Cara Tanda Tangan Meterai yang Sah: Mudah Diikuti!

Ditulis oleh:
Diperbarui
Ditinjau oleh:
Reviewer Nukke Chintiya Nukke Chintiya Reviewer Badge Nukke Chintiya
Pada
Bagikan artikel ini
WhatsApp X LinkedIn Facebook
Ringkasan

  • Pahami dasar hukum tanda tangan meterai: UU No.10/2020, PP No.86/2021, dan PMK No.78/2024 menetapkan tarif Rp10.000 per dokumen dan syarat keabsahan meterai tempel maupun e‑Meterai.
  • Tempel meterai utuh di area tanda tangan, bubuhkan tanda tangan yang sebagian mengenai meterai, dan cantumkan tanggal lengkap agar dokumen sah secara hukum.
  • Satu dokumen cukup satu meterai, meski ditandatangani banyak pihak; pastikan meterai belum pernah digunakan sebelumnya untuk menghindari dokumen batal demi hukum.
  • Gunakan e‑Meterai resmi untuk dokumen digital agar sah secara hukum, efisien, dan terhindar dari risiko pemalsuan; tersedia melalui Mekari Sign.

Banyak orang masih belum paham betul tentang bagaimana cara tanda tangan di atas meterai yang benar. Akibatnya, tak sedikit dokumen yang akhirnya dianggap tidak sah atau kurang kuat di mata hukum. Padahal, tanda tangan di atas meterai adalah langkah penting untuk memenuhi ketentuan pajak atas dokumen. Jangan sampai Anda melakukan kesalahan dalam hal ini.

Mari pelajari cara tanda tangan di atas meterai yang sah dan sesuai aturan dalam artikel ini!

Dasar Hukum Tanda Tangan di Atas Meterai

Agar dokumen Anda sah dan kuat sebagai alat bukti, perhatikan aturan berikut:

  • UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
    • Bea meterai dikenakan pada dokumen perdata dan alat bukti
    • Tarif Rp10.000 per dokumen berlaku sejak 1 Januari 2021
  • PP Nomor 86 Tahun 2021
    • Mengatur penyediaan, pengelolaan, dan penjualan meterai tempel dan elektronik
  • PMK Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai
    • Berlaku mulai 1 November 2024
    • Meterai tempel harus direkatkan utuh dan tidak rusak di tempat tanda tangan
    • Dokumen dianggap sah bila syarat meterai terpenuhi
    • Praktik umum: tanda tangan melintasi area meterai sebagai pengesahan dokumen
    • e‑Meterai dan meterai tempel memiliki kekuatan hukum yang sama jika memenuhi persyaratan

Baca Juga: Ketentuan dan Fungsi Meterai dalam Perjanjian

Cara Tanda Tangan di Atas meterai yang Benar

Berdasarkan PMK Nomor 78 Tahun 2024, Pasal 7, tata cara tanda tangan di atas meterai tempel yang sesuai aturan adalah sebagai berikut.

1. Tempel Meterai dengan Benar

Cara menempelkan materai adalah dengan menempelkan seluruh bagian meterai pada dokumen di tempat yang akan dibubuhkan tanda tangan.

2. Buat Tanda Tangan Melintasi Meterai

Bubuhkan tanda tangan Anda sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai tempel. Tanda tangan harus jelas dan tidak menutupi informasi penting pada dokumen.

3. Cantumkan Tanggal Penandatangan

Sertakan tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan di dekat tanda tangan Anda. Biasanya, informasi ini diletakkan di bagian atas meterai, bersama dengan tempat atau lokasi dokumen ditandatangani.

Berikut contoh gambar tanda tangan dengan meterai yang benar:

Perbandingan tanda tangan di atas meterai — contoh kiri salah karena tanda tangan tidak menyentuh meterai, sedangkan contoh kanan benar karena sebagian tanda tangan mengenai meterai dan sebagian di luar meterai.

Dok. Mekari Sign

Keterangan:

  • Contoh salah (kiri): Tanda tangan tidak menyentuh meterai, sehingga meterai dianggap tidak sah.
  • Contoh benar (kanan): Sebagian tanda tangan mengenai meterai dan sebagian di luar, menandakan dokumen telah sah ditandatangani.

Apakah Dokumen Perlu Lebih dari Satu Meterai?

Mungkin timbul pertanyaan, bagaimana jika sebuah dokumen memiliki banyak pihak yang menandatangani? Apakah perlu meterai sebanyak jumlah penandatangan? Jawabannya, tidak. Meterai itu bukan untuk menghitung jumlah penandatangan.

Meterai itu bukti pembayaran pajak atas dokumen. Jadi, fokusnya ke dokumennya, bukan ke berapa banyak yang tanda tangan. UU Bea Meterai sudah mengatur, satu dokumen, satu meterai Rp10.000.

Mekari Sign reviewer
NukkeMekari Sign Nukke Chintiya Reviewer
Senior Legal Associate di Mekari

Sesuai dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai Pasal 4 dan 5, satu dokumen cukup menggunakan satu meterai saja, yaitu yang bernilai Rp10.000.

Contohnya, pada surat keterangan ahli waris yang biasanya ditandatangani oleh banyak ahli waris. Meskipun banyak yang tanda tangan, tidak semua tanda tangan perlu disertai meterai. Cukup satu tanda tangan saja yang melintasi meterai. Ini bisa diwakilkan oleh salah satu ahli waris.

Intinya: Satu dokumen = Satu meterai Rp10.000. Tidak peduli berapa banyak orang yang tanda tangan.

Baca Juga: 4 Syarat Sah Perjanjian dan Penjelasan Lengkapnya

Tips Membuat Tanda Tangan dengan Meterai

Setelah memahami cara menandatangani meterai, perhatikan hal-hal penting berikut agar dokumen Anda sesuai ketentuan yang berlaku:

1. Perhatikan Posisi Meterai

Tempelkan meterai di bagian akhir dokumen, biasanya di bagian bawah atau di tempat yang memang disediakan untuk penempelan meterai. Pastikan meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat tanda tangan akan dibubuhkan. Posisi meterai yang benar adalah di tempat yang tidak mengganggu informasi penting pada dokumen.

Contoh posisi meterai tempel yang benar di dokumen, diletakkan di bagian akhir dekat tanda tangan. Meterai Rp10.000 ditempel sebagian tertimpa tanda tangan bertuliskan ‘Sara Sudirman Wijacksono’, dengan keterangan bahwa posisi meterai umumnya di sekitar area tanda tangan.

Dok. Mekari Sign

2. Pastikan Menggunakan Meterai 10000

Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, sejak tanggal 1 Januari 2021, meterai yang berlaku di Indonesia adalah meterai dengan nilai Rp10.000. Pastikan Anda menggunakan meterai dengan nilai yang sesuai agar dokumen Anda memiliki kekuatan hukum.

Perbandingan jenis meterai tempel sesuai ketentuan. Meterai Rp10.000 berwarna merah muda diberi tanda centang hijau sebagai yang berlaku, sedangkan meterai Rp6.000 dan Rp3.000 diberi tanda silang merah karena tidak lagi berlaku berdasarkan UU No.10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Dok. Mekari Sign

3. Perhatikan Dokumen yang Membutuhkan Meterai

Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai mengatur bahwa bea meterai dikenakan pada dokumen yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Beberapa contoh dokumen yang merupakan objek bea meterai adalah sebagai berikut:

4. Jangan Menggunakan Meterai Dua Kali

Meterai hanya berlaku untuk satu kali penggunaan. Meterai yang telah digunakan dan ditempelkan pada suatu dokumen tidak sah apabila digunakan kembali pada dokumen yang lain.

Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan Peraturan Menteri Keuangan No. 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai, yang menyatakan bahwa pembayaran bea meterai harus dilakukan dengan meterai tempel yang sah, berlaku, dan belum pernah digunakan sebelumnya.

Perlu diingat! Penggunaan meterai bekas dapat mengakibatkan dokumen dianggap tidak sah dan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda atau tuntutan pidana.

Contoh penggunaan meterai tempel yang benar dan salah. Gambar kiri menunjukkan tanda tangan ‘Sara Sudirman Wijacksono’ mengenai meterai Rp10.000 dengan tanggal 2 Januari 2025 (benar), sedangkan gambar kanan menunjukkan tanda tangan ‘Joko Anwar’ di meterai yang sudah pernah digunakan (salah), dengan keterangan bahwa meterai hanya untuk sekali pakai.

Dok. Mekari Sign

5. Gunakan e-Meterai untuk Dokumen Digital

e-Meterai adalah bukti pembayaran bea meterai yang sah untuk dokumen elektronik. Jika Anda sering menggunakan dokumen digital, e-Meterai dan tanda tangan digital bisa menjadi alternatif yang lebih efisien dan cepat untuk menandatangani dokumen.

Meski digital, e-Meterai dan tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan meterai tempel dan tanda tangan basah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bea Meterai.

Infografis: Gunakan e-Meterai untuk Dokumen Digital.

Baca Juga: Apa itu e-Meterai? Dasar Hukum, Fungsi, dan Cara Menggunakannya


Untuk menggunakan e-Meterai, pastikan Anda membelinya dari distributor e-meterai resmi dari PERURI, seperti Mekari Sign. Pembelian dari penyedia resmi menjamin keaslian dan keabsahan e-Meterai yang Anda gunakan. Dengan e-Meterai, dokumen digital Anda sah secara hukum dan terhindar dari risiko pemalsuan.

Referensi

  • Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Meterai
WhatsApp WhatsApp Sales