ditempel cuma tampilan. Ia jarang bisa menjelaskan siapa yang menempelkannya, kapan, atas izin siapa, dan apakah isi dokumen berubah sesudahnya. Ketika tiga pertanyaan itu sulit dijawab, kelemahan pembuktiannya terlihat. Kelemahan itu paling nyata saat saksi sudah sulit dihadirkan dan ingatan memudar. Cara pandang ini punya dasar hukum. Pasal 11 Undang Undang ITE menetapkan enam syarat agar tanda tangan elektronik berkekuatan hukum. Gambar 4 – Enam syarat validitas tanda tangan elektronik Sumber: Pasal 11 Ayat (1) UU ITE Enam syarat itu menjelaskan kenapa gambar tanda tangan yang ditempel jarang bertahan. Ia sulit membuktikan keterkaitan data, penguasaan, apalagi keutuhan dokumen setelah ditekan. Regulasi menegaskan perbedaan ini. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 memisahkan tanda tangan elektronik tersertifikasi dari yang tidak, dan yang tidak tersertifikasi berpijak pada dasar hukum yang lebih lemah. Selisihnya terasa saat dokumen benar benar diuji. Gambar 5 – Perkiraan kekuatan pembuktian tiga jenis tanda tangan Sumber: PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Pasal 11 UU ITE Dari sini Wirawan menawarkan cara pandang yang layak direnungkan. “Digitalisasi bukan sekadar memindahkan tanda tangan dari kertas ke PDF. Yang harus kita digitalisasi adalah proses pembuktiannya,” Ucapnya. Wirawan tidak lantas mewajibkan tanda tangan elektronik tersertifikasi untuk semua dokumen. Sikap ini yang membuat pandangannya terasa jujur. Pendekatannya berbasis risiko. Untuk kontrak utama, perubahan bernilai besar, penyelesaian sengketa, dan persetujuan korporat, ia mendorong sertifikasi. Untuk dokumen administratif yang berisiko rendah, penanganannya bisa lebih longgar. Arahnya menuju sertifikasi, tetapi ia menolak satu ukuran untuk semua. Sumber: pendekatan berbasis risiko dari perspektif Fabianus Wirawan Kalau tanda tangan digital tidak menjamin kemenangan, apa yang layak dibeli? Menurut Wirawan, jawabannya lebih luas dari sekadar aplikasi tanda tangan. Risiko hukum tidak menunggu sampai kontrak ditekan. Ia sudah hidup sejak penyusunan, negosiasi, persetujuan, pelaksanaan, perubahan, klaim, sampai kontrak selesai atau bersengketa. Yang dibutuhkan tim hukum satu sumber kebenaran untuk seluruh umur kontrak, yaitu tempat mereka bisa melihat versi final, pemberi persetujuan, kewajiban yang tersisa, dan rekam jejaknya. “Untuk dokumen material, saya mendorong penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi, autentikasi yang baik, dan audit trail yang bisa diverifikasi. Tetapi semua itu harus menjadi bagian dari satu sistem tata kelola, jangan berdiri sendiri sendiri,” Tutupnya. Di sinilah tanda tangan elektronik menemukan posisinya. Ia bekerja paling baik sebagai bagian dari tata kelola bukti. Mekari Sign, sebagai mitra resmi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), relevan ketika berdiri dalam kerangka itu. Autentikasi dan rekam jejaknya bisa ditelusuri saat dokumen dipersoalkan. Prosesnya sendiri berjalan bertahap, dari verifikasi identitas sampai penerbitan rekam jejak yang siap diuji di sidang. Gambar 6 – Alur satu tanda tangan menjadi bukti siap sidang Sumber: Ilustrasi proses Mekari Sign Kembali ke bidang tanah yang digugat tujuh tahun setelah dibayar. Hasil perkara semacam itu banyak ditentukan jauh sebelum gugatan datang, yakni pada cara dokumennya disiapkan dan disimpan. Berkas hari ini memang bisa diuji lima tahun lagi. Yang menentukan hasilnya adalah seberapa siap dokumen itu dibuat sekarang. Referensi
Setelah Menghilang
Makna Kontrak?
Tiga Pertanyaan di Kemudian Hari
Kapan Sertifikasi Layak, Kapan Tidak Perlu?
Dokumen berisiko tinggi
Dokumen administratif
Kontrak utama
Memo dan surat internal rutin
Perubahan atau addendum bernilai besar
Formulir dan tanda terima berulang
Penyelesaian sengketa dan persetujuan korporat
Dokumen dengan konsekuensi hukum rendah
Yang Sebenarnya Dibeli Perusahaan






