7 min read

Contoh Surat Perjanjian Berbagai Bidang dan Cara Membuatnya (Download GRATIS!)

Diperbarui 23 Februari 2024
Featured Image Contoh Surat Perjanjian
Contoh Surat Perjanjian Berbagai Bidang dan Cara Membuatnya (Download GRATIS!)

Apakah Anda sedang mencari contoh surat perjanjian? Ya, ada banyak sekali bentuk dan kegunaan surat perjanjian di luar sana sehingga membuat banyak orang bingung.

Untungnya, Anda sudah datang ke tempat yang tepat. Di artikel ini, kami akan memberikan beberapa contoh surat perjanjian yang bisa Anda jadikan inspirasi. Namun sebelum itu, yuk pelajari terlebih dahulu apa itu surat perjanjian.

Daftar isi

Apa Itu Surat Perjanjian?

ilustrasi apa itu surat perjanjian

Sumber gambar: Pixabay

 

Pengertian surat perjanjian adalah surat tertulis yang disepakati oleh kedua belah pihak. Di dalamnya membahas tentang batasan, hak, atau kewajiban yang harus dilakukan maupun tidak boleh dilakukan oleh masing-masing pihak. Perjanjian sendiri diatur pada Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Baca juga: Perjanjian dan Kontrak: Apa Persamaan dan Perbedaannya?

10 Contoh Surat Perjanjian

Untuk menutup artikel ini, berikut beberapa contoh surat perjanjian yang bisa Anda coba:

1. Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja

Sumber gambar: contohsurat

Download GRATIS Template Perjanjian Kerja

Ingin Buat TTD Digital untuk Perjanjian Anda?

CTA Banner Tanda Tangan Digital

2. Perjanjian Jual Beli Rumah

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Sumber gambar: Scribd

 

3. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang

Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang

Sumber gambar: contohsurat

Download GRATIS Template Surat Perjanjian Hutang Piutang

4. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Motor

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Motor

Sumber gambar: Scribd

Download GRATIS Template Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Motor

5. Perjanjian Kerjasama Bisnis

Contoh surat perjanjian Kerjasama Bisnis

Sumber gambar: Kitalulus

 

6.    Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Sumber gambar: Detiklife

 

7. Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah

Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah

Sumbe gambar: Detiklife

 

8. Surat Perjanjian Sewa Mobil

contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil

Sumber gambar: Detiklife

Download GRATIS Template Surat Perjanjian Sewa Mobil

9. Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Supplier

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Supplier

Sumbe gambar: Kitalulus

Download GRATIS Template Surat Perjanjian Kerjasama Supplier

10. Surat Perjanjian Sewa Apartemen

contoh Surat Perjanjian Sewa Apartemen

Sumber gambar: Rumah123

Jenis Surat Perjanjian

Umumnya, surat perjanjian dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

1. Surat Perjanjian Autentik

Surat perjanjian autentik adalah jenis surat yang dibuat dengan disaksikan oleh notaris atau pejabat pemerintah seperti pejabat catatan sipil, pejabat KUA, dan sebagainya. Format suratnya harus mengikuti aturan sesuai undang-undang. Maka dari itu, jenis surat perjanjian ini mempunyai kekuatan hukum lebih kuat dibanding jenis yang lainnya.

2. Surat Perjanjian di Bawah Tangan

Surat perjanjian di bawah tangan adalah perjanjian yang dibuat kedua belah pihak tanpa adanya campur tangan notaris atau pejabat pemerintah. Jadi, Anda bisa menghadirkan saksi orang biasa. Walaupun begitu, surat perjanjian di bawah tangan ini tetap sah dan berlaku bila kedua pihak memang setuju.

Baca juga: Apa Itu Akta Notaris? Fungsi, Jenis, dan Contohnya

Bagaimana Syarat Sahnya Perjanjian?

Menurut Pasal 1320 KUHPerdata, syarat sahnya perjanjian adalah bila berhasil memenuhi empat syarat ini:

1. Kesepakatan para pihak

Selama kedua belah pihak sepakat tanpa ada paksaan dari siapapun, maka surat perjanjian tersebut memenuhi syarat ini. Dengan kata lain, surat perjanjian tak harus berbentuk tulis, tapi bisa juga lisan maupun digital, seperti kontrak elektronik.

Baca juga: Panduan Lengkap Digitalisasi Arsip dan Cara Membuatnya!

2. Kecakapan para pihak

Cakap menurut hukum adalah para pihak yang membuat perjanjian haruslah berusia 21 tahun atau sudah menikah. Selain itu, kedua pihak juga tidak sedang berada di bawah pengampunan atau sedang terganggu pikirannya.

3. Adanya hal tertentu sebagai objek perjanjian

Di sini, hal tertentu mencakup hak serta kewajiban kedua pihak yang diatur dalam surat perjanjian tersebut. Lalu, terdapat juga objek perjanjian di dalamnya. Contohnya, bila perjanjian jual-beli rumah, maka ada rumah yang dijadikan sebagai objek.

4. Suatu sebab yang halal

Terakhir, perjanjian harus memiliki sebab yang halal. Maksudnya, isi dari perjanjian Anda tidak melanggaran undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum. Jadi, perjanjian Anda wajib taat dengan hukum yang berlaku.

Baca juga: 7 Contoh Surat Perjanjian Kesepakatan Bersama [DOWNLOAD GRATIS]

Ciri-Ciri Surat Perjanjian

ilustrasi ciri-ciri surat perjanjian

Sumber gambar: Pixabay

Berikut beberapa ciri-ciri surat perjanjian yang umumnya ditemukan:

  • Penulisan identitas para pihak ditulis dengan rinci, lengkap, dan jelas.
  • Terdapat saksi saat surat perjanjian ditandatangani.
  • Isi surat perjanjian berdasarkan hukum, kesusilaan, dan sesuai dengan ketertiban umum.
  • Terdapat suatu mekanisme penyelesaian bila terjadi sengketa.
  • Isi surat biasanya terdapat pasal dan ayat, sehingga bisa mengikat secara hukum.
  • Adanya latar belakang pembuatan perjanjian.
  • Terdapat nama terang dan tanda tangan dari para pihak.

Baca juga: Perjanjian dan Kontrak: Apa Persamaan dan Perbedaannya?

Format Surat Perjanjian

Umumnya, format surat perjanjian adalah sebagai berikut:

  • Judul — sebagai representasi isi perjanjian
  • Identitas Pihak — informasi lengkap mengenai para pihak yang terlibat
  • Premis — keterangan singkat perjanjian, biasanya berupa latar belakang dibuatnya perjanjian
  • Isi — bagian inti perjanjian, bisa berbentuk poin atau butiran poin. Lalu, disusun secara urut dan mempunyai kesatuan
  • Penutup — biasanya, memuat mengenai kekuatan surat di hadapan hukum dan bisa dijadikan alat bukti sah di pengadilan
  • Tanda tangan — terakhir, ada tanda tangan dari para pihak

Khusus tanda tangan di atas, sebaiknya Anda menggunakan tanda tangan digital resmi apabila Anda hendak menandatangani surat perjanjian dalam bentuk dokumen elektronik. Saat ini sudah banyak aplikasi tanda tangan digital dan pastikan aplikasi tersebut telah berinduk ke Kominfo jika perjanjian dilakukan di wilayah Indonesia.

Bagaimana Cara Membuat Surat Perjanjian?

Kami menyarankan Anda untuk konsultasi ke notaris bila ingin membuat surat perjanjian yang penting atau objeknya berharga mahal. Namun, berikut kami jabarkan langkah singkat untuk membuat surat perjanjian:

  1. Tentukan para pihak yang akan terlibat di perjanjian
  2. Pastikan para pihak tersebut cakap menurut hukum
  3. Tentukan objek perjanjian yang lengkap beserta kualifikasinya
  4. Menentukan hak dan kewajiban para pihak
  5. Tentukan judul surat perjanjian
  6. Tulis isi perjanjian tersebut dengan jelas
  7. Cantumkan juga tanggal dan tempat dimana surat perjanjian dibuat
  8. Bubuhkan nama terang dan tanda tangan
  9. Tempel meterai (opsional)

Fungsi Surat Perjanjian

Ada beberapa fungsi surat perjanjian, yaitu:

  • Sebagai acuan untuk melakukan kesepakatan oleh para pihak yang membuat
  • Mengetahui dengan jelas tentang hak dan kewajiban para pihak
  • Untuk menghindari sengketa antara para pihak pembuat perjanjian
  • Pedoman untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul akibat surat perjanjian tersebut
  • Bisa dijadikan pedoman untuk menggugat pihak yang melanggar kesepakatan
  • Menjadi alat bukti di pengadilan (dengan materai)

Baca juga: Panduan Kontrak Baku di Indonesia [Terlengkap]

Apakah Surat Perjanjian Wajib Bermaterai?

Tidak wajib, karena tanpa materai pun surat perjanjian tetap sah di mata hukum selama memenuhi syarat di atas. Namun, surat perjanjian tanpa materai tak bisa menjadi alat bukti di pengadilan. Lalu, bagaimana bila surat perjanjian sudah terlanjur dibuat tanpa materai dan Anda ingin menjadikannya sebagai bukti di pengadilan?

Baca juga: Cara Tanda Tangan di Atas Materai Sah [Peraturan Baru!]

Tak perlu khawatir! Anda bisa tetap bisa menambahkan materai pada surat perjanjian tersebut dengan proses yang dinamakan “pemeteraian kemudian.” Anda bisa melakukannya dengan menggunakan meterai tempel atau surat setoran pajak. Anda bisa mempelajarinya lebih lanjut pada Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeteraian Kemudian.

Baca selengkapnya: Cara Beli Materai 10000 Online di Kantor Pos Indonesia

Bila Anda juga berniat untuk menempelkan meterai elektronik (e-Meterai) di surat perjanjian, pastikan bahwa Anda sudah mengecek keaslian e-Meterai tersebut, ya! Jangan sampai Anda menempelkan e-Meterai palsu, karena hal tersebut tidak sah di mata hukum.

Oleh karena itu, selalu pastikan untuk membeli e-Meterai dari penyedia resmi yang bekerjasama dengan PERURI, seperti Mekari Sign. Jika Anda belum mengetahui caranya, simak panduan lengkapnya sebagai berikut → Cara Mudah Beli dan Menggunakan e-Meterai Resmi

Kelola Surat Perjanjian Anda di Mekari Sign!

 

Logo Mekari Sign

Itulah tadi pembahasan lengkap serta beberapa contoh surat perjanjian. Sekarang, Anda tak perlu kebingungan lagi saat membuat surat perjanjian, kan? Sebab, Anda bisa mengambil referensi dari berbagai contoh lengkap di artikel ini.

Apabila dokumen di atas dibuat dalam bentuk file digital, Anda bisa menggunakan Mekari Sign untuk mengesahkan surat perjanjian Anda. Mekari Sign merupakan penyedia resmi ttd digital yang telah tersertifikasi PSrE. Tidak hanya itu, Mekari Sign juga menyediakan meterai elektronik resmi dari Peruri yang mudah dan cepat. Dengan begitu, dokumen perjanjian Anda dijamin berkekuatan hukum yang kuat serta memiliki keamanan tinggi! Yuk, Coba Mekari Sign Sekarang!

Kategori : Contoh Surat
WhatsApp WhatsApp Sales