Menurut United Nations, e-government atau electronic government merupakan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) oleh instansi pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan secara elektronik bagi masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pemerintah lainnya.
Konsep e-government sendiri pada dasarnya telah diperkenalkan sejak tahun 1990-an, dan di Indonesia mulai diimplementasikan sejak tahun 2003 melalui Inpres No. 3 tahun 2003. Namun, fenomena Covid-19 menjadi titik balik yang mempercepat transformasi digital dalam layanan publik. Di mana e-government bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang serba dinamis di tengah situasi penuh tantangan.
Dalam ekosistem e-government yang dinamis ini, tanda tangan digital memainkan peran penting untuk memastikan keabsahan dan keamanan berbagai proses digital. Penggunaannya terus berkembang dan bahkan kini telah digunakan di hampir seluruh instansi pemerintahan di Indonesia.
Mengapa Tanda Tangan Digital?
Tanda tangan digital merupakan komponen penting dalam ekosistem e-government. Di Indonesia, lebih dari 70% instansi pemerintah telah menerapkan tanda tangan digital untuk berbagai layanan publik online.
Kehadirannya membawa berbagai manfaat krusial untuk kelancaran dan keamanan berbagai proses digital dalam layanan publik. Berikut beberapa alasan mengapa tanda tangan digital dibutuhkan dalam e-government:
- Memastikan keaslian dan keabsahan dokumen elektronik dengan melekatkan identitas penandatangan dan mendeteksi perubahan pada dokumen.
- Meningkatkan kecepatan, kemudahan, dan efisiensi pelayanan publik.
- Meningkatkan keamanan transaksi elektronik dengan melindungi data dari akses tidak sah.
- Mendukung legalitas dan akuntabilitas transaksi elektronik.
Baca Juga: Apa Itu Tanda Tangan Digital dan Cara Mudah Membuat Tanda Tangan Digital
Peran Tanda Tangan Digital dalam e-Government
Tanda tangan digital memainkan peran penting dalam berbagai aspek e-government, termasuk:
- Penandatanganan Dokumen Elektronik: Tanda tangan digital memungkinkan penandatanganan dokumen elektronik secara aman dan terpercaya, layaknya tanda tangan basah pada dokumen fisik.
- Verifikasi Identitas: Tanda tangan digital juga berperan penting dalam memverifikasi identitas pengguna melalui sertifikat elektronik untuk memastikan bahwa hanya orang yang berhak yang dapat mengakses layanan.
- Enkripsi Data: Tanda tangan digital berfungsi untuk mengenkripsi data yang ditransmisikan secara elektronik, sehingga melindungi data sensitif dari kebocoran, pencurian, atau akses tidak sah selama proses pengiriman atau penyimpanan.
- Jaminan Non-Repudiation: Tanda tangan digital memberikan jaminan non-repudiation, yang berarti penandatangan tidak dapat menyangkal bahwa mereka telah menandatangani dokumen elektronik.
- Memudahkan Audit dan Akuntabilitas: Dengan tanda tangan digital, pengguna dapat merasa lebih aman dan percaya diri saat melakukan transaksi online karena mereka yakin bahwa dokumen dan identitas mereka terjamin keabsahannya.
Baca juga: Apa itu Digital Signature? Cara Kerja, Kelebihan, dan Contoh Penggunaannya
Contoh Penggunaan Tanda Tangan Digital dalam Skema e-Government
Saat ini penggunaan tanda tangan digita dalam instansi pemerintah terus meningkat. Hal ini dapat dilihat dari berbagai dokumen pemerintahan yang ditandatangani secara digital dan dilengkapi dengan tanda tangan QR code dari pejabat yang berwenang.
Dokumen-dokumen tersebut juga disertai dengan keterangan:
Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Berikut ada beberapa contoh dokumen pemerintah yang telah ditandatangani secara digital:
1. Kartu Keluarga
Sejak 2019, tanda tangan digital atau TTE tersertifikasi telah menjadi bagian penting dalam pelayanan Dukcapil. Saat ini, hampir seluruh wilayah di Indonesia (98,8%) telah menggunakannya dalam proses penerbitan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.
Baca Juga: Contoh Penggunaan Tanda Tangan Digital di Industri Pendidikan
2. Surat Edaran
Selain digunakan pada dokumen kependudukan, tanda tangan digital juga digunakan dalam surat edaran instansi, baik dalam lingkup pusat maupun daerah.
3. Undangan Resmi
Tanda tangan digital dengan bentuk QR code juga turut digunakan dalam berbagai surat undangan di lintas pemerintahan. Salah satunya adalah seperti contoh berikut:
4. Cetakan Pencabutan NIB
Saat ini pemerintah juga menyediakan layanan publik secara online yang memanfaatkan tanda tangan digital untuk memverifikasi keabsahan dokumen elektronik.
Contohnya, proses permohonan pencabutan NIB yang dilakukan secara online melalui situs web OSS. Dokumen pencabutan NIB yang diterbitkan secara otomatis akan dilengkapi dengan tanda tangan digital seperti berikut:
5. Sertifikat Tanah Elektronik
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN kini telah memberlakukan sertifikat tanah elektronik. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik dan tengah dilakukan secara bertahap di beberapa kantor pertanahan.
Dengan melihat beberapa contoh di atas, jelas bahwa penggunaan tanda tangan digital telah merambah ke berbagai dokumen pemerintahan. Ini memberikan berbagai manfaat, bukan hanya bagi instansi pemerintah, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan. Kemudahan, kecepatan, dan keamanan yang diperoleh dalam mengakses layanan publik merupakan dampak positif dari adopsi teknologi ini.
Di masa depan, kita dapat mengantisipasi bahwa penggunaan tanda tangan digital akan semakin meluas dan terintegrasi dengan layanan e-government lainnya. Hal ini tentu akan memberikan manfaat yang lebih besar lagi bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas layanan publik secara keseluruhan.
Berbeda dengan pemerintah yang menggunakan tanda tangan digital dari BSSN, individu maupun organisasi dapat menggunakan tanda tangan digital melalui penyedia resmi tanda tangan digital yang tersertifikasi PSRE seperti Mekari Sign.
Dengan menggunakan tanda tangan digital yang telah bersertifikasi PSrE, Anda tidak hanya memastikan keamanan dokumen elektronik Anda, tetapi juga keabsahan serta legalitasnya. Sertifikasi PSrE menjamin bahwa proses tanda tangan digital yang Anda lakukan telah melalui standar keamanan dan prosedur yang ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Gunakan tangan digital sekarang!