Blog, Produk

Keabsahan e-Meterai di Indonesia [Peraturan 2023]

featured image keabsahan e-meterai di Indonesia

Pada 1 Oktober 2021, pemerintah resmi merilis e-Meteraiย senilai 10 ribu rupiah. Alasan utamanya, karena penggunaan dokumen elektronikย yang meningkat, sehingga e-Meterai bisa memberikan kepastian hukum atas suatu dokumen.

Maka dari itu, di artikel ini kami akan membahas secara spesifik mengenai e-Meterai dan aturan hukumnya. Mulai dari keabsahannya, hingga dokumen yang wajib dan tidak untuk diberikan emeterai. Tanpa berlama-lama lagi, yuk mulai!

banner e-meterai blog mekari sign

Bagaimana Keabsahan Meterai Elektronik (e-Meterai) di Indonesia?

Kekuatan hukum e-Meterai diatur pada Pasal 14 UU 10/20 Tentang Bea Meterai. Selain itu, di Pasal 5 Ayat (1) UU 10/2008 alias UU ITEย juga menyebutkan bahwa dokumen elektronik adalah alat bukti hukum yang sah. Artinya, dokumen elektronik yang dibubuhkan e-Meterai memiliki kekuatan hukum yang samaย dengan dokumen kertas maupun meterai tempel.

Baca juga: e-Meterai: Cara Mudah Beli dan Menggunakan Meterai Elektronik

Namun, keabsahan di atas hanya berlaku bila meterai elektronik tersebut memenuhi ketentuan sesuai PMK 134/2021, yaitu:

  • Pembayaran e meterai dilakukan melalui distributor resmi meterai elektronik, seperti Mekari Sign.
  • Adanya kode unik yang berupa 22 digit nomor seri yang dihasilkan oleh sistem meterai elektronik
  • Adanya keterangan tertentu, yaitu gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan METERAI ELEKTRONIK, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai (10000)

Baca juga: Alat Bukti Elektronik: Pengertian, Dasar Hukum, dan Syaratnya [Peraturan Terbaru]

ilustrasi ciri-ciri e-meterai yang sah

Dengan kata lain, emeterai Anda wajib asli. Maka dari itu, pastikan Anda beli e-Meteraiย dari penyedia resmi seperti Mekari Sign. Akan tetapi, bila Anda terlanjur membeli dari tempat lain dan ragu dengan keasliannya, Anda juga juga mengeceknya, lho!

Cara mengecek keaslian e meterai sangat mudah dan bisa Anda lakukan dalam beberapa menit. Caranya melalui website PERURI atau menggunakan aplikasi tertentu. Panduan lengkapnya bisa Anda ikuti di โ†’ 3 Cara Cek Keaslian Meterai Elektronik (e-Meterai), Termudah!

Tonton video tentang apa itu e-Meterai

Dokumen yang Wajib Dibubuhkan e-Meterai

Tidak semua dokumen memerlukan e-Meterai, ya! Berikut daftar lengkap dokumen yang membutuhkan meterai elektronik sesuai dengan PP No. 86 Tahun 2021:

  • Memorandum of Understanding(MoU), surat rekomendasi, surat pernyataan, dan dokumen terkait lainnya
  • Akta notarisdan grosse (salinan awal akta asli)
  • Akta PPATserta salinannya
  • Surat berhargadengan nama atau bentuk apapun
  • Dokumen transaksi surat berharga dengan nama atau bentuk apapun, termasuk transaksi kontrakberjangka
  • Dokumen lelang, termasuk kutipan, berita acara, salinan, dan grosse
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih besar dari 5 juta rupiah, yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi penerimaan pembayaran atau pelunasan hutang, seluruhnya atau sebagian
  • Dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam UU Bea Meterai

Baca juga: Apa itu Bea Meterai? Semua Hal yang Perlu Diketahui [Peraturan Baru]

Dokumen yang Tidak Membutuhkan e-Meterai

Berdasarkan Pasal 7 UU No. 10 tahun 2020,ย terdapat dokumen yang dibebaskan dari bea meterai, yaitu:

  • Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang: surat penyimpanan barang; konosemen; surat angkutan penumpang dan barang; bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang; surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim; dan surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat-surat di atas.
  • Tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud.
  • Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Kuitansiuntuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan internal organisasi.
  • Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah.
  • Surat gadai.
  • Tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
  • Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.

Baca juga: Mesin Teraan Meterai Digital: Pengertian, Jenis, dan Alurnya

Apakah Setiap Perjanjian Harus Menggunakan e-Meterai?

Tidak, karena e-Meterai bukan termasuk ke syarat sah perjanjianย sesuai Pasal 1320 KUHPerdata. Kami sudah membahas hal ini dengan lengkap di artikel โ†’ Fungsi Meterai untuk Perjanjian [Peraturan Terbaru]

Apakah e-Meterai Bisa Kadaluarsa?

Tidak. Jika Anda sudah membubuhkan e-Meterai ke dokumen, maka akan berlaku selamanya, kecuali memang dokumen rusak. Kadaluarsa e-Meterai hanya berlaku ke sertifikatnya saja, di mana biasanya memiliki jangka waktu satu tahun.

Bubuhkan Meterai Elektronik yang Resmi dan Asli Sekarang!

Logo Mekari Sign

Itulah penjelasan lengkap mengenai keabsahan e-Meterai. Sekarang, Anda sudah paham mengenai kekuatan hukum meterai elektronik di Indonesia, dokumen yang wajib dibubuhkan, dan sebagainya.

Maka dari itu, pastikan bahwa emeterai Anda asli dan resmi dari PERURI. Pastikan Anda hanya membeli meterai digitalย dari distributor atau penyedia resmi seperti Mekari Sign. Jangan sampai Anda salah beli, sehingga meterai digital tersebut tidak berkekuatan hukum dan merugikan banyak pihak.

Coba Mekari Sign Sekarang!

BlogProduk
Frequently Asked Questions (FAQ)

Kenapa Pembubuhan e meterai Gagal?

Menurut DJP, gagal unggah saat pembubuhan e meterai bisa terjadi karena jaringan yang kurang stabil, terlalu lama tidak digunakan setelah login, atau server e-meterai sedang dalam perbaikan.

Tidak. Jika Anda sudah membubuhkan e-Meterai ke dokumen, maka akan berlaku selamanya, kecuali memang dokumen rusak.

Artikel Terkait

WhatsApp WhatsApp Sales