6 min read

Apa itu e-Meterai? Dasar Hukum, Fungsi, dan Cara Menggunakannya

Diperbarui 21 Februari 2024
Apa itu e-Meterai? Dasar Hukum, Fungsi, dan Cara Menggunakannya

Walaupun resmi diluncurkan tahun 2021, masih banyak yang belum menggunakan e-Meterai karena kurang familiar. Efeknya, ada yang masih bingung cara menggunakanya hingga ragu dengan kekuatan hukum e-Meterai. Apakah Anda salah satunya?

Melalui artikel ini, Anda akan belajar seputar meterai elektronik sebagai tanda pembayaran bea meterai untuk dokumen digital. Dengan memahami e-Meterai, Anda akan siap memakainya untuk berbagai keperluan, baik untuk personal maupun bisnis tanpa ragu.

Daftar isi

Apa itu e-Meterai (Meterai Elektronik)?

Meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. [1] e-Meterai sepenuhnya digital dan berbeda dari meterai tempel yang memiliki wujud fisik. Namun, e-Meterai juga memiliki nilai yang sama, yaitu Rp10.000.

Untuk pembahasan lebih lengkap mengenai apa itu e-Meterai, Anda bisa menonton video di bawah ini:

Dasar Hukum e-Meterai dan Kekuatannya di Indonesia

Ada beberapa peraturan mengenai legalitas e-Meterai di Indonesia, yaitu:

1. Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai

  • Pasal 1 Ayat 4:

“Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen.”

Bisa Anda lihat, meterai elektronik juga disebutkan sebagai salah satu bentuk meterai di pasal tersebut. Sehingga membuat e-Meterai sah dan memiliki kekuatan hukum setara dengan meterai tempel.

  • Pasal 14:

“(1) Meterai elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b memiliki kode unik dan keterangan tertentu.
(2) Ketentuan mengenai kode unik dan keterangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.”

Tentu saja tidak sembarang meterai elektronik sah, karena bisa saja ada oknum yang membuat e-Meterai palsu. Maka dari itu,  e-Meterai tersebut haruslah memiliki beberapa ciri khusus, seperti kode unik dan keterangan tertentu yang dibahas di Peraturan Meteri di bawah.

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021

Pasal 1 Ayat 4:

“Meterai Elektronik adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.”

Di sini, dijelaskan mengenai apa itu meterai elektronik. Namun, tak dijelaskan lebih jauh mengenai “sistem tertentu” di PP ini. Penjelasan mengenai “sistem tertentu” bisa Anda temukan di Peraturan Menteri di bawah ini.

3. Permenkeu No. 134/PMK.03/2021 Tahun 2021

  • Pasal 1 Ayat 7:

“Sistem Meterai Elektronik adalah sistem tertentu berupa serangkaian perangkat dan prosedur elektronik dalam sistem atau aplikasi terintegrasi yang berfungsi membuat, mendistribusikan, dan membubuhkan Meterai Elektronik.”

Bisa disimpulkan bahwa “sistem” ini berupa aplikasi maupun website seperti Mekari Sign yang memungkinkan Anda untuk membeli atau membubuhkan e-Meterai ke dokumen.

  • Pasal 7:

(1) Meterai Elektronik se bagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) memiliki kode unik dan keterangan tertentu.

(2) Kode unik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa 22 (dua puluh dua) digit nomor seri Meterai Elektronik yang dihasilkan oleh Sistem Meterai Elektronik.

(3) Keterangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. gambar lambang negara Garuda Pancasila;
  2. tulisan “METERAI ELEKTRONIK”; dan
  3. angka dan tulisan yang menunjukkan tarif Bea Meterai.”

Inilah ciri-ciri khusus yang sebelumnya disebutkan di Pasal 14 UU Bea Meterai. Jadi, pastikan Anda beli e-Meterai melalui penyedia e-Meterai resmi dari Peruri seperti Mekari Sign untuk terhindar dari meterai palsu.

Bila tak yakin dengan e-Meterai yang Anda beli, Anda bisa melakukan pengecekan dengan mudah. Panduannya bisa Anda ikuti di → 3 Cara Cek Keaslian e-Meterai [Offline dan Online]

4. Pasal 5 Ayat (1) UU 10/2008

Pasal 5 Ayat 1:

“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”

Terakhir, UU ITE menegaskan mengenai keabsahan dokumen elektronik. Seperti yang Anda tahu, e-Meterai dibubuhkan ke dokumen elektronik, sehingga Anda tak perlu khawatir mengenai kekuatan hukumnya.

Bentuk e-Meterai

e-Meterai memiliki bentuk persegi dengan warna dominan merah muda. e-Meterai sepenunya digital dan tak memiliki wujud fisik. Lalu, di permukannya terdapat beberapa ciri-ciri yang menunjukan keasliannya, yaitu:

  • Gambar lambang negara Garuda Pancasila
  • Tulisan METERAI ELEKTRONIK
  • Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai, yaitu 10000

Fungsi e-Meterai

Sama seperti meterai tempel, fungsi atau kegunaan e-Meterai adalah untuk pajak atas suatu dokumen [2]. Terutama agar dokumen tersebut bisa dibawa dan menjadi bukti kuat di pengadilan.

Dokumen yang wajib Anda bubuhkan e-Meterai juga sudah diatur di UU Bea Meterai, yaitu: [3]

  • Memorandum of Understanding (MoU), surat rekomendasi, surat pernyataan, dan dokumen terkait lainnya
  • Akta notaris dan grosse (salinan awal akta asli)
  • Akta PPAT serta salinannya
  • Surat berharga dengan nama atau bentuk apapun
  • Dokumen transaksi surat berharga dengan nama atau bentuk apapun. termasuk transaksi kontrak berjangka
  • Dokumen lelang, termasuk kutipan, berita acara, salinan, dan grosse
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih besar dari 5 juta rupiah, yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi penerimaan pembayaran atau pelunasan hutang, seluruhnya atau sebagian. Misalnya, invoice di atas 5 juta rupiah.
  • Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

Selain dokumen bisnis, e-Meterai juga sering digunakan untuk keperluan personal seperti pendaftaran CPNS atau PPPK.

Cara Menggunakan e-Meterai (Meterai Elektronik)

Anda bisa menggunakan e-Meterai dengan mudah melalui cara berikut:

  1. Buat akun Mekari Sign
  2. Lakukan pembelian e-Meterai
  3. Upload dokumen yang akan dibubuhkan e-Meterai
  4. Masukkan alamat email para pihak
  5. Bubuhkan e-Meterai di sebelah tanda tangan Anda/pihak lain
  6. Kirim dokumen

Anda dapat mempelajari selengkapnya di sini -> Panduan Lengkap Pembelian dan Penggunaan e-Meterai

Manfaat dan Keuntungan e-Meterai untuk Bisnis

Tak perlu ragu menggunakan e-Meterai untuk bisnis karena ada beberapa manfaat yang bisa Anda rasakan, yaitu:

1. e-Meterai Menghemat Pengeluaran Bisnis

e-Meterai dan dokumennya sepenuhnya berbentuk digital. Sehingga Anda tak perlu membeli kertas, tinta, printer, dan sebagainya yang biasanya diperlukan untuk mencetak dokumen guna dibubuhi meterai tempel. Alhasil, Anda akan menghemat pengeluaran bisnis.

2. Kemudahan Kolaborasi Jarak Jauh

Anda bisa menggunakan e-Meterai di manapun dengan berbagai pihak secara cepat dan mudah. Tak terbatas jarak selama ada perangkat dan koneksi internet. Efeknya, Anda bisa langsung membubuhkan e-Meterai ke dokumen penting saat itu juga. Tak perlu menunggu dokumen fisik dikirimkan berhari-hari melalui jasa ekspedisi.

3. Meminimalisir Pemalsuan yang Merugikan

e-Meterai memiliki teknologi keamanan yang canggih di dalamnya sehingga sulit dipalsukan. Tak hanya itu, Anda juga bisa melakukan cek keaslian meterai elektronik melalui website Peruri. Jadi, bisa langsung ketahuan bila e-Meterai Anda palsu atau tidak berlaku.

Siap Menggunakan e-Meterai?

Setelah membaca artikel ini, sekarang Anda sudah kenal lebih dekat dengan e-Meterai, bukan? Mulai dari pengertian, dasar hukum, fungsi, hingga cara menggunakannya. Jadi, apakah Anda sudah siap menggunakan e-Meterai?

Bila sudah, Anda bisa klik banner di bawah ini untuk langsung beli e-Meterai dari Mekari Sign Tapi bila belum dan masih ada pertanyaan yang mengganjal di hati, Anda bisa hubungi kami di sini.

Percepat Legalisasi Dokumen Digital Anda dengan e-Meterai Mekari Sign

 

Referensi:

[1] Pasal 1 angka 4 PP No. 86 Tahun 2021

[2] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai

[3] Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai

Kategori : Product Insight
WhatsApp WhatsApp Sales