Tak bisa dipungkiri bahwa meterai adalah salah satu hal yang tak lepas dari kehidupan kita sebagai warga Indonesia. Walaupun hanya secarik kertas kecil, tapi fungsi dan kekuatan hukumnya tak bisa dianggap remeh.
Lalu, apa itu materai sebenarnya? Bagaimana fungsinya? Apa saja jenisnya?
Tak perlu khawatir, semua pertanyaan Anda di atas akan terjawab di artikel ini! Maka dari itu, simak sampai selesai ya!
Apa Itu Materai?
Sumber gambar: bernasnews
Menurut UU No. 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai, materai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen.
Dengan kata lain, pengertian materai adalah bukti pembayaran pajak kepada negara atas pembuatan suatu dokumen atau berkas. Di sini, dokumen atau berkas bisa berbentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik (digital) sekalipun.
Baca juga: Contoh Surat Pernyataan Bermaterai, Terlengkap!
Fungsi Materai
Utamanya, fungsi meterai adalah untuk menarik pajak atas dokumen tertentu yang diatur sesuai undang-undang. Dokumen ini bisa untuk kejadian yang bersifat perdata, maupun dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Lengkapnya, berikut daftar dokumennya berdasar Pasal 3 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai:
- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;
- Transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- Lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari lima juta rupiah;
- Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Kesimpulannya, tidak semua dokumen wajib Anda berikan materai. Dokumen tanpa materai pun sebenarnya juga sah di mata hukum. Namun, bila hendak Anda jadikan alat bukti di pengadilan, maka dokumen tersebut harus Anda tempel meterai.
Baca juga: Cara Beli Materai 10000 Online di Kantor Pos Indonesia
Jenis dan Bentuk Materai
Tahukah Anda kalau per 1 Januari 2021, pemerintah menghapus materai Rp3.000 dan Rp6.000, lalu menggantinya menjadi tarif tunggal Rp10.000? Yup, sekarang hanya ada satu jenis materai resmi, yakni seharga Rp10.000 saja.
Sedangkan untuk bentuk materai, ada tiga yang perlu Anda ketahui, yaitu:
1. Materai Tempel
Seperti namanya, meterai tempel adalah materai yang penggunaannya dilakukan dengan cara menempelkannya ke dokumen. Tepatnya pada posisi di mana akan dibubuhkan tanda tangan pada dokumen tersebut. Anda pasti sudah sangat familiar dengan bentuk materai yang satu ini.
Sumber gambar: Kompas
Nah, meterai tempel dicetak oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia alias Perum Peruri. Lalu, distribusi dan penjualannya dilaksanakan oleh PT. Pos Indonesia. Jadi, meterai tempel yang dibeli di Pos Indonesia sudah pasti 100% asli.
Namun, bila Anda membeli di luar Pos Indonesia, pastikan materai tersebut mempunyai tiga hal ini:
- Gambar lambang negara Garuda Indonesia
- Tulisan โMeterai Tempelโ
- Angka nominal
Selain itu, pastikan juga kalau materai tempel tersebut masih baru atau belum pernah digunakan untuk dokumen lain ya!
Baca juga: Cara Tanda Tangan Materai yang Sah [Peraturan Baru!]
2. Meterai Elektronik
Bentuk materai yang kedua adalah meterai elektronik atau e-Meterai. Penggunaan meterai ini adalah dengan cara dibubuhkan ke dokumen melalui sistem tertentu. Misalnya, melalui aplikasi, website, dan sebagainya.
Baca juga: e-Meterai: Cara Mudah Beli dan Menggunakan Meterai Elektronik
Sumber gambar: Tempo
Dengan kata lain, meterai elektronik ini tidak memiliki bentuk fisik dan sepenuhnya berbentuk digital. Tapi Anda tak perlu khawatir, karena e-meterai ini juga diakui sah secara hukum, kok. Asal, meterai elektronik tersebut mempunyai kode unik sesuai Perum Peruri dan syarat lain yang sudah kami jelaskan di artikel โ 3 Cara Cek Keaslian Materai Elektronik, Termudah!
Baca juga: Apa Itu Tanda Tangan Elektronik? Definisi, Legalitas, dan Contohnya
3. Meterai Dalam Bentuk Lain
Terakhir adalah materai dalam bentuk lain. Ini mengacu pada meterai yang dibuat dengan mesin teraan meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya.
Mengenal Bea Meterai
Di atas, kami sering menyebut mengenai bea materai. Sebenarnya, apa itu bea materai? Berikut penjelasan lengkapnya!
–ย ย ย ย ย ย Pengertian Bea Meterai
Bea meterai adalah pajak atas dokumen yang terutang, sejak dokumen tersebut Anda dan pihak lain tandatangani. Atau, dokumen tersebut selesai Anda buat dan serahkan ke pihak lain, bila dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak
–ย ย ย ย ย ย UU Bea Meterai
Dasar hukum bea meterai ada di:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021 Tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Meterai Tempel, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, Serta Pemeteraian Kemudian
–ย ย ย ย ย ย Objek Bea Materai
Umumnya, berikut yang merupakan objek bea materai:
- Dokumen yang Anda buat sebagai alat untuk menerangkan tentang kejadian yang bersifat perdata
- Dokumen yang Anda gunakan untuk alat bukti di pengadilan
–ย ย ย ย ย ย Tarif Bea Meterai
Berdasarkan UU, tarif umum bea materai yang berlaku mulai 1 Januari 2021 adalah Rp 10.000. Jadi, materai nominal 3000 dan 6000 sudah tidak berlaku lagi.
–ย ย ย ย ย ย Dokumen yang Tidak Dikenakan Bea Meterai
- Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang, seperti surat penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang dan barang, bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang, surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim
- Segala bentuk ljazah
- tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud
- tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
- kwitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan
- tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan internal organisasi
- Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah
- surat gadai
- tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
- Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.
–ย ย ย ย ย ย Cara Pelunasan Bea Meterai
Menurut Pasal 7 Ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 1985, berikut dua cara pelunasan bea materai:
- Menggunakan benda meterai, yaitu materai tempel dan kertas meterai
- Dengan cara lain, yaitu menggunakan mesin teraan meterai, dengan teknologi percetakan, dengan sistem komputerisasi, dan dengan alat lain atau teknologi tertentu
Yuk, Coba Meterai Elektronik Sekarang!
Itulah tadi panduan lengkap mengenai materai. Melalui artikel ini, Anda sudah belajar definisi, fungsi, hingga jenis-jenisnya. Ternyata, secarik kertas kecil ini menyimpan banyak sekali fungsi untuk proses administrasi yang lancar ya. Jadi, apakah Anda siap menggunakan materai di dokumen Anda?
Oh ya, di atas sudah kami sebutkan mengenai meterai elektronik. Bila Anda tertarik untuk beli e-meterai 10000, Anda juga bisa langsung melakukannya melalui Mekari Sign, lho. Tak perlu khawatir, e-Meterai yang kami sediakan merupakan resmi dari PERURI, sehingga dokumen Anda akan tetap aman dan sah secara hukum.