- PSrE adalah lembaga yang diverifikasi Komdigi untuk menerbitkan Sertifikat Elektronik, menjamin keaslian identitas dalam transaksi digital.
- Keberadaan PSrE diatur oleh UU ITE dan PP PSTE, memberikan kekuatan hukum setara akta otentik pada tanda tangan digital tersertifikasi.
- Fungsi utama PSrE mencakup autentikasi, menjaga integritas dokumen, dan memastikan nirsangkal (anti-penyangkalan) secara hukum.
- Memilih penyedia layanan yang terintegrasi dengan PSrE terdaftar di Indonesia adalah kunci untuk memastikan keamanan dan legalitas dokumen.
Setiap hari, miliaran transaksi digital terjadi. Mulai dari persetujuan internal hingga kontrak bisnis bernilai tinggi, semuanya bergerak cepat di dunia maya. Di tengah kemudahan ini, ada satu pertanyaan kritis yang harus dijawab setiap pebisnis: “Apakah dokumen digital saya benar-benar aman dan memiliki kekuatan hukum yang kuat?”
Kekhawatiran ini sangat beralasan. Tanpa adanya verifikasi yang kuat, siapa pun bisa menyalahgunakan identitas digital. Di sinilah peran PSrE menjadi vital. PSrE bisa menjadi sebuah fondasi keamanan setiap tanda tangan digital tidak hanya praktis, tetapi juga terverifikasi, terenkripsi, dan Nirsangkal di mata hukum.
Apa itu PSrE?
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) adalah badan hukum yang berwenang menerbitkan, mengelola, dan mengaudit Sertifikat Elektronik untuk menjamin keaslian identitas secara sah di mata hukum.
Secara sederhana, PSrE adalah lembaga yang diakui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memverifikasi identitas pengguna dalam transaksi digital. PSrE bertindak sebagai pihak ketiga tepercaya yang menjamin keaslian dan integritas identitas setiap individu atau badan usaha yang menggunakan tanda tangan elektronik.
Sebelum menerbitkan sertifikat elektronik, PSrE melakukan verifikasi identitas secara ketat melalui proses Electronic Know Your Customer (e-KYC). Sertifikat inilah yang menjadi dasar hukum pembuatan tanda tangan elektronik tersertifikasi yang sah, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan secara legal.
Baca Juga: Perbedaan Tanda Tangan Elektronik vs Tanda Tangan Digital
Klasifikasi PSrE: Instansi dan Non Instansi
Regulasi PSrE dari Komdigi membagi penyelenggara ke dua kategori utama. Pembagian ini penting karena menentukan siapa yang boleh dilayani dan untuk kebutuhan apa layanan digunakan.
- PSrE Instansi
- Fokus: kebutuhan internal pemerintahan
- Pengguna: kementerian, lembaga negara, ASN
- Fungsi: penerbitan sertifikat elektronik untuk administrasi negara
- Contoh: BSrE BSSN
- PSrE Non Instansi
- Fokus: kebutuhan publik dan bisnis
- Pengguna: perusahaan, profesional, masyarakat umum
- Bentuk: BUMN atau swasta
- Contoh: Peruri, VIDA, Privy, Tilaka
- Penggunaan dalam bisnis
- Wajib pakai PSrE Non Instansi
- Digunakan untuk kontrak, perjanjian B2B/B2C, dan transaksi komersial
Dasar Hukum PSrE di Indonesia
Legalitas PSrE dan produk sertifikat elektroniknya dijamin melalui regulasi yang sah dan mengikat secara hukum. Berikut dasar hukumnya:
- UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) beserta perubahannya: Menyatakan bahwa tanda tangan elektronik sah sebagai alat bukti hukum, jika memenuhi syarat tertentu (Pasal 5 dan 11).
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019: Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) mewajibkan tanda tangan digital dibuat dengan sertifikat elektronik dari PSrE yang diakui pemerintah (Pasal 53).
- Permenkominfo No. 11 Tahun 2022 (Kini dilanjutkan kewenangannya oleh Komdigi): Mengatur tata kelola PSrE, termasuk syarat pengakuan, hierarki status (Berinduk/Diakui), audit berkala, jenis layanan, dan tanggung jawab hukum lembaga.
Baca Juga: Legalitas Tanda Tangan Elektronik di Indonesia
Fungsi PSrE
PSrE menjalankan tiga fungsi utama untuk memastikan keamanan dan kepercayaan dalam transaksi digital:
- Autentikasi: Memverifikasi identitas penandatangan melalui proses e-KYC untuk mencegah penyalahgunaan atau pencurian identitas.
- Integritas Data: Menjaga dokumen tetap utuh dengan segel kriptografis. Jika isi berubah, segel otomatis rusak sebagai tanda manipulasi.
- Nirsangkal (Non-repudiation): Mencegah penandatangan menyangkal keabsahan tanda tangan digital karena identitas dan data telah terverifikasi serta terhubung dengan database kependudukan resmi.
Dari ratusan draf perjanjian bisnis bernilai tinggi, menggunakan tanda tangan digital tanpa sertifikasi PSrE adalah pertaruhan besar. Meski legal, posisinya sangat lemah saat terjadi sengketa. Teknologi enkripsi PSrE memberikan jaminan tertinggi bahwa dokumen tersebut anti-pemalsuan dan memiliki kekuatan hukum yang sulit terbantahkan.
Baca juga: Kenali Apa itu Alat Bukti Elektronik
Jenis Layanan PSrE
Berdasarkan Permenkomdigi No. 11/2022, PSrE dapat menyediakan berbagai jenis layanan untuk mendukung keamanan transaksi elektronik. Berikut adalah beberapa layanan utamanya:
1. Penerbitan Sertifikat Elektronik
Ini adalah layanan inti, di mana PSrE menerbitkan sertifikat digital sebagai bukti identitas elektronik bagi individu (tanda tangan elektronik) atau badan hukum (segel elektronik) .
2. Preservasi Tanda Tangan/Segel Elektronik
PSrE menyediakan layanan penyimpanan jangka panjang untuk tanda tangan atau segel elektronik. Layanan ini memastikan bahwa keabsahan dan bukti penandatanganan dapat diverifikasi kembali di masa depan, bahkan setelah sertifikat aslinya kedaluwarsa.
3. Penanda Waktu Elektronik
Layanan ini menyediakan penanda waktu (timestamp) yang akurat dan tersertifikasi pada sebuah dokumen. Timestamp ini membuktikan kapan tepatnya sebuah dokumen dibuat atau ditandatangani, yang sangat penting untuk menjaga kronologi dan keutuhan data.
Baca Juga: Kenali Apa itu Audit Trail dalam TTE!
4. Segel Elektronik
Berbeda dengan tanda tangan elektronik untuk individu, segel elektronik (Electronic Seal) digunakan untuk menjamin identitas sebuah badan hukum (perusahaan atau organisasi) dan integritas dokumen yang dikeluarkan atas nama badan tersebut, seperti pada surat resmi atau laporan keuangan.
5. Pengiriman Elektronik Tercatat
Layanan ini berfungsi seperti “surat tercatat” di dunia digital. PSrE menyediakan bukti pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik, lengkap dengan identifikasi pengirim, penerima, dan waktu transaksi.
Baca Juga: 3 Cara Cek Keaslian Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi
Contoh PSrE Resmi di Indonesia
Sejak 2023, standar keamanan PSrE meningkat. Jadi, pastikan Anda menggunakan penyelenggara dengan status Berinduk karena sudah lolos audit penuh dan terhubung ke Root CA Pemerintah. Saat ini, mayoritas PSrE besar sudah berada pada status ini.
| Nama Penyelenggara | Status | Jenis Lembaga | Tahun Pengakuan | Website Resmi |
|---|---|---|---|---|
| Komdigi | Berinduk | Pemerintah | 2018 | komdigi.go.id |
| BSSN | Berinduk | Pemerintah | 2018 | bssn.go.id |
| PERURI | Berinduk | Non Instansi (BUMN) | 2019 | peruri.co.id |
| BSrE (BSSN) | Berinduk | Instansi (Pemerintah) | 2022 | bsre.bssn.go.id |
| VIDA | Berinduk | Non Instansi (Swasta) | 2022 atau 2023 | vida.id |
| Privy | Berinduk | Non Instansi (Swasta) | 2022 atau 2023 | privy.id |
| Digisign | Berinduk | Non Instansi (Swasta) | 2022 atau 2023 | digisign.id |
| Tilaka | Berinduk | Non Instansi (Swasta) | 2022 atau 2023 | tilaka.id |
Baca Juga: 10 Rekomendasi Aplikasi Tanda Tangan Online Terbaik
Pemahaman tentang PSrE membantu Anda memastikan setiap dokumen yang ditandatangani memiliki dasar hukum yang jelas. Dengan memilih penyelenggara berstatus Berinduk, proses bisnis dapat berjalan lebih aman, efisien, dan sah secara hukum, sekaligus tetap terarah melalui referensi di blog Mekari Sign.
Mekari Sign adalah Intelligent Document Ecosystem Assistant (IDEA), bagian dari ekosistem software terpadu Mekari yang membantu mengurus dokumen perusahaan melalui tanda tangan digital yang aman. Solusi ini mendukung proses penandatanganan yang lebih terstruktur dan patuh regulasi, sehingga kebutuhan dokumen bisnis dapat dikelola tanpa hambatan.
Tinggalkan Cara Lama, Beralih ke Tanda Tangan Digital Aman

Referensi
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2022
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019
