icon
HR
5 min read

Tanda Tangan Kontrak Kerja: 15 Hal yang Perlu Anda Cek

Ditulis oleh:
Mekari Sign Author Almer Alyafaras
Tayang
Share
WhatsApp X LinkedIn Facebook
Featured Image TTD Kontrak Kerja
Tanda Tangan Kontrak Kerja: 15 Hal yang Perlu Anda Cek
Highlights

  • Pahami perbedaan hak, sanksi, dan bentuk hubungan kerja antara karyawan PKWT dan PKWTT sebelum menandatangani perjanjian.
  • Undang-Undang Ketenagakerjaan jo. PP No. 35/2021 tegas melarang adanya masa percobaan (probation) untuk pekerja kontrak PKWT.
  • Karyawan kontrak PKWT yang menyelesaikan masa kerja berhak menerima uang kompensasi dari perusahaan.
  • Pengesahan kontrak kerja dapat dilakukan secara digital menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi yang sah secara hukum.

Email tawaran kerja masuk, rasanya pasti lega luar biasa. Tapi jangan keburu nafsu langsung membubuhkan tanda tangan. Membaca lembar perjanjian kerja kalimat demi kalimat itu hukumnya wajib, bukan opsional.

Banyak kejadian orang baru sadar jatah cutinya terpotong otomatis untuk cuti bersama setelah tiga bulan bekerja. Waktu dikonfirmasi, HR cuma bilang semua sudah tertulis di klausul kontrak. Penyesalan model begini sebenarnya gampang dicegah kalau Anda teliti dari awal.

Di bawah ini ada 12 poin krusial yang mesti Anda bedah satu per satu sebelum menyetujui draf kesepakatan kerja.

15 Hal yang Perlu Dicek Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

1. Identitas Para Pihak

Cek ejaan nama lengkap, NIK, dan alamat rumah Anda. Jangan lewatkan data resmi perusahaan serta nama pejabat HR yang mewakili. Kalau nama pembawa wewenang keliru, dokumen itu bisa bermasalah saat butuh pembuktian legal.

2. Status Kerja (PKWT vs PKWTT)

Status hubungan kerja ini menentukan hak dan perlindungan Anda ke depan. Apakah Anda masuk sebagai karyawan kontrak (PKWT) atau karyawan tetap (PKWTT)? Struktur hak pesangon dan durasi kerja keduanya beda jauh. Buka panduan contoh kontrak kerja untuk paham anatomi dasarnya.

3. Jabatan, Deskripsi Tugas, dan KPI

Lihat apakah judul posisi dan daftar tugas harian sesuai hasil wawancara akhir. Cermati juga keberadaan indikator kinerja utama (KPI) agar batasan tanggung jawab Anda terukur jelas sejak hari pertama.

4. Lokasi Penempatan dan Ketentuan Mutasi

Perhatikan lokasi kantor tempat Anda melintas harian, apakah skemanya WFH, hybrid, atau wajib di kantor. Cek juga ada tidaknya pasal yang memberi hak ke perusahaan untuk memindahkan Anda ke cabang lain sewaktu-waktu.

5. Masa Berlaku dan Perpanjangan Kontrak

Khusus pekerja PKWT, tanggal mulai dan tanggal selesai hubungan kerja harus tercantum pasti. Jika ada kalimat tentang opsi perpanjangan, baca syarat dan aturan pemberitahuannya berapa minggu sebelum kontrak habis.

6. Komponen Gaji dan Tanggal Cair

Nominal di atas kertas sering kali mengecoh. Pisahkan mana gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Perhatikan tanggal berapa gaji ditransfer setiap bulan serta rumus potongan PPh 21 dan BPJS.

7. Hak Uang Kompensasi PKWT

Ini poin hukum yang sering diabaikan pekerja. Sesuai PP No. 35/2021, karyawan kontrak PKWT yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima uang kompensasi saat masa kontrak berakhir. Pastikan hak ini dijamin di dalam draf.

8. Tunjangan, BPJS, dan Fasilitas Kerja

Fasilitas seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, asuransi swasta, THR, hingga bonus kinerja harus tertulis terang. Jangan cuma percaya ucapan lisan HR saat negosiasi.

9. Durasi Jam Kerja dan Lembur

Hitung total jam kerja seminggu. Bagi yang dapat jadwal shift, pastikan sistem perputarannya transparan. Jika posisi Anda menuntut lembur, cermati rumus perhitungan uang lembur atau apakah jabatan Anda masuk kategori tidak dapat lembur.

10. Jatah Cuti dan Aturan Pemotongannya

Tanyakan kapan jatah cuti tahunan mulai bisa dipakai, apakah harus tunggu masa kerja setahun atau gugur di akhir periode. Cermati juga aturan cuti bersama yang sering memotong jatah cuti pribadi secara otomatis.

11. Pasal Masa Percobaan (Probation)

Bagian ini sering menyalahi aturan. Berdasarkan Pasal 58 UU Ketenagakerjaan jo. PP No. 35/2021, karyawan kontrak PKWT dilarang dikenakan masa percobaan. Apabila pasal probation tetap dimasukkan di kontrak PKWT, secara hukum pasal itu otomatis batal demi hukum.

12. Aturan Bekerja Sampingan (Moonlighting)

Cermati apakah perusahaan melarang keras pekerja memiliki proyek freelance atau bisnis sampingan di luar jam kerja. Memahami aturan ini mencegah risiko teguran atau sanksi SP di kemudian hari.

13. Kepemilikan Hak Cipta dan Karya Kerja

Khusus posisi kreatif, developer, atau peneliti, perhatikan pasal kepemilikan hak kekayaan intelektual. Pastikan ada kejelasan apakah desain, kode, atau dokumen yang Anda buat sepenuhnya milik kantor atau bisa dijadikan portofolio pribadi.

14. Klausul Kerahasiaan (NDA) dan Non-Kompete

Cermati larangan membocorkan data perusahaan serta batasan bekerja di perusahaan pesaing setelah keluar. Pastikan denda penalti yang tercantum masuk akal dan tidak memberatkan karir Anda di masa depan.

15. Prosedur Resign, Notice Period, dan Pengakhiran Kerja

Lihat aturan pemberitahuan pengunduran diri (notice period), misalnya wajib 30 hari sebelumnya. Bagi pekerja PKWT, pengunduran diri tengah jalan biasanya memicu ganti rugi sisa gaji. Setelah keluar nanti, Anda juga berhak meminta paklaring sebagai bukti rekam jejak karir.

Catatan Penting Sebelum Menandatangani PKWT

Khusus kontrak PKWT, fokus Anda jangan cuma tertuju pada tanggal berakhirnya perjanjian. Pastikan rincian kompensasi, lokasi kerja, dan uraian tugas tertulis tanpa ada yang menggantung.

Satu hal hukum yang tidak boleh ditawar: perusahaan dilarang menerapkan probation untuk PKWT. Bila Anda menemukan pasal percobaan di kontrak PKWT, jangan ragu meminta HR menghapusnya agar dokumen selaras regulasi.

Langkah Praktis Sebelum Ambil Keputusan

Menemukan kalimat yang janggal di draf perjanjian? Tahan diri dan lakukan langkah ini:

1. Baca Ulang Tanpa Terburu-buru

Sisihkan waktu khusus 15-20 menit. Jangan membaca di sela-sela kesibukan agar tidak ada pasal tersembunyi yang terlewat.

2. Sandingkan dengan Offering Letter

Ambil dokumen offering letter yang Anda terima tempo hari. Cocokkan tiap angka dan benefit. Begitu ada selisih, minta konfirmasi tertulis sebelum tanda tangan.

3. Ajukan Pertanyaan ke Tim HR

Bertanya bukan berarti Anda rewel. Justru ini tanda Anda profesional dan menghargai kesepakatan tertulis.


Proses kirim-terima berkas kertas, cetak fisik, hingga menanti tanda tangan basah pimpinan yang sibuk sering bikin alur rekrutmen melambat.

Melalui platform Mekari Sign, pengelolaan perjanjian kerja berjalan serba digital dan efisien. Fitur tanda tangan elektronik tersertifikasi, integrasi e-Meterai resmi Peruri, serta sistem audit trail menjaga keamanan dan keabsahan dokumen dalam satu dasbor.

Tanda Tangani Kontrak & Dokumen Kerja Digital Lebih Aman dan Sah Hukum
294031-cta-logo
WhatsApp WhatsApp Sales