icon
Kepatuhan & Regulasi
12 min read

Mengapa 30 Juta UMKM Perlu Membaca Revisi PP Ini?

Ditulis oleh:
Mekari Sign Author Fadillah Rafli Anwari
Diperbarui
Share
WhatsApp X LinkedIn Facebook
Mengapa 30 Juta UMKM Perlu Membaca Revisi PP Ini?
Mengapa 30 Juta UMKM Perlu Membaca Revisi PP Ini?
Mekari Sign Highlights
  • Kewajiban tanda tangan elektronik tersertifikasi dalam draf revisi PP 71/2019 berpotensi membebani 30,21 juta UMKM berskala mikro dengan biaya operasional baru.
  • Pelaku usaha disarankan memilah dokumen berdasarkan risiko sengketa; hanya dokumen bernilai besar yang mendesak untuk dilindungi tanda tangan tersertifikasi.
  • Berkaca pada kerangka regulasi e-IDAS di Uni Eropa, tanda tangan elektronik tingkat tertinggi tidak diwajibkan secara pukul rata demi menjaga netralitas teknologi dan fleksibilitas bisnis.
  • Angka kerugian penipuan digital senilai Rp9,1 triliun yang memicu regulasi ini faktanya didominasi oleh rekayasa sosial (social engineering), bukan pemalsuan dokumen semata.

Seorang pemilik biro jasa di Bekasi menandatangani sekitar tiga puluh dokumen setiap bulan. Perjanjian klien, kontrak vendor, surat penawaran, hingga berkas pengajuan pinjaman modal. Sebagian ia tempeli gambar tanda tangan pada PDF, sebagian ia cetak lalu foto ulang, sementara sisanya cukup ia setujui lewat pesan singkat.

Cara itu berjalan bertahun-tahun tanpa satu pun masalah. Ia bahkan belum pernah mendengar istilah Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), apalagi mengikuti pembahasan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 yang sedang berlangsung.

Padahal, revisi tersebut dapat mengubah cara pelaku usaha menyelesaikan transaksi digital. Bukan karena dokumen yang mereka gunakan selama ini otomatis bermasalah, melainkan karena pemerintah sedang menata ulang aturan mengenai tanda tangan elektronik yang memiliki kekuatan hukum paling tinggi.

Di sinilah pertanyaan utamanya muncul. Apakah kewajiban baru ini benar-benar menjawab persoalan yang paling sering dihadapi pelaku usaha, atau justru menyelesaikan masalah yang berbeda?

Pasal 17 Ayat 2a: Satu Aturan yang Bisa Mengubah Segalanya

Revisi yang sedang disiapkan Kementerian Komunikasi dan Digital menyasar PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Peraturan ini merupakan aturan pelaksana UU ITE, yang berubah untuk kedua kalinya lewat UU Nomor 1 Tahun 2024 pada Januari lalu. Setiap perubahan undang-undang menuntut penyesuaian aturan pelaksananya, dan di titik itulah revisi PP PSTE lahir.

Fokus pembahasan tertuju pada Pasal 17 Ayat 2a, dasar hukum kewajiban penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi untuk transaksi digital. Kata tersertifikasi di sini bukan istilah pemasaran. Ia punya arti hukum yang spesifik.

PP 71/2019 sudah lama membedakan dua jenis tanda tangan elektronik. Yang tersertifikasi dibuat memakai sertifikat elektronik dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang diakui pemerintah, dengan identitas penandatangan yang terverifikasi. Yang tidak tersertifikasi mencakup segala bentuk lain, dari gambar tanda tangan yang ditempel sampai nama yang diketik. Perbedaan keduanya kami urai lebih dalam di panduan tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Yang sering luput, pembedaan itu selama ini bukan soal boleh atau tidak boleh. Pasal 60 mengatur bahwa keduanya sama-sama boleh dipakai. Yang berbeda hanya kekuatan pembuktiannya saat dokumen dipersoalkan di pengadilan.

Kewajiban dalam draf revisi akan menggeser keseimbangan itu. Untuk kategori transaksi tertentu, pilihan tidak lagi tersedia.

Gambar 1: Linimasa regulasi Tanda Tangan Elektronik di Indonesia

Linimasa regulasi Tanda Tangan Elektronik di Indonesia

Dok. JDIH Komdigi (2025)

Satu hal masih perlu dikonfirmasi ke Komdigi, dan ini penting bagi pembaca. Pemberitaan awal 2025 menyebut kewajiban berlaku untuk transaksi digital secara umum. Pemberitaan akhir 2025 menyebutnya khusus untuk transaksi digital berisiko tinggi.

Selisih dua kata itu menentukan apakah aturan ini menyentuh hampir semua orang atau hanya sebagian kecil transaksi. Sampai naskah final terbit, cakupannya belum pasti.

Baca juga: Alat Bukti Elektronik: Syarat Sah & Kekuatan Hukum UU ITE Terbaru

Mengapa Kewajiban Ini Masuk Akal?

Dorongan di balik kebijakan ini punya dasar yang kuat. Angkanya besar dan bisa diverifikasi. Sejak Indonesia Anti-Scam Centre beroperasi pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, Otoritas Jasa Keuangan menerima 432.637 aduan penipuan digital dengan total kerugian menembus Rp9,1 triliun.

Dari jumlah itu, dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar, dan yang kembali ke korban baru Rp161 miliar. Artinya, dari setiap seratus rupiah yang dilaporkan hilang, kurang dari dua rupiah kembali. Sisanya menguap.

Gambar 2: Kerugian Penipuan Digital vs. Dana Kembali

Kerugian Penipuan Digital vs. Dana Kembali

Dok. Siaran Pers OJK SP 15/GKPB/OJK/I/2026.

Latar lain memperkuat urgensinya. Badan Siber dan Sandi Negara mencatat sekitar 5,2 miliar anomali trafik di ruang siber Indonesia sepanjang Januari hingga pertengahan November 2025, sebagian besar berupa malware.

Angka itu setara sekitar 182 potensi serangan per detik. Pada saat yang sama, penelusuran Id-SIRTII menemukan 1.674.185 paparan data di darknet yang berdampak pada 429 lembaga di Indonesia.

Data pribadi yang beredar bebas mengubah cara berpikir tentang keamanan. Ketika nomor induk kependudukan, nama ibu kandung, dan foto identitas seseorang bisa dibeli di pasar gelap, verifikasi yang hanya mencocokkan data statis menjadi rapuh. Di sinilah tanda tangan tersertifikasi memegang argumen terkuatnya. Ia tidak sekadar mencocokkan data, tetapi mengikat identitas terverifikasi ke sertifikat digital, sehingga pemalsuan jauh lebih sulit.

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Arifiyadi, menegaskan keamanan transaksi sebagai prioritas utama kebijakan ini. Dari sudut pandang pelindungan konsumen, argumen itu berdiri kokoh.

Persoalan baru muncul saat kita periksa satu hal: apakah alat ini benar-benar menjawab jenis kerugian yang paling sering terjadi?

Baca juga: Tanda Tangan Elektronik Jadi Kunci Keamanan Transaksi FinTech

Uang Itu Hilang Bukan Karena Dokumen Palsu

Bagian ini jarang disentuh dalam perdebatan, padahal paling menentukan.

Kerugian Rp9,1 triliun itu didominasi penipuan berbasis rekayasa sosial (social engineering). Korban dihubungi, dibujuk, ditakut-takuti, atau dijanjikan keuntungan, lalu mentransfer uangnya sendiri dengan kesadaran penuh.

OJK bahkan mencatat pola pelarian dana yang kian rumit. Uang berpindah cepat dari rekening bank ke dompet elektronik, aset kripto, emas digital, sampai platform dagang elektronik.

Faktanya, dari pola kejahatan tersebut, tidak ada dokumen yang dipalsukan maupun tanda tangan yang ditiru. Korban memindahkan dananya secara sadar, dengan identitas aslinya. Artinya, kewajiban tanda tangan tersertifikasi tidak akan serta-merta mencegah jenis kerugian ini.

Tanda tangan elektronik tersertifikasi pada dasarnya menjawab tiga hal penting: siapa penandatangannya, keabsahan identitasnya, dan keutuhan dokumen pascapenandatanganan. Ketiganya penting. Namun, tidak satu pun menahan seseorang yang sedang dibujuk untuk memindahkan uangnya sendiri.

Ini bukan berarti kewajiban itu keliru. Artinya, kebijakan ini menjawab kategori risiko yang berbeda dari kerugian yang paling sering dipakai untuk membenarkannya.

Tetap ada transaksi yang identitas penandatangannya menentukan, seperti pembukaan rekening, pengajuan kredit, atau kontrak besar antarbadan usaha. Di sana, sertifikat elektronik memberi perlindungan nyata.

Karena itu, pembedaan dua hal ini penting. Jika kewajiban diarahkan tepat ke transaksi yang identitasnya menentukan, kebijakan ini efisien.

Jika diberlakukan menyeluruh ke semua transaksi digital demi menekan angka Rp9,1 triliun, sebagian besar bebannya tidak akan sebanding dengan manfaatnya. Di situlah selisih kata “berisiko tinggi” tadi menjadi begitu menentukan.

Uji Satu Pertanyaan Ini ke Tiap Dokumen

Jika pihak lawan suatu hari menyangkal pernah menandatanganinya, sanggupkah Anda membuktikan sebaliknya? Dokumen yang jawabannya penting, seperti kontrak bernilai besar atau perjanjian dengan mitra baru, layak diperlakukan sebagai berisiko tinggi tanpa menunggu aturan memaksa.

Baca juga: Mengapa Insiden Q2 2026 Memaksa Direksi Beralih ke Kepatuhan Forensik?

Siapa yang akan menanggung beban biaya dari kebijakan ini?

Basis data terpadu Kementerian UMKM mencatat 30,21 juta unit usaha nonpertanian per 31 Desember 2025. Struktur ini didominasi mutlak oleh usaha berskala paling kecil. Data penerbitan Nomor Induk Berusaha lewat sistem OSS memperjelas komposisinya. Dari belasan juta izin usaha yang terbit, lebih dari sembilan puluh persen berasal dari usaha mikro.

Sektor ini bukan pemain pinggiran. UMKM menyumbang sekitar 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto, senilai sekitar Rp9.580 triliun, dan menyerap hampir 97 persen tenaga kerja nasional.

Gambar 3 – Kartu Angka Skala UMKM

Kartu Angka Skala UMKM

Dok. SIDT-UMKM Kementerian UMKM dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Bagi pelaku di lapisan ini, tanda tangan tersertifikasi berarti biaya baru. Ada ongkos per sertifikat. Ada proses verifikasi identitas. Ada kurva belajar bagi orang yang selama ini cukup menempel gambar tanda tangan.

Kekhawatiran ini justru datang dari dalam industri keuangan sendiri. Anggie Setia Ariningsih dari PT Commerce Finance menilai kewajiban TTE bisa menghambat pengguna dengan literasi digital terbatas.

Sektor fintech menyoroti dampaknya terhadap masyarakat yang belum tersentuh bank, dan menekankan bahwa transaksi pembayaran mikro harus tetap sederhana dan terjangkau.

Dilema ini tidak bisa diabaikan. Tingkat inklusi keuangan nasional sudah mencapai 88,7 persen, sebagian besar berkat layanan digital yang menang karena mudah dan murah. Kewajiban yang menambah lapisan dan biaya, jika dirancang tanpa kehati-hatian, berisiko memperlambat mesin yang selama ini mendorong inklusi itu.

Baca juga: Tanda Tangan Elektronik Jadi Kunci Keamanan Transaksi FinTech

Uni Eropa Tidak Mewajibkan, dan Itu Disengaja

Untuk menakar apakah kewajiban menyeluruh adalah jalan yang lazim, ada baiknya menengok yurisdiksi dengan kerangka paling matang.

Uni Eropa mengatur tanda tangan elektronik lewat regulasi e-IDAS, yang membaginya menjadi tiga tingkat. Simple Electronic Signature mencakup bentuk paling sederhana, termasuk nama yang diketik di email.

Advanced Electronic Signature harus terikat unik ke penandatangan dan mampu mendeteksi perubahan dokumen. Qualified Electronic Signature adalah tingkat tertinggi, memakai sertifikat dan perangkat tersertifikasi, satu-satunya yang setara tanda tangan tulisan tangan di seluruh negara anggota.

Gambar 4: Piramida Tiga Tingkat Tanda Tangan Elektronik eIDAS

Gambar 4 - Piramida Tiga Tingkat Tanda Tangan Elektronik eIDAS

Dok. Regulation EU No 910/2014 eIDAS.

Poin pentingnya begini. Meski punya tingkat tertinggi yang kuat, Uni Eropa tidak mewajibkan tanda tangan tingkat tertinggi untuk sebagian besar transaksi korporat, komersial, konsumen, ketenagakerjaan, maupun keuangan.

Kewajiban itu hanya berlaku untuk kategori sempit, misalnya pengalihan hak atas properti di sebagian besar negara anggota. Sisanya diserahkan pada penilaian risiko masing-masing pihak.

Prinsip di baliknya disebut netralitas teknologi. Hukum menetapkan hasil yang harus dicapai, lalu membiarkan pelaku usaha memilih caranya sesuai tingkat risiko transaksi. Prinsip ini bukan gagasan Eropa semata. Ia berakar pada kerangka UNCITRAL, model hukum internasional yang juga menjadi fondasi UU ITE Indonesia.

Peneliti Senior Tenggara Strategics, Galby R. Samhudi, menyoroti persis titik ini. Menurutnya, kewajiban TTE tersertifikasi kurang sejalan dengan prinsip netralitas teknologi, yang selama ini memberi ruang bagi pelaku usaha memilih mekanisme pengamanan sesuai kebutuhan pasar. Dengan kata lain, kewajiban menyeluruh berpotensi bertabrakan dengan prinsip yang menjadi dasar undang-undang yang melahirkannya.

Ada pula fakta yang sulit diabaikan. Adopsi tanda tangan elektronik melonjak tanpa paksaan apa pun. Satu penyelenggara sertifikasi mencatat lebih dari 32 juta tanda tangan elektronik sepanjang kuartal pertama 2026, naik sekitar 250 persen dibanding 10 juta pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Gambar 5 – Pertumbuhan Volume Tanda Tangan Elektronik

Gambar 5 - Pertumbuhan Volume Tanda Tangan Elektronik

Dok. Keterangan pers, April 2026.

Jika pasar sudah bergerak secepat itu atas dukungannya sendiri, wajar bila muncul pertanyaan. Seberapa besar tambahan paksaan benar-benar diperlukan, dan untuk transaksi yang mana.

Baca juga: Legalitas Tanda Tangan Elektronik di Indonesia (Update 2026)

Sah dan Tidak Sah Bukan Dua Pilihan

Banyak pemberitaan menyederhanakan isu ini menjadi kabar bahwa tanda tangan biasa akan menjadi tidak sah. Penyederhanaan itu keliru, dan perlu diluruskan karena bisa membuat pelaku usaha panik tanpa alasan.

Hukum Indonesia tidak mengenal saklar hitam putih antara sah dan tidak sah untuk tanda tangan elektronik. Yang ada adalah gradasi kekuatan pembuktian.

UU ITE Pasal 11 menetapkan enam syarat agar sebuah tanda tangan punya kekuatan hukum, mulai dari keterkaitan data pembuatan dengan penanda tangan sampai adanya cara menunjukkan persetujuan. Kerangka lengkapnya kami rangkum di pembahasan legalitas tanda tangan elektronik di Indonesia.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Muhammad Amirulloh, menawarkan pembacaan yang lebih menahan diri. Menurutnya, konsep andal dan aman dalam UU ITE tidak serta-merta berarti wajib memakai TTE tersertifikasi. Ia menunjuk kenyataan bahwa berbagai lapisan pengamanan sudah diterapkan hampir semua platform digital hari ini.

Pembacaan itu memindahkan pertanyaannya. Bukan lagi apakah tanda tangan biasa dilarang, melainkan seberapa kuat pembuktian yang dibutuhkan sebuah transaksi. Untuk persetujuan proyek kecil lewat chat, bobot pembuktian rendah sudah memadai.

Untuk kontrak kerja sama bernilai miliaran, bobot pembuktian tinggi jelas sepadan dengan biayanya. Kerangka gradasi memungkinkan penilaian semacam itu. Kerangka biner tidak.

Yang Bisa Dikerjakan Tanpa Menunggu

Ketidakpastian bukan alasan untuk diam. Ada langkah yang tetap bernilai apa pun bentuk final aturannya nanti.

Pertama, petakan dokumen berdasarkan risiko sengketa, bukan jumlah. Kontrak yang paling mungkin dipersoalkan di kemudian hari, atau yang nilainya paling besar, adalah kandidat pertama untuk tanda tangan tersertifikasi, terlepas dari ada tidaknya kewajiban. Ini keputusan manajemen risiko yang baik dengan sendirinya.

Kedua, kenali metode tanda tangan yang dipakai perusahaan hari ini. Banyak organisasi tidak punya gambaran utuh soal ini. Satu tim memakai satu cara, tim lain cara berbeda, tanpa kebijakan tunggal. Inventarisasi sederhana sudah cukup membuka banyak titik buta.

Kesalahan yang Baru Ketahuan Saat Sengketa

Gambar yang ditempel dan tanda tangan tersertifikasi terlihat serupa di layar, tetapi hanya yang kedua membawa sertifikat dan jejak yang bisa diverifikasi pihak ketiga. Jangan menunggu sengketa untuk mengetahuinya. Anda bisa memeriksa status sebuah dokumen sendiri lewat panduan cara cek keaslian tanda tangan elektronik.

Ketiga, perhatikan kesiapan ekosistemnya. Infrastruktur identitas nasional masih dalam pembangunan. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital mencapai 19,35 juta orang per Mei 2026, naik dari 8,18 juta pada Februari 2024, menuju target 50 juta.

Fondasi verifikasi identitas nasional, dengan kata lain, baru mencakup sekitar empat dari sepuluh target yang dipatok. Kewajiban menyeluruh yang berjalan lebih cepat daripada kesiapan fondasinya berisiko menciptakan hambatan baru.

Keempat, bagi asosiasi dan pelaku usaha, ikuti pembahasan revisi selagi masih terbuka. Aturan yang sudah final jauh lebih sulit diubah daripada draf yang masih dibahas. Suara dari lapangan paling didengar sebelum palu diketuk, bukan sesudahnya.

Kembali ke pemilik biro jasa di Bekasi tadi. Ia tidak perlu menunggu naskah final untuk memilah mana dari tiga puluh dokumennya yang benar-benar berisiko dan mana yang tidak. Justru pemilahan itu, yang semestinya sudah lama ia lakukan, adalah persiapan terbaik menghadapi aturan apa pun yang datang.

Kewajiban tanda tangan tersertifikasi mungkin akan terbit. Mungkin dalam bentuk menyeluruh, mungkin menyempit ke transaksi berisiko tinggi. Yang pasti, keputusan itu akan menyentuh puluhan juta pelaku usaha yang sebagian besar belum tahu pembahasannya sedang berlangsung. Membaca lebih awal adalah keuntungan yang tidak berbiaya.

Percepat kesepakatan bisnis di mana saja dan kapan saja dengan Mekari Sign

CTA Banner Tanda Tangan Digital

Referensi

WhatsApp WhatsApp Sales