- Kontrak kerja adalah perjanjian antara perusahaan dan pekerja yang mengatur syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak.
- Jenis kontrak kerja dapat mencakup PKWT, PKWTT, part-time, freelance, dan magang, dengan ketentuan yang berbeda sesuai hubungan kerja.
- Kontrak kerja umumnya memuat identitas para pihak, jabatan, ruang lingkup pekerjaan, masa kerja, upah, hak dan kewajiban, serta ketentuan kerja lainnya.
- Untuk PKWT, kontrak perlu memperhatikan ketentuan mengenai jangka waktu, jenis pekerjaan, dan uang kompensasi sesuai peraturan yang berlaku.
- Artikel ini menyediakan contoh kontrak kerja PKWT, PKWTT, part-time, freelance, dan magang yang dapat dijadikan referensi saat menyusun perjanjian kerja.
Biasanya kontrak kerja mulai dibicarakan ketika perusahaan dan pekerja sudah sepakat soal posisi, tanggung jawab, dan waktu mulai bekerja. Sebelum pekerjaan berjalan, kesepakatan tersebut perlu dituangkan dalam dokumen yang bisa menjadi acuan kedua pihak.
Isi kontrak kerja tidak selalu sama. Karyawan tetap, karyawan dengan PKWT, pekerja part-time, freelancer, dan peserta magang dapat memiliki ketentuan yang berbeda sesuai hubungan kerja masing-masing. Apabila Anda sedang mencari contoh kontrak kerja, artikel ini membahas jenis kontrak, format dan bagian yang perlu dicantumkan, serta contoh untuk PKWT, PKWTT, part-time, freelance, dan magang untuk dijadikan referensi!
Apa Itu Kontrak Kerja?
Kontrak kerja atau perjanjian kerja adalah kesepakatan antara pekerja dan perusahaan yang memuat syarat kerja serta hak dan kewajiban kedua pihak. Dokumen ini menjadi acuan selama hubungan kerja berlangsung.
Isi kontrak dapat berbeda tergantung jenis hubungan kerjanya. PKWT, misalnya, memiliki ketentuan masa kerja yang berbeda dengan PKWTT yang tidak dibatasi jangka waktu tertentu.
Kontrak kerja membantu perusahaan dan pekerja memiliki acuan yang sama mengenai kapan hubungan kerja dimulai, posisi yang dijalankan, serta ketentuan yang berlaku selama masa kerja. Isi dokumen yang jelas juga dapat membantu kedua pihak memahami hak dan kewajibannya sejak awal.
Dasar Hukum Kontrak Kerja
Ketentuan mengenai kontrak kerja di Indonesia mengacu pada peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja. Beberapa aturan yang menjadi rujukan antara lain Undang-Undang Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, serta peraturan pemerintah yang mengatur perjanjian kerja.
1. Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) merupakan dasar hukum utama yang mengatur tentang hubungan kerja di Indonesia secara menyeluruh. UU ini mencakup berbagai aspek, mulai dari hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, perjanjian kerja, waktu kerja, upah, PHK, hingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
UU Ketenagakerjaan telah mengalami perubahan signifikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya. Oleh karena itu, sebagai HRD, Anda wajib merujuk pada versi terbaru UU Ketenagakerjaan.
Beberapa pasal kunci yang sangat relevan dengan pembuatan kontrak kerja antara lain:
- Pasal 54: Mengatur tentang unsur-unsur minimal yang harus ada dalam surat perjanjian kerja (kontrak kerja).
- Pasal 56: Mengatur tentang jenis-jenis perjanjian kerja (PKWT dan PKWTT).
- Pasal 57 ayat (3): Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) harus dibuat tertulis menggunakan bahasa Indonesia. Jika formatnya bilingual (dua bahasa), versi bahasa Indonesia yang menjadi acuan utama jika terjadi perbedaan penafsiran.
- Pasal 58 ayat (1): Masa percobaan (probation) tidak berlaku untuk PKWT.
- Pasal 60: Masa percobaan untuk PKWTT maksimal 3 bulan.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja adalah aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja yang sangat penting bagi HRD. PP ini wajib dipelajari dan dipahami oleh setiap praktisi HRD, karena banyak perubahan penting dibandingkan aturan sebelumnya.
PP ini mengatur secara detail tentang implementasi dari berbagai ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan:
- PKWT (termasuk syarat, jangka waktu, dan jenis pekerjaan yang boleh menggunakan PKWT);
- alih daya (outsourcing);
- waktu kerja dan waktu istirahat (termasuk jam kerja, lembur, dan cuti);
- serta pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk alasan PHK, prosedur PHK, dan hak-hak karyawan yang di-PHK.
3. Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Selain peraturan perundang-undangan, dasar hukum kontrak kerja juga bisa bersumber dari Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Jika perusahaan Anda memiliki PP atau PKB dengan serikat pekerja, maka aturan tersebut menjadi dasar hukum yang mengikat di internal perusahaan.
PP atau PKB tidak boleh menetapkan syarat-syarat kerja yang lebih rendah dari yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya.
Jenis Kontrak Kerja
Jenis kontrak kerja dapat berbeda tergantung hubungan kerja dan karakter pekerjaan yang dijalankan. Karena itu, kontrak untuk karyawan tetap tidak selalu memiliki ketentuan yang sama dengan kontrak untuk pekerja dengan jangka waktu tertentu.
Berikut beberapa jenis kontrak yang umum digunakan, termasuk PKWT, PKWTT, pekerjaan harian lepas, part-time, dan magang.
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) – Karyawan Kontrak
PKWT adalah perjanjian kerja yang mengatur hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu atau sampai pekerjaan tertentu selesai. Jenis kontrak ini digunakan sesuai dengan karakter pekerjaan yang memenuhi ketentuan PKWT.
Dalam praktiknya, PKWT perlu mencantumkan informasi mengenai jangka waktu atau pekerjaan yang menjadi dasar hubungan kerja. Ketentuan mengenai PKWT juga perlu disesuaikan dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Karyawan Tetap
PKWTT adalah perjanjian kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu. Jenis perjanjian ini digunakan untuk hubungan kerja yang bersifat tetap dan berkelanjutan.
Berbeda dengan PKWT, PKWTT dapat memuat masa percobaan dengan ketentuan yang berlaku. Jika perusahaan menerapkan masa percobaan, ketentuannya perlu dicantumkan dengan jelas dalam kontrak kerja.
1. Kewajiban Uang Kompensasi (Pasal 15 PP 35/2021)
Ini adalah perubahan paling vital yang wajib dicatat HRD. Perusahaan wajib memberikan Uang Kompensasi kepada karyawan PKWT pada saat masa kontraknya berakhir atau saat kontrak diperpanjang. Besaran uang ini dihitung proporsional berdasarkan masa kerja karyawan (minimal telah bekerja 1 bulan terus-menerus).
2. Larangan Masa Percobaan (Pasal 58 UU Ketenagakerjaan)
PKWT tidak boleh mensyaratkan adanya masa percobaan (probation). Jika Anda memaksakan klausul probation di dalam PKWT, maka masa percobaan tersebut batal demi hukum, dan status karyawan otomatis berubah menjadi PKWTT (Karyawan Tetap).
Baca Juga: Perbedaan PKWT dan PKWTT yang Wajib Anda Ketahui!
3. Perjanjian Kerja Harian Lepas
Perjanjian kerja harian lepas digunakan untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dari sisi waktu dan volume pekerjaan, dengan pembayaran upah yang didasarkan pada kehadiran. Bentuk pekerjaan ini memiliki ketentuan tersendiri dalam aturan ketenagakerjaan.
Perjanjian kerja harian lepas juga berbeda dari kontrak freelance yang dibuat untuk pekerjaan atau proyek tertentu. Karena karakter hubungan kerjanya tidak selalu sama, istilah freelance sebaiknya tidak langsung digunakan sebagai padanan pekerja harian lepas.
Baca Juga: Contoh Kontrak Kerja Freelance dan Pembahasan Lengkapnya
4. Perjanjian Kerja Part-Time
Kerja part-time atau paruh waktu mengacu pada pola kerja dengan waktu kerja yang lebih sedikit dibandingkan pola kerja penuh waktu. Pengaturan jam kerja dan hak pekerja perlu disesuaikan dengan kesepakatan serta ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Dalam praktiknya, pekerjaan part-time dapat digunakan untuk kebutuhan operasional tertentu yang tidak memerlukan pekerja bekerja dengan waktu penuh. Kontrak atau perjanjian kerja tetap perlu menjelaskan posisi, pekerjaan, waktu kerja, upah, dan ketentuan lain yang disepakati.
5. Perjanjian Pemagangan
Program magang atau pemagangan merupakan bagian dari pelatihan kerja yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk belajar dan memperoleh pengalaman langsung di perusahaan. Pelaksanaannya perlu mengacu pada program pemagangan dan ketentuan yang berlaku.
Perjanjian pemagangan dibuat secara tertulis dan setidaknya memuat hak dan kewajiban peserta serta pengusaha, termasuk jangka waktu pemagangan. Karena itu, dokumen pemagangan memiliki konteks yang berbeda dari kontrak kerja karyawan..
Format Kontrak Kerja Karyawan
Format kontrak kerja perlu disusun dengan informasi yang cukup untuk menjelaskan hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja. Bagian yang dicantumkan dapat disesuaikan dengan jenis pekerjaan, status kepegawaian, dan ketentuan yang disepakati.
Jika Anda sedang membuat atau memeriksa draft kontrak kerja, bagian berikut dapat menjadi acuan untuk melihat informasi apa saja yang perlu dicantumkan dalam dokumen.
1. Judul
Bagian paling atas, cukup tuliskan “Perjanjian Kerja” atau “Kontrak Kerja”. Judul ini langsung menegaskan jenis dan fungsi dokumen.
2. Identitas Para Pihak
Bagian ini berisi identitas lengkap kedua belah pihak yang terikat dalam perjanjian, yaitu perusahaan (pemberi kerja) dan karyawan (penerima kerja).
- Identitas Perusahaan: Cantumkan nama lengkap perusahaan (sesuai akta pendirian), alamat lengkap perusahaan, nomor telepon perusahaan, dan diwakili oleh siapa (nama lengkap dan jabatan orang yang berwenang menandatangani kontrak, misalnya Direktur Utama atau Manajer HRD).
- Identitas Karyawan: Cantumkan nama lengkap karyawan (sesuai KTP), tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, umur, alamat lengkap (sesuai KTP), dan nomor KTP.
3. Isi Perjanjian
Inilah bagian paling substantif yang harus dipecah dengan jelas ke dalam klausul-klausul berikut untuk mencegah sengketa:
- Jabatan dan Ruang Lingkup Tugas: Sebutkan jabatan karyawan secara spesifik (misalnya, “Staf Pemasaran Digital”, “Senior Programmer”, “Kepala Bagian Keuangan”). Job description (uraian tugas) bisa dicantumkan langsung di sini, atau dilampirkan sebagai bagian terpisah dari kontrak.
- Status Kepegawaian dan Durasi Kontrak: Jelaskan status kepegawaian karyawan (apakah karyawan tetap/PKWTT, atau karyawan kontrak/PKWT). Jika karyawan kontrak (PKWT), wajib mencantumkan jangka waktu kontrak dengan jelas (tanggal mulai dan tanggal berakhir).
- Tempat Pekerjaan: Sebutkan lokasi kerja karyawan (misalnya, kantor pusat, kantor cabang, atau remote). Jika ada kemungkinan relokasi di kemudian hari, sebutkan juga di sini.
- Gaji dan Tunjangan: Uraikan secara rinci skema benefit yang akan diterima karyawan:
- Gaji Pokok: Jumlah gaji pokok per bulan (atau periode pembayaran lain).
- Tunjangan: Jika ada, sebutkan jenis tunjangan (tunjangan transportasi, tunjangan makan, tunjangan kesehatan, dll.) dan besarnya tunjangan.
- Cara Pembayaran: Bagaimana gaji akan dibayarkan (transfer bank, tunai, dll.).
- Waktu Pembayaran: Kapan gaji akan dibayarkan (tanggal berapa setiap bulan).
- Jam Kerja dan Lembur: Sesuaikan jam kerja normal dengan aturan PP 35/2021, serta cantumkan ketentuan perhitungan lembur yang sah.
- Cuti dan Istirahat: Jelaskan hak cuti karyawan (cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dll.) dan hak istirahat (istirahat mingguan, istirahat panjang, dll.).
- Hak dan Kewajiban: Uraikan nominal gaji pokok, tunjangan, serta tanggal dan metode pembayaran secara rinci untuk menghindari dispute penggajian.
- Pelanggaran dan Sanksi: Jelaskan apa saja yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap kontrak kerja, dan sanksi apa yang akan diberikan jika terjadi pelanggaran (misalnya, surat peringatan, pemotongan gaji, PHK).
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Jelaskan syarat-syarat dan prosedur PHK, baik dari sisi perusahaan maupun dari sisi karyawan. Ini harus sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya.
- Penyelesaian Perselisihan: Jelaskan bagaimana jika terjadi perselisihan antara perusahaan dan karyawan (misalnya, melalui musyawarah, mediasi, atau pengadilan hubungan industrial).
- Klausul Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement/NDA): Jika posisi strategis, cantumkan Non-Disclosure Agreement (NDA) untuk melindungi data sensitif, serta klausul larangan bekerja di kompetitor (non-compete clause) jika relevan.
4. Penutup
Bagian ini berisi pernyataan bahwa kedua belah pihak (perusahaan dan karyawan) telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi perjanjian. Cantumkan juga tempat dan tanggal perjanjian dibuat.
5. Tanda Tangan dalam Kontrak Kerja
Kontrak kerja perlu ditandatangani oleh pihak yang terlibat dalam perjanjian, yaitu pekerja dan perwakilan perusahaan yang berwenang. Tanda tangan menunjukkan persetujuan para pihak terhadap isi kontrak yang dibuat.
Untuk kontrak yang dibuat secara elektronik, penandatanganan dapat dilakukan menggunakan Tanda Tangan Elektronik sesuai ketentuan yang berlaku. Tanda Tangan Elektronik dapat digunakan untuk mengidentifikasi penanda tangan dan menunjukkan persetujuannya terhadap dokumen elektronik.
Kontrak kerja dalam bentuk dokumen yang menjadi objek Bea Meterai dikenai tarif Rp10.000. Untuk surat perjanjian, Bea Meterai terutang pada saat dokumen dibubuhi tanda tangan. Ketentuan Bea Meterai berkaitan dengan kewajiban perpajakan atas dokumen dan perlu dibedakan dari syarat sahnya perjanjian.
Contoh Kontrak Kerja Karyawan
Contoh kontrak kerja dapat membantu Anda melihat bagaimana informasi seperti identitas para pihak, posisi, masa kerja, upah, dan hak serta kewajiban dituangkan dalam dokumen. Formatnya dapat berbeda sesuai jenis hubungan kerja dan kebutuhan perusahaan.
Berikut beberapa contoh kontrak kerja yang dapat dijadikan referensi, mulai dari PKWT dan PKWTT hingga kontrak untuk pekerjaan part-time, freelance, dan magang.
1. Contoh Kontrak Kerja Karyawan Kontrak (PKWT)
Download Contoh Kontrak Kerja PKWT dan PKWTT [GRATIS]
2. Contoh Kontrak Kerja Karyawan Tetap (PKWTT)
Baca juga: Contoh Surat Pengangkatan Karyawan Tetap [Gratis Download]
3. Contoh Kontrak Kerja Part Time
4. Contoh Kontrak Kerja Freelance
Download GRATIS Template Kontrak Kerja Freelance
5. Contoh Kontrak Kerja Magang
Baca juga: 5 Contoh Surat Permohonan Perpanjangan Kontrak, Terlengkap!
Tips yang Perlu Anda Perhatikan saat Membuat Kontrak Kerja
Menyusun kontrak kerja perlu disesuaikan dengan jenis hubungan kerja dan kebutuhan perusahaan. Selain memastikan informasi dasar tercantum, perhatikan juga ketentuan mengenai pekerjaan, masa kerja, upah, hak dan kewajiban, serta cara mengakhiri hubungan kerja.
1. Gunakan e-Meterai dan Tanda Tangan Digital untuk Efisiensi
Di era modern, pengelolaan puluhan hingga ratusan kontrak fisik sangat memakan waktu. Manfaatkan e-Meterai dan tanda tangan elektronik tersertifikasi untuk mempercepat proses persetujuan dan pengarsipan kontrak secara legal.
2. Lampirkan Uraian Tugas (Job Description) yang Terukur
Sangat disarankan untuk melampirkan deskripsi pekerjaan yang jelas, detail, dan terukur sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak kerja. Pastikan karyawan memahami apa yang diharapkan dari mereka dan batas tanggung jawab fungsionalnya.
3. Tekankan Ketransparanan Skema Benefit dan Relokasi
Ada beberapa poin yang seringkali menjadi sumber kesalahpahaman. Selain gaji pokok, jelaskan secara transparan benefit lain seperti asuransi, insentif, atau fasilitas kerja. Jika ada kemungkinan karyawan akan dipindahkan (mutasi) ke lokasi kerja lain di kemudian hari, jelaskan proses dan hak-hak kompensasinya dalam kontrak.
4. Rancang Klausul Tambahan secara Logis
Klausul kerahasiaan atau Non-Disclosure Agreement (NDA) wajib ada jika pekerjaan melibatkan akses ke informasi rahasia. Sementara itu, jika Anda memasukkan non-compete clause, pastikan batas waktunya masuk akal (misalnya 6 bulan setelah resign). Di Indonesia, klausul ini dapat diperdebatkan di Pengadilan Hubungan Industrial jika dianggap mematikan hak seseorang untuk mencari nafkah berdasarkan Pasal 38 UU HAM.
5. Antisipasi Kemungkinan Perubahan dan Berikan Ruang Diskusi
Sebelum kontrak ditandatangani, berikan kesempatan kepada calon karyawan untuk membaca dan mengajukan klarifikasi. Jika karyawan meminta revisi wajar yang tidak melanggar kebijakan perusahaan, segera proses pembuatan addendum tertulis. Jika ditolak, jelaskan alasannya secara profesional agar hubungan industrial tetap terbangun positif sejak hari pertama.
Kelola dan Tanda Tangani Kontrak Kerja Secara Digital
Setelah kontrak kerja selesai disusun, proses berikutnya adalah memastikan dokumen dapat ditandatangani dan dikelola dengan rapi. Tanda Tangan Elektronik dapat membantu perusahaan menyelesaikan proses penandatanganan tanpa perlu mencetak dan mengirim dokumen secara fisik.
Dengan Mekari Sign, perusahaan dapat mengirim dokumen untuk ditandatangani secara elektronik dan memantau proses penandatanganannya dalam satu platform!
Digitalisasi Dokumen HR Anda Sekarang!

Referensi:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.





