- Surat domisili berfungsi sebagai bukti legal tempat tinggal sementara bagi warga yang alamatnya berbeda dengan KTP.
- Syarat pengurusan berbeda antara kebutuhan perorangan (sekolah/bank) dan kebutuhan usaha (izin lokasi/PT).
- Masa berlaku surat biasanya 3 hingga 6 bulan untuk warga, dan 1 tahun untuk keperluan badan usaha.
- Meski aturan pusat mempermudah, validasi RT/RW setempat sering kali tetap dibutuhkan dalam praktik lapangan.
Hidup sebagai perantau sering kali menghadirkan tantangan unik, terutama saat berhadapan dengan birokrasi lokal yang mensyaratkan “bukti warga setempat”. Entah untuk melamar kerja atau mengurus pernikahan, ketiadaan KTP lokal bisa menjadi penghambat besar.
Jika mengalaminya, Anda tidak perlu buru-buru untuk pindah KTP jika penempatan tersebut hanya bersifat sementara. Untuk itu, mari pahami bagaimana surat domisili bisa menjadi “penyelamat” urusan legal Anda dan cara mendapatkannya dengan mudah melalui artikel ini.
Apa Itu Surat Domisili?
Surat domisili, atau resminya disebut Surat Keterangan Domisili (SKD), adalah dokumen legal yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang (Lurah atau Kepala Desa) untuk menerangkan keberadaan seseorang atau badan usaha.
Surat ini berfungsi sebagai validasi bahwa Anda benar-benar tinggal atau beraktivitas di suatu alamat, meskipun data di KTP Anda masih mencantumkan alamat lama. Dokumen ini krusial bagi perantau yang membutuhkan akses layanan publik di kota perantauan tanpa harus melakukan pindah penduduk secara penuh.
Selain itu, bagi pelaku bisnis, surat ini menjadi dasar penerbitan izin usaha dan bukti fisik lokasi kantor. Meski Permendagri No. 108 Tahun 2019 telah menyederhanakan banyak urusan kependudukan, realitanya banyak instansi masih mewajibkan surat ini sebagai verifikasi lingkungan yang valid.
Syarat Membuat Surat Keterangan Domisili (Terbaru)
Agar pengajuan diterima oleh petugas kelurahan, pastikan semua berkas berikut sudah lengkap. Harap perhatikan syarat untuk kebutuhan pribadi berbeda dengan kebutuhan bisnis.
Syarat Surat Domisili Warga (Perorangan)
- Identitas Diri: KTP asli dan fotokopi (daerah asal).
- Kartu Keluarga: KK asli dan fotokopi.
- Pengantar RT/RW: Surat pengantar yang sudah ditandatangani oleh Ketua RT dan RW tempat Anda tinggal sekarang (Wajib ada sebagai validasi lingkungan).
- Pas Foto: Ukuran 3×4 atau 4×6 (biasanya latar merah atau biru, siapkan 2-3 lembar).
- Surat Kuasa: Wajib melampirkan surat kuasa bermaterai jika pengurusan diwakilkan orang lain.
Syarat Surat Domisili Usaha (SKDU)
- Identitas Penanggung Jawab: KTP Pemilik Usaha atau Direktur Perusahaan.
- Legalitas Perusahaan: Akta Pendirian Perusahaan (untuk PT/CV) dan SK Kemenkumham.
- Bukti Tempat: Sertifikat Tanah (jika milik sendiri) atau Perjanjian Sewa Menyewa (jika menyewa ruko/kantor).
- Bukti Pajak: Bukti pelunasan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir tempat usaha tersebut.
- Dokumen Pendukung: Foto lokasi usaha (tampak depan, dalam, dan plang nama) serta izin tetangga (kiri, kanan, depan, belakang) jika lokasi berada di tengah pemukiman padat.
Baca Juga: STNK Hilang? Ini Cara Urus, Biaya, dan Syaratnya
Cara Mengurus Surat Domisili
Proses pembuatan surat ini sebenarnya cukup ringkas jika Anda mengetahui alurnya. Berikut adalah panduan langkah demi langkah berdasarkan praktik di lapangan.
Cara Mengurus Secara Offline (Datang Langsung)
- Minta Pengantar RT/RW: Temui Ketua RT setempat dengan membawa KTP. Sampaikan maksud Anda untuk membuat surat domisili. Setelah mendapat surat pengantar RT, lanjutkan meminta tanda tangan Ketua RW.
- Kunjungi Kantor Kelurahan/Desa: Bawalah seluruh berkas persyaratan ke kantor Kelurahan atau Desa. Ambil nomor antrean untuk pelayanan umum. Ingat, berpakaianlah yang rapi dan sopan (hindari celana pendek atau sandal jepit) untuk menghormati petugas dan memperlancar urusan.
- Isi Formulir Permohonan: Petugas akan memberikan formulir isian data diri. Isi dengan data yang sesuai dan serahkan kembali beserta berkas persyaratan.
- Tunggu Proses Penerbitan: Petugas akan memverifikasi data. Jika Lurah atau Kepala Desa ada di tempat, surat bisa selesai dalam 15–30 menit. Namun, jika pejabat sedang dinas luar, Anda mungkin diminta kembali keesokan harinya.
Cara Mengurus Secara Online
Beberapa daerah maju telah menerapkan sistem digital untuk memangkas antrean. Contohnya aplikasi Alpukat Betawi (DKI Jakarta) atau Klampid New Generation (Surabaya).
- Unduh atau Akses Layanan: Buka aplikasi layanan kependudukan daerah Anda.
- Unggah Dokumen: Scan atau foto semua persyaratan (KTP, KK, Pengantar RT) dan unggah ke sistem.
- Verifikasi: Petugas akan memverifikasi data secara digital.
- Pengambilan: Meskipun pengajuan online, beberapa daerah tetap mewajibkan Anda datang ke kantor kelurahan untuk mengambil fisik surat asli guna mendapatkan tanda tangan basah dan stempel resmi.
Berapa Lama Masa Berlaku Surat Domisili?
Poin ini sangat penting Anda perhatikan agar dokumen tidak kadaluarsa saat akan digunakan. Surat keterangan domisili memiliki “umur” yang relatif pendek dibandingkan dokumen lain.
- Untuk Warga (Perorangan): Umumnya berlaku selama 3 hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika urusan Anda belum selesai dalam kurun waktu tersebut, Anda wajib memperpanjangnya kembali dengan prosedur yang sama.
- Untuk Usaha (SKDU): Biasanya berlaku selama 1 tahun atau menyesuaikan dengan masa kontrak sewa tempat usaha Anda. Pastikan memperpanjang SKDU sebelum masa berlaku habis agar izin usaha tetap aman.
Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat domisili adalah solusi legal bagi Anda yang memiliki perbedaan alamat tinggal dengan KTP. Dengan memahami syarat dan alur pengurusannya, Anda tidak perlu lagi merasa cemas menghadapi birokrasi. Jika dokumen domisili usaha Anda sudah terbit, langkah selanjutnya adalah memastikan operasional bisnis berjalan efisien.
Anda dapat memanfaatkan Mekari Sign untuk mengelola berbagai dokumen perjanjian dan surat-menyurat bisnis secara digital. Kunjungi blog Mekari Sign untuk mendapatkan lebih banyak wawasan seputar pengelolaan dokumen legal dan administrasi bisnis.
Butuh solusi tanda tangan digital tersertifikasi? Pakai Mekari Sign sekarang juga

Referensi
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019
